- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dari Tanjung Balai Hingga Ke Torgamba

Polres LABUHANBATU, amankan lima orang tersangka jaringan peredaran Narkoba. (Foto : Rindu sitompul)

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM  - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jaringan Tanjung Balai,  Rantau Prapat, hingga Torgamba.

Berdasarkan pengembangan selama dua Minggu, lima orang tersangka berhasil diamankan, pada hari Kamis (11/11/2021).

"Pengungkapan diawali oleh tim  Satres Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada tgl 28 Oktober 2021.

Tim berhasil menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di Jln Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) warga Jln Demokrasi Desa Simpang Martabak, Bagan Batu Riau,  ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba,  dengan barang bukti Narkotika sabu 4 Gram Bruto.

Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba, dengan barang bukti satu unit HP Nokia.

Dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba, bersama dengan seorang pembeli Narkotika berinisial IQ (20) tahun warga kota Medan dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 Gram bruto dan uang tunai Rp 700.000.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya yang beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso, tim berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk GUANYINWANG warna hijau," jelasnya.

Lanjutnya, "Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba. 

Dimana tersangka ini memperolehnya adalah dari Tanjung Balai. Sehingga dilakukan pengembangan selama dua Minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Nopember 2021," ungkapnya.

Katanya lagi, "Terhadap ke lima orang tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara," pungkasnya.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *