![]() |
| Pemotongan lahan di belakang kantor Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, diduga tidak memiliki izin galian C |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perusakan lingkungan semakin masif terjadi dan memasuki tingkat mengkhawatirkan, yang terus menerus terjadi secara berkesinambungan, khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dimulai dari penimbunan lahan berstatus sebagai hutan lindung mangrove, sampai kepada penimbunan hutan yang berstatus non lindung, banyak terjadi diberbagai titik yang ada di wilayah Kecamatan Sagulung.
Selain penimbunan atas hutan lindung mangrove dan hutan non lindung mangrove, di Kecamatan Sagulung juga banyak dilakukan pemotongan lahan (quarry) atau galian tanah (soil excavation) yang diduga banyak dilakukan tanpa memiliki izin galian C.
Dalam hal ini pemerintah setempat seperti pihak Kelurahan dan Kecamatan, seperti tidak berdaya dan tidak bisa berbuat banyak. Hal ini dikarenakan tidak adanya kewenangan dari pemerintah Kelurahan dan Kecamatan, terkait regulasi dan perizinan yang berhubungan dengan lahan di Batam.
Seperti yang baru baru ini disampaikan oleh Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi, S.Pd., MH. Menurutnya terkait perizinan dan izin UKL-UPL dan AMDAL adanya di BP Batam. "Menyangkut perizinan dan izin UKL-UPL dan AMDAL-kan adanya di BP Batam. Karena sejauh ini Kelurahan tidak memiliki kewenangan apapun terkait dengan izin," terang Lurah Rasman Afandi, Senin 13/04/2026.
Apalagi aktivitas perusakan terhadap lingkungan seperti ini tidak jarang melibatkan oknum oknum dari berbagai lintas instansi. Tidak mengherankan jika para pelaku perusak lingkungan ini terlihat bebas, dan merasa kebal hukum dalam melakukan aksinya.
Malahan tidak jarang oknum-oknum ini berani tampil secara terang-terangan, baik sebagai pelaku langsung, maupun sebagai pihak yang "membekingi" kegiatan aktivitas perusakan lingkungan ini di berbagai tempat, khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung.
Salah satu misalnya aktivitas pemotongan lahan (galian C) yang saat ini sedang dilakukan di belakang kantor Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Kegiatan yang diduga tidak memiliki izin galian C di Kelurahan Sei Binti ini, informasinya juga dibekingi oleh salah seorang oknum aparat.
Pantauan wartawan dilapangan, tanah hasil galian C dibelakang kantor Kelurahan Sei Binti, diangkut menggunakan truck truck beroda enam, menuju penimbunan hutan lindung mangrove Pasar Ikan 1 Sagulung di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
![]() |
| Foto: Penimbunan lahan hutan lindung mangrove di Pasar Ikan 1 di Kelurahan Sei Pelunggut, diduga menggunakan tanah timbun atau galian C dari belakang kantor Kelurahan Sei Binti. |
Terkait hal ini pihak BP Batam selaku hak atas pengelolaan lahan dan perizinan di Batam, juga terkesan menutup mata dan terkesan bungkam atas berbagai aktivitas perusakan lingkungan ini.
Bahkan informasi yang beredar dilapangan, tidak jarang para pelaku kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan ini, banyak diduga menggunakan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang diselewengkan.
Atas berbagai dugaan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang diduga banyak terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung ini, salah seorang tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum di Kota Batam, Herman Sawiran, SH., meminta perhatian dari Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., untuk menindak berbagai kegiatan yang diduga melanggar hukum ini.
"Sebagai masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Sagulung, kita sangat prihatin atas informasi informasi yang beredar, terkait kerusakan lingkungan yang banyak terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung. Kita berharap setiap pelaku usaha mematuhi perizinan yang ada sebelum melakukan kegiatannya. Disinilah letak tupoksi semua pihak yang berwenang untuk memastikan kelengkapan administrasi dan perizinan," ujarnya Selasa, 14/04/2026.
Katanya lagi, "Kita berharap semua pihak berpartisipasi aktif dalam hal ini. Kalau pengusahanya nakal, pemerintah harus mencegah kegiatan itu. Inikan justru terkesan pembiaran jika memang tidak ada izin tapi pekerjaan tetap berjalan, ini ada apa," ujarnya.
Sambungnya, "Jadi kita meminta BP Batam, Pemko Batam, dan instansi terkait lainnya serta pihak Kepolisian untuk menyikapi persoalan ini. Semua pihak terkait harus memberikan penjelasan akan hal ini. Apakah kegiatan kegiatan ini sudah boleh beroperasi atau masih ada perizinan yang belum terpenuhi."
"Harapan saya untuk memastikan kebenaran persoalan ini, juga supaya informasi ini tidak menjadi liar yang dapat menimbulkan preseden buruk di masyarakat, kita berharap Polda Kepri segera menurunkan anggotanya dari tim Krimsus ke titik lokasi," pungkasnya.

