- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Anggota DPR Asal Riau M Rahul Cuek dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Kelompok Tani Manunggal

By On November 19, 2023

 

Muhammad Rahul anggota Komisi III DPR RI asal Riau.

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Anggota DPR RI asal Riau Muhammad Rahul tidak mau merespon permasalahan konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation ( PT MSSP). Padahal sebagai wakil rakyat Riau yang berada di Komisi III, politisi Gerindra itu sudah sepantasnya memiliki responsibilitas terhadap persoalan persoalan hukum yang melibatkan masyarakat kecil yang hak-haknya dikebiri oleh kapitalis. Tapi faktanya justru sebaliknya ketika media ini meminta tanggapannya melalui percakapan daring pada Jumat (17/11/2023) dan diulangi lagi pada Sabtu (18/11/2023), Rahul cuek alias bungkam.


Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi ketua Kelompok Tani Manunggal H Karim Pohan yang sangat berharap ada atensi wakil rakyat Riau di Senayan apalagi kasus ini berkaitan dengan masalah hukum.


"Terus terang kami kecewa dengan wakil kita di Senayan pak Rahul yang tidak memiliki responsibilitas terhadap persoalan yang sedang kami alami," ungkap Karim Pohan kepada wartawan, Minggu (19/11/2023). 


"Kalau begitu sikap wakil rakyat yang cuek terhadap rakyat Riau yang sedang mengalami kesewenang wenangan dari PT MSSP kedepan kita tidak mau lagi memilih orang orang seperti itu," tambah Karim dengan nada kesal.


Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemda Siak, Kelompok Tani Manunggal Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan pihak perusahaan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) anak perusahaan Surya Dumai Grup milik konglomerat Martias.


Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Kamis  (9 /11/2023) tersebut, dibahas mengenai luas lahan Kelompok Tani Manunggal yang dikuasai oleh PT. MSSP tanpa adanya ganti rugi seluas 724 hektar. Padahal Kelompok Tani Manunggal memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 1994, 1995, dan 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.


Disampaikan B Anton Situmorang selaku kuasa hukum kelompok tani Manunggal dalam rapat ini Kepala BPN Provinsi Riau Asnawati SH mengatakan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada diluar HGU PT MSSP. Padahal dalam peta sangat jelas terlihat berada dalam HGU. 


"Atas dasar apa Kepala BPN Riau menyatakan lahan klien kami berada di luar HGU. Ini patut kami pertanyakan," ujar Anton.


Kronologis Perkara


1. Kelompok Tani Manunggal berdiri tanggal 10 Juli 1993 adalah gabungan beberapa Kelompok Tani yang mempunyai anggota sebanyak 362 KK, dan memiliki lahan seluas 724 Ha (hektar) yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan karet sejak tahun 1994. Lahan tersebut terletak di Desa Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


2. Legalitas lahan Kelompok Tani Manunggal adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Kerinci Kanan dan diketahui olen Camat Kecamatan Siak pada tahun 1996, serta peta tanan garapan masyarakat.


3. PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) mengajukan Permohonan Pelepasan Area Hutan, surat Menteri Kehutanan No.734/Menhut-ll/95,tanggal 16Mei 1995 dengan Perihal Persetujuan Pencadangan Areal Hutan di Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau seluas 5.064 ha untuk usaha Budidaya Perkebunan.


4. Selanjutnya dibentuklah Tim Tata Batas Areal Hutan dengan Surat Penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


5. Hasil Tim Tata Batas Areal Hutan ditunjukkan dalam Peta Tata Batas Areal Hutan yang dilepas untuk perkebunan PT MSSP dengan Skala 1:20.000 yang luasnya 5.158 Hektar (Ha) dan pada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan Untuk Pengembangan Usaha Perkebunan PT MSSP yang ditandatangani Panitia Tata Batas Hutan Kabupaten Daerah Bengkalis pada tanggai 29 Juni 1996.


6. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis tanggal 2 Januari 1997, menjelaskan bahwa lahan garapan masyarakat yang berlokasi di Desa Kerinci kanan, Desa Kerinci Kiri dan Desa Meredan Kecamatan Siak dengan luas garapan ± 3.826,76 Ha dengan rincian, Desa Kerinci Kanan Kec. Siak seluas 1,977,50 Hektar, Desa Kerinci Kiri Kec. Siak seluas 1.359,10 Ha, dan Desa Meredan Kec. Siak seluas 490,16 Ha


7. Sebagai tindak lanjut penataan batas hutan maka diterbitkan lah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 264/Kpts-ll/1997, tanggal 19 Mei 1997 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak di Kelompok Hutan S. Putih-S. Lubuk Terap, Kecamatan Siak, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, seluas 5.158 Hektar untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT MSSP.


8. Sebagai tindak lanjut permohonan Hak Guna Usaha dari PT MSSP tertanggal 4 Desember 1997 dilakukanlah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksa Tanah B sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau tanggal 19 Januari 1993 No. i-VI-1993. Dan pada tanggal 24 Pebruari 1998 dibuatlah Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B No.51/RSL/HGU/1998 yang meliputi Desa Maredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau. 

Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah bekas garapan penduduk setempat seluas ± 1.498,06 Ha yang telah diganti rugi dengan penyebaran sebagai berikut: Di Desa Meredan seluas ± 476, 3 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 84 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Di Desa Kerinci Kanan seluas ± 874, 96 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 19 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Dan di Desa Kerinci Kiri seluas ± 146,8 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 31 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap;


9. Tahun 1984 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau bahwa lokasi tersebut merupakan arahan pengembangan perkebunan;


10. Bahwa pada bagian huruf E Kesimpulan dari Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 51/RSL/HGU/1998 dinyatakan, “Bahwa permohonan Hak Guna usaha atas nama PT Meridan Sejati Surya Plantation atas tanah seluas 5.204,374 Ha, sesuai Gambar Situasi Khusus No.3/1998 tanggal 21 Februari 1998 yang dapat disetujui adalah seluas 4.257.050.Ha, sesuai Revisi Peta Gambar Situasi Khusus No.3/1998.


11. Bahwa surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Riau No. 1252/500/1998 tertanggal 19 Oktober 1998 kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation masih terdapat kekurangan persyaratan tanda bukti perolehan tanah yang berupa ganti rugi dan sebagainya;


12. Bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau No.560/527/BPN tanggal 10 Mei 1999, salah satu pointnya berbunyi: "Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Propinsi Riau tanggal 24 Pebruari 1998 No.51/RSL/HGU/1998 antara lain terdapat tanah garapan penduduk yang belum diganti rugi secara sporadis;


13. Surat Pernyataan Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor:007/SDG-MSSP/II/1999 tertanggal 23 Februari 1999, yang menyatakan (point 2), “Dari luasan GS = 5204,375 Ha dikurangi seluas 947,325 Ha sisa seluas 4257,050 Ha.


14. Bahwa kemudian Surat dari BPN Riau No. 560/527/BPN tertanggal 10 Mei 1999, dijawab oleh PT. MSSP tertanggal 11 Mei 1999, dan pada point 1 surat dimaksud pihak PT. MSSP menyatakan, “Bahwa tanah garapan penduduk yang secara sporadis luasnya 250,90 Ha telah tuntas diganti rugi/ sagu hati (bukti pembayaran terlampir);


15. Bahwa kemudian atas permohonan PT. MSSP tersebut diatas, tertanggal 2 Juli 1999 Menteri Agraria/Kepala BPN RI menerbitkan sertifikat HGU No.61/HGU/BPN/1999 dengan luas lahan 4.257,050 Ha. Namun berdasarkan kronologis terbitnya HGU tersebut, dapat disampaikan, bahwa masih terdapat lahan masyarakat yang belum dilepaskan haknya (belum diganti rugi), dimana tanah yang baru diganti rugi adalah seluas ± 1.498,06 Ha (butir 9), sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis Tertanggal 2 Januari 1997, bahwa luas garapan masyarakat adalah seluas ± 3.826,76Ha (Point 6) sehingga masih ditemukan kepemilikan tanah pihak lain  seluas ±2.328,16 Ha;


16. Surat Pernyataan Kepala Desa Kerinci Kanan Kecamatan Siak tertanggal 14 Juni 2000, yang menyatakan lahan Kelompok Tani Manunggal yang diketuai oleh Sdr A. Karim Pohan Cs belum dibebaskan/diganti rugi oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation.


17. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan perkara aquo, Kelompok Tani Manunggal menemukan salah satu bukti baru, yaitu berupa pengakuan dari pihak PT. Meridan Sejati Surya Plantation yang menyatakan lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal belum diganti rugi. Hal tersebut dinyatakan di dalam dokumen Tim Inventarisasi pembantu okupasi PT. MSSP kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000, yang menyatakan data okupasi yang belum dibebaskan sampai dengan bulan Agustus 2000 seluas 1.790,25 Ha. Berdasarkan salah satu bukti baru tersebut diatas Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung RI, akan tetapi Upaya Hukum PK tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo.


18.Bahwa Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation dalam Surat Pernyataannya tanggal 23 Agustus 1999 menyatakan, "Apabila masih terdapat lahan garapan masyarakat secara menetap dan dilindungi undang-undang yang belum diganti-rugi oleh pihak perusahaan, maka perusahaan bersedia menyelesaikan (membebaskan) lahan garapan masyarakat dengan menunjukkan subyek dan obyek tanahnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”.


19. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2011 bertempat di Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Sengketa Pertanahan Kelompok Tani Manunggal, yang mana hasil gelarnya pada bagian kesimpulan angka 4 dan angka 7 adalah sebagai berikut:


1.Dalam diskusi terungkap adanya dugaan cacat hukum administrasi dalam penerbitan SK HGU No. 6 tahun 1999 yaitu (kesimpulan angka 4):


a. Laporan Penelitian B menyatakan 900 Ha tanah secara sporadis di inclave telah dikeluarkan dari lahan HGU karena diduduki oleh masyarakat sehingga SK HGU hanya diberikan 4.257,05 Ha. Namun dalam peta ternyata tanah yang di inclave tidak sporadis melainkan mengelompok diujung bagian selatan.


b. Pihak penuntut menunjukan fakta bahwa kenyataan di lapangan yang seharusnya diinclave adalah di bagian tengah peta.


2. Solusi yang mungkin bisa dilaksanakan:


BPN mengadakan penelitian kebenaran/ bukti-bukti adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU dan keabsahan surat-surat bukti pendukung adanya cacat administrasi yang penelitiannya dilakukan oleh BPN atau oleh Penyidik POLRI;

Apabila terdapat bukti yang kuat adanya cacat hukum administrasi maka dapat dilakukan tiga alternatif tindakan yaitu:


(1). Dilakukan catatan pada buku tanah HGU No. 6 tahun 1999 bahwa terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU No. 6 tahun1999 dan dinyatakan bahwa sertifikat tidak dapat dialihkan selama belum ada revisi atas cacat hukum administrasi;


(2). BPN langsung membatalkan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, tanpa menunggu adanya Putusan Pengadilan;

(3) Pembatalan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, dilakukan setelah ada Keputusan Pengadilan yang sudah Inkracht atau belum Inkracht;


20. Surat dari BPN RI Kepada Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor; 730/ 25. 3 - 500/III/ 2012 tertanggal 5 Maret 2012 dengan Perihal Laporan Perkembangan penyelesaian sengketa antara Kelompok Tani Tunas Jaya dan PT. MSSP di Desa Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.


Legal Opinion Ahli Pertanahan


Menyikapi masalah ini ahli pertanahan Dr Dayat Limbong SH Mhum mengemukakan pendapatnya. 


Menurut Limbong penguasaan tanah oleh masyarakat di Desa Meredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan, Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau dengan surat Keterangan Kepala Desa dapat digunakan sebagai bukti tertulis sesuai dengan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun1997. Dimana pada huruf b disebutkan bahwa keterangan dari Kepala Desa/Lurah dapat digunakan sebagai alat pembuktian pemilikan atas bidang tanah.


Kemudian, penguasaan tanah oleh pihak PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) sebelum terbitnya lzin Lokasi merupakan tindakan yang.menyalahi ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun1993,Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi,dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.


Selanjutnya, sambung Limbong penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. 


Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


Terakhir, kata Limbong pengembalian tanah yang diserobot pihak lain yang menguasai tanah tanpa hak wajib dilakukan pengembaliannya kepada yang berhak sebagaimana ditegaskan Dalan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:10424 tanggal 10 Pebruari 1999 yang ditujukan kepada Gubernur KDH Ibu Kota Jakarta, Bupati, Kepala Kanwil BPN Propinsi dan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.


Anton juga menegaskan bahwa Kelompok Tani Manunggal telah melakukan upaya hukum terkait masalah ini. Mereka mengajukan gugatan perdata pada tahun 1999 dan 2005 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, upaya hukum mereka tidak memperoleh hasil yang diharapkan. Pada tahun 2006, mereka juga mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), namun upaya ini lagi-lagi tidak membuahkan hasil.


"Putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien kami [Kelompok Tani Manunggal]. Meski kami tetap menghormatinya. Namun kami tidak akan menyerah begitu saja. Kasus ini akan terus kami perjuangkan dengan bukti bukti atau novum yang kami miliki," ungkap Anton kepada media, Senin (13/11/2023).


Atas tindakan sewenang-wenang PT MSSP pada tahun 1999 Kelompok Tani Manunggal melalui kuasa hukum B Anton Situmorang SH  mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan Nomor : 06 / Pdt.G/1999/ PN/BKS. Sidang putusan tertanggal 20 April 2000.


Kemudian pada tahun 2005 Kelompok Tani Manunggal kembali lagi mengajukan gugatan perdata, dengan nomor : 16 /Pdt.G/2005/PN.Bengkalis dan putusannya Ne bis In iderm.


Terkait Putusan Pengadilan tersebut diatas, Kelompok Tani Manunggal berpendapat Putusan Pengadilan tersebut sarat dengan praktek Mafia hukum / Mafia Peradilan, khususnya Putusan Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.


"Putusan ini sarat dengan praktek mafia hukum atau mafia peradilan. Kami akan terus menyuarakan ini untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami Kelompok Tani Manunggal," kata B Anton Situmorang.


Kelompok Tani Manunggal kata Anton akan kembali melakukan upaya hukum PK. Adapun dasar yang diajukan sebagai bukti baru (Novum) dalam PK nanti salah satunya berupa surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000. 


Menurut Anton didalam surat tersebut dijelaskan, bahwa data sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal.


Surat ini menjelaskan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal belum dibebaskan atau diganti rugi. "Namun Majelis hakim Peninjauan Kembali menolak upaya hukum Kelompok Tani Manunggal. Ada apa," ujar Anton.


Oknum Pengadilan Minta Rp 1 M


Anton juga mengungkapkan bahwa saat Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ada oknum Pengadilan meminta uang sebesar Rp. 1 Milyar jika ingin gugatan masyarakat tersebut dikabulkan, namun masyarakat tak mampu memenuhinya yang akhirnya gugatan mereka ditolak. "Ini membuktikan mafia peradilan atau mafia hukum masih marak terjadi di Negara yang katanya Negara Hukum. Dimana moral oknum penegak hukum kita ketika masyarakat menuntut keadilan?," ujar Anton setengah bertanya.


Selanjutnya didalam rapat tersebut, Tim dari Pemda Siak mempertanyakan ke BPN Provinsi Riau perihal surat hasil gelar yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021, yang salah satu isi surat tersebut menyatakan, “Tanah yang dituntut Kelompok Tani Manunggal seluas 947 Hektar berada diluar HGU Perusahaan.


Namun Tim Kelompok Tani Manunggal membantah dengan tegas, bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada didalam HGU Perusahaan seluas 724 Hektar tersebut.


"Hal tersebut sesuai dengan pengakuan pihak perusahaan didalam surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000 . didalam surat tersebut dijelaskan bahwa sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal," ungkap Anton.


Namun didalam rapat tersebut pihak perusahaan PT. MSSP memberikan pendapat, bahwa mereka telah menang di Pengadilan.


Guna menemukan titik terang masalah yang sudah berlarut-larut ini, Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akan  menggelar Rapat di BPN Provinsi Riau dengan mengundang para pihak dalam waktu dekat ini. Rencananya Tim akan turun ke lokasi lahan untuk memastikan  dimana lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal seluas 724 Hektar, dan dimana lahan yang di enclave seluas 947 hektar yang diklaim oleh PT MSSP.


Sebab jika memang benar lahan seluas 947 hektar itu sudah di enclave, maka patut dipertanyakan kepada siapa lahan itu diserahkan. "Inikan kita gak tahu siapa yang memiliki lahan yang di enclave itu dan harusnya kan ada berita acara kepada siapa lahan itu diserahkan. Kan begitu seharusnya. Kalau tidak kan lahan itu seperti tak bertuan. Kan aneh sekali," ujar Anton.


Kendati demikian Anton menambahkan pihaknya masih punya harapan terhadap kasus ini setelah rapat berikutnya digelar.


"Semoga rapat lanjutan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal yang akan digelar di BPN Provinsi Riau nanti dapat membuka tabir untuk memastikan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada dalam HGU PT MSSP dan belum di inclave. Kami juga  berharap kepada Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi atensi terhadap permasalahan ini," pungkas Anton sembari menambahkan kasus ini akan mereka adukan kepada Presiden Jokowi.


*Gugat ke PTUN*


Ketika dimintai tanggapannya terkait konflik PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akademisi Dr Suhendro SH MHUM mengatakan jika sudah terlanjur nebis in idem upaya PK tidak bisa diharapkan. "Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati," kata Suhendro kepada media, Senin (14/11/2023).


Namun kata Dosen Hukum Unilak ini masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.


"Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan  Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN," kata Suhendro menyarankan.(*)

MA Tolak PK Moeldoko, Agung Nugroho: Tidak Ada Lagi yang Bisa Memainkan Issue Kepemimpinan di Demokrat

By On Agustus 10, 2023

Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.


Adapun keputusan itu dikeluarkan pada hari ini Kamis (10/8/2023). Dengan amar putusan tolak. Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.


"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA dalam lama resminya. 


Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.


"Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," ungkap Agung.


Ditambahkan dia, keputusan MA hari ini sekaligus memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia. 


Juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Partai Demokrat. 


"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Demokrat. Ini clear dan sangat jelas," imbuhnya.


"Ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat," tutupnya.

Diduga Promosikan Salah Seorang Caleg, Camat Bandar Sei Kijang Supratman Dikirimi Surat Kaleng dari OTK

By On Juli 26, 2023

Camat Bandar Sekijang, H. Yasri Budu, S.Pd mendapatkan kejutan berupa surat kaleng dari OTK

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Camat Bandar Sekijang, H. Yasri Budu, S.Pd mendapatkan kejutan berupa surat kaleng yang dikirimkan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada saat pesta pernikahan anaknya tanggal 09 Juli 2023 lalu.


Didalam surat tersebut berisi peringatan agar Camat tidak perlu terlalu ikut campur dalam mempromosikan Supratman calon legislatif DPRD Pelalawan Dapil V Sekijang dan Langgam.


"Pak camat tolong jangan intervensi dalam Pileg, jangan mempromosikan Ipan/Supratman dari PDI P karena bapak Camat Bandar Sekijang. Ipan bukan orang Sekijang kami utamakan putra daerah sekijang" Tulis OTK didalam surat tersebut.


Surat kaleng ini pun dengan cepat beredar digrup - grup WhatsApp sehingga menjadi perbincangan dikalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Bandar Sekijang.


H.Yasri Budu, S.Pd Camat Bandar Sekijang Saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak membalas pertanyaan yang dilayangkan oleh Radar Pekanbaru. Hingga berita ditayangkan Media Radar Pekanbaru masih menunggu jawaban dari H.Yasri Budu, S.Pd.


Sesuai aturan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun


Beredarnya pemberitaan di media online (radarpekanbaru) Ketua LSM KPK Nusantara Gomgom Simanjuntak ikut angkat bicara.


"Kita akan segera surati Bupati, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan supaya tidak salah dalam aturan yg berlaku sesuai netralisasi ASN dalam Pileg di lingkup Pemda Kabupaten Pelalawan," ujar Gomgom mengakhiri.


Ketika wartawan media sorottuntas.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Camat Bandar Sei Kijang, Camat Bandar Sei Kijang belum memberikan balasan hingga berita ini dimuat.


 Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Bersilahturahmi Dengan Masyarakat Desa Makmur

By On Juli 26, 2023

 

HM.Harris, bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Makmur di Gedung PKK jalur 6 Desa Makmur
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Mantan Bupati Pelalawan dua periode HM.Harris, bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Makmur di Gedung PKK jalur 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci, pada hari Selasa 25/07/2023.


Masyarakat terlihat sangat antusias menghadiri silaturahmi HM Harris yang diketahui akan maju sebagai calon anggota legislatif DPR-RI Daerah Pemilihan Riau II.


Selain HM.Harris, hadir juga caleg DPRD Propinsi, Adi sukemi. Keduanya merupakan caleg dari partai Golkar. 


Agenda yang dikemas dalam jalin silaturahmi, kedua caleg tersebut turun langsung ke masyarakat. Mereka ingin mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat yang selama ini membutuhkan perhatian.


"Kami akan memperjuangkan kepentingan masyarakat etika terpilih nantinya. Baik terpilih menjadi anggota DPR-RI dapil Riau maupun anggota DPRD provinsi Riau," ucap HM.Harris.


Harris mengatakan, dirinya bersama caleg DPRD provinsi Riau Adi Sukemi menggelar pertemuan serta sosialisasi dengan masyarakat, untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat Desa Makmur,  Pangkalan Kerinci. 


"Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya.


Liputan : Harris Simanjuntak 

DPD ll Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Resmi Daftarkan 40 Bacaleg Yang Akan Bertarung Pada Pemilu 2024

By On Mei 14, 2023

 

Pendaftaran Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Pelalawan 
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - DPD ll Partai Golkar Kabupaten Pelalawan mendaftarkan 40 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi didampingi Sekretarisnya Baharuddin, S.H, M.H, bersama Rombongan,  menyambangi kantor KPU Kabupaten Pelalawan Untuk mendaftarkan bakal calon legislatif dari partai Golkar Kabupaten Pelalawan, Minggu 14/05/2023.


Tampak hadir dalam Acara tersebut penasehat DPD ll Golkar Pelalawan HM, Harris, dan jajaran pengurus, Serta Bacaleg dan Para kader partai Golkar Kabupaten Pelalawan.


"Bersama Pengurus, Bacaleg sudah secara resmi memenuhi ketentuan undang-undang untuk mendaftarkan Bacaleg kita sesuai instruksi dari DPP partai Golkar,  bahwa pendaftaran Bacaleg DPD ll partai Golkar Kabupaten Pelalawan sudah terpenuhi sesuai ketentuan Undang-undang, mendaftarkan 40 nama Bacaleg, dan dari jumlah tersebut, 30% perempuan yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi.


Kemudian, Ia juga mengungkapkan telah menyerahkan data-data 40 nama Bacaleg ke KPU Daerah Kabupaten Pelalawan.


"Secara resmi kita telah mendaftar dan sudah memenuhi syarat," ucapnya.


Ia juga berharap hari ini merupakan awal kebaikan untuk DPD Partai Golkar di Pemilu 2024 dengan target 12 kursi DPRD Kabupaten Pelalawan.


“Kita yakin insya Allah Golkar ke  depan akan lebih baik, dan kita siap memenangkan Pileg 2024. Kita targetkan 12 kursi untuk DPRD dan kita yakin dengan kekompakan seluruh Bacaleg dan PK kita di Golkar, bisa memenangkan pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.


Liputan : Harris Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Gubernur Riau Syamsuar Hadiri   Konsolidasi Partai Golkar Kabupaten Pelalawan

By On Januari 09, 2023

 

Pelaksanaan acara konsolidasi partai Golkar di aula lantai III hotel Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan.
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua DPD I partai Golongan Karya Riau beserta rombongan menghadiri acara audit organisasi dan  konsolidasi partai Golkar di aula lantai III hotel Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan Minggu 8/1/2023.


Acara konsolidasi ini juga dihadiri sejumlah pengurus partai Golkar lainnya. Turut hadir juga mantan bupati Pelalawan H.M. Harris,  Wakil bupati Pelalawan Nazaruddin, SH.MH, dan juga ketua DPRD pelalawan Baharudin, SH.MH, 

Wakil komisi III H. Indramasyur, S.sos.


Gubernur Riau Syamsuar secara simbolis memberikan paket sebanyak 250 paket bantuan sembako dari wakil Bupati kepada masyarakat Pelalawan. Bantuan yang diberikan kepada Ibu kordinator untuk dibagikan kepada warga yang hadir adalah bantuan murni pribadi wakil Bupati Pelalawan Nazaruddin, SH.MH.



Pembagian sembako tersebut diserahkan kepada setiap kepala kordinator agar bantuan tersebut dapat tersalurkan merata kepada ibu-ibu yang hadir pada saat acara tersebut. Pembagian dilaksanakan di samping grand hotel Pangkalan Kerinci.

Rapat Paripurna DPRD Kendal, APBD Perubahan Tahun 2022 Telah Disetujui Bersama

By On September 16, 2022

DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022.

KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022, Kamis (15/9/2022) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal.


Acara dihadiri oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc, Ketua DPRD Kendal beserta Anggota, Forkopimda, para Kepala OPD, Kepala Bagian OPD, dan para camat di Kabupaten Kendal.


Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, S.H.I mengatakan, setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022. Untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.


Sementara itu, Bupati Dico menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal, atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bupati Dico juga mengatakan, berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran tentang Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 172.2/05/BANGGAR/DPRD/ 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, telah disetujui bersama.


"Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan saya perhatikan, dan saya sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutur Bupati Dico.


Pihaknya juga akan segera menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal.


Selain membahas Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022, pada acara tersebut juga dilakukan Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun 2023, Tanggapan Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap 6 Raperda Prakarsa DPRD, Pembentukan Panitia Khusus 10 Raperda Kabupaten Kendal, dan Penutupan Masa Sidang ke Ketiga Tahun 2022 dan Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2022/2023.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *