BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perseteruan pengelola pasar kaget Robet Sinambela (RS) yang selama ini diduga sebagai pihak yang melakukan kegiatan Pungutan dari para pedagang di row jalan Simpang Hutatap, terus melakukan serangan atau perlawanan kepada pihak Satpol PP Kota Batam.
Sebelumnya Robet Sinambela yang selama ini diketahui sebagai pihak pengelola pasar kaget, atau sebagai pihak yang selama ini diduga menerima berbagai retribusi dari para pedagang, mulai dari dugaan penerimaan retribusi lapak pedagang, pembayaran arus listrik, dugaan pembayaran retribusi kebersihan, harus menerima kenyataan pahit atas dilakukannya penggusuran terhadap lapak lapak tenda miliknya oleh Satpol PP Kota Batam pada tanggal 16 Juni 2025.
Pada posisi tersebut Robet Sinambela mengalami serangan yang mengakibatkan kekalahannya 1:0 dari Satpol PP Kota Batam. Tidak mau berlama-lama dalam posisi tertinggal Robet Sinambela langsung melakukan perlawanan.
Pada keesokan harinya, atau tepatnya pada tanggal 17 Juni 2025 Robet Sinambela terbukti melakukan perlawanan dengan kembali mendirikan lapak lapak yang sudah ditertibkan.
Posisi skor antara Robet Sinambela selaku pengelola pasar kaget VS Satpol PP Kota Batam berubah menjadi imbang dengan skor 1:1.
Tidak puas dengan skor tersebut, Robet Sinambela kembali membangun serangan. Dengan mengatasnamakan beberapa pedagang pihaknya melakukan pelaporan ke Ombudsman Kepri.
Pihaknya diketahui melaporkan Satpol PP Kota Batam ke Ombudsman Kepri, atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Batam terhadap penggusuran lapak lapak tenda miliknya.
Laporan tersebut diketahui masuk pada tanggal 18 Juni 2025, meskipun dalam surat laporannya tertulis tahun 2026.
Surat laporan dari Robet Sinambela dan kawan kawan tersebut terlihat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Ombudsman Kepri.
Hal ini terlihat dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan oleh Ombudsman Kepri, dengan nomor surat T/0305/ML.19-05/0101.2025/VI/2025 dengan tanggal surat 25 Juni 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 26 Juni 2025.
Pada kesempatan itu juga Lagat Siadari menjelaskan, bahwa dalam pelaporan yang dibuat oleh Robet Sinambela dan kawan kawan, Robet Sinambela diketahui melaporkan sebagai pedagang saja dan bukan sebagai pengelola pasar.
Hal ini agak mengejutkan, karena dari sekian lama berdirinya pasar tersebut diketahui, Robet Sinambela tidak pernah sekali pun diketahui berjualan dilokasi tersebut.
Bahkan pada kesempatan itu Lagat Siadari mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak setuju dapat melakukan pelaporan balik terhadap Robet Sinambela dan kawan-kawan.
"Pihaknya melaporkan sebagai pedagang saja. Kalau ada masyarakat yang tidak setuju bisa juga melaporkan," ujar Lagat Siadari.
Lebih jauh Lagat Siadari mengatakan, "Kalau laporan dianggap gak benar ya silahkan dilaporkan. Karena semua laporan tetap memperhatikan praduga tak bersalah, dan Ombudsman menerapkan prinsip imparsial," ujar Lagat Siadari menjelaskan.
Akan tetapi terlepas dari semua itu kondisi skor antara Pengelola Pasar Kaget VS Satpol PP Kota Batam sudah terbalik menjadi 2:1.
Tidak sampai disitu, sepertinya keberuntungan masih terus berpihak kepada Robet Sinambela dan kawan-kawan. Belakangan Robet Sinambela dan kawan-kawan terkesan justru mendapat pembelaan dari salah seorang anggota DPRD Kota Batam.
Dalam hal ini angota Komisi I DPRD Kota Batam dari Daerah Pemilihan Batu Aji, Tumbur Hutasoit menganggap Satpol PP Kota Batam kurang bijak. Hal ini dibuktikan dari pernyataannya yang muat dalam pemberitaan di salah satu media yang ada di Batam.
“Mereka itu hanya pedagang kecil. Bukan untuk cari kaya mereka. Jadi Satpol PP harus lebih bijak. Dan mereka tidak menggangu kepentingan umum. Dan tidak ada bangunan permanen atau semi permanen di sana. Hanya lapak-lapak itu,” ujarnya di salah satu media ternama di Batam.
Pernyataan dari Tumbur Hutasoit anggota Komisi I DPRD kota Batam dinilai sedikit berlebihan oleh beberapa pihak.
Seperti yang diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Sagulung yang namanya tidak mau disebutkan.
Ia mengatakan, ada baiknya anggota Komisi I DPRD Kota Batam tersebut lebih dahulu mencari tahu kebenarannya dilapangan, sebelum menyampaikan pendapat di media.
"Ada beberapa hal yang perlu ditanggapi dari pernyataan salah seorang anggota DPRD Kota Batam tersebut. Pertama, selama ini yang menjadi perhatian banyak masyarakat Kecamatan Sagulung bukan terkait pedagangnya."
"Tapi terkait adanya dugaan praktek Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Inisial RS disana. Kedua, di Daerah Pemilihan Kecamatan Sagulung ini juga ada 9 orang anggota DPRD Kota Batam yang sampai saat ini belum mengeluarkan statement atas kegiatan itu. Apakah artinya anggota DPRD Kota Batam Dapil Sagulung dianggap tidak mampu?," ujar tokoh masyarakat tersebut.
Katanya lagi, "Selanjutnya, ada baiknya anggota DPRD Kota Batam tersebut bersikap bijaksana dalam menimbang permasalahan yang mengatasnamakan pedagang. Kalau yang berdagang disana adalah masyarakat Kota Batam, maka yang berjualan di pasar pasar resmi itu juga masyarakat Kota Batam."
"Mereka bayar pajak, mereka bayar retribusi kebersihan, dal lain sebagainya. Pertanyaannya sekarang, dari puluhan juta uang yang dihasilkan setiap bulannya disana siapa penikmatnya?
Adakah kegiatan disana memberikan sumbangsih kepada pemerintah? Malahan yang saya perhatikan disana, setiap kali kegiatan pasar selesai, sampah disana dikumpulkan lalu dibakar dilokasi saya punya beberapa bukti video pembakaran sampah disana."
"Tidak hanya itu, saya pastikan di drainase yang berada persis di lokasi pasar tersebut sekarang sudah tidak mengalir dengan normal, karena sudah banyak tumpukan sampah di drainase itu."
"Yang terakhir, dengan adanya pembelaan dari anggota DPRD Kota Batam terhadap para pedagang di row jalan, sama artinya melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah selama ini."
"Namun yang terpenting menurut saya bukan masalah pedagang di row jalannya. Selama masih diizinkan oleh pemerintah ya silahkan.
Tapi coba anggota DPRD Kota Batam tersebut mempertanyakan kepada oknum RS, apakah keberadaannya disana sebagai pedagang atau sebagai penerima retribusi dari pedagang? Itu menurut saya yang harus direspon dan ditanggapi," pungkasnya.
Selain itu, pernyataan dan bentuk dukungan dari anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tumbur Hutasoit terhadap Robet Sinambela dan kawan-kawan, membenamkan tim Satpol PP Kota Batam dengan kedudukan skor sementara 3:1.(red)