- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Empat Orang Bandar Sabu Ditangkap, 300 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Empat bandar sabu berhasil ditangkap oleh pihak Polres LABUHANBATU. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus empat bandar narkoba jaringan Aceh - Rantau Prapat. Ke empat pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan selama lima hari. 

Selain meringkus ke empat pelaku, dua diantaranya adalah residivis kasus yang sama. Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram dari para tersangka.

Terkait penangkapan ke empat pelaku Narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,  melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH Minggu (21/11/2021).

Dikatakan Humas, pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh - Rantau Prapat hingga Ajamu ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim II Unit 1.

Ke empat pelaku yakni Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau prapat bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu. 

Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor plat B 1567 PYU di jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.

Kotek yang merupakan target sasaran, langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat,  yang mana pada saat penangkapan, ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang yang juga berada di rumah kotek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi, dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu dengan berat satu ons.

Dari keterangan Madi, selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun J tidak berhasil ditemukan sehingga tim baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.

Adapun Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan, selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi dan selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Dari keterangan tersangka Anggi mengakui, bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu-sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.

"Terhadap ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, SH.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *