- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Minta Sikap Profesional Dari Pihak Penyidik Polres Pelalawan

Kuasa hukum korban penganiayaan, bernama Atulo'oli Halawa, minta pihak Penyidik Polres Pelalawan bersikap profesional.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Efri Edison Manalu, S, H, selaku pengacara korban penganiayaan bernama Atulo'oli Halawa, minta  Polres Pelalawan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan  penganiayaan yang dialami oleh kliennya.

Kepada sejumlah wartawan, pada hari Kamis (02/12/2021) Efri menguraikan keterangan yang diterimanya, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya, yang diduga dilakukan oleh Faatule Hulu, yang terjadi pada hari Jumat (07/05/2021) lalu.

"Terkait Perkara klien kami atas nama Atullo'oli Halawa yang menjadi korban penganiayaan, yang diduga dianiaya oleh Faatule Hulu, proses  penanganan perkaranya terkesan sangat lambat.

Kalau dibandingkan dengan perkara klien kami, atas nama Weniman Halawa alias Ina Nelfa, yang dilaporkan oleh Faatule Hulu alias FAA pada 09 Mei 2021, oleh pihak penyidik begitu cepat prosesnya. 

Saat ini klien kami tersebut telah dijadikan tersangka dan sekarang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan," terangnya.

Selain itu Efri juga menjelaskan bahwa dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, SPDP/66/VII/2021/ Reskrim, pada tanggal 26 Juli 2021 bahwa Faatule Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sampai saat ini Faatule Hulu masih bebas berkeliaran. Untuk itu kami meminta agar Penyidik Polres Pelalawan dalam penanganan perkara ini tetap bersikap profesional," pungkasnya.

Lanjutnya, "Berdasarkan penilaian kami, bahwa Penyidik tidak profesional dalam menangani perkara klien kami. Sehingga kami selaku kuasa hukum korban telah melaporkan Penyidik Polres Pelalawan ke Polda Riau, dan oleh Polda Riau laporan tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polres Pelalawan. Terkait laporan ini Kami sudah dimintai keterangan oleh Propam Polres Pelalawan," tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Nardi Masry Marbun, SH, pada Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, di ruang kerjanya, Nardi Masry menjelaskan, bahwa terkait penanganan laporan Atulo'oli Halawa atas nama terlapor Faatule Hulu, saksinya sangat lemah.

Karena menurutnya saksi yang dihadirkan oleh pelapor terbantahkan oleh saksi terlapor.  Sehingga menurutnya masih meminta keterangan saksi Ahli hukum pidana.

Bahkan, terkait pernyataan kuasa hukum korban atas status Faatule Hulu, yang dikatakan telah berstatus sebagai tersangka di bantah oleh Nardi Masri.

"Terkait pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa Faatule Hulu sudah di tetapkan sebagai tersangka, itu tidak benar, namun statusnya  masih sebagai terlapor," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri Pelalawan, Riki Syaputra, SH, MH, menjelaskan, terkait perkara atas nama Faatule Hulu, pihak Kejaksaan telah menerima SPDP dari pihak penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021.

"Iya benar, kita sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021. Namun sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas dari pihak penyidik Polres Pelalawan. 

Maka untuk itu kami sudah layangkan surat kepada Penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 11/09/2021 dan tanggal 11/10/2021, agar Penyidik Polres Pelalawan segera melimpahkan berkas perkara atas nama Faatule Hulu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkaranya," ujar Riki.

Lanjutnya lagi, "Namun dalam waktu dekat ini kami juga akan kirimkan surat kembali kepada Penyidik Polres Pelalawan.

"Jika dalam waktu dekat Penyidik Polres Pelalawan tidak segera lakukan pelimpahan berkas, maka SPDP nya akan kami kembalikan. Karena kami tidak mau hal ini menjadi tunggakan bagi Kejaksaan," pungkasnya.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *