- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Polres Pelalawan Melakukan Pemusnahan Knalpot Bukan Standar

By On Januari 25, 2022

Wakapolres Pelalawan Kompol RADEN EDI SYAPUTRA, S.Ag pimpin pemusnahan knalpot motor tidak standar.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat lantas Polres Pelalawan kembali melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bukan standar (Brong) di kota Pangkalan Kerinci, Selasa (25/1/ 2022).

Bertempat di Mapolres Pelalawan dilakukan pemusnahan barang bukti knalpot bukan standar, yang dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol RADEN EDI SYAPUTRA, S.Ag didampingi oleh Kasat Lantas AKP LILY SURLANI, S.IK, KBO Sat Lantas IPDA R. SINAGA, Kasi Humas AKP EDY HARYANTO, SH, serta dihadiri Tokoh Masyarakat H. T. KAMARUZZAMAN, H. ZULKIFLI, Batin NUAR, H. MAWI, H. SANIMAN dan Tokoh agama, H.SYAMSURI.

Kegiatan tersebut terlaksana sehubungan dengan Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pelalawan pada hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib, bertempat di Perkantoran Bhakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,  pada saat Razia Balap Liar dan Knalpot Brong dilaksanakan. 

Dalam Rajia yang dilakukan, Sat Lantas Polres Pelalawan berhasil menjaring sebanyak 61 kendaraan roda dua  yang menggunakan Knalpot Brong.

Pada kesempatan yang sama Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra, SAg menyampaikan, giat penertiban Knalpot tidak standar ini akan terus berlanjut di wilayah kota Pangkalan Kerinci. 

Sehingga kota Pangkalan Kerinci  tidak terganggu dengan suara knalpot kendaraan brong yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat terutama pada saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah.

"Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Lalu lintas, sehingga kota Pangkalan Kerinci terasa lebih nyaman dan tentunya tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Karena Covid-19 masih belum berakhir," ucapnya.

Di tempat yang sama salah seorang tokoh masyarakat, H.Zulkifli menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Polres Pelalawan yang telah bergerak cepat untuk segera menertibkan kegiatan balap liar dan knalpot tidak standar atau Brong, yang selama ini cukup meresahkan masyarakat khususnya di kota Pangkalan Kerinci.

"Semoga penertiban ini dapat terus berlanjut, dan di harapkan undang undang lalu lintas harus benar-benar di tegakkan sehingga ketertiban lalu lintas dapat terwujud di kota Pangkalan Kerinci.

 Sehingga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas.

Sehingga ke depan masyarakat akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot tidak standar," ujar H.Zulkifli.

Usai Memberikan keterangan di depan masyarakat dan tokoh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara di potong dengan menggunakan mesin gerinda.

Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

By On Januari 19, 2022

Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan. Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
  2. MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
  3. Tramadol HCI: 630 butir
  4. Aprozoam: 20 butir
  5. Clonazepam: 50 butir
  6. Trihexyphenidyl: 100 Butir
  7. MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
  8. HT Ilegal: 177.960 batang

Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.


PT PKS Diduga Kuasai Ribuan Hektar Lahan Tanpa Izin

By On Januari 16, 2022

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Perduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau Suswanto, S.Sos.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - PT. Persada Karya Sejati yang bergerak di bidang Usaha Hutan Tanaman Industri ( HTI ) diduga kuat kuasai ribuan hektar lahan tanpa izin yang berlokasi di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Perduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau Suswanto, S.Sos, di Pangkalan Kerinci, Minggu. (16/01/22).

Dalam keterangannya Suswanto menjelaskan, bahwa usaha penanaman akasia di lahan tersebut yang diduga dilakukan oleh PT. PKS sudah  berlangsung begitu lama, dan hal tersebut disinyalir bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Yang mana dugaan tersebut dikuatkan oleh hasil ploting titik kordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, bahwa status lahan tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain atau APL. 

"Sesuai aturan yang berlaku di lokasi lahan tersebut tidak di izinkan untuk melakukan aktifitas penanaman hutan tanaman industri. Namun fakta yang terjadi di lapangan pihak perusahaan justru melakukan kegiatan penanaman pohon akasia," ujar Suswanto 

Lebih lanjut Suswanto menjelaskan bawah lahan yang sekarang di kuasai oleh PT. PKS tersebut dulunya merupakan Izin konsesi PT. Langgam Inti Hibrido, ( PT. LIH ) yang  diperuntukkan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Namum fakta yang terjadi di lapangan lahan eks HGU PT. LIH tersebut sekarang justru dikuasai oleh PT. PKS, dan ditanami dengan tanaman HTI berupa tanaman akasia, yang mana PT. PKS ini merupakan mitra PT. RAPP," imbuhnya.

"Maka dari itu, kami selaku Pengurus GPL Propinsi Riau meminta kepada Pemerintah maupun penegak hukum, agar melakukan upaya penegakan hukum kepada Perusahaan PT PKS.

Jangan sampai terkesan hukum itu hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tumpul saat berhadapan dengan para pengusaha," pungkasnya.

Kata Suswanto lagi, dalam waktu dekat ini pengurus DPD GPL Provinsi Riau akan melaporkan perusahaan PT PKS kepada penegak hukum atas dugaan  penguasaan lahan tampa izin tersebut.

"Iya, dalam waktu dekat ini Pengurus DPD GPL Propinsi Riau akan melaporkan perusahaan PT PKS kepada penegak hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin di lokasi lahan tersebut.

Sehingga bisa dibuktikan apakah usaha yang mereka lakukan itu merupakan usaha legal atau ilegal," ucap Suswanto mengakhiri.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

Tiba di Gedung KPK Usai Terkena OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi Jalani Pemeriksaan

By On Januari 06, 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Walikota Bekasi

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk menjalani pemeriksaan usai operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi Jawa Barat di gedung KPK, Rabu 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.50 WIB menggunakan kemeja warna hijau lengan panjang  dengan rompi warna biru tua.

Walikota Bekasi sempat disambut oleh pengacaranya dan terlihat menerima semacam lipatan kertas berwarna putih. 

Kemudian Pepen langsung masuk ke gedung KPK menjalani pemeriksaan, saat media sorottuntas.com menanyakan perihal penangkapannya, Pepen enggan berkomentar.

Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan KPK telah menggelar OTT di Kota Bekasi.

"Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja," jelas Firli.

KPK meminta semua elemen masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tim penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini, kemudian perkembangan akan di sampaikan lebih lanjut secara transparan," jelasnya.

Liputan : Adelyna Yunianti

Editor : Lukman Simanjuntak


Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai 12 Miliar di Kelurahan Sei Lekop, Batam, Sudah Seharusnya Mendapat Atensi Dari Pihak Penegakan Hukum

By On Desember 11, 2021

Plang kegiatan Progam Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai Rp 12 M di Kelurahan Sei Lekop, Batam. (Foto: Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Progam Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai Rp 12 M di Kelurahan Sei Lekop, Batam, patut menjadi atensi dari banyak pihak, terutama dari aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Lembaga Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang menggunakan anggaran, Rp 12 Miliar lebih tersebut, dinilai ada banyak kejanggalan sejak dari awal perencanaan, hingga sampai kepada tahap pelaksanaan pengerjaan.

Berdasarkan penuturan dari Kordinator Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop, Zainal Arifin kepada wartawan beberapa waktu lalu, diketahui pengusulan Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tersebut bermula dari usulan Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop.

"Pada prinsipnya begini, semua usulan yang masuk dalam program KOTAKU itu lahir dari BKM, dimana BKM diminta untuk menghimpun data yang masuk dalam kota kumuh yang ada di Kelurahan Sei Lekop.

Maka waktu itu kita masukkan beberapa titik wilayah yang bersambung dari beberapa RW, sehingga mencapai total kawasan kumuh Sei Lekop itu diestimasikan sekitar 88 hektar," jelas Zainal pada Senin (01/11/2021) melalui pesan WhatsApp.

Lanjutnya, "Terkait dari properti milik developer yang masuk dalam kawasan kumuh itu dari awal sudah kita pertanyakan. Karena kita sampaikan kepada tim Kotaku bahwa ini bisnis. Kemudian kata pihak Kotaku, iya, kalau gitu ini kita geser," ucap Zainal Arifin menirukan.

Katanya lagi, "Berlanjut, perkembangan dari program Kotaku yang masuk ke Sei Lekop dalam ruang segala kawasan, maka itu tentu ranah dari Kementerian PUPR dan Satuan Kerja (Satker) Provinsi. Tidak lagi melibatkan BKM Kelurahan.

Disini diketahui berdasarkan keterangan dari Zainal Arifin, Kordinator BKM Kelurahan Sei Lekop tersebut, pihak KOTAKU saat itu sudah berjanji akan menggeser pembangunan dari kawasan bisnis milik pengusaha yang direncanakan.

Namun pada awal pelaksanaan, diduga kawasan bisnis milik pengusaha, atau kawasan perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut, tetap dimasukan dalam Detail Engineering Design (DED) KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop.

Hal ini diketahui dari keterangan Ketua RT 08 RW 06 Kelurahan Sei Lekop, Faigi Hulu, pada rapat yang dilaksanakan oleh pihak Kelurahan Sei Lekop yang juga dihadiri oleh stakeholder terkait, baik dari tingkat Provinsi Kepri dan juga Kota Batam, pada hari Jumat 05/11/2021.

Menurut Faigi Hulu, bahwa Detail Engineering Design (DED) di Perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut mencapai volume pengerjaan sepanjang kurang lebih 466 meter.

Atas adaya upaya berulang yang diduga, atau sengaja mengarahkan pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop, ke kawasan perumahan milik pengusaha, yakni Perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut, menimbulkan dugaan, bahwa pejabat berwenang yang menentukan titik pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop tersebut tidak memiliki integritas dalam bekerja, dan juga dalam mengemban amanah dan jabatan.

Pasalnya, setelah munculnya protes warga dan juga protes dari beberapa perangkat RT/RW setempat, pihak KOTAKU akhirnya membatalkan pembangunan dalam blok Perumahan milik Developer BASIMA RESIDENCE. 

Hal ini diungkapkan oleh pihak KOTAKU pada kegiatan rapat yang dilaksanakan di ruang kantor Kelurahan Sei Lekop, pada hari Jumat 05/11/2021.

"Perumahan BASIMA RESIDENCE yang dibangun adalah jalan penghubung yang berbeda diantara Kavling Shangrila dengan perumahan BASIMA itu yang dibangun. Untuk yang ada di dalam blok, itu tidak dilaksanakan," ucap pihak KOTAKU.

Namun pernyataan, atau paparan dari pihak KOTAKU ini langsung mendapatkan bantahan dari Ketua RT 08 RW RW 06, Faigi Hulu. 

"Bukan tidak dilaksanakan! Sudah direncanakan tapi tidak dilaksanakan karena sudah ada protes makanya tidak jadi. Bukan tidak dilaksanakan dari awal, sudah diprogramkan, tapi karena ada protes, makanya tidak jadi," saya rasa lebih tepatnya begitu, ucap Faigi Hulu.

Mendapat bantahan dari Faigi Hulu dan juga perangkat lainnya, akhirnya perwakilan dari pihak KOTAKU, meralat pernyataannya.

"Baik Pak, Kegiatan di BASIMA tidak dilaksanakan dan dialihkan ke RT yang belum tertangani dengan melihat hasil identifikasi yang sudah dilakukan," ralat pihak KOTAKU atas protes dari Ketua RT Faigi Hulu.

Berdasarkan hasil dan bukti-bukti serta pernyataan dari Kordinator BKM Kelurahan Sei Lekop, Zainal Arifin, dan juga keterangan dari Faigi Hulu, serta pengakuan dari pihak KOTAKU, mengindikasikan bahwa rencana mengarahkan pembangunan di Perumahan BASIMA RESIDENCE, bukan isapan jempol semata, dan patut menjadi atensi oleh para aparat penegak hukum.

Karena dari runutan awal perencanaan, dan pelaksanaan, hingga kepada pembatalan yang dilakukan, dapat diindentifikasi atau diduga sebagai sebuah perbuatan atau tindakan yang diduga sudah direncanakan (Poging).

Sementara Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau belum sempurna sebagai suatu tindak pidana. 

Dikuti dari website ejournal.unsraf.ac.id, menjelaskan, bahwa Pasal 53 KUHP menyatakan “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. 

Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dan jelas menyatakan delik percobaan dalam frasa menjanjikan yang jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 KUHP maka delik itu belum selesai atau belum sempurna.

Sedangkan pada tindak pidana korupsi tidak diperlukan pembuktiannya apakah janji yang terucap bahkan tertulis terwujud atau tidak, sudah merupakan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, dan dapat dipidana.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep percobaan (poging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP dan Pasal 54 KUHP memiliki suatu karakteristik yang berbeda dengan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena menurut Pasal 54 KUHP disebutkan, percobaan melakukan tindak pidana tidak di pidana. 

Konsep percobaan melakukan tindak pidana korupsi justru dapat dipidana, oleh karena latar belakang, konsep-konsep yang dianut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia membutuhkan penanganannya secara khusus, bahkan tindak pidana korupsi telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa/extra ordinary crimes) di Indonesia. 

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017

By On Desember 10, 2021

 

Rusdianto Samawa, Sala satu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

SOROTTUNTAS.COM - Pada hari Antikorupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya, mendapat penilaian tersendiri dari Rusdianto Samawa, salah seorang Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan Indonesia.

Dirinya menilai bahwa pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi terutama di sektor kelautan dan perikanan, masih jauh dari apa yang diharapkan, bahkan menurutnya masih sangat buruk.

Hal ini diungkapkannya melalui tulisannya yang dikirimkannya ke redaksi media sorottuntas.com, pada hari Jumat (10/12/2021).

Ia mendorong lembaga antikorupsi (KPK) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada, terutama terkait skandal impor garam dan mesin kapal tahun 2017 lalu.

"Pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan masih buruk. Hal ini berdampak pada melemahnya upaya memenuhi unsur keadilan dalam konstitusi negara. 

Ada banyak hasil eksaminasi (uji publik) dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sektor kelautan dan perikanan era menteri KKP 1999 - 2021 ini.

Masyarakat belum terpuaskan dengan kinerja penegakan hukum disektor Kelautan dan Perikanan. 

Belum memenuhi dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. 

Mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada. 

Jangan biarkan pejabat tersebut, yang dalam masa tugasnya pemberi kuasa anggaran proyek program.

Ingat skandal garam Impor, dimana KKP waktu itu menyetujui penandatanganan rekomendasi impor garam konsumsi. 

Penandatanganan itu dilakukan karena berbedanya angka impor garam yang disepakati antar Kementerian 226.124 ton, sebelumnya hanya menyetujui impor 75.000 ton. 

Kasus ini terjadi tahun 2017 lalu, hingga kini belum selesai perkaranya. 

Pada prinsipnya, impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun penambahannya diketahui untuk industri. Sehingga ada selisih jumlah dan anggaran yang di duga merugikan negara. 

Garam impor tersebut, untuk konsumsi, tetapi masuk ke Indonesia dipindahkan menjadi bahan baku. Garam tersebut masuk melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara. Untuk waktu masuk Indonesia diserahkan kepada PT. Garam sebagai perusahaan BUMN.

Langkah PT. Garam melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP. Sehingga menjadi dasar bagi PT Garam untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan. 

Atas jumlah penetapan kuota impor garam konsumsi paling banyak 226.124 ton pada 2017 lalu. Dalam pelaksanaannya diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam Konsumsi. 

Pembahasan Impor garam ini telah di gelar rapat koordinasi pada 27 Desember 2016 untuk menetapkan kuota impor garam konsumsi pada tahun 2017 lalu.

Sehingga hasilnya menetapkan kuota impor garam konsumsi di 2017 sebanyak 226.124 ton. Ini berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Eksekusi secara bertahap minimal tiga tahap. Pelaksanaan impor dimulai Januari sampai akhir April 2017. Rencananya setiap tahapan akan dilakukan evaluasi. 

Jadi kalau dalam evaluasi; impor sudah mencukupi, maka impor garam konsumsi tersebut dapat dihentikan. Pembicaraan ini tentu ada berbagai kesepakatan antar kementerian dengan PT. Garam.

KPK dapat memanggil semua pejabat yang terlibat dan pernah disebutkan dalam kasus impor garam untuk ikut diperiksa. Apalagi skandal impor garam ini mendapat persetujuan antar Kementerian. 

Walaupun telah terbentuknya Satgas Impor garam untuk pengawasan, namun ini tidak mampu mengawasi, dimana KPK telah lebih dulu menangkap komisaris PT. Garam. 

Bayangkan saja, anggota satgas yang terdiri dari Anggotanya terdapat tujuh Kementerian/ Lembaga, yakni KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Bareskrim Polri.

Tugas Satgas untuk koordinasi dan mengelola data garam konsumsi. Setelah itu baru kemudian Kementerian BUMN memberi penugasan pada PT Garam terkait kuota impor. 

Penegak hukum harus terus mendalami kasus dugaan penyimpangan impor garam ini. Sebaiknya penyidik juga harus memeriksa pemberi restu ijin impor garam. 

Selain memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebaiknya penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan para pejabat aktif dan mantan pejabat sehingga dapat dilihat secara baik dan benar. 

Kenapa dan mengapa bisa terjadi penyimpangan impor garam yang dilakukan oleh PT. Garam?

Begitu juga dengan Kemendag agar ikut diperiksa, karena ternyata PT. Garam telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk impor garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43. 

Sebanyak 1.000 ton garam industri yang di impor dan dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. 

Adapun sisanya 74.000 ton distribusikan kepada 45 perusahaan industri. Penyimpangan itu diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen.

Komitmen pemerintah mendukung pemberdayaan garam rakyat perlu dipertanyakan. Karena impor garam dilakukan sebagai bentuk tidak mendukung kehendak petani garam. 

Ketika cara berfikir pemberdayaan garam rakyat dengan target produksi garam rakyat ditetapkan 3,2 juta ton karena masih senang impor daripada beli garam petani.

Seharusnya impor distop dan diberdayakan garam rakyat. Tak ada rumus pemberdayaan dengan rumus impor. 

Tidak ketemu konsepnya. Diketahui jumlah naik 200 ribu ton dari target pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Sementara realisasi produksi garam konsumsi di 2016 hanya tercapai 144 ribu, dan stok hingga akhir tahun lalu 112.671 ton.

Pemerintah bekerja ketergesa-gesaan, salah satunya membangun 6 unit gudang tahun 2017 di Rembang, Brebes, Demak (Jawa Tengah), Tuban, Sampang Madura (Jawa Timur), dan Kupang. 

Kemudian, tahun 2016 juga ada 7 gudang garam yang dibangun di Indramayu, Sumbawa, Pati, Pamekasan, Cirebon, Pangkep, dan Bima untuk menampung garam produksi para petani. 

Namun, Gudang yang dibangun tidak terpakai hingga sekarang, padahal memiliki standar SNI, tinggal kenangan bagi rakyat, justru gudang yang dibangun itu untuk menampung barang impor.

Kemudian, pada kasus lain, pengadaan mesin kapal. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Padahal, penyidik hanya menggunakan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Itupun sudah dilakukan oleh BPK. Tetapi belum ada penetapan tersangka. Tentu perlu mendorong agar segera menetapkan tersangka dan memanggil para pihak yang belum terpanggil.

Kalau kajian dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan verifikasi dari hasil audit BPKP dan BPK untuk menetapkan tersangka dari proyek program pengadaan Kapal dan mesin, maka semua data BPK yang tercantum dalam Disclaimer tahun 2015, 2016 dan 2017 dan 2018 sangat layak untuk menjadi bukti awal dan bahan kajian hukum dalam mengusut tuntas korupsi pengadaan kapal.

Tetapi, Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan korupsi pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016. 

Perkara ini sempat terhenti 10 bulan. Perkara tidak dihentikan, tetap menjadi prioritas Kejagung. Pengusutan perkara sudah masuk tahap pemeriksaan tender proyek. 

Penyidik mengorek keterangan dari pengadaan e-katalog mesin kapal. Pejabat KKP itu diduga mengetahui teknis penyusunan spesifikasi mesin kapal. 

Di luar itu, besaran harga berikut perusahaan apa saja yang ikut menjadi peserta tender. Keterangannya dihimpun dan diklarifikasi dengan dokumen lelang.

Mesin yang digunakan diimpor dari China. Didatangkan PT Rutan, perusahaan penyedia mesin pertanian. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Perak. 

Lalu disimpan di gudang PT Rutan di Surabaya. Penyidik telah memeriksa PT Gigan Trans Logistik (GTL). Perusahaan yang disewa untuk bongkar-muat mesin kapal dari pelabuhan ke gudang PT Rutan dan termasuk soal proses impor mesin kapal KKP. 

Selain itu, penyidik memeriksa PT Jelajah Samudra Internasional terkait penyediaan mesin kapal Vetus sebanyak 66 unit untuk kapal KKP.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP melaksanakan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit pada tahun anggaran 2016. 

Pagu anggarannya Rp 271.409.030.000,00. Setelah ditelusuri, terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200 yang belum terpasang pada kapal yang tengah dikerjakan. 

Kapal itu dikerjakan di galangan yang tidak berada dalam kontrak proyek. Pihak galangan pun ditahan.

Di tengah jalan terjadi perubahan kontrak (addendum) yakni pengurangan atas mesin yang telah terpasang. 

Meski dilakukan addendum, KKP tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. 

Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-katalog. 

Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitu juga di daerah ada kemajuan pemberantasan korupsi bidang barang dan jasa sektor kelautan dan perikanan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar, pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. 

Proses akan berlanjut terus, kerugian negara diperkirakan mencapai 1 miliar. Kejati Maluku Utara juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Sementara untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus Kapal Nautika, bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. 

Namun Kejati sendiri mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. 

Kasus tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara. 

Proses berawal dari proyek pengadaan Kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama.

Bahkan selain kapal PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, menurut beberapa Lembaga Advokasi di Mataram bahwa terdapat juga, dugaan kasus Kapal Nautika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pengadaan belanja sebanyak 11 unit kapal yang dilakukan Dikbud Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2017 - 2018 kurang lebih sebesar 24 M, hal ini terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Namun, kasus ini hingga sekarang belum dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Mataram.

Ada kemajuan juga, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengusut kembali kasus korupsi pengadaan kapal ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bone Bolango (Bonebol) tahun anggaran 2017-2018. 

Kejati telah mempelajari motif proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dan terdapat menyalahi prosedur. 

Sehingga Kejati menyelidiki kembali. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti. Dalam penerbitan sprindik lanjutan ada dugaan ketidakberesan proses pengadaannya.

Menilai Disclaimer sebagai kerugian negara sehingga termasuk Tindak Pidana Korupsi (TPK), bahwa terlebih dahulu harus mengetahui definisi kerugian negara yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), Pasal 1 angka 15, bahwa: Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sedangkan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) bahwa: Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 

Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2021 bahwa: yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. 

Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri atau pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.

Masalah kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa berdasarkan UU BPK dan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun perhitungan kerugian negara sendiri bersifat kasuistis, atau dilihat kasus perkasus, seperti diketahui untuk kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung itu berawal ketika KKP pada 2016 mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu Anggaran sebesar Rp 271 miliar. 

Dari jumlah unit mesin kapal itu, sebanyak 13 unit kapal senilai Rp 1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak pada 2017.

Ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor bahwa: dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Penjelasan pasal di atas, bahwa: kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Pada saat kapan kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi terjadi. 

Untuk memudahkan memahami hal tersebut, kasus pengadaan barang atau jasa. Misalnya, pekerjaan belum 100% (baru 55%), tetapi pembayaran sudah 100%, seperti kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan sebesar Rp209 miliar.

Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu pembayaran dilakukan jika satuan unit kapal telah sampai di lokasi. 

Namun sampai akhir 2016 dari 754 kapal baru selesai 57 kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 kapal senilai Rp15,969 miliar.

Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. 

Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan ketentuan soal cara pembayaran. Dari semula Turn Key, menjadi sesuai progres dengan tujuan agar meski kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. 

Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak secara keseluruhan sebesar Rp193,797 miliar dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

Apakah itu kerugian keuangan negara dihitung dengan cara membandingkan antara nilai kontrak dengan nilai realisasi atau apakah dimungkinkan kerugian dihitung berdasarkan uang negara yang keluar secara tidak sah (dasar dokumen pencairan yang fiktif). Ya dapat dikatakan merugikan negara.

Menilai dan menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini sesuai dengan pasal 10 Undang – Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), bahwa: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berwenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara. 

Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan (lihat pasal 52 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen)

Dalam kasus pengadaan kapal saja, di mana pembayaran sudah terjadi 100% padahal pekerjaannya baru selesai 55%, dan pencairan pembayaran dilakukan atas dasar dokumen fiktif, maka di sini terjadi pencairan secara melawan hukum. Yang dihitung menjadi kerugian negara adalah besarnya pencairan yang terjadi secara melawan hukum tersebut, yaitu 45% setelah ada pembatalan kontrak.

Akibat pembatalan kontrak kapal, ke -13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. 

Sementara itu, tidak membuat perikatan dengan pihak galangan pada 2017. Kemudian, ada dugaan mark up harga di dalam pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog. 

Jadi pengadaan kapal itu sangat merugikan negara. Kejagung segera proses pemanggilan terhadap Mantan Menteri KKP, beserta para Pokja pengadaan kapal dan mesin kapal.

Semoga terus komitmen penegak hukum melakukan proses hukum terhadap para koruptor di sektor Kelautan dan Perikanan. 

Penting menagih komitmen para penyidik Kejagung agar cepat menyelesaikan proses dugaan korupsi pengadaan kapal dan mesin kapal di KKP.

Penulis: Rusdianto Samawa, Sala satu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu Dalam Sepekan Dengan Barang Bukti 100, 80 Gram Sabu

By On Desember 08, 2021

Polres LABUHANBATU, saat melakukan Konferensi Pers, terkait penangkapan enam orang tersangka pengedar Narkoba, dengan barang bukti 100, 80 Gram Sabu

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH,  menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan.

Dimana diketahui dalam sepekan terakhir, Sat Narkoba Polres LABUHANBATU telah berhasil mengungkap dan membongkar jaringan peredaran Narkotika dengan tersangka 6 orang dan barang bukti sabu dengan total berat 100, 80 Gram.

Adapun Ke-enam tersangka yang berhasil diamankan antara lain BDS alias Boby (24) yang ditangkap pada hari, Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara,  Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti 6,20 Gram sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23).

Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat. Dari kedua tersangka berhasil disita Narkotika jenis sabu seberat 60, 18 Gram.

Setelah penangkapan tersangka Arman dan Topan, selanjutnya dikembangkan sampai ke Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas,  pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sah alias Sutan (26) yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan yang ada diluar kota Rantau Prapat.

Satu pelaku lainnya warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial DP alias Dimas (21) juga berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 28,42 Gram.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB ditangkap dijalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SN alias Ningsih (44). Dari tangan tersangka SN alias Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram.

"Ke-enam tersangka tersebut akan dijerat dengan UU pasal 114 sub 112 (2) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, SH, kepada wartawan, Selasa (07/12/2021).


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Berhasil Tangkap Sabu Seberat 552 Gram

By On Desember 06, 2021

Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, yang diduga akan menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).

Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan, bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelas Zulfikar.

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. 

Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.

Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. 

Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tambah Zulfikar.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Minta Sikap Profesional Dari Pihak Penyidik Polres Pelalawan

By On Desember 04, 2021

Kuasa hukum korban penganiayaan, bernama Atulo'oli Halawa, minta pihak Penyidik Polres Pelalawan bersikap profesional.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Efri Edison Manalu, S, H, selaku pengacara korban penganiayaan bernama Atulo'oli Halawa, minta  Polres Pelalawan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan  penganiayaan yang dialami oleh kliennya.

Kepada sejumlah wartawan, pada hari Kamis (02/12/2021) Efri menguraikan keterangan yang diterimanya, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya, yang diduga dilakukan oleh Faatule Hulu, yang terjadi pada hari Jumat (07/05/2021) lalu.

"Terkait Perkara klien kami atas nama Atullo'oli Halawa yang menjadi korban penganiayaan, yang diduga dianiaya oleh Faatule Hulu, proses  penanganan perkaranya terkesan sangat lambat.

Kalau dibandingkan dengan perkara klien kami, atas nama Weniman Halawa alias Ina Nelfa, yang dilaporkan oleh Faatule Hulu alias FAA pada 09 Mei 2021, oleh pihak penyidik begitu cepat prosesnya. 

Saat ini klien kami tersebut telah dijadikan tersangka dan sekarang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan," terangnya.

Selain itu Efri juga menjelaskan bahwa dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, SPDP/66/VII/2021/ Reskrim, pada tanggal 26 Juli 2021 bahwa Faatule Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sampai saat ini Faatule Hulu masih bebas berkeliaran. Untuk itu kami meminta agar Penyidik Polres Pelalawan dalam penanganan perkara ini tetap bersikap profesional," pungkasnya.

Lanjutnya, "Berdasarkan penilaian kami, bahwa Penyidik tidak profesional dalam menangani perkara klien kami. Sehingga kami selaku kuasa hukum korban telah melaporkan Penyidik Polres Pelalawan ke Polda Riau, dan oleh Polda Riau laporan tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polres Pelalawan. Terkait laporan ini Kami sudah dimintai keterangan oleh Propam Polres Pelalawan," tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Nardi Masry Marbun, SH, pada Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, di ruang kerjanya, Nardi Masry menjelaskan, bahwa terkait penanganan laporan Atulo'oli Halawa atas nama terlapor Faatule Hulu, saksinya sangat lemah.

Karena menurutnya saksi yang dihadirkan oleh pelapor terbantahkan oleh saksi terlapor.  Sehingga menurutnya masih meminta keterangan saksi Ahli hukum pidana.

Bahkan, terkait pernyataan kuasa hukum korban atas status Faatule Hulu, yang dikatakan telah berstatus sebagai tersangka di bantah oleh Nardi Masri.

"Terkait pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa Faatule Hulu sudah di tetapkan sebagai tersangka, itu tidak benar, namun statusnya  masih sebagai terlapor," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri Pelalawan, Riki Syaputra, SH, MH, menjelaskan, terkait perkara atas nama Faatule Hulu, pihak Kejaksaan telah menerima SPDP dari pihak penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021.

"Iya benar, kita sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021. Namun sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas dari pihak penyidik Polres Pelalawan. 

Maka untuk itu kami sudah layangkan surat kepada Penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 11/09/2021 dan tanggal 11/10/2021, agar Penyidik Polres Pelalawan segera melimpahkan berkas perkara atas nama Faatule Hulu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkaranya," ujar Riki.

Lanjutnya lagi, "Namun dalam waktu dekat ini kami juga akan kirimkan surat kembali kepada Penyidik Polres Pelalawan.

"Jika dalam waktu dekat Penyidik Polres Pelalawan tidak segera lakukan pelimpahan berkas, maka SPDP nya akan kami kembalikan. Karena kami tidak mau hal ini menjadi tunggakan bagi Kejaksaan," pungkasnya.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

Bandar Sabu di Kampung Kucingan Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun

By On Desember 01, 2021

Bandar Sabu berinisial SH, beserta barang bukti sabu berhasil diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Simalungun. (Foto : M.Y.K Simajuntak)

SIMALUNGUN, SOROTTUNTAS.COM - Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun menggerebek Kampung Kucingan dan meringkus bandar sabu berinisial SH (41) warga Huta III Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021).

Penangkapan tersangka SH berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di Kampung Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 30/11/2021 pagi sekira pukul 09.00 WIB Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berhasil meringkus dan menangkap pelaku SH.

Dari tersangka SH diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14, 68 gram, satu unit handphone merk Oppo, satu unit timbangan digital dan satu tas sandang berwarna coklat.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka SH mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial SF yang juga tinggal di Kampung Kucingan tersebut, dan menjadi target Tim Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini pelaku SH sudah diamankan guna diproses lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah.

Liputan : M.Y K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Kejari Batubara laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian

By On November 30, 2021

Terdakwa APL berdamai dengan pihak korban (Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu) di Mapolres Batubara. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

BATUBARA, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung, dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada kasus yang terjadi antara terdakwa APL alias Adri (LK) dengan korban Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara di Mapolres Batubara, Senin (29/11/2021).

Tersangka melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

"Pada hari Jum'at (24/09/2021) sekira pukul 18:30 wib tersangka telah mengambil satu buah tandan kelapa sawit di Blok 010 E Afdeling III milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, tanpa seizin dari pihak perkebunan dengan menggunakan eggrek.

Selanjutnya tersangka membawa buah kelapa sawit tersebut dengan sepeda motor Honda supra X tanpa plat dengan memakai keranjang.

Akibatnya PTPN IV Tanah Itam Ulu menderita kerugian sebesar Rp.34.000,-".jelas Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap, SH, yang didampingi Kasi Pidum Kejari Batubara, di Mapolres Batubara.

Selain itu Kasi Pidum Dian, SH, sebagai jaksa penuntut juga menyampaikan alasannya melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung.

"Terdakwa baru pertama kali ini melakukan tindak pidana, dia merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Dan yang lebih utama terdakwa dan korban telah sepakat berdamai dan saling memaafkan," jelas beliau.

Kasi Pidum juga mengatakan bahwa nilai kerugian dari perbuatan tersebut tidak lebih dari Rp.2.500.000,.

"Terdakwa juga masih muda dan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.

Diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki diri kedepannya.

Nilai kerugian yang timbul akibat dari tindak pidana tersebut juga tidak lebih dari Rp.25.000.000," tutup Kasi Pidum tersebut.

Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Isu Penggelapan Uang Oleh Pegawai Ditpam BP Batam, Warga Kavling Sambau Nongsa Sampaikan Hal Ini

By On November 25, 2021

Warga Kavling Sambau Nongsa menunjukkan bukti kepengurusan legalitas Kavling mereka. (Dok: Ist) 

Batam - Beredarnya pemberitaan terkait isu dugaan penggelapan uang untuk pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam, yang dialamatkan kepada 2 pegawai Ditpam BP Batam dinilai masyarakat tidak berimbang dan sepihak.


Pasalnya, Ketua RT. 005 / RW. 003 Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, bersama tokoh pemuda dan masyarakat setempat menyampaikan bahwa Badrun adalah broker pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) tempat mereka. Dan Badrun bukan warga kavling Sumbau.


"Siapa bilang Badrun warga kami atau tinggal di kavling ini. Dan soal biaya pengurusan dokumen yang diperlukan, kami serahkan uang itu sama dia. Jadi 2 pegawai Ditpam Sinambela dan Sutrisno adalah orang yang membantu dengan tulus proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan oleh warga kami," kata  Raja Alif selaku Ketua RT. Rabu (24/11/2021).


Selain itu, Raja Alif juga menyampaikan bahwa kehadiran 2 pegawai Ditpam BP Batam di kampung mereka adalah untuk membantu masyarakat disana.


"Tudingan yang ditiupkan oleh Badrun itu tidak benar, justru sebaliknya, kehadiran dua pegawai Ditpam BP Batam dikampong kami Kavling Sambau sangat membantu masyarakat di sini, dan terkait kinerjanya kami merasa senang dan sangat berterimakasih sebab status kavling kami memiliki legalitas yang jelas," tegasnya.


Lanjut Raja Alif mengungkapkan, sebelumnya kavling mereka dikuasai oleh Developer, tapi kini sudah dikuasai, dimiliki warga mulai dari pengukuran, pecah PL hingga penerbitan faktur UWTO, sambil menunjukkan bukti berkas Dokumen serta bukti berkas keuangan layaknya manajemen terpimpin, rapi dan tertib administrasi.


Sementara itu, Burhan mewakili masyarakat yang hadir mengatakan, semua itu berkat kinerja kedua pegawai Ditpam BP Batam itu. Artinya, niat mereka tulus untuk membantu masyarakat di tempat tersebut.


"Pertanyaan kami, warga mana yang resah atau komplain, dan uang siapa pula yang digelapkan, kami biasa-biasa saja kok, tidak merasa dirugikan, tetap tenang damai dan rukun. Khususnya pengurusan legalitas kavling ini sudah berjalan dengan baik, sesuai harapan warga," ucapnya.


Kemudian, Zakaria selaku tokoh pemuda setempat memberi himbauan bahwa pihaknya sepakat untuk berfikir sebelum melangkah, mencerna menyaring dengan akal sehat sebelum bicara, dan tetap menjaga kebersamaan saling menghargai, serta tetap bersyukur kepada Tuhan. 


Hingga berita ini dipublikasikan, Pegawai Ditpam BP Batam, Sutrisno dan Sinambela belum bisa dimintai penjelasan terkait tudingan penggelapan uang yang dialamatkan kepada mereka. ***


Sumber : Pelitatoday.com

Kejari Labusel Laksanakan Restorative Justice Perdana Antara PT. Asam Jawa dan Karyawannya

By On November 23, 2021

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dikepalai oleh Muhammad Ali Nafiah Saragih,  SH, MH, menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kesempatan tersebut , permasalahan antara PT. Asam Jawa dengan salah satu karyawannya menjadi penyelesaian perdana yang digelar di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kelurahan Kota pinang Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  Senin (22/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH, MH,  didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar R. H Pasaribu dan Kasi Datun M. Azhari Tanjung, SH, perwakilan dari perusahaan PT. Asam Jawa, pihak Polsek Torgamba, tersangka MIG (36) dan tokoh masyarakat disekitar PT. Asam Jawa.

Kajari Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana umum ada yang harus diselesaikan diluar persidangan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restorasif.

"Sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 bahwa ada kriteria perkara yang harus diselesaikan diluar persidangan," ujar Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa kriteria yang ditentukan oleh peraturan Jaksa Agung terdapat pada perkara tersebut.

"Syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ada pada perkara antara PT. Asam Jawa dengan karyawannya ini.

Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukumannya dibawah lima tahun,  dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dengan syarat penggantian kerugian yang dialami oleh PT. Asam Jawa," terang Alinafiah Saragih, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH, MH, memberikan langsung surat Keputusan Restorative Justice, atau surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka MIG, yang disaksikan oleh perwakilan dari PT. Asam Jawa, tokoh masyarakat, serta pihak penyidik dari Polsek Torgamba.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Empat Orang Bandar Sabu Ditangkap, 300 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

By On November 22, 2021

Empat bandar sabu berhasil ditangkap oleh pihak Polres LABUHANBATU. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus empat bandar narkoba jaringan Aceh - Rantau Prapat. Ke empat pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan selama lima hari. 

Selain meringkus ke empat pelaku, dua diantaranya adalah residivis kasus yang sama. Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram dari para tersangka.

Terkait penangkapan ke empat pelaku Narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,  melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH Minggu (21/11/2021).

Dikatakan Humas, pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh - Rantau Prapat hingga Ajamu ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim II Unit 1.

Ke empat pelaku yakni Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau prapat bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu. 

Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor plat B 1567 PYU di jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.

Kotek yang merupakan target sasaran, langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat,  yang mana pada saat penangkapan, ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang yang juga berada di rumah kotek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi, dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu dengan berat satu ons.

Dari keterangan Madi, selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun J tidak berhasil ditemukan sehingga tim baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.

Adapun Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan, selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi dan selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Dari keterangan tersangka Anggi mengakui, bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu-sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.

"Terhadap ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, SH.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor Lukman Simanjuntak

Pengadilan Negeri Rantau Prapat Gelar Sidang Perdana Kasus Sabu  60 Kg dan Pil Extasy 2000 Butir

By On November 19, 2021

Sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2000 butir, digelar di PN Rantauprapat. (Foto : Rindu sitompul)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Negeri kelas 1B Rantau Prapat menggelar sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2000 butir dengan terdakwa Nurul Arifin dan Nurita, digelar di tempat persidangan PN Rantau prapat Di Kotapinang, Kamis (18 / 11/ 2021).

Ketua majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Delta Tamtama, SH, MH, dan 2 hakim anggotanya. 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Kasidatun Kejari Labusel, M Azhari Tanjung, SH, MH,  dan Kasipidsus. Sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa, Marojahan Marbun, SH, dan Munawir Sajali Harahap, SH.

Ketua PN Rantau Prapat  Delta Tamtama, SH, MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan, Sidang perdana kasus Sabu seberat 60 kg dan 2000 pil Extasy adalah sidang pemeriksaaan saksi, dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa, serta sidang kedua akan digelar tiga minggu ke depan .

"Sidang perdana dengan terdakwa Nurul arifin dan Nurlita, kasus membawa sabu seberat 60 kg dan 2000 pil Exstasi dalam agenda sidang  pemeriksaan saksi, dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa, serta sidang kedua direncanakan tiga minggu ke depan," ucap Ketua PN Rantau Prapat.

Berdasarkan rilis pers Polda Sumut  pada tangal 18 /6 /2021 yang lalu,  bahwa Polres Labuhanbatu  menangkap NA alias Ipin (29), seorang kurir narkoba, saat melintas di depan pos Polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. 

Dari pria warga Tanjungbalai tersebut polisi menyita 60 kg sabu dan 2000 butir ekstasi .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka, yaitu dari Tanjung Balai, dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan Narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di Tanjung Balai yang disaksikan oleh N (istri I) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga Narkotika sabu-sabu. Lalu, tiga buah buku tabungan Bank BRI atas nama N, H, dan P.

Selanjutnya, pada Selasa 15/6 sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota, tepatnya di sebuah rumah yang merupakan tempat awal tersangka NA mengambil Narkoba.

Tersangka NA mengakui telah tiga kali terlibat dalam peredaran Narkoba yaitu sebelum lebaran 2021 yang berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Medan. 

Lalu NA turut mengoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram dengan tujuan Dumai, Riau.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

Polres Labuhanbatu Grebek Tempat Transaksi Narkoba Di Padang Bulan, Ini Kata Kasad Narkoba

By On November 12, 2021

Personil gabungan polres Labuhanbatu grebek tempat peredaran Narkoba. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Personil gabungan polres Labuhanbatu dipimpin Kabag Ops Kompol Marluddin, S.Ag, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Sabhara AKP Amdi Karna, melakukan penggrebekan dengan kekuatan personil 30 orang di Jln Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangguti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu ketika dikonfirmasi menjelaskan penggerebekan dilakukan karena diduga lokasi tersebut menjadi tempat transaksi peredaran Narkoba, dan dari hasil penggerebekan diamankan 5 orang laki-laki.

"Adapun penggrebekan dilakukan karena diduga menjadi tempat transaksi peredaran narkoba, dan dari hasil penggrebekan diamankan 5 orang laki-laki dengan inisial N (lk/32 tahun) dengan hasil test urine positif, IHSB (lk/16 tahun) dengan hasil test urine positif, SB (Lk/27 Tahun) dengan hasil test urine positif, IM (Lk/38 tahun) dengan hasil test urine positif dan H (Lk/30 tahun) hasil test urine Positif," jelas kasat Narkoba tersebut.

AKP Martualesi Sitepu menambahkan bahwa dari lokasi penggrebekan turut diamankan 3(tiga) buah Bong (alat hisap sabu) terbuat dari Aqua gelas, 3(tiga) buah mancis dan 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong.

"Adapun ke lima penyalahguna narkoba tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan ke BNNK Labura untuk di lakukan Rehabilitasi," tutupnya.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Polres Labuhanbatu Ungkap  Jaringan Peredaran Narkoba Dari  Tanjung Balai Hingga Ke Torgamba

By On November 11, 2021

Polres LABUHANBATU, amankan lima orang tersangka jaringan peredaran Narkoba. (Foto : Rindu sitompul)

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM  - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jaringan Tanjung Balai,  Rantau Prapat, hingga Torgamba.

Berdasarkan pengembangan selama dua Minggu, lima orang tersangka berhasil diamankan, pada hari Kamis (11/11/2021).

"Pengungkapan diawali oleh tim  Satres Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada tgl 28 Oktober 2021.

Tim berhasil menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di Jln Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) warga Jln Demokrasi Desa Simpang Martabak, Bagan Batu Riau,  ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba,  dengan barang bukti Narkotika sabu 4 Gram Bruto.

Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba, dengan barang bukti satu unit HP Nokia.

Dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba, bersama dengan seorang pembeli Narkotika berinisial IQ (20) tahun warga kota Medan dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 Gram bruto dan uang tunai Rp 700.000.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya yang beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso, tim berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk GUANYINWANG warna hijau," jelasnya.

Lanjutnya, "Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba. 

Dimana tersangka ini memperolehnya adalah dari Tanjung Balai. Sehingga dilakukan pengembangan selama dua Minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Nopember 2021," ungkapnya.

Katanya lagi, "Terhadap ke lima orang tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara," pungkasnya.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

Kapolda Jateng Instruksikan Jajaran Tak Tolerir Pelaku Premanisme

By On November 08, 2021

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara.

SEMARANG, SOROTTUNTAS.COM - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara. Kapolda juga menyatakan akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jateng dan tak ragu memproses pelaku anarkis ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Kapolda saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan  Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11) pagi.

Kapolda menyoroti, ditengah pandemi Covid-19 yang sudah melandai, Jawa Tengah masih dilanda beberapa konflik antar masyarakat yang berujung pada pelanggaran hukum.

"Ada perkelahian ormas dengan ormas, ada aksi sweeping, pencegatan dan pengamanan. Padahal secara hukum dan undang-undang, itu adalah kewenangan Polri," tegas Kapolda.

Terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.

"Harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga," katanya.

Terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran, Kapolda menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin tiga kali maka akan langsung disidang kode etik.

Menjadi anggota Polri, jelas Kapolda, adalah amanat masyarakat yang harus diemban secara baik. Setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh setiap anggota.

Menurut Kapolda, anggota yang melanggar merupakan penyakit bagi organisasi. Diharapkan, anggota yang tengah dibina dan direhabilitasi saat ini untuk segera berubah. 

Organisasi Polri, lanjutnya, perlu didukung oleh anggota berkarakter baik. Semakin bagus performa anggota, maka kemampuan organisasi dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat juga semakin bagus. Keteladanan anggota Polri dalam bertugas sangat penting agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin tinggi. 

"Bagi anda yang saat ini sedang dibina karena telah melakukan pelanggaran disiplin, jadikan ini pelajaran dan jangan diulangi," ungkap Kapolda yang disambut teriakan siap para peserta pembinaan.

Vony Ristia

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Berikan Klarifikasi Adanya Dugaan Anggota Terlibat Peredaran Narkoba

By On November 08, 2021

Kasat Resnarkoba, IPTU Gus Purwantoro S.H, MM, berikan klarifikasi terkait adanya berita dugaan keterlibatan anggotanya dalam peredaran Narkotika. (Foto: Harris Simanjuntak)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM  - Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gus Purwantoro S.H, MM, memberikan klarifikasi terkait mencuatnya berita tentang dugaan keterlibatan anggota dalam peredaran Narkotika pada penangkapan tersangka insial, LS dan DS di Dusun 2 Saimedang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

IPTU Gus Purwantoro S.H, M.M selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menjelaskan, bahwa berita dugaan keterlibatan anggota dalam peredaran Narkoba, pada pengungkapan terhadap tersangka Ls dan Ds.

 "Tidak benar berita dugaan adanya anggota saya terlibat dalam peredaran Narkoba pada pengungkapan terhadap tersangka LS dan DS tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, "Tentang keterangan tersangka LS yang direkam dalam bentuk vidio dimana menyebut adanya salah seorang nama anggota saya, dan itu memang benar. 

Tetapi, dalam hal ini saya pastikan anggota saya itu tidak terlibat. Karena untuk mengungkap 2 orang tersangka LS dan DS ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelalawan menggunakan teknik "Undercover Buy". 

Artinya dari teknik ini dimana seorang anggota Polisi berpura-pura sebagai pembeli (pembelian terselubung) untuk mengungkap tindak pidana Narkotika.

Terkait hal ini, Satnarkoba Polres Pelalawan sudah menetapkan DPO terhadap beberapa orang nama yang di sebutkan dalam vidio tersebut. 

"Sekali lagi kami Kepolisian Polres Pelalawan mohon dukungan dari seluruh elemen lapisan masyarakat,  serta rekan media dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Pelalawan," harapnya.

Liputan : Harris Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Polisi Kejar Peretas Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas

By On November 07, 2021

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto : Vony Ristia)

BANYUMAS, SOROTTUNTAS.COM - Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas dibobol hacker yang tidak bertanggung jawab.

Pada akun tersebut terdapat postingan yang tidak senonoh berupa karikatur.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan konten negatif di twitter Satlantas Polresta Banyumas diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (7/11/2021).

"Postingan  konten negatif pada akun twitter satlantas polresta banyumas diketahui diunggah tanggal 6 april 2021," ujar dia.

Menurutnya, hasil temuan itu terdapat retweet postingan berkonten pornografi. Kemudian tindakan yang dilakukan adalah menscreenshot layar tampilan untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya menghapus konten negatif tersebut. Mengganti password akun twitter satlantas polresta banyumas untuk mencegah kembali terjadinya postingan yang tidak bertanggung jawab," jelas Kombes Iqbal.

Lanjut Kombes Iqbal hasil penelusuran twitter Satlantas Polresta Banyumas telah lama tidak digunakan. Terakhir postingan resmi pada akun tersebut digunakan pada 27 Oktober 2021.

"Dugaan telah terjadi hacking pada akun twitter satlantas polresta banyumas pada tanggal 6 april 2021," ujar dia.

Kombes Iqbal mengatakan Kepolisian saat ini menyelidiki lebih lanjut terkait postingan tidak senonoh itu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan satreskrim Polresta banyumas untuk penyidikan.

"Saat ini sedang berkoordinasi dengan satreskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Saya yakin dalam waktu dekat segera ungkap," katanya.

Liputan : Vony Ristia

Editor : Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *