- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai 12 Miliar di Kelurahan Sei Lekop, Batam, Sudah Seharusnya Mendapat Atensi Dari Pihak Penegakan Hukum

Plang kegiatan Progam Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai Rp 12 M di Kelurahan Sei Lekop, Batam. (Foto: Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Progam Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai Rp 12 M di Kelurahan Sei Lekop, Batam, patut menjadi atensi dari banyak pihak, terutama dari aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Lembaga Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang menggunakan anggaran, Rp 12 Miliar lebih tersebut, dinilai ada banyak kejanggalan sejak dari awal perencanaan, hingga sampai kepada tahap pelaksanaan pengerjaan.

Berdasarkan penuturan dari Kordinator Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop, Zainal Arifin kepada wartawan beberapa waktu lalu, diketahui pengusulan Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tersebut bermula dari usulan Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Sei Lekop.

"Pada prinsipnya begini, semua usulan yang masuk dalam program KOTAKU itu lahir dari BKM, dimana BKM diminta untuk menghimpun data yang masuk dalam kota kumuh yang ada di Kelurahan Sei Lekop.

Maka waktu itu kita masukkan beberapa titik wilayah yang bersambung dari beberapa RW, sehingga mencapai total kawasan kumuh Sei Lekop itu diestimasikan sekitar 88 hektar," jelas Zainal pada Senin (01/11/2021) melalui pesan WhatsApp.

Lanjutnya, "Terkait dari properti milik developer yang masuk dalam kawasan kumuh itu dari awal sudah kita pertanyakan. Karena kita sampaikan kepada tim Kotaku bahwa ini bisnis. Kemudian kata pihak Kotaku, iya, kalau gitu ini kita geser," ucap Zainal Arifin menirukan.

Katanya lagi, "Berlanjut, perkembangan dari program Kotaku yang masuk ke Sei Lekop dalam ruang segala kawasan, maka itu tentu ranah dari Kementerian PUPR dan Satuan Kerja (Satker) Provinsi. Tidak lagi melibatkan BKM Kelurahan.

Disini diketahui berdasarkan keterangan dari Zainal Arifin, Kordinator BKM Kelurahan Sei Lekop tersebut, pihak KOTAKU saat itu sudah berjanji akan menggeser pembangunan dari kawasan bisnis milik pengusaha yang direncanakan.

Namun pada awal pelaksanaan, diduga kawasan bisnis milik pengusaha, atau kawasan perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut, tetap dimasukan dalam Detail Engineering Design (DED) KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop.

Hal ini diketahui dari keterangan Ketua RT 08 RW 06 Kelurahan Sei Lekop, Faigi Hulu, pada rapat yang dilaksanakan oleh pihak Kelurahan Sei Lekop yang juga dihadiri oleh stakeholder terkait, baik dari tingkat Provinsi Kepri dan juga Kota Batam, pada hari Jumat 05/11/2021.

Menurut Faigi Hulu, bahwa Detail Engineering Design (DED) di Perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut mencapai volume pengerjaan sepanjang kurang lebih 466 meter.

Atas adaya upaya berulang yang diduga, atau sengaja mengarahkan pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop, ke kawasan perumahan milik pengusaha, yakni Perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut, menimbulkan dugaan, bahwa pejabat berwenang yang menentukan titik pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop tersebut tidak memiliki integritas dalam bekerja, dan juga dalam mengemban amanah dan jabatan.

Pasalnya, setelah munculnya protes warga dan juga protes dari beberapa perangkat RT/RW setempat, pihak KOTAKU akhirnya membatalkan pembangunan dalam blok Perumahan milik Developer BASIMA RESIDENCE. 

Hal ini diungkapkan oleh pihak KOTAKU pada kegiatan rapat yang dilaksanakan di ruang kantor Kelurahan Sei Lekop, pada hari Jumat 05/11/2021.

"Perumahan BASIMA RESIDENCE yang dibangun adalah jalan penghubung yang berbeda diantara Kavling Shangrila dengan perumahan BASIMA itu yang dibangun. Untuk yang ada di dalam blok, itu tidak dilaksanakan," ucap pihak KOTAKU.

Namun pernyataan, atau paparan dari pihak KOTAKU ini langsung mendapatkan bantahan dari Ketua RT 08 RW RW 06, Faigi Hulu. 

"Bukan tidak dilaksanakan! Sudah direncanakan tapi tidak dilaksanakan karena sudah ada protes makanya tidak jadi. Bukan tidak dilaksanakan dari awal, sudah diprogramkan, tapi karena ada protes, makanya tidak jadi," saya rasa lebih tepatnya begitu, ucap Faigi Hulu.

Mendapat bantahan dari Faigi Hulu dan juga perangkat lainnya, akhirnya perwakilan dari pihak KOTAKU, meralat pernyataannya.

"Baik Pak, Kegiatan di BASIMA tidak dilaksanakan dan dialihkan ke RT yang belum tertangani dengan melihat hasil identifikasi yang sudah dilakukan," ralat pihak KOTAKU atas protes dari Ketua RT Faigi Hulu.

Berdasarkan hasil dan bukti-bukti serta pernyataan dari Kordinator BKM Kelurahan Sei Lekop, Zainal Arifin, dan juga keterangan dari Faigi Hulu, serta pengakuan dari pihak KOTAKU, mengindikasikan bahwa rencana mengarahkan pembangunan di Perumahan BASIMA RESIDENCE, bukan isapan jempol semata, dan patut menjadi atensi oleh para aparat penegak hukum.

Karena dari runutan awal perencanaan, dan pelaksanaan, hingga kepada pembatalan yang dilakukan, dapat diindentifikasi atau diduga sebagai sebuah perbuatan atau tindakan yang diduga sudah direncanakan (Poging).

Sementara Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau belum sempurna sebagai suatu tindak pidana. 

Dikuti dari website ejournal.unsraf.ac.id, menjelaskan, bahwa Pasal 53 KUHP menyatakan “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. 

Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dan jelas menyatakan delik percobaan dalam frasa menjanjikan yang jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 KUHP maka delik itu belum selesai atau belum sempurna.

Sedangkan pada tindak pidana korupsi tidak diperlukan pembuktiannya apakah janji yang terucap bahkan tertulis terwujud atau tidak, sudah merupakan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, dan dapat dipidana.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep percobaan (poging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP dan Pasal 54 KUHP memiliki suatu karakteristik yang berbeda dengan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena menurut Pasal 54 KUHP disebutkan, percobaan melakukan tindak pidana tidak di pidana. 

Konsep percobaan melakukan tindak pidana korupsi justru dapat dipidana, oleh karena latar belakang, konsep-konsep yang dianut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia membutuhkan penanganannya secara khusus, bahkan tindak pidana korupsi telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa/extra ordinary crimes) di Indonesia. 

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *