- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kejari Batubara laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian

Terdakwa APL berdamai dengan pihak korban (Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu) di Mapolres Batubara. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

BATUBARA, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung, dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada kasus yang terjadi antara terdakwa APL alias Adri (LK) dengan korban Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara di Mapolres Batubara, Senin (29/11/2021).

Tersangka melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

"Pada hari Jum'at (24/09/2021) sekira pukul 18:30 wib tersangka telah mengambil satu buah tandan kelapa sawit di Blok 010 E Afdeling III milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, tanpa seizin dari pihak perkebunan dengan menggunakan eggrek.

Selanjutnya tersangka membawa buah kelapa sawit tersebut dengan sepeda motor Honda supra X tanpa plat dengan memakai keranjang.

Akibatnya PTPN IV Tanah Itam Ulu menderita kerugian sebesar Rp.34.000,-".jelas Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap, SH, yang didampingi Kasi Pidum Kejari Batubara, di Mapolres Batubara.

Selain itu Kasi Pidum Dian, SH, sebagai jaksa penuntut juga menyampaikan alasannya melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung.

"Terdakwa baru pertama kali ini melakukan tindak pidana, dia merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Dan yang lebih utama terdakwa dan korban telah sepakat berdamai dan saling memaafkan," jelas beliau.

Kasi Pidum juga mengatakan bahwa nilai kerugian dari perbuatan tersebut tidak lebih dari Rp.2.500.000,.

"Terdakwa juga masih muda dan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.

Diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki diri kedepannya.

Nilai kerugian yang timbul akibat dari tindak pidana tersebut juga tidak lebih dari Rp.25.000.000," tutup Kasi Pidum tersebut.

Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *