- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Belum Kantongi Izin Pengolahan, Perusahaan Peleburan di Kawasan Tanjung Uncang Tetap Beroperasi

By On September 12, 2023

Gudang atau perusahaan peleburan Aluminium yang diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perusahaan yang beroperasi di bidang peleburan logam jenis Aluminium di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga beberapa izin yang dibutuhkan lainnya.


Hal ini diungkapkan oleh salah seorang narasumber inisial H yang dinilai sangat berpengalaman atas jenis zat-zat kimia, serta unsur kimia berbahaya lainnya yang dapat berdampak terhadap manusia dan lingkungan sekitar. 

Material atau bahan baku yang diduga akan diolah menjadi batangan Almunium yang informasinya didatangkan dari salah satu Perusahaan di Sekupang.

Kepada wartawan, Selasa 12/09/2023) H mengatakan, bahwa dikawasan perusahaan dimaksud,  pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran untuk peleburan logam jenis Almunium menggunakan oli bekas.


"Dikawasan Perusahaan tersebut diduga melakukan pembakaran dalam peleburan aluminium dengan menggunakan bahan oli bekas yang sampai saat ini tidak pernah di izinkan jenis limbah ini untuk dibakar," katanya.


Sambungnya, "Sumber bahan baku adalah salah satu komponen elektronik jenis Elco kapasitor,  dimana ini adalah jenis limbah berbahaya B3 karena didalam Elco kapasitor ini mengandung cairan berupa jenis Sulfur Acid (H2SO4) atau biasa disebut asam sulfat. Yang mana seharusnya tidak bisa dilakukan daur ulang karena terkandung ada unsur kimia berbahaya," terangnya.

Dapur peleburan Aluminium diwilayah seputaran Tanjung Uncang 

Lebih jauh H mengatakan, bahwa perusahaan dimaksud melakukan proses pengolahan limbah dengan sistem pengolahan yang sangat kasar, dimana menurutnya bahan baku Elco Kapasitor dibakar manual dengan campuran oli bekas.


"Perusahaan tersebut melakukan proses pengolahan dengan sistem pengolahan yang sangat kasar, karena bahan baku Elco Kapasitor tersebut terlebih dahulu dibakar manual dengan menggunakan oli bekas. Sehingga tingkat pencemaran udara pun sungguh sangat kotor. Karena bahan karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4) yang terkandung dalam bahan baku tersebut dilakukan pembakaran secara manual pada area terbuka seperti pembakaran sampah," terang sumber media ini.


Menurutnya pengolahan limbah tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri, yang mana tingkat pencemaran udaranya dinilai sangat beresiko terhadap lingkungan.


"Tingkat pencemaran udara lingkungan pun sangat memprihatikan pada daerah sekitar pabrik peleburan tersebut. Perusahaan tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri yang mendukung kesehatan lingkungan. 


Dimana peleburan tersebut masih melakukan sistem manual dan sistem ventilasi yang sangat memprihatinkan. Sehingga perusahaan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan," pungkasnya.


Atas adanya informasi pengolahan limbah yang diduga belum melengkapi izin dari pengolahan limbah berbahaya dimaksud, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi inisial A pimpinan dari perusahaan.


"Untuk ijin bpk perlu dgn nomor KBLI berapa. Biar legal saya tunjukan ke bpk. Bahkan ijin kawasan kamipun ada," terang melalui pesan WhatsApp A kepada wartawan.


Namun saat disinggung mengenai izin produksi dan juga izin AMDAL yang dikantongi atau dimiliki oleh perusahaan terkait, A tidak bersedia memberikan penjelasan, dan sebaliknya A menyinggung hal lain, yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaan wartawan.(Tim)

PT. PSS Diduga Serobot Lahan Perkebunan Milik Warga  Dusun Seminai Desa Rantau Kasih

By On September 08, 2023

Konflik lahan antara Perusahaan PT. PSS dengan Pihak masyarakat Dusun Seminai Km 72

KAMPAR, SOROTTUNTAS.COM - Perusahaan PT. Panca Sarana Salaras (PT. PSS) diduga serobot lahan milik Warga Dusun Seminai Desa Rantau Kasih Km, 72 Kampar Kiri yang berada di titik koordinat, S. 00°02'10,9"  E. 101°27'50,0" yang mana diketahui warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih sudah mengolah dan berkebun di lahan tersebut terhitung sejak bulan April Tahun 2023.

Menurut RS, salah satu juru bicara warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih kepada beberapa awak media, Kamis. (07/09/2023) konflik lahan antara warga Dusun Seminai dengan PT. PSS terjadi sejak tanggal 27 Juni 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Roy salah seorang warga. Ia membenarkan bahwa pihak perusahaan PT. PSS telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan atas tanaman milik warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih Km 72.

"Konflik lahan antara Perusahaan PT. PSS dengan Pihak masyarakat Dusun Seminai Km 72 terjadi sejak tanggal 27 Agustus 2023, dan pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan atas lahan yang sudah di stacking dan ditanami warga. Bahkan pihak perusahaan diduga telah melakukan pengerusakan atas sebagian tanaman milik warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih Km 72, yaitu berupa tanaman Kelapa Sawit, Jengkol, Pinang, dan pohon Buah-buahan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Roy, "Pada saat kami bertemu di lokasi dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan mengatakan tidak akan merusak tanaman milik warga. Namun yang terjadi, kami menemukan tanaman milik warga sudah banyak yang dirusak, dan diganti dengan tanaman eukaliptus.

Bahkan di lokasi lahan terlihat ratusan personil Brimob disiagakan untuk melakukan pengamanan oleh pihak perusahaan.

Mirisnya lagi, perusahaan juga memutus akses jalan menuju kebun milik masyarakat ke Dusun Seminai dengan menggunakan alat berat jenis excavator," ujar Roy menjelaskan.

Roy juga mengisahkan bahwa lahan tersebut diperoleh masyarakat berdasarkan hibah dari Datuk Panglima Garang Kampar Kiri, Kenegerian Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

"Yang menjadi dasar masyarakat, Dusun Seminai, Km 72, Desa Rantau Kasih, berkebun disana berdasarkan hibah dari Datuk Panglima Garang Kampar Kiri, Kenegerian Gunung Sahilan,  Kabupaten Kampar, bahkan sebagian lahan warga sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Rantau Kasih," sebut Roy menjelaskan.

Sementara berita ini di publikasikan pihak Perusahaan PT. PSS, belum hasil dihubungi untuk dimintai keterangan. (Tim)

Sanksi Bagi Terduga Pelaku Pembuangan Limbah di Sei Binti Diduga Selesai di Atas Meja

By On September 08, 2023

 

Puluhan hingga ratusan ton limbah berserakan di Sei Binti 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Puluhan hingga ratusan ton sampah, yang diduga terkontaminasi dengan limbah berbahaya di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang sempat menyita perhatian banyak pihak beberapa waktu lalu,  sepertinya sudah mendapat titik terang.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, terduga pelaku pembuangan limbah (Transporter) inisial LMS, sudah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, RT dan RW setempat, serta salah seorang wartawan di Sagulung, dan juga Lurah Sei Binti DR Jamil SH, MH, untuk mengambil langkah penyelesaian perkara dari pembuangan limbah di Sei Binti.


"Ketua LPM Morgana mau bersihkan lagi. Pelakunya itu bukan Morgana, Morgana itu pemilik mobil yang disewa orang yang buang sampah disitu. Waktu pertemuan dengan Lurah Sei Binti kemarin itu diketahui, lori itu punya Morgana, tapi yang buang kesitu itu bukan dia," ujar Jondri Kasi Polisi Pamong Praja Kota Batam melalui sambungan telepon, Jumat 8/9/2023.


Saat dipertanyakan apakah Morgana selaku transporter mengaku mengetahui pemilik dan juga pelaku dari pembuangan limbah di Kelurahan Sei Binti tersebut. Kepada wartawan Jondri mengatakan sudah diketahui.


"Sudah tahu. Waktu itu ada RT ada RW ada Pak Lurah. Pokonya Pak Lurah bilang itu dibersihkan lagi. Tapi kalau dikerjakan manual susah. Harus pakai beko. Kata Morgana 'kan bekonya masih dipakai di Barelang. Nanti diangkut lagi dibuang ke TPA Punggur," ucap Jondri menjelaskan.


Mengenai sanksi terhadap pelaku terduga pembuangan limbah tersebut, Jondri mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan memberikan sanksi apabila limbah tersebut tidak dibersihkan.


"Pak Lurah Jamil bilang kalau itu tidak dilaksanakan, dari DLH akan memberikan sanksi," ucapnya. 


Sementara mengenai siapa terduga pemilik dan pelaku pembuangan limbah dimaksud, Jondri meminta untuk mempertanyakan hal tersebut ke Morgana, atau ke Lurah Sei Binti, Jamil.


"Mengenai siapa pemilik dan pelaku pembuangan itu tanyakan sama Morgana atau ke Pak Lurah Jamil. Kita hanya selaku pemberi line PPNS itu dari Satpol. Jadi nanti kalau dia mau melakukan pembuangan sampah tersebut, kita baru buka linenya," kata Jondri.


Sambungnya lagi, "Kemarin permintaan dari Pak Lurah,  waktu itu ada wartawannya juga, ada RT dan RW daerah situ, kemudian kesepakatan, itu diangkut lagi dan dibuang ke TPA," pungkasnya.


Berdasarkan penjelasan dari Jondri tersebut, penyelesaian dari perkara pembuangan limbah di Kelurahan Sei Binti ini terkesan aneh. 


Pasalnya diketahui yang memasang PPNS line adalah Sat Pol PP Kota Batam. Sementara mengenai lingkungan hidup domainnya ada Dinas Lingkungan Hidup, tapi penyelesaiannya diselesaikan oleh Lurah Sei Binti dalam pertemuan yang diketahui dilakukan beberapa waktu lalu bersama beberapa pihak lainya.


Pertemuan tersebut dibenarkan oleh Rudi Ogan, yang ikut diundang dalam pertemuan dimaksud.


"Benar, ada Santos, Ilyas Muhammad, Amo Saleh, Jondri ditambah anggota, Sanggam Siagian, Morgana, Pak Lurah Jamil," jelas Rudi.


Sementara Lurah Jamil saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari kasus pembuangan limbah di Sei Binti, Lurah Jamil tidak memberikan penjelasan. Sebaliknya Lurah Jamil mengarahkan wartawan kepada  wartawan lainnya yakni Rudi Ogan.


"Lepas jumatan ya bareng kawan-kawan, Bang Pino Bang Rudi Ogan coba komunikasi sama mereka ya," jawab Lurah Jamil. 


Diperjelas kepada Lurah Jamil mengenai kapasitas dari Rudi Ogan dalam permasalahan limbah di Sei Binti, Lurah Jamil mengatakan agar di koordinasikan dengan Rudi Ogan untuk tempat pertemuan.


"Maksudnya ada rekan-rekan media tidak hanya satu nanya hal yang sama kalau ngumpulkan enak  menjelaskannya nggak ngulang2 di koordinasikan dengan Bang Rudi Ogan mau ngumpul di mana itu Bang maksudnya. Makasih," jelas Lurah Jamil kepada wartawan.(Tim)


DPC LSM KPK Nusantara  Pelalawan, Akan Kembali Laporkan Kadisbunak ke Kajari Pelalawan

By On Agustus 29, 2023

Foto Ketu DPC LSM KPK Kabupaten Pelalawan Gonggom Supriadi Simanjutak 

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua LSM KPK Nusantara DPC Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak, akan kembali melaporkan kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan Riau.


Kepada awak media ini, Gomgom Supriadi Simanjuntak menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini, ia akan melaporkan kembali  Kadisbunak Pelalawan.


"Adapun yang akan kita laporkan adalah terkait pengadaan bibit kecambah sawit, dan pengerjaan pembibitan budidaya sawit yang berada di desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten pelalawan," terangnya.


Katanya lagi, "Saya sudah terjun langsung ke lokasi pembibitan budidaya sawit tersebut, memang sangat menyedihkan sekali kondisinya. Hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, karena pengadaan kecambah sawit dan pembibitan, serta perawatan juga yang lainya mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2023. Saat ini, kita sedang membentuk tim guna mengumpulkan data - data yang akurat. Setelah data lengkap semuanya,kita juga akan menurunkan tim ahli pembibitan budidaya sawit. 


Bukan hanya pengadaan kecambah sawit dan pembibitan budidaya sawit di Desa Sorek Dua pada Tahun 2023 saja yang akan kita kumpulkan datanya, pengadaan tahun sebelumnya juga akan kita telusuri kembali. Setelah itu baru kita laporkan ke Kejari Pelalawan ," tegasnya.


Sambungnya, "Karena jika di lihat dari kondisi pembibitan budidaya sawit saat ini, jelas sekali perencanaannya kurang profesionalitas dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bila hal ini yang terjadi, maka negara pasti di rugikan," imbuh Gomgom Supriadi Simanjuntak.


Gomgom Supriadi Simanjuntak menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak dan bergerak cepat untuk menindak lanjuti terkait informasi yang sudah viral,  yakni terkait tidak terawat nya bibit sawit milik pemerintah daerah kabupaten Pelalawan. 


"Berita terkait pengadaan bibit kecambah sawit di Disbunak Pelalawan sebenarnya sudah menjadi berita nasional, karena pada bulan Juli 2023 kemaren, saya selaku pimpinan LSM KPK Nusantara DPC Pelalawan, sudah melaporkan Kadisbunak ke Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan nomor 01/Lap/LSM KPK/PLLWN/Blk/2023.


Dan beberapa hari yang lalu, saya juga sudah mempertanyakan tindak lanjut dari surat yang telah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Jawaban dari kasi Intel, bahwa Kadisbunak yakni Akhtar sudah di panggil. 


Besar harapan kita Kejaksaan Negeri Pelalawan bisa bekerja secara professional, jangan sampai kasusnya hanya pelanggaran Administrasi saja. Jika hal ini terjadi, jangan salahkan kasus ini akan kita laporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dan bila perlu kita akan bekerja sama dengan rekan - rekan mahasiswa di Jakarta untuk lakukan aksi di depan kantor tersebut," cetus ketua LSM KPK Nusantara DPC Pelalawan Gomgom Supriadi Simanjuntak.

Kemenkominfo Serasa Dikadali, Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island Tetap Beroperasi

By On Agustus 19, 2023

 

Aplikasi terbaru untuk mendownload Higgs Domino Island.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  baru-baru ini mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menutup akses aplikasi judi slot Higgs Domino Island.


Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dengan bangga mengungkapkan hal tersebut saat jumpa pers di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) lalu.


"Kita lakukan dengan pemutusan akses dan take down atas aplikasi Higgs Domino Island di Google Play Store dan Apple Apps. Ini sudah kita lakukan sekarang tidak ada lagi Domino Island di Google Play Store dan Apple Apps," ujar Budi Setiadi.


Entah didasari ketidaktahuan atau ketidakpahaman dari pihak-pihak yang berada di Kementerian Kominfo, ternyata Higgs Domino Island masih tetap eksis. 


Meski Higgs Domino Island tidak lagi tidak tersedia di aplikasi Play store, namun Higgs Domino Island tetap bisa didownload melalui website https://id.uptodwon.com.


Bahkan belakangan Higgs Domino Island baru saja merilis beberapa permainan baru di aplikasi tersebut.(red)


Dinilai Kurang Memperhatikan Keselamatan Pasien, Ketua DPC PBB Batam Mengamuk di RS Awal Bros Batam

By On Agustus 18, 2023

Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung (baju hitam) saat berada di RS Awal Bros Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Dinilai lebih mengutamakan uang ketimbang keselamatan pasien, salah seorang petugas Rumah Sakit Awal Bros Batam, yang beralamat di Jl. Gajah Mada, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sasaran kemarahan dari Martua Susanto Manurung.


Kemarahan Martua Susanto Manurung yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Kota Batam ini diketahui, dipicu oleh tindakan atau dugaan perlakuan pihak RS Awal Bros Batam, yang dinilai karena uang telah mengabaikan keselamatan pasien korban kecelakaan, atas nama Jordan Christansen Sianturi.


Video Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung saat berada di RS Awal Bros Batam 


Kepada wartawan media ini, pada hari Jumat 18/02023, Martua Susanto Manurung mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam semestinya akan melakukan tindakan operasi kepada pasien Jordan Christansen Sianturi.


Namun karena pihak keluarga pasien belum membayarkan sejumlah uang muka yang diminta, akhirnya tindakan operasi terhadap pasien urung dilakukan. 


Tindakan tersebut menurutnya telah mengangkangi UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 23 ayat 4 dan juga Pasal 32 ayat 2 tentang kesehatan.


"Negara menjamin pasien yang dirawat di rumah sakit umum negeri atau swasta dan tidak boleh diminta uang muka. Saya sangat kecewa melihat peraturan rumah sakit Awal Bros yang meminta uang muka 50 juta agar dilakukan operasi. Dalam hal ini pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam telah mengangkangi Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.


Sambungnya, "Dalam Pasal 23 ayat 4 sangat jelas dikatakan, selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. 


Pasal 32 ayat 2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," pungkasnya.


Sementara berdasarkan keterangan Sihombing, atau keluarga pasien,  diketahui, bahwa pasien ini dibawa berobat ke RS Awal Bros Batam, setelah mengalami kecelakaan lalulintas disekitaran jembatan lima Barelang, Kecamatan Galang, pada hari Kamis 17/08/2023 siang.


"Awalnya pasien ini kita bawa berobat ke RSUD Embung Fatimah. Tapi karena di RSUD Embung Fatimah ada kekurangan alat,  akhirnya pasien kita pindahkan ke RS Awal Bros. Disini kita dimintai deposit tadi malam 20 juta rupiah. Namun karena ATM saya itu hanya bisa kirim 10 juta, maka kita bayar 10 juta saja dulu," ungkap Sihombing.


Lanjut Sihombing, "Baru setelahnya pasien ditangani. Lantas tadi pagi setelah hasil CT Scan keluar sekitar pukul 09.00 Wib, pihak RS Awal Bros mengatakan pasien harus dioperasi. Karena menurut medis hatinya terluka dan juga ada pembekuan di dalam perut," terangnya.


Katanya lagi, "Namun mengingat jumlah uang muka yang diminta pihak RS Awal Bros Batam sangat besar yakni 67 juta, atau minimal 75 persen dari 67 juta, atau sekitar 50 juta, dan pembiayaan lanjutannya tidak bisa dibiayai oleh BPJS, maka kami dari pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan pasien ke Rumah Sakit Otorita Batam," jelasnya.


Sementara atas informasi dari kejadian tersebut, pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam belum dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.(red)

Advokat Panusunan Siregar Apresiasi Kinerja dan Respon Cepat Kepolisian Resort Barelang

By On Agustus 18, 2023

 

Foto : Panusunan Siregar, SH

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Advokat Panusunan Siregar, SH menyampaikan apresiasi terhadap Kepolisian Polresta Barelang dalam hal ini dibawah kepemimpinan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.


Hal ini ia sampaikan bukan tanpa alasan, dimana perkara yang ia laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi atas proyek E-House di PT Mencast Offshore and Marine yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau mengahasilkan kesepakatan bersama.


"Kami mengapresiasi atas respon baik dari Kapolresta Barelang dan jajarannya atas permasalahan yang kita laporkan. Dimana, pada Selasa kemarin (15/8/23) telah dilakukan pertemuan dengan pihak PT Prosympac O&G (POG) dan sepakat melakukan perjanjian untuk pembayaran invoice kepada ketiga kliennya kami," kata Panusunan Siregar, SH kepada wartawan Kamis (17/08).


Ia menuturkan bahwa PT Prosympac O&G (POG) akan membayar tagihan dari PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) dengan cara bertahap hingga 30 September mendatang.


"Nilai tagihan ketiga perusahaan klien saya berkisar diangka Rp6 miliar lebih. Usai bernegosiasi dan melakukan perjanjian, PT POG akan membayar tagihan PT SEI dengan nilai Rp1,5 miliar, sementara untuk tagihan PT DAS dan PT CEM akan dibayar dengan nilai Rp3,3 miliar, dengan cara bertahap hingga 30 September mendatang," tuturnya.


Ia menuturkan adanya solusi yang baik dari PT POG untuk membayar tagihan ketiga kliennya, bukan semata-mata laporannya dicabut. Sehingga ia berharap perjanjian tersebut penting untuk dikawal hingga selesai.


"Setelah isi perjanjian ini selesai hingga 30 September mendatang, maka kita akan mencabut laporan di Polresta Barelang," katanya.


Panusunan menambahkan bahwa kejadian yang dialami kliennya,  penting menjadi atensi perusahaan-perusahaan di Batam dan pemerintah Kota Batam, dalam memberikan izin kepada kontraktor dari luar Batam, agar meminta jaminan demi hak para pekerja.


"Karena sangat miris jika para masyarakat Kota Batam yang sudah bekerja banting tulang, namun disaat giliran mendapatkan upah, malah kontraktor nya kabur. Ke depan kita berharap jika kontraktor dari luar Batam harus memiliki aset sebagai jaminan," harapnya.


Sementara itu, Akhmad Syafiq Bimo Wibowo selaku Project Manager PT Prosympac O&G menuturkan bahwa untuk menangani gejolak yang terjadi, PT POG berkomitmen mengatasi pembayaran tagihan ketiga subkontraktor, dengan mengambil tindakan konkret berupa memberikan dana talangan kepada tiga perusahaan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan di Polsek Batu Aji.


"Untuk mencerminkan komitmen PT POG dalam menyelesaikan permasalahan ini sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan para mitra kita. PT POG telah melakukan negosiasi dengan perusahaan subkontraktor. PT SEI, PT DAS dan PT CEM telah menyetujui pembayaran talangan dari PT POG. Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap, dengan bagian pertama telah dicairkan. Sisanya dijadwalkan akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus dan 30 September," kata Akhmad Syafiq Bimo Wibowo kepada wartawan dilansir dari laman satukata.id.


Syafiq juga menyinggung soal awal mula permasalahan muncul ketika terungkap bahwa PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), (subkontraktor yang ditunjuk oleh PT POG) menerbitkan Purchase Order (PO) atas nama PT POG tanpa sepengetahuan manajemen POG.


Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakvalitan PO tersebut. Karena setiap PO yang diterbitkan seharusnya mendapatkan tanda tangan dari Finance, Project Manager dan Direktur POG di Jakarta, dan pihak terkait lainnya.


Syafiq mengungkapkan, permasalahan semakin meruncing saat PT ATW mengalami kesulitan membayar tagihan dari tiga subkontraktor yang telah melakukan pekerjaan. PT POG terpaksa harus menanggung konsekuensi ini, karena ketiga perusahaan tersebut menagih kepada PT POG, bukan kepada PT ATW seperti seharusnya.


“Penerbitan PO atas nama PT POG tanpa sepengetahuan kami pihak manajemen, berarti pemalsuan. Dan, kami sudah dilaporkan ke Polresta Barelang. Dan, anehnya, ketiga perusahaan tersebut menagih ke kami, karena PO nya atas nama PT POG,” kata Syafiq.


Kata dia, karena hak karyawan dari ketiga perusahaan tersebut berupa gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan beberapa bulan terakhir, maka pekerja melakukan aksi protes. Demonstrasi ini menjadi bukti bahwa ketidakpastian pembayaran meresahkan karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada bulan Juli lalu.


“Pengerjaan E-House telah selesai bulan Juli lalu, makanya mereka (pekerja) protes meminta haknya berupa gaji dan THR. Mereka takut kalau E-House dikirim, gajinya tidak dibayarkan nantinya,” tutupnya. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *