- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Oknum Polisi Polda Riau Diduga Halangi Tugas Wartawan, Ketua PJS Riau Minta Atensi Kapolda Riau

By On Agustus 10, 2024

 

Iren Davidson Wartawan Media Aktual dan bendahara Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Iren Davidson Wartawan Media Aktual dan bendahara Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau pada, pada hari Jumat 26/07/2024 lalu.


Kepada awak media, Iren Davidson mengatakan laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai Wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah satu penyidik Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi, SH.


"Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau," ujar Iren Davidson 


Kronologi :


"Sebagaimana pada pada hari Kamis 25 Juli 2024, saya sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.


Pada saat itu, penyidik dari Polda Riau  Kompol Ade Rukmayadi, S.H,  melarang saya dan berkata, kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput. "Ini tugas kami," ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.


"Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ucap Iren Davidson.


Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber PJS Riau Yanto Budiman Situmeang.


"Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir, atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 


Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Selain itu jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


"Saya minta Kapolda Riau atensi terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut," tegas Yanto Budiman Situmeang.

Perusahaan Baru di Kecamatan Batuaji, Diduga Kuat Melakukan Penimbunan Laut

By On Juli 21, 2024

Foto lokasi perusahaan PT PGL di Tanjunguncang.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Salah satu perusahaan baru yang kabarnya akan beroperasi di bidang perkapalan (galangan kapal) di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, dikabarkan telah melakukan penimbunan laut.


Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan media ini dari salah satu sumber mengatakan, bahwa akibat dari penimbunan laut  yang diduga kuat dilakukan oleh pihak perusahaan PT PGL tersebut, menimbulkan reaksi dari berbagai aliansi.


"Perusahaan yang dimaksud diduga telah melakukan perluasan darat dengan cara menimbun laut di sekitar perusahaan. Akibatnya beberapa LSM dan Organisasi Masyarakat serta beberapa wartawan mendatangi perusahaan pada hari Kamis 18/07/2024 lalu," jelas sumber.


Hal ini dibenarkan oleh pihak sekuriti perusahaan. 


Kepada wartawan sekuriti perusahaan yang sedang bertugas hari Minggu 21/07/2024 mengatakan, bahwa perwakilan perusahaan telah melakukan pertemuan dengan beberapa LSM dan Organisasi Masyarakat serta beberapa wartawan.


"Beberapa hari yang lalu pimpinan PT ini atau Direktur Operasional sudah ketemu dengan aliansi-aliansi yang ada, atau 13 aliansi menurut informasi yang kami dengar."


"Menurut informasi yang kami dengar aliansi-aliansi yang ada atau aliansi yang 13 itu sudah menemukan kata sepakat," ujar sekuriti menjelaskan.


Sementara saat ditanya lebih jauh mengenai kata sepakat yang dimaksud, sekuriti yang bertugas tidak dapat menjelaskan lebih jauh.


"Kalau itu kami kurang tahu, tapi informasi yang kami dengar seperti itulah. Apakah itu kompensasi atau apalah itu kita gak tahu. Karena yang ketemu mereka," pungkasnya.(red)


Oknum Lurah J di Sagulung Dikabarkan Dapat Jatah Lahan di Kampung Tua Sei Aleng, Apakah Itu Bentuk Gratifikasi?

By On Juli 12, 2024

Foto transfer uang dari SY kepada oknum Lurah inisial J.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredar kabar oknum Lurah inisial J di Sagulung mendapat jatah lahan atau tapak tanah di Kampung Tua Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Lahan dengan nomor 35 D yang disebut-sebut sebagai milik oknum Lurah inisial J tersebut dikabarkan telah dijual kepada warga inisial SY dengan harga Rp 30 juta rupiah.


Berdasarkan percakapan di chat WhatsApp antara SY dengan Santos, diketahui bahwa SY telah  melakukan pembayaran pembelian lahan tapak kepada oknum Lurah inisial J dengan 2 kali pembayaran.


Pembayaran pertama Rp 17 juta dibayar secara cahs, sedangkan sisanya sebesar Rp 13 juta dibayar melalui transfer langsung ke rekening milik oknum Lurah inisial J.


"Kavling saya Blok D nomor 35," ujar Pak SY. Bukti transfer nanti saya cari di rumah, kalau tanda tf ke Jamel masih ada saya," ujar SY kepada Santos dalam sebuah percakapan WhatsApp.


Sama halnya dengan keterangan yang diberikan oleh SY, Santos juga menuturkan bahwa oknum Lurah J memiliki jatah kavling di Kampung Tua Sei Aleng.


"Berawal dari saudara Hesein yg menghubungi Suyanto dan menawarkan bahwa ada kav 8 x12 jatah pak lurah Sei binti Jamil mau di jual dgn harga 35 juta dan ditawari oleh Suyanto bahwa kalau 30 juta saya ada uang dan dari situlah terjadi kesepakatan transaksi beli kav pada tgl 11 agustus 2023  jam 20:47 wib dengan sistem pembayarannya 17 juta dibayar secara cash dan 13 juta di bayar melalui Transfer Atas nama Jamil dan saksi pada saat penyerahan uang dan Tf adalah saudara Royo selaku sekretaris Tim 9 dan saudara Frans sebagai Anggota tim 9  penataan kampung Tua Sei Aleng."


"Jadi apapun alasannya yg jelas Jamil sudah mengakui perbuatannya menerima uang dari Suyanto," tulis Santos dalam keterangannya.


Terkait informasi ini Ketua DPC Melayu Raya Moh Zainal Arifin kembali angkat bicara.


Ia mengatakan, bahwa dengan adanya keterangan dari SY dan pernyataan Santos yang mengatakan bahwa oknum Lurah J mendapat jatah tapak di Kampung Tua Sei Aleng, maka patut dipertanyakan dasar Lurah J mendapat jatah lahan di Kampung Tua Sei Aleng.


"Kalau informasi ini benar dan dapat dibuktikan, maka perlu diketahui apa yang menjadi dasar oknum Lurah J bisa mendapatkan jatah lahan tapak disana."


Apakah jangan-jangan karena jabatannya sebagai Lurah sehingga ia mendapat jatah lahan disana? Kalau itu yang menjadi dasarnya, maka patut kita duga bahwa hal tersebut adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dan juga bentuk gratifikasi," ucap Moh Zainal Arifin, Jumat 12/07/2024.


Sambungnya, "Karena jika pemberian diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri bisa juga disebut sebagai bentuk gratifikasi."


"Sama halnya dengan isu ini, jika memang jatah Kavling yg diterima nya itu berhubungan dengan jabatannya sebagai Lurah, diberikan kepadanya demi memperlancar pelaksanaan kegiatan tsb, maka itu bisa di kategorikan gratifikasi, dan masuk unsur pidana," pungkasnya. 


Masih menurut Zainal, Kalau kavling itu kemudian dijual olehnya, dasar penjualan nya apa ya? Apakah ada dokumen seperti surat KSB atau lainnya atas obyek yang dijual itu, adakah surat yang menyatakan bahwa kavling itu milik si penjual...? Kalau tidak ada, maka penjualan itu tentu tidak sah, yang dikhawatirkan nanti akan merugikan pihak yang membeli kavling tsb," tutupnya.


Sementara terkait penjualan lahan di Kampung Tua Sei Aleng, oknum Lurah J yang di konfirmasi oleh wartawan pada hari Selasa 09/07/2024 tidak mau memberikan banyak keterangan.


Ia hanya menjelaskan bahwa penjualan lahan yang dilakukannya kepada SY merupakan bentuk bantuannya kepada Tim 9 dalam pembayaran alat berat yang sudah Urgent.


"Berita udah terbit mau minta lagi konfirmasi bang2," jawab oknum Lurah J mengawali.


Sambungnya lagi, "Saya membantu tim 9 untuk penjualan karena Orgent (Urgent-red) alat berat beko dan doser harus di bayar karena sudah jatuh tempo," tulis oknum Lurah J.


Pernyataan oknum Lurah J untuk pembayaran alat berat dengan cara menjual lahan ini terkesan aneh. Pasalnya Kampung Tua adalah tanah warisan atau tanah turun temurun. Maka menjadi timbul pertanyaan lahan warisan siapakah yang sudah dijual melalui oknum Lurah J ini?


Karena minimnya keterangan dari oknum Lurah J, sampai saat ini wartawan media ini belum dapat menghimpun informasi tentang siapa pemilik lahan sebenarnya, dari lahan yang disebut-sebut telah dijual oleh oknum Lurah J kepada SY. 


Bahkan informasi yang berkembang diketahui, bahwa sudah ada sekitar 10 tapak lahan yang terjual di Kampung Tua Sei Aleng untuk biaya operasional. Hal ini semakin menambah daftar keanehan yang terjadi di Kampung Tua Sei Aleng.


Saat ditanya banyaknya jumlah lahan dan data-data masyarakat pemilik lahan di Kampung Tua Sei Aleng oknum Lurah J yang mengaku tidak mengetahui semua hal disana, akan mempertanyakan  hal tersebut kepada tim. 


"Nanti saya tanya ke Tim tak semua saya tahu," jawab oknum Lurah J. 


Namun sampai berita ini dimuat, oknum Lurah J belum juga memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan.(red)


Oknum Lurah di Sagulung Diduga Ikut Terlibat Penjualan Lahan Tapak di Sei Aleng

By On Juli 07, 2024

Foto Lahan Tapak di Sei Aleng 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Lahan penataan di Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, belakangan menjadi topik pembahasan di masyarakat khususnya bagi kalangan masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sagulung. 


Topik ini menjadi menarik karena selain status lahan yang masih simpang siur antara lahan Kavling Siap Bangun (KSB) dan lahan penataan Kampung Tua, belakangan disebut-sebut juga ada keterlibatan salah seorang oknum Lurah yang diduga ikut terlibat dalam penjualan lahan di Sei Aleng.


Hal ini dibuktikan dengan beredarnya sebuah video percakapan salah seorang warga yang disebut-sebut sebagai pembeli, dan juga bukti resi transfer senilai Rp 13 juta dari pembeli ke rekening oknum Lurah inisial J.


Diketahui lahan tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta dengan pembayaran Rp 17 juta tunai, dan Rp 13 juta dibayar melalui transfer kepada oknum Lurah.


Perihal ini mendapat tanggapan dari ketua organisasi masyarakat Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin. Menurutnya status dan keabsahan lahan di Sei Aleng patut dipertanyakan. 


Karena menurutnya jika lahan tersebut merupakan lahan penataan Kampung Tua, tidak sepatutnya ada lahan yang diperjualbelikan di sana.


"Status dan legalitas lahan di Sei Aleng patut kita pertanyakan. Karena jika lahan disana merupakan lahan penataan Kampung Tua, semestinya tidak ada terjadi penjualan lahan di sana apalagi sampai melibatkan oknum ASN" ujar Zainal kepada wartawan Minggu 07/07/2024.


Sambungnya, "Selanjutnya kalau lahan tersebut disebut sebagai lahan penataan Kavling Siap Bangun (KSB) maka patut juga kita pertanyakan izinnya."


"Karena yang kita tahu BP Batam sudah tidak lagi mengeluarkan izin lahan Kavling Siap Bangun (KSB) sejak tahun 2016," pungkasnya. 


Sementara mengenai dugaan keterlibatan oknum Lurah inisial J dalam penjualan lahan di Sei Aleng, masih memerlukan verifikasi informasi. 


Karena sampai berita ini dimuat, oknum Lurah yang dimaksud belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.(Ls)


Berumur Sekitar 2 Tahun Drainase Diduga Bernilai Miliaran Rupiah Milik Dinas Bina Marga Kota Batam Sudah Rusak dan Terancam Roboh

By On Juni 29, 2024

Kondisi bangunan drainase disekitar komplek pasar Aviari, Kelurahan Buliang baru sekitar 2 tahun sudah dalam tahap perbaikan karena terancam ambruk.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Baru berumur sekitar 2 tahun bangunan peningkatan drainase lanjutan disekitar komplek pasar Aviari, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Batam, sudah terlihat retak-retak parah dan terancam roboh.


Saat ini di lokasi terlihat sedang dilakukan pengerjaan perbaikan drainase oleh pekerja dari PT Cahaya Mustika Alam, dengan cara melakukan pemasangan tiang-tiang penyangga pada bagian atas dan bawah drainase.


Kondisi drainase terlihat sudah terdorong oleh tanah bagian samping drainase, yang mengakibatkan retakan-retakan parah dimana-mana dan menjadikan parit berubah bentuk hingga menyerupai ular naga yang sedang meliuk-liuk.


"Kami dari PT Cahaya Mustika Alam. Kami disini bukan melakukan perawatan melainkan perbaikan. Karena Perusahaan yang mengerjakan awal bukan dari Perusahaan kami," jelas salah seorang pekerja di lapangan. 

Video pengerjaan perbaikan drainase milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam di Komplek Pasar Aviari.

Bahkan untuk biaya perbaikan dan besaran anggarannya belum diketahui. Pasalnya pengerjaan perbaikan drainase tersebut tidak mencantumkan plang kegiatan. Bahkan pekerja di lapangan juga mengaku tidak mengetahui.


"Untuk papan plang kegiatan gak ada bang," ungkap pekerja tersebut.


Diketahui sebelumnya pengerjaan peningkatan drainase lanjutan  dikerjakan pada tanggal 4 April tahun 2022 oleh CV Karya Muda Pratama, serta Konsultan Pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultan, dengan total anggaran Rp. 5.225.335.727,- (Lima miliar dua ratus dua puluh lima juta, tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah). 


Namun belum diketahui secara pasti, apakah drainase yang saat ini dalam keadaan rusak parah dan sedang dalam tahap perbaikan tersebut adalah bagian dari proyek yang pernah dikerjakan oleh CV Karya Muda Pratama, atau justru dikerjakan oleh pihak kontraktor lainnya. 


Pasalnya saat hal ini dikonfirmasi melalui chat WhatsApp ke Dohar Mangalando Hasibuan, pada Sabtu 29/06/2024, Dohar Mangalando Hasibuan selaku Kabid Bina Marga Batam, belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari wartawan. 


Dengan adanya pengerjaan yang diduga asal-asalan dan merugikan keuangan Negara yang terbilang sangat besar tersebut, Ketua DPD  Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Perdamaian Simbolon, berencana akan segera melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.


"Kalau saya tidak salah pengerjaan proyek drainase tersebut masih di eranya Pak Kadis Ir. Yumasnur, MT, sekitar tahun 2022 atau awal tahun 2023. Artinya drainase tersebut baru berumur sekitar kurang lebih 2 tahun dan sudah mengalami kerusakan parah serta sudah harus mendapatkan perbaikan."


"Itu artinya kita menduga pengerjaannya dilakukan secara asal-asalan, atau mungkin dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Maka disini ada beberapa pihak yang semestinya harus bertanggungjawab seperti Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencanaan, dan juga pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam," ujarnya. 


Lebih jauh Pardamean Simbolon mengatakan, pihaknya dari DPD AKRINDO Kepulauan Riau, dalam waktu dekat akan segera melaporkan hal ini Kejaksaan Negeri Batam.


"Kita dari organisasi AKRINDO Kepri, yang juga memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawasan, akan berkoordinasi dan kalau perlu akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Batam."


"Selain itu kita juga sangat perlu mengetahui besaran anggaran yang saat ini digunakan untuk biaya perbaikan, dan juga anggaran yang digunakan menggunakan anggaran apa."


"Jangan sampai ada pengerjaan proyek seperti proyek siluman. Kita tidak mengetahui besaran anggarannya, dan kita juga tidak mengetahui dari mana anggaran pembiayaannya," pungkasnya.(red)


LSM AJAR Meminta Pengguna Anggaran Negara Laporkan Penggunaan Anggaran Secara Transparan

By On Juni 20, 2024

Foto ilustrasi, sumber google.com

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Amri selaku Koordinator LSM Anti korupsi Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Riau meminta pihak-pihak yang menggunakan anggaran Negara untuk secara terbuka menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan uang yang berasal dari pajak rakyat.


Pihak pihak yang dimaksud tersebut adalah para pengguna anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 


Hal ini disampaikan menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat, terkait keberadaan beberapa oknum Kepala Desa yang merasa mendapat perlakuan berbeda dari pemeriksaan internal Inspektorat Kabupaten Pelalawan,  atas penggunaan Dana Desa tahun 2023. 


"Pemeriksaan oleh inspektorat itu pemeriksaan internal Pemerintah Daerah, dan itu harus dilakukan. Karena yang dipakai itu uang Negara, harus ada pertanggung jawabannya," kata Amri, Kamis (20/6/2024). 


Dilanjutkannya, "Jika sang Kades merasa telah menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai RAPBD, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat akan lebih cepat dengan menunjukkan laporan pertanggung jawaban secara transparan. Yang kita takutkan itu, yang banyak salahnya, banyak permainannya," lanjutnya.


Ditegaskan Amri, para Kades yang telah dipercaya masyarakat untuk meningkatkan pembangunan di Desa harus Gentle dan kooperatif,  dalam mempertanggung jawabkan semua penggunaan anggaran yang bersumber dari kas Negara itu secara transparan dan akuntabel.


"Kalau sudah gunakan uang Negara ya harus gentle menghadapinya pemeriksaan, jangan Cemen, mencari cari pembenaran agar tidak diperiksa secara detil," imbuhnya. Jika inspektorat menemukan potensi potensi penyalahgunaan dana Desa itu, maka bisa jadi berlanjut ke pemeriksaan eksternal seperti BPK, pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan.


"Kalau tidak mau di periksa sama Inspektorat, berarti ada indikasi ada yang nggak benar ni, ya tinggal tunggu pemeriksaan BPK, Kepolisan atau Kejaksaan, tinggal pilih mana yang maunya," jelasnya.


Untuk itu, sebagai seorang pamong di Desa, para Kades diminta menunjukkan sikap keteladanan sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Salah satunya nya dengan melaporkan LPJ secara terbuka.


"Jangan lah membanding bandingkan pemeriksaan Desa ini ketat, Desa sana tidak ketat. Bisa jadi di Desa sana Kadesnnya membuat LPJ dengan benar," tegasnya.


Amri juga mengharapkan para Kades untuk tidak menuding nuding warna dukungan dalam setiap ketidaksenangannya dalam kebijakan Pemerintah Daerah. Di tahun politik ini, semua pihak harus bersama sama menciptakan situasi kondusif jelang Pilkada 2024.


"Hindari lah mental perpecahan,  utamakan persatuan untuk kemajuan Pelalawan," ujarnya berharap. 


Sementara itu, tokoh muda Pelalawan, Juhendri berujar serupa, menurutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan pemeriksaan rutin kepada setiap institusi yang menggunakan uang Negara.


Sedang kewajiban para pengguna memberikan laporan pertanggung jawaban sesuai dengan penggunaan yang telah dilakukan.


"Kenapa pula takut diperiksa, kalau sesuai peruntukannya nggak akan ada masalah. Yang jadi masalah itu kalau banyak tipu tipunya," ujar pria yang kerap disapa Joe Kampe ini. 


Joe berharap para Kades yang memiliki warna politik di Pilkada nanti untuk tidak mengaitkan segala sesuatu dengan urusan politik, karena kepentingan Kabupaten Pelalawan harus diatas segala galanya.


"Makanya Kades jangan berpolitik, urus saja Desa kalian dengan benar, buat pertanggung jawaban dengan benar. Dan jangan takut menghadapi inspektorat demi transparansi penggunaan anggaran Negara," pungkasnya.(*)

Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Oleh KPU Batam Adalah Keputusan Kolektif Kolegial

By On Mei 17, 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi di Hotel Harmoni One Batam. (Dok. Sorottuntas.com).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Rangkaian pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah selesai dilaksanakan oleh tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.


Bahkan pada hari Kamis 16/05/2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Batam diketahui sudah melaksanakan pelantikan untuk semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipilih, di Hotel Harmoni One Batam Center.


Pelantikan tetap dilaksanakan oleh KPU Batam terhadap semua anggota PPK yang dipilih, meski ada pihak atau calon anggota PPK yang tidak dipilih merasa tidak puas dengan keputusan KPU Batam yang dinilai sarat dengan kejanggalan. 


Sebelumnya diberitakan Hotman Parulian Hutasoit, salah seorang calon anggota PPK asal Kecamatan Sagulung menyampaikan ketidakpuasannya, atas keputusan KPU Kota Batam yang menurutnya ada banyak kejanggalan untuk menentukan calon terpilih.


"Setelah mengikuti semua rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam, saya sempat merasa percaya diri kalau saya akan terpilih menjadi salah seorang anggota PPK Kecamatan Sagulung." 


"Saya rasa harapan saya ini tidak berlebihan. Karena saya telah melalui seleksi wawancara dengan sangat baik. Mengacu kepada hasil seleksi tertulis saya juga memperoleh nilai tertinggi kedua dari Kecamatan Sagulung," terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Menanggapi keberatan dan ketidakpuasan Hotman Parulian Hutasoit, Ketua KPU Kota Batam Mawardi yang diminta tanggapan di sela-sela acara pelantikan seluruh anggota PPK yang dipilih di Hotel Harmoni One, Kamis 16/05/2024 mengatakan, bahwa keputusan itu menurutnya sudah benar, dan diputuskan berdasarkan keputusan kolektif kolegial.


"Proses seleksi ini memang sesuai dengan Juknis nya, keputusan KPU nomor 476 tahun 2024. Disitu sudah ada beberapa ketentuan yang sudah digariskan, baik dari proses pendaftaran, administrasi, tes tertulis dan wawancara."


"Terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh salah satu calon atas nama Hotman Parulian Hutasoit yang kemarin saya baca, memang ada yang kita tanya terkait dengan kegiatan sehari-hari. Ini erat kaitannya dengan waktu nanti yang dia berikan pada saat penyelenggaraan pemilihan." 


"Kenapa itu penting kami dalami, karena penyelenggaraan pemilihan ini kan butuh waktu yang cukup. Tidak hanya bisa dijadikan pekerjaan sampingan. Harus fokus begitu. Makanya selalu ada tagline kami integritas 24 jam. Kemudian yang kedua, di KPU tidak mengenal hari kerja, yang ada itu ialah hari kalender, intinya hari semua untuk kerja" kata Mawardi.


Sambungnya, "Untuk itu kita harus mendalami kegiatan sehari-hari, dan cakupan yang kita lakukan itu memang juga sesuai keputusan Juknis nomor 476. Ada tiga poin yang menjadi keputusan di sana. Satu terkait pengetahuan kepemiluan, teknis penyelenggaraan, kelembagaan Pemilu, kemudian yang kedua terkait dengan komitmen."


"Komitmen ini kan erat kaitannya dengan integritas, loyalitas, profesionalitas. Yang terakhir terkait dengan rekam jejak. Ini yang kita dalami terkait dengan kegiatan sehari-hari. Rekam jejak ini terdiri dari banyak hal, kita harus melihat dari sisi pendidikannya, riwayat kegiatan sehari-harinya, ini sangat penting untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu bisa betul-betul fokus kedepannya," jelasnya.


Ditanya lebih jauh, apakah hal-hal yang menjadi penilaian seleksi wawancara dari tim seleksi KPU sebagaimana yang disampaikan oleh Mawardi, telah dikonfirmasikan kepada masing-masing pihak calon anggota PPK, Mawardi mengatakan, bahwa interview tersebut hanya berdasarkan penilaian tim, tanpa harus mendapatkan penjelasan dari masing-masing calon. 


"Interview ini kan berdasarkan penilaian kami. Tidak mutlak juga pada nilai tertinggi pada saat tes CAT (Computer Assisted Test/red) untuk menjadi satuan terpilih. Ada juga yang tidak harus nilainya diposisi nomor 2 atau nomor 3 tertinggi mereka juga terpilih," jelas Mawardi.(red)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *