- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pengadilan Negeri Rantau Prapat Gelar Sidang Perdana Kasus Sabu 60 Kg dan Pil Extasy 2000 Butir

Sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2000 butir, digelar di PN Rantauprapat. (Foto : Rindu sitompul)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Negeri kelas 1B Rantau Prapat menggelar sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2000 butir dengan terdakwa Nurul Arifin dan Nurita, digelar di tempat persidangan PN Rantau prapat Di Kotapinang, Kamis (18 / 11/ 2021).

Ketua majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Delta Tamtama, SH, MH, dan 2 hakim anggotanya. 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Kasidatun Kejari Labusel, M Azhari Tanjung, SH, MH,  dan Kasipidsus. Sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa, Marojahan Marbun, SH, dan Munawir Sajali Harahap, SH.

Ketua PN Rantau Prapat  Delta Tamtama, SH, MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan, Sidang perdana kasus Sabu seberat 60 kg dan 2000 pil Extasy adalah sidang pemeriksaaan saksi, dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa, serta sidang kedua akan digelar tiga minggu ke depan .

"Sidang perdana dengan terdakwa Nurul arifin dan Nurlita, kasus membawa sabu seberat 60 kg dan 2000 pil Exstasi dalam agenda sidang  pemeriksaan saksi, dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa, serta sidang kedua direncanakan tiga minggu ke depan," ucap Ketua PN Rantau Prapat.

Berdasarkan rilis pers Polda Sumut  pada tangal 18 /6 /2021 yang lalu,  bahwa Polres Labuhanbatu  menangkap NA alias Ipin (29), seorang kurir narkoba, saat melintas di depan pos Polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. 

Dari pria warga Tanjungbalai tersebut polisi menyita 60 kg sabu dan 2000 butir ekstasi .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka, yaitu dari Tanjung Balai, dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan Narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di Tanjung Balai yang disaksikan oleh N (istri I) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga Narkotika sabu-sabu. Lalu, tiga buah buku tabungan Bank BRI atas nama N, H, dan P.

Selanjutnya, pada Selasa 15/6 sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota, tepatnya di sebuah rumah yang merupakan tempat awal tersangka NA mengambil Narkoba.

Tersangka NA mengakui telah tiga kali terlibat dalam peredaran Narkoba yaitu sebelum lebaran 2021 yang berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Medan. 

Lalu NA turut mengoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram dengan tujuan Dumai, Riau.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *