- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kapoldasu: Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Sedang Diperiksa Propam

By On Februari 23, 2024

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau serta Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, Jumat (23/2/2024).


Hal ini dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

"Benar, sedang diperiksa," jawab Kapoldasu singkat melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) kepada wartawan.


Sementara sumber lainnya menyebutkan kalau Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba sudah sampai di Polda sejak tadi malam.


Sumber itu  juga sudah memastikan siang ini Kapolres Labuhanbatu sedang menjalani pemeriksaan oleh personil Propam. 


"Sedang menjalani pemeriksaan," balasnya melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 12.14 WIB.


Pemeriksaan juga tengah dilakukan pada Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi. Pemeriksaan ini terkait laporan Samuel Tampubolon, yang menjadi korban penganiayaan dari keduanya pada Selasa   (20/2/2024) malam di BingBing Cafe Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.


Akibat penganiayaan itu, Samuel yang merupakan Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengalami lebam di kedua pipinya dan belakang kepala.(*)

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

By On Februari 21, 2024

Bendahara DPD PJS Samuel Tampubolon saat berada di Rumah Sakit Selasa malam (20/02/2024) di Labuhanbatu Sumatera Utara.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Di tengah perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang ditutup oleh Presiden Joko Widodo di Ancol Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024), sebuah kabar mengejutkan datang dari Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang wartawan bernama Samuel Tampubolon, yang juga kontributor TribrataTV dan klikindonesia.co, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau.


Menurut keterangan Samuel, yang juga Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, penganiayaan tersebut terjadi di depan Hotel Nuansa Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (20/2/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.


"Sebelumnya, saya memang sudah ada janji bertemu dengan Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi. Namun entah mengapa, saya justru dipukul seperti ini," kata Samuel saat bercakap via telepon dengan Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.


Atas kejadian tersebut, berbagai kecaman dan tuntutan datang dari organisasi jurnalis, termasuk PJS.


Ketua DPD PJS Sumatera Utara, Sofyan Siahaan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.


"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru melakukan tindak kekerasan, ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres bersama beberapa anggotanya," tegas Sofyan.


Ia meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera menindak Kapolres Labuhanbatu dan beberapa personil lainnya yang ikut memukul, termasuk Kasat Narkoba.


"Tindakan ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Di saat Kapolri tengah gencar membangun image baik kepolisian, justru dirusak oleh jajarannya," ujarnya lagi.


"Kami desak Kapolri mencopot AKBP Bernhard Malau dari jabatannya karena tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik, melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Sofyan.


Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, sangat menyayangkan tindakan aparat sekelas Kapolres melakukan tindakan brutal tersebut.


“Dimana-mana, jika ada sesuatu yang membuat seseorang tersinggung, maka sebaiknya dilakukan melalui proses hukum, bukan main hakim sendiri,” ungkap Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.


Dirinya pun menambahkan, jika itu terkait dengan karya jurnalistik, maka harus diselesaikan di Dewan Pers.


“Jika berperkara dengan karya jurnalistik, lakukanlah hak jawab atau hak koreksi. Semua bermuara ke Dewan Pers, bukan dilakukan dengan tangan besi, apalagi sekelas Kapolres,” ungkap Mahmud.


Mahmud pun mendukung apa yang menjadi tuntutan Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, dimana meminta Kapolri dan Kapolda Sumut bertindak secara profesional kepada setiap pimpinan atau anggota Polri yang melakukan kesalahan fatal hingga mencoreng nama institusi wajib ditindaki secara tegas.


Hingga saat ini, Samuel Tampubolon telah dirujuk ke Rumah Sakit di Medan akibat benturan keras yang mengenai kepalanya.


“Kami dari PJS sedang mendampingi Samuel bersama kuasa hukum untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan ke Propam Polda Sumut,” ungkap Sofyan kepada Ketum DPP PJS.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau yang dimintai tanggapannya oleh Pemred klikindonesia.co melalui chat wahtapp di nomor 08137512XXXX menyatakan jika dirinya tidak melakukan pemukulan. 


"Itu tidak benar bang. Tidak ada yang pukul dia, kalau saya marah iya," ungkap Kapolres disela-sela menghadiri silaturahim Pj Gubernur Sumatera Utara, Rabu (21/02/2024).*[]

Barang Selundupan Senilai Rp 5 Miliar dari Batam Ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Pakning

By On Januari 12, 2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen.

BENGKALIS, SOROTTUNTAS.COM -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen, atau barang ilegal dari delapan truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.


Tidak tanggung-tanggung, barang ilegal yang diangkut oleh 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam itu nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.


Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.


Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).


Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.


Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus tersebut Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.


Tersangka adalah JWH dan BP berperan sebagai pemilik barang, kemudian dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi.


“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (11/01/2024).


Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun. (*)

Pria Mabuk Mengamuk di Kost-kostan, Anggota Polsekta Sekupang Amankan Yang Bersangkutan

By On Februari 28, 2023

 

Aipda Indoludin, mengamankan seorang pria yang sedang mabuk.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bhabinkamtibmas Tiban Baru, Aipda Indoludin, mengamankan seorang pria yang sedang mabuk,  dan memecahkan kaca jendela yang mengakibatkan luka robek pada tangan. Kejadian tersebut bertempat di Kosan Ruko Ciptapuri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada hari Selasa (28/02/2023).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N., SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, mengatakan, bahwa pria tersebut diamankan bermula saat Bhabinkamtibmas, Aipda Indoludin, sedang melaksanakan kegiatan strong point pagi hari.


"Bermula, saat itu Bhabinkamtibmas, Aipda Indoludin, sedang melaksanakan kegiatan strong point pagi hari.Kemudian Aipda Indoludin, mendapat informasi dari warga mengatakan bahwa ada pria yang memecahkan kaca jendela.  Selanjutnya anggota saya bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kapolsek.


Sambungnya, "Setiba di TKP, Aipda Indoludin mendapati seseorang pria inisial AK (25) sedang mengamuk di kosannya, dengan luka di tangan karena memukul kaca jendela. Saat diamankan pria tersebut ternyata dalam kondisi mabuk berat. Kemudian anggota bersama warga membujuk pria tersebut agar mau menuju rumah sakit Cassa Medical, untuk diobati lukanya," tambah Kompol Tamba.


Kata Kapolsek lagi, "Saat ini Bhabinkamtibmas Tiban Baru bersama warga mengamankan orang tersebut di Cassa Medical Ciptapuri, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi. 


Saat ini yang bersangkutan belum sadarkan diri dari pengaruh alkohol,  tunggu sadar baru akan mintai keterangan. Dan untuk masyarakat kami juga mengimbau untuk mengutamakan keselamatan saat berkendaraan, dan hindari minuman beralkohol (Miras) karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tutup Kapolsek Kompol Z.A. Christopher Tamba.

Pelaku Penganiayaan Resmi di Laporkan Ke Polres Pelawan

By On September 03, 2022

 

MI korban penganiayaan saat melaporkan tindak kekerasan di Polres Pelalawan.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Korban penganiayaan inisial MI (19) yang terjadi di lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci, resmi melaporkan pelaku penganiayaan inisial J beserta teman-temannya ke Polres Pelalawan Kamis (01/09/2022).


Kepada awak media korban menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan yang dialaminya.


"Awal terjadinya pemukulan terhadap saya dipicu karena terjadi kesalahpahaman, sehingga J dan teman-temannya melakukan penganiayaan terhadap saya," paparnya.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh A (19) yang berada di tempat saat terjadi penganiayaan.


"Iya, sebelum terjadi penganiayaan, kedua belah pihak terlibat adu mulut yang berujung kepada pemukulan yang dilakukan oleh J beserta teman-tamannya, sehingga mengakibatkan korban sampai tidak sadarkan diri," ujarnya.


Mendapat informasi, orang tua korban langsung bergegas mendatangi tempat terjadinya penganiayaan.


"Setalah menerima informasi bahwa telah terjadi penganiyaan terhadap anak kami MI, kami bergegas mendatangi tempat terjadinya penganiayaan. Melihat kondisi MI yang tidak sadarkan diri kami langsung membawa anak kami ke Rumah Sakit Amelia Medika untuk dilakukan perawatan," sebutnya.


Tidak terima dengan perlakuan yang dialami oleh anak korban, orang tua korban langsung bergegas menuju Polres Pelalawan untuk membuat laporan polisi.


"Penganiayaan yang dialami oleh MI telah kami laporkan ke Polres Pelalawan, sekira pukul 20, 00, Wib, dengan nomor laporan polisi, Nomor LP/B/398/IX/2022 SPKT/Polres Pelalawan," imbuhnya. (*)

Unsur Dendam Aniaya Korban dengan Sebuah Obeng, Polisi Ringkus Kedua Pelaku

By On Desember 21, 2021

Terduga pelaku Yus Rinjani dan rekanya Abdi pelaku penganiayaan berhasil diamankan pihak Polres Tanjung Balai

TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Diduga karena dendam kepada adik Ipar Zainal Pemuda (25) bersama Lilik Purnomo menjadi korban penusukan dengan sebuah obeng hingga berdarah, oleh dua orang pelaku pada Rabu lalu (08/12) sekira pukul 23:00 Wib.

Peristiwa itu terjadi tidak jauh dari lokasi rumah kedua korban dan para pelaku, di Gang Sukun Linkungan VII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Rabu (08/12) sekira pukul 23:00 Wib.

Kepada Wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, Via WhatsApp menyebutkan, "Terduga pelaku Yus Rinjani (33) dan rekanya Abdi (28) sudah kami amankan berdasarkan laporan korban," sebutnya

Kasat Reskrim juga mengatakan, Di jalan Budi Utomo Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, kedua Pelaku berhasil diamankan,   Selasa (21/12) sekira Pukul 03:30 Wib.

"Dan langsung kami gelandang ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani Proses lebih lanjut," pungkasnya

Kedua Pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana.

"Terhadap terduga pelaku lainya, Tim Opsnal kami Satreskrim Polres Tanjungbalai akan terus melakukan Pengejaran," ungkap AKP Eri. (Firmansyah)

Polisi Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Ayah Tirinya

By On Desember 13, 2021

Teguh Indara Laksmana Margolang (30) warga Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan, terduga pelaku pemukulan terhadap Ayah tirinya saat diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. 

TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Teguh Indara Laksmana Margolang (30), terduga pelaku pemukulan terhadap Ayah tirinya, warga Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan,  Kecamatan Datuk Bandar Timur,  Kota Tanjung Balai kini harus menjalani proses hukum.

Pria yang bekerja sebagai nelayan ini di Tangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai pada Jumat 10 Desember 2021, karena diduga tersangka kasus penganiayaan terhadap Ayah tirinya. 

Minggu Siang (12/12/21) melalui pesan WhatsApp, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan adanya penangkapan itu. Kapolres Triyadi menuturkan, Teguh Indra Laksmana Margolang diamankan berdasarkan Laporan dari Korban.

Kasat Reskrim APK Eri Prasetyo juga mengungkapkan, Burhanuddin Minka (57) yang juga seorang nelayan tinggal di Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, menjadi korban penganiayaan dari terduga pelaku yang tak lain anak tiri korban pada (20/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB dirumah Korban.

Saat diintrogasi Polisi pelaku mengaku, penganiayaan itu dilakukanya bermula saat pelaku melihat Ayah tirinya sedang bertengkar terhadap ibu kandungnya. 

Pelaku yang diduga ikut campur dan sempat disinggung Ayah tirinya merasa tidak terima, dan langsung meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban hingga keluar darah dengan menggunakan tangan kananya dua kali, dan memukul punggung korban satu kali.

“Korban yang tidak terima melaporkanya ke Polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa Polisi ke Mapolres Tanjungbalai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana”, ungkap Kasat Reskrim.  

Liputan : Firmansyah

Editor : Hendrik Restu F

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *