- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Bawa 301,4 Gram Sabu Dalam Dubur, Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya-Lombok

By On Oktober 29, 2021

BC Batam amankan pria inisial A calon penumpang Batam-Surabaya-Lombok yang berupaya menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Zulfikar. (Hum)


Cederai Rasa keadilan Hakim PN Karimun Tangguhkan 3 Terdakwa Kasus UU ITE

By On Oktober 21, 2021

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ratusimbangan

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Kasus UU ITE, tentunya membuat masyarakat Karimun khususnya dan masyarakat Kepri umumnya bertanya tanya ada apa gerangan?

Ismail Ratusimbangan Ketua umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Kepada wartawan menyampaikan,  "Secara kelembagaan kita sudah berkirim surat dan melaporkan  kepada Mahkamah Agung RI c/q Bawas Mahkamah Agung.

Hal ini kita lakukan setelah mencermati dan menelaah  dimana kasus tersebut telah mencuat ditengah masyarakat yang dirasa telah mencederai rasa keadilan, dimana tiga terdakwa yang telah melakukan fitnah luar biasa keji melalui Media sosial tentunya bukan saja membuat pelaporan merasa dipermalukan. Tentunya sebagai kepala keluarga dan apalagi pelapor seorang pengusaha tentu nama baiknya merasa tercoreng atas ulah para terdakwa.

Namun Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa. Tentunya ini patut kita sesalkan, dimana dari awal kasus ini polisi tetap menahan para terdakwa dalam sel tahanan mengingat ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun, dan tidak ada alasan yang mendesak para terdakwa untuk ditangguhkan Hakim.

Sebagai mana kita ketahui pada tanggal 14/10/2021 Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang perkara  pelanggaran UU ITE, namun pada sidang tersebut Hakim Ketua yang memimpin sidang Madi Batara Randa, SH, MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan  yang diajukan oleh Penasehat Hukum tiga terdakwa yaitu terdakwa Vincent Lim, Ayong Lim dan Hendro kasus pelanggaran UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.

"Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya," kata Siringoringo melalui pesan singkat WhatsApp.(*)

Tiga Orang Terdakwa Pelanggar UU ITE  Dapat Penangguhan Penahanan, Ahmad Rosano Minta Ketiganya Kembali Dimasukkan Ke Penjara

By On Oktober 20, 2021

Foto Ahmad Rosano, Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM  - Penangguhan penahanan terhadap terdakwa pelanggar Undang - Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberikan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban.

Hal ini disampaikan oleh disamakan oleh Ketua umum Suara Rakyat Keadilan (SRK) Ahmad Rosano, kepada beberapa wartawan, pada hari Sabtu (16/10/2021) lalu.

Dirinya menegaskan, agar Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun menarik kembali surat penangguhan penahan terhadap ketiga orang terdakwa.

“Kita meminta majelis Hakim menarik kembali surat penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa, dan memasukkan kembali ketiganya ke sel tahanan sebagai wujud rasa keadilan,” tegas Rosano.

Permintaan tersebut, tegas Rosano, tertuang dalam suratnya yang dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.

“Suratnya sudah siap dan tinggal kirim, hanya saja karena hari libur maka surat kita kirim Senin besok,” terangnya.

Selain itu Ahmad Rosano menjelaskan, bahwa tidak ada ihwal mendesak kenapa ketiga terdakwa, yakni VC, HD, EP harus berada diluar jeruji besi. 

Sementara dampak atas perbuatan ketiga terdakwa telah membuat kerugian berkepanjangan terhadap korban CH, baik dari sisi pribadi, keluarga dan bisnis.

“Saya tidak melihat ada alasan yang kuat ketiga terdakwa harus berada di luar tahanan. Karena ketiganya sehat dan ketiganya tidak menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Satu hal menurut Rosano yang harus menjadi perhatian majelis, bahwa ketiga terdakwa menjalani tahanan badan saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Ada apa dengan majelis Hakim, karena saat di Kepolisian dan Jaksa ketiganya menjalani hukuman badan,” terangnya.

Kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada ketiganya

Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang harus menanggung kerugian materil dan immaterial akibat ulah ketiganya yang menyebarluaskan informasi tidak benar terhadap korban di akun medsosnya.

“Kami merasa terpanggil, JPU sebut ketiganya terbukti melanggar Pasal 51 ayat (2) UU ITE, namun disayangkan kenapa menuntutnya dengan tuntutan rendah 2,5 tahun,” ungkap Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano ke media ini, kemarin.

Karena menurutnya, dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE biasanya terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, karena hukuman maksimal dengan Pasal 51 ayat (2) adalah 12 tahun penjara dan atau dengan denda maksimal Rp 12 miliar.

Belum lagi selesai masalah tuntutan ringan, lanjut aktivis senior yang kerap disapa Rosano ini, justru ia dikejutkan dengan munculnya informasi bahwa ketiga terdakwa saat ini berada di luar sel tahanan karena penangguhan penahanannya disetujui oleh Majelis Hakim dari PN Tanjung Balai Karimun.

“Ada apa gerangan, tidak hanya patut diduga JPU bermain mata dengan terdakwa, tetapi Majelis Hakim pun patut diduga membantu ketiga terdakwa dengan mengabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Rosano.

Alasan apa harus diberikan penangguhan? tanya Rosano, karena kenyataannya pada tahap penyelidikan dan penyidikan ketiganya menjalani penahanan. Karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman di atas lima (5) tahun.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.

"Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya," kata Siringoringo melalui pesan singkat WhatsApp. (Tim)

Editor : Lukman Simanjuntak

Saat Gelper Lain Tutup Gelanggang Permainan E Zone Mitra Mall Tetap Beroperasi

By On Oktober 20, 2021

Para pemain di Gelanggang Permainan E Zone di lantai dua Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji, tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Lebih dari sepekan terakhir Gelanggang Permainan (Gelper) di Batam secara serentak tutup. Terakhir diketahui Gelper beroperasi pada hari Selasa 12/10/2021 lalu.

Namun tidak demikian halnya dengan Gelper E Zone yang beroperasi di lantai dua Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji.

Terlihat Gelper E Zone Mitra Mall Batu Aji, masih tetap beroperasi pada hari Rabu 13/10/2021. Pada hari Kamis Gelper E Zone Mitra Mall Batu Aji sempat berhenti beroperasi hingga pada  Senin tanggal 18/10/2021. 

Namun pada hari Selasa 19/10/2021 Gelper E Zone ini diketahui kembali beroperasi. Untuk mastikan informasi tersebut, pada hari Rabu 20/10/2021 wartawan media sorottuntas.com mencoba mendatangi lokasi Gelper E Zone.

Benar saja, Gelper E Zone Mitra Mall sudah ramai dikunjungi oleh para pecandu permainan tersebut. Terlihat para pemain sedang asyik bermain dengan berbagai permainan yang disediakan oleh manejemen E Zone.

Sayangnya, di lokasi Gelper E Zone, sepertinya management Gelper E Zone tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Terlihat para pemain yang berkunjung kebanyakan tidak menggunakan masker dan juga tidak melakukan jaga jarak.

Sepertinya dalam hal ini pihak manajemen Gelper E Zone hanya mementingkan keuntungan, tanpa memperdulikan dampak yang sangat beresiko dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

Mengenai hal ini wartawan mencoba meminta tanggapan dari pimpinan tertinggi di Kecamatan Batu Aji, yakni Camat Batu Aji, Ridwan, Rabu 20/10/2021 malam sekitar pukul 20.00 WIB. 

Namun Hingga berita ini dimuat,  Camat Batu Aji, Ridwan belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan sorottuntas.com.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Jatuh Tertimpa Tangga, Keluarga KP Tersangka Kasus Pencabulan Berencana Laporkan Pimpinan Salah Satu Media Online Ke Polisi

By On Oktober 20, 2021

Foto yang dikirimkan Oknum ASI kepada wartawan, memperlihatkan dirinya sedang menjalani perawatan medis

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Oknum Pimpinan Umum media online berinisial ASI rencananya akan dilaporkan oleh seorang wanita bernama Menti warga Batam kepada pihak Kepolisian Resort Kota Barelang. Pelaporan ini bermula dari penangkapan KP, oknum wartawan yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Batam.

Menurut keterangan dari Menti, oknum Pimpinan Umum media online inisial ASI ini awalnya menelepon Menti. Dalam pembicaraan lewat sambungan telepon ASI memberitahukan kepada Menti bahwa KP yang bekerja di media online yang dipimpinnya, baru saja ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Kota Barelang atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, beberapa waktu lalu.

Dalam percakapan telepon, kepada Menti, ASI mencoba menawarkan bantuan hukum terhadap KP yang tersandung kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) milik ASI.

Awalnya Menti mengaku was-was dan merasa curiga terhadap ASI, namun dengan berbagai penjelasan serta mengirimkan beberapa bukti-bukti dari ASI, akhirnya Menti dan keluarga percaya.

Menurut Menti, ASI menawarkan bantuan hukum terhadap KP, tanpa harus dibayar. Tapi ASI meminta Menti mengirimkan sejuk uang sebagai biaya transportasi pembelian tiket pesawat pulang pergi ke Batam sebesar Rp 3 juta, dan janji akan segera terbang esok harinya.

Atas penjelasan panjang lebar dari ASI, akhirnya Menti yakin dan mengirimkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada ASI dengan kesepakatan ASI langsung berangkat menuju Batam esok harinya, 17/10/2021.

Bukti transfer uang yang dikirimkan oleh Menti.

Namun keesokan harinya ASI tidak kunjung datang ke Batam dengan berbagai alasan. Dimulai dari alasan belum vaksin Covid-19 sehingga belum bisa melakukan perjalanan dengan pesawat.

"Awalnya dia (ASI) berjanji langsung berangkat besoknya kalau uang sudah saya transfer. Pas hari Minggu tanggal 17/10 sesuai kesepakatan, aku coba telepon ASI apa sudah berangkat apa belum. Tapi dia bilang terkendala vaksin dan nunggu vaksin dulu.

Besoknya aku chat lewat WhatsApp, dia jawabannya begini, "Ya sy siap siap vaksin krn syarat penerbangan adalah vaksin.. Rencana tetap terbang selesai vaksin. Sy pasti terbang tetap membantu kiki yg dlm keadaan itu. Bukan mencari untung akan membela kiki.. SEbagai anggota dan LBH. Sy bertanggung jwb apalagi kiki anggota sy di globalnews akan memberi bantuan hukum, balasnya lewat WhatsApp," ucap Menti dengan mengirimkan pesan WhatsApp dari ASI kepada wartawan.

Kata Menti lagi, "Yang jelas dia terus berbelit belit sampai hari ini, mulai dari tiket habis, belum bisa berangkat karena belum vaksin, susah vaksin karena dia dalam keadaan sakit. Terakhir hari ini dia bilang dia lagi dirawat di Rumah Sakit karena sakit jantungnya kambuh. 

Padahal setelah dia banyak alasan beberapa hari kemarin saya sudah bilang, gak usah datang lagi, biar uang saya saja dikembalikan, biar saja adik saya KP menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Karena memang uang itu, uang yang saya pinjam dari teman. 

Tapi dia seperti tidak niat mau balikin, saya gak mau tahu apapun alasannya, karena bukan saya yang minta untuk dia mau bela kasus adikku. Tapi dia yang ngotot nawarkan diri mau bantu kasus adikku dengan berbagai alasan supaya aku mau kirim uang yang dia minta," jelasnya.

Sambung Menti, "Intinya saya tunggu itikad baik dia, kalau dalam waktu dekat dia belum kirim balik uang itu, saya akan melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak Kepolisian Resort Kota Batam," ungkap Menti.

Terkait hal ini, ASI yang dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Kamis 20/10/2021 membenarkan apa yang disampaikan oleh Menti.

"Y betul. Karena kiki telpon dan minta bantu terkendala karena blum vaksin bandara.  Y mau membantu sesuai tlpon kiki. Pd saat itu sebelum keluarga mengetahuinya. 

Sebagai pihak pertama krn identitas kiki me gunakan kta globalnews. Kami terketuk untuk membantu. Susah dibilang ke kiki. Ada no keluarga yg bisa dihubungi tidak. Nah memberikan l as h no A yu tadi sebagai kaka yg katanya. 

Klwpun mau ambil tindakan hukum dan melaporkan itu hak warga negara.. Tapi  harusnya lihat dulu kontek ya.. Dari kantor ke bandara itu jaraknya 120 km.. Dan terkendala la PPKM.. Serta vaksin. LKBHI sy sebagai ketua. Akhirnya memberi tahukan bahwa sy karena drop mempersiapkan an itu akhirnya sy di rawa t di rumah-sakit dekat Banndara.. Jantung ya kumat. Dan tensi darah naik. Karena sesuatuhal. 

Tapi itu semua sdh diipokan. Ke keluarga.. Tapi sy mau konong ko.. Diributkan. Blum tr nspirtasi jadwal tiket hari minggu paling murah 1500. Terus uang yg di kirim buat tranport 3000. Trus uang penginapan dll. Mknya ketika kiki sms lewat wa.. Sy katakan. Selama dibatam yg menjamin sy makan d as n mengina p siapa.. Kiki g jawab. Kan kiki ada dipolres," jawab ASI melalui pesan WhatsApp.

Lanjutnya melalui pesan, "Mau apapun I tu u t dererah kluarga ada ancaman mau ke dewn pers. Atau melapor. Itu hsk keluarga kiki. Sy cuma mau membantu.. Jika terjadi sampai sidang bagaimana ini.. Blum kelanjutan menang atau kalah. Ini blum surat kuasa LK BHI lembaga konsultasi bantuan Hukum. Yg harus ditandatangani kiki.. Bnyk sarat yg harus bertemu kiki.

Sy dirawat aja malah kaka kiki dusangka sy bonong.. Ko gtu. Sy brusaha menghubungi Polres agarbs komunikasi dgn kiki. Sy sebagai ketua lkbhi akan memberi surat kepada p ol res secara resmi.. Tunggu panggilan kepada keluarga dan kiki hrs taNda tangan surat kuasa kpd sy dan keluarga," balasnya lewat pesan yang dikirimkan kepada wartawan sorottuntas.com.

Laporan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Seorang IRT di Labuhanbatu

By On Oktober 19, 2021

Dirkrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, saat melakukan Konferensi Pers, pembunuhan seorang IRT di Labuhanbatu. (Foto : Rindu sitompul)

Labuhanbatu, SOROTTUNTAS.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) yang diketahui merupakan karyawan disebuah perusahaan swasta, di kediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.

Setelah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan," ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang, Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Hendrik Restu F

Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

By On Oktober 18, 2021


Konferensi Pers pencabulan anak di bawah umur oleh oknum wartawan inisal KP di Mapolresta Barelang, Senin 18/10/2021. (Foto : Yendri)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM
- Oknum wartawan salah satu media online berinisial KP di Kota Batam harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Barelang,  setelah nekad melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka KP, perbuatan cabul yang dilakukannya oleh terhadap anak berusia 14 tahun tersebut telah dilakukan berulang hingga 7 kali dibeberapa lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.

“Pada tanggal (1/10/2021), korban meminta izin kepada orang tua untuk kerja kelompok di tempat temannya. Namun, hingga pukul 23.00 Wib korban tidak pulang ke rumah selama 3 hari sehingg orang tua bertanya kepada korban kemana saja perginya selama ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, saat melakukan Konferensi Pers, pada hari Senin (18/10/2021) di Polresta Barelang.

Selanjutnya korban mengaku, dirinya dibawa oleh pelaku menginap disalah satu penginapan di bilangan Pelita dan tidak boleh pulang karena mendapat ancaman dari pelaku.

Merasa geram dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Barelang pada hari Kamis, (14/10/2021). Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di SP Plaza Batuaji.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali serta mengancam memukul korban apabila memberitahukan kepada siapapun dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 B Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Liputan : Yendri

Editor : Lukman Simanjuntak


Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp 65,8 Miliar

By On Oktober 18, 2021

Serangkaian operasi yang dilakukan BC Batam dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada di Batam. (Foto : Humas)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam. 

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan, bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

"Oleh karena itu, Pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal” ujar Ambang.

Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagais trategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan mirasilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00,” pungkas Ambang

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Disisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau.(Hum)

Surat Boasa Simanjutak, PH Corolein Parewang : "Bara Asusila Papa DPRD Batam Membuat Kebakaran Bulu Bulu Asusila Media Pesanan"

By On Oktober 16, 2021

Boasa Simanjuntak, Penasehat Hukum (PH) Carolein Parewang yang diduga menjadi pasangan selingkuh oknum anggota DPRD Kota Batam, inisial AT. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kasus dugaan asusila yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial AT dengan wanita bernama Caroline Parewang sepertinya belum akan berakhir dan justru terlihat semakin memanas. 

Pasalnya Penasehat Hukum (PH) dari Carolein Parewang, Boasa Simanjutak baru-baru ini, tepatnya Jumat (25/10/2021) membuat surat pernyataan yang dikirimkan  kepada redaksi sorottuntas.com melalui Caroline Parewang, yang berisi tudingan terhadap beberapa oknum wartawan, sebagai oknum wartawan pesanan.

Adapun kutipan isi surat yang dikirimkan dan diterima oleh redaksi sorottuntas.com pada hari Sabtu (16/10/2021) pagi melalui aplikasi pdf adalah sebagai berikut; 

"Panasnya bara asusila PAPA DPRD Batam, membuat beberapa awak media online kebakaran bulu-bulu asusila. Hingga membabi buta membuat berita yang terkesan pesanan pembelaan terhadap oknum PAPA DPRD Batam tersebut. 

Namun sayangnya, bulu-bulu oknum awak media yang terbakar tersebut memakai bahasa netralitas. Dan bahkan ada oknum awak media dengan sangat jelas menuding MAMA yang selingkuhannya PAPA DPRD Batam itu adalah seorang lonte yang bersindikat, dan bahkan katanya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kepri.

Pernyataan awak media online tersebut jelas terdengar dalam rekaman pembicaraan. Oknum awak media tersebut berkoar netralitas dalam pemberitaan dan akan berdiri paling depan bila wanita selingkuhan PAPA DPRD Batam tersebut adalah anak pelajar SMP.

Bahkan oknum awak media online tersebut memaparkan dalam pembicaraan telepon yang di record tentang hancurnya rumah tangga oknum perwira angkatan laut oleh karena MAMA selingkuhannya PAPA DPRD Batam tersebut.

Bahkan ada lagi oknum betina awak media online yang mengaku dari surabaya yang berbacot independen, tapi yang dikejar dan diburu adalah MAMA selingkuhannya PAPA DPRD Batam tersebut. 

Yang mana oknum betina awak media surabaya tersebut membuat berita tudingan terhadap MAMA yang kata beritanya menginap semalam di surabaya bersama mantan selingkuhannya.

Saya tegaskan, bahwa Carolein Parewang bersama saya ke bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 4 Oktober 2021 pukul 11;49 wib dalam penerbangan yang berbeda. Dan anda media ojol jangan membuat opini pembunuhan karakter Carolein Parewang dengan mengatakan Carolein Parewang menunggu dijemput mantan selingkuhannya.

Dan tidak ada urusannya sama anda tuntutan si MAMA terhadap PAPA DPRD Batam itu. Seharusnya betina media ojol (pesanan) tersebut mencerca dan membombardir berita tentang oknum anggota DPRD Batam yang bermoral asusila digaji dan dibiayai oleh negara. 

Bukan sebaliknya menyerang selingkuhannya sang oknum anggota DPRD Batam itu. Dibayar berapa anda sama sang oknum anggota DPRD Batam yang asusila itu. 

Atau mungkin oknum-oknum beberapa awak media ojol (pesanan) yang memburu selingkuhannya anggota DPRD Batam itu menerima bansos dari sang oknum anggota DPRD Batam yang asusila itu.

Timbul tanda tanya dibenak kita melihat adanya oknum-oknum awak media yang berupaya membuat berita tendensius terhadap MAMA nya si PAPA DPRD Batam yang asusila itu, bukan mengupas tuntas perilaku asusila si PAPA DPRD Batam itu.

Dalam tulisan ini juga saya sampaikan kepada oknum awak media ojol (pesanan) yang menuding si MAMA adalah LONTE SINDIKAT, maka saya sampaikan kepada awak media ojol (pesanan) tersebut agar berhati-hati. Dan apakah si MAMA itu pernah MELONTE dengan bapak saudara.

Melalui tulisan ini saya sampaikan, apabila ada hal-hal yang ingin anda pertanyakan tentang perkembangan kasus MAMA menuntut PAPA DPRD Batam, maka berkoordinasilah dengan pihak media yang menerbitkan tulisan saya ini," demikian petikan isi surat yang diterima redaksi sorottuntas.com.

Namun entah kepada oknum wartawan siapa isi surat tersebut ditujukan, karena dalam isi surat tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan beberapa oknum awak media online, dan juga oknum betina awak media online yang dimaksud. 

Namun dalam kutipan isi surat pada bagian bawah surat, tercantum dengan jelas nama Boasa Simanjutak,  dengan keterangan, Legal (Penasehat/Pengarah Hukum.

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Oknum Wartawan Media Online Diciduk Tim Macan Polresta Barelang

By On Oktober 15, 2021

Oknum wartawan inisial KP bersama para rekan wartawan lainnya saat melakukan peliputan sebelum KP ditangkap Unit PPA Polresta Barelang (Foto : Dokumentasi)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Diduga setubuhi gadis dibawah umur, oknum wartawan salah satu media online berinisial KP diciduk Unit PPA Polresta Barelang, Kamis (14/10/2021).

Oknum wartawan inisial KP ini ditangkap dikawasan Kecamatan Batu Aji, saat sedang asyik nongkrong.

Penangkapan terhadap KP ini bermula dari laporan orang tua korban inisial N 14 tahun, yang tidak terima anaknya disetubuhi oleh KP sebanyak 7 kali membuat laporan Polisi.

Perbuatan buruk KP terhadap korban N , sempat terekam kamera CCTV salah satu hotel di Batam.

Berdasarkan penjelasan dari kakak perempuan KP, sebenarnya orang tua korban N sudah lama membuat laporan Polisi atas perbuatan KP ini.

"Menurut penjelasan abang ku, yang datang ke Polresta Barelang melihat KP, orang tua cewek ini sudah lama buat laporan Polisi karena anaknya gak pulang-pulang selama beberapa hari," jelas M kakak perempuan KP.

"Sekali pulang ditanya orang tuanya, kau dimana kenapa gak pulang pulang? Di Hotel sama si KP katanya," jelas M menirukan.

Lanjut kakak perempuan KP, "Kata Polisi cewek inisial N ini masih dibawah umur," jelasnya kepada wartawan media ini, Kamis 14/10/2021 malam, usai KP digelandang Unit PPA Polresta Barelang.

Laporan : Yendri

Editor : Hendrik Restu F


LAN Labusel Bersinergi Dengan Camat dan Polsek Sungai Kanan Untuk Berantas Peredaran dan Penggunaan Narkoba

By On Oktober 15, 2021

LAN Labuhanbatu Selatan melakukan konsolidasi dengan Kecamatan Sungai Kanan dan Polsek Sungai Kanan untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. (Foto : M.Y.K Simanjutak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diketuai oleh Khairul Akmal Harahap, SH, yang juga sebagai Koordinator LAN Provinsi Sumatera Utara, melakukan konsolidasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Sungai Kanan termasuk dengan pihak Polsek Sungai Kanan.

Khairul Akmal Harahap, SH,  didampingi oleh Sekretarisnya Nurhabibah Batubara, SH, beserta anggota lainnya bertemu dengan Camat  Sungai Kanan Syarifah Hafni, SH, MM, serta Kapolsek Sungai Kanan, AKP Herry Sugiharto SH, MH, pada hari Kamis (14/10/2021) untuk membicarakan langkah-langkah Pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Kanan.

Ketua Lembaga Anti Narkoba Labuhanbatu Selatan pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa LAN Labuhanbatu Selatan akan melakukan kegiatan tes urine kepada pegawai Kecamatan Sungai Kanan dan personil Polsek Sungai Kanan dengan waktu dan tempat yang belum diketahui dan disepakati bersama.

"Kami sangat mendukung program-program yang dilakukan oleh LAN Labuhanbatu Selatan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," kata Camat Sungai Kanan ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kanan ketika dikonfirmasi oleh awak media.

"Kami dari jajaran Polsek Sungai Kanan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan LAN Labuhanbatu Selatan, di wilayah hukum kami dalam penaggulangan bahaya Narkotika," kata Kapolsek Sungai Kanan.

Sambung Kapolsek Sungai Kanan, "Kami juga dengan tangan terbuka menerima dan menyambut niat baik LAN Labuhanbatu Selatan dalam rencananya melakukan tes urine kepada personil Polsek Sungai Kanan," ucap Kapolsek Sungai Kanan.

Liputan : M.Y K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

LAN Labusel Adakan Sosialisasi Narkoba di Desa Perkebunan Sei Rumbia

By On Oktober 14, 2021

Lembaga Anti Narkoba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat mengadakan sosialisasi bahaya Narkoba di Desa Sei Rumbia. (Foto : M.Y.K Simanjutak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkoba di Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  Rabu (13/10/2021) di Aula pertemuan kantor Desa Sei Rumbia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LAN Labuhanbatu Selatan, Khairul Akmal Harahap, SH, Sekretaris LAN Labuhanbatu Selatan, Nurhabibah Batubara, SH,  beserta anggota, Kepala Desa Sei Rumbia, Riyanti, tokoh masyarakat Desa Sei Rumbia dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sei Rumbia mengatakan, masyarakat harus lebih giat lagi memerangi Narkoba, agar generasi dapat terselamatkan dari bahaya Narkoba.

"Selamat datang kepada LAN Labuhanbatu Selatan, semoga apa yang disampaikan dapat diterima, dan kami sebagai masyarakat Desa Sei Rumbia sangat mendukung program dari LAN Labuhanbatu Selatan, untuk memberantas dan membasmi Narkoba di Labuhanbatu Selatan ini," ucap Kepala Desa Sei Rumbia.

Kemudian dalam sambutan dan paparannya, Ketua LAN Labuhanbatu Selatan menyampaikan tentang dampak Narkotika terhadap diri sendiri dan keluarga serta lingkungan.

"Jika ada masyarakat yang terdampak Narkoba yaitu sebagai korban yang ingin pulih dari pengaruh Narkoba, maka keluarga dapat mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, baik itu diajukan kepada LAN ataupun ke pihak Polres," buka Khairul Akmal Harahap, SH.

Lanjutnya, "Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan bandar Narkoba, kurirnya ataupun pemakainya, masyarakat boleh juga menangkapnya dan diserahkan kepada yang berwajib, ataupun diberitahukan kepada Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu ataupun kepada kami LAN Labuhanbatu Selatan," tutup Ketua LAN Labuhanbatu Selatan.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Tangkap dan Penjarakan Saja Pihak Perusak, dan Oknum Pihak Pemberi Izin Terhadap Pengerusakan Hutan Mangrove

By On Oktober 08, 2021

Rudi Ogan, Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Kecamatan Sagulung, saat meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut. (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan hutan mangrove kembali terjadi di lingkungan wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penimbunan lahan yang merupakan hutan bakau (Manggrove) tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang (Developer) Jolin Green Palace, Batam Kepulauan Riau.

Diketahui sebelumnya, pihak pengembang atau Developer PT Jolin Green Palace juga sudah melakukan penimbunan hutan bakau (Manggrove) di lokasi yang saat ini telah menjadi kawasan perumahan Jolin Green Palace di wilayah Dapur 12 tersebut.

Menurut informasi dari salah seorang warga sekitar kepada wartawan media ini, bahwa modus yang dilakukan oleh pihak pengembang, adalah dengan cara melakukan penumpukan sejumlah tanah dilokasi, yang sebelumnya masih ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau.

Lahan yang sebelumnya ditumbuhi hutan bakau, saat ini terlihat hanya tinggal menyisakan tunggul atau akar dari pohon-pohon bakau (Foto : Lukman Simanjuntak)

"Modus mereka itu dengan cara menumpuk sejumlah tanah disekitar lokasi, sehingga pohon-pohon bakau yang ada pada bagian depan dari perumahan yang saat ini sudah berdiri disana,  perlahan-lahan mati," ucap warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.

Lanjutnya lagi, "Sebelumnya pohon bakau yang ada pada sisi bagian depan perumahan itu dulunya masih tumbuh bang, tapi perlahan-lahan pohonnya pada mati semua," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Sagulung, Rudi Ogan ikut angkat bicara.

Menurutnya hal ini tidak lagi sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dimana baru-baru ini Presiden RI Jokowidodo datang ke Kota Batam, untuk melakukan penanaman pohon bakau di pantai Setokok, Kecamatan Galang.

"Kawasan hutan mangrove memiliki fungsi untuk menyerap semua kotoran yang berasal dari sampah manusia. Hutan mangrove juga dapat menyerap semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih bersih," ucap Rudi Ogan.

Lanjutnya, "Perusakan hutan bakau ini bertentangan dengan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dengan tegas menyatakan bagi perusak hutan yang dilindungi, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan dan pemanfaatan," tambahnya.

Sambungnya lagi, "Yang paling penting, kita tahu kedatangan Presiden RI Jokowidodo baru-baru ini ke Batam, adalah untuk mereboisasi, atau melakukan penanaman kembali hutan bakau yang saat ini memang sudah terbilang sangat rusak di Kota Batam.

Kalau perlu, oknum pelaku perusakan hutan bakau maupun oknum pemberi izin terhadap penimbunan dan perusakan hutan bakau, baiknya di penjarakan saja," tegasnya, usai melakukan peninjauan penimbunan di lokasi penimbunan pada hari Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pengusaha (Developer) yang juga diduga pihak yang telah melakukan penimbunan atas lahan bakau tersebut, belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas konfirmasi dari wartawan media ini.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Kejari Pelalawan Laksanakan Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kasi Intel Kejari Pelalawan

By On Oktober 04, 2021

Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan yang sebelumnya dijabat oleh Sumriadi, SH, MH, kepada Fusthathul Amul Huzni, SH, di aula kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan (Foto : Harris Simanjuntak)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan yang sebelumnya dijabat oleh Sumriadi, SH, MH, kepada Fusthathul Amul Huzni, SH, di aula kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada hari Senin (04/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan  disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta diikuti oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan serta para Kasubsi. 

Selain dihadiri pihak internal Kejaksaan Negeri Pelalawan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Juru sumpah.

Usai pelantikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, menyampaikan,  agar Kepala Seksi Intelijen yang baru dapat secepatnya menyesuaikan diri dan dapat melaksanakan tugas pokok serta fungsinya di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Kepada Kepala Seksi Intelijen yang baru, Bapak Fusthathul Amul Huzni, SH, agar dapat secepatnya menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas pokok serta fungsinya sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Pelalawan," ucap Silpia Rosalina, SH, MH.

Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan tersebut, panitia tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat dan tertib.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni, SH, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta seluruh pegawai yang ada di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Liputan: Harris Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak


Sat Narkoba Polres Labuhanbatu  Amankan Residivis Kurir Ekstasi

By On September 26, 2021

Tersangka kurir 200 butir Ekstasi (berbaju tahanan), fotografer : Rindu Sitompul

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sebanyak 200 ratus butir Pil Ekstasi seberat 60 Gram, berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya. 

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus Narkotika yang bebas pada bulan Februari 2021 lalu, dan kembali ditangkap pada hari ini, Minggu (26/9/2021) sekira Pukul 00.35 WIB.

"Tersangka berinisial EPH alias Ewin Lk (41) tahun ini, adalah warga Kota Rantau Prapat, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ekstasi sebanyak 200 butir seberat 60 Gram, beserta satu unit sepeda motor Honda Scopy, dengan nomor Polisi BK 6785, dan satu unit HP warna Hitam," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Lanjut AKP Martualesi Sitepu, "Adapun tersangka ditangkap saat melintas di Jln.Sirandorung Rantau Prapat, melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil Ekstasi dengan upah Rp. 450.000 ribu, dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000. 

Tersangka menerangkan mendapat Ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, selanjutnya dilakukan pemancingan, namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut.

Selain itu tersangka menerangkan, rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka juga mengakui terlibat jaringan Narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.

Lebih jauh AKP Martualesi menjelaskan, "Sementara tersangka sudah mempunyai keluarga dan seorang anak, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Tutup Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak



Pernah Gugat Presiden, Ahmad Rosano Minta DPRD Batam Gelar RDP Dugaan Perselingkuhan AT Oknum Anggota DPRD Batam

By On September 23, 2021

Ketua LSM SRK Ahmad Rosano, minta kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Batam untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat. (Fotografer : Hendrik Restu Fauzi)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Presiden LSM Berlian, sekaligus Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano, yang sebelumnya pernah menggugat Presiden RI Jokowidodo melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, MH dan Arif Awlan, SH di PN Jakarta Pusat pada 25 Juli 2019 lalu, hari ini melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Batam.

Adapun surat Permohonan RDP yang diajukan oleh Ahmad Rosano ke DPRD Kota Batam pada hari ini, Rabu (23/9/2021) menyangkut kasus dugaan a moral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem, berinisial AT.

"Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik yang berskala Nasional. Tentu, kita berharap masalah ini diselesaikan secara aturan hukum yang berkeadilan. 

Surat permohonan kami ini berdasarkan TAP MPR Tahun 2001 No. 6 Tentang Etika Berbangsa, UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1, dan UU No. 28 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Akhmad Rosano, di Gedung DPRD Batam usai mengantarkan surat permohonan RDP di DPRD Batam.

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, bahwa penegakan hukum itu penting untuk mencari keadilan. 

"Penegakan penting untuk mencari keadilan. Setiap laporan masyarakat harus diproses. Ketika tidak diproses berarti anggota Dewan ini melanggar hak asasi manusia, UU dasar Pasal 28 ayat 1. Jadi ini harus, tetap harus diproses," tegasnya.

Lanjutnya, "Jadi ini saya minta dilakukan Rapat Dengar Pendapat, dengan menghadirkan AT, hadirkan CP, hadirkan tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, mari kita selesaikan masalah ini. Apapun nanti hasilnya, harus tetap merujuk kepada Undang-undang. 

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, "Pejabat negara, atau pejabat publik, yang melakukan keonaran ditengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada dirinya, Silahkan mundur," tegas Ahmad Rosano.

Hal ini menurutnya sangat penting, dan pejabat yang membuat keonaran yang  dimaksud tidak perlu harus diminta mundur. Melainkan pejabat yang dimaksud seharusnya tahu diri dan tidak perlu didesak untuk mundur. 

"Tidak perlu lagi kita desak dia mundur. Dia harus tahu diri dan mundur, jika ini memang benar terbukti bahwa perselingkuhan atau perbuatan a moral ini terjadi kepada masyarakat, atau kepada konstituennya.

Kita juga menjaga nama besar anggota Dewan yang terhormat di Kota Batam. Kalau ini tidak diproses nanti kedepannya kita sudah mendengar, nanti di tahun 2024 kepercayaan masyarakat kepada anggota Dewan itu sudah semakin menipis, dan wibawanya tentunya akan jatuh," jelas Ahmad Rosano kepada wartawan.

Liputan : Hendrik Restu Fauzi

Editor : Lukman


Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkotika Tanjung Balai

By On September 22, 2021

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, saat memberikan keterangan kepada para wartawan, terkait pengungkapan jaringan Narkotika 

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Jajaran Kepolisian Resor Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, menggelar konferensi pers pengungkapan Narkoba jenis sabu jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang, Torgamba, pada hari Selasa (21/09/2021) di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Tamrin, Kecamatan Rantau Utara,  Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq SE, MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati saat memberikan keterangan dalam konferensi pers mengatakan,  bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial SS alias Muneng (46 tahun) dan W alias Yudi (34 tahun) oleh personil Polsek Torgamba pada hari Jum'at 17 September 2021 di dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianiar STrK.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan dari kedua tersangka 3 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram, kaca pireks 2 buah berisi sabu seberat 1,4 gram dan 1,58 gram.

Selanjutnya pengembangan dari kedua tersangka dikembangkan dan berhasil menangkap T alias Toncel (49 Tahun) dan OPS alias Patar (39 Tahun).

Dari kedua tersangka tersebut disita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram dan enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram.

"Secara keseluruhan dari empat tersangka disita 493,08 gram.Terhadap pelaku Yudi akan dikenakan pasal 114 sub 112 jo pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, "Sementara untuk  terduga lainnya seperti Muneng, Toncel, dan Patar, masing-masing dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat 2 UU RI dan nomor 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ungkap Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH mengimbau agar masyarakat tidak terlibat peredaran Narkoba.

"Kami mengimbau agar masyarakat jangan sampai terlibat dalam jaringan Narkoba dan penyalahgunaannya. Karena sangat merugikan dan berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga," sebut Kapolres.

Katanya lagi, "Sudah banyak yang bercerai rumah tangganya karena Narkoba, sudah banyak yang masuk penjara, rumah sakit dan bahkan tidak sedikit yang sudah masuk kuburan karena penyalahgunaan Narkoba.

Maka dari itu mari kita jauhkan diri kita dari penyalahgunaan Narkoba," tutup Kapolres Labuhanbatu.

(M.y.K.Simanjuntak)

Ahmad Rosano Minta AT Mundur, Jangan Main Api Kalau Takut Terbakar Pak

By On September 18, 2021

Foto CP dengan seseorang yang sangat mirip dengan dengan AT disalah satu ruangan

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Api merupakan satu di antara elemen penting di alam semesta. Selain api, ada juga elemen penting lainnya seperti air, udara, dan tanah.

Kita tahu, api sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Api bisa mendatangkan banyak manfaat, meskipun di sisi lain bisa pula menjadi sumber musibah. 

Selain itu api juga sering digunakan  dalam sebuah peribahasa atau kalimat peringatan.

Misalnya kalimat atau peribahasa, "Jangan bermain api kalau tidak mau terbakar". 

Kalimat atau peribahasa ini sering digunakan sebagai ungkapan, atau peribahasa kepada sesuatu tindakan, atau perbuatan yang berkonotasi negatif.

Seperti halnya isu a moral yang baru-baru ini viral di Batam, dan menjadi perhatian banyak pihak.

Dimana setelah kasus dugaan a moral yang menimpa salah seorang oknum anggota DPRD Batam berinisial AT, yang diduga bermain api asmara dan mencuat ke publik, banyak mendapat perhatian dari masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, kasus dugaan asusila ini selain telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) tempat oknum AT bernaung, sebelumnya juga kasus dugaan asusila ini juga telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Batam. 

Tidak mendapat tanggapan dari Dewan Kehormatan DPRD Kota Batam, tokoh masyarakat Batam,  Ahmad Rosano, Sabtu (18/9/2021) akhirnya ikut menanggapi persoalan ini.

Ahmad Rosano membuat pernyataan, agar oknum anggota DPRD berinisial AT ini mundur dari jabatannya tanpa banyak basa-basi.

"AT harus mundur tanpa harus basa-basi itu jawaban aturan yang diatur dalam hubungan kemanusiaan antara wakil rakyat dengan rakyat. AT harus mundur tanpa harus diminta," pinta Ahmad Rosano.

Lebih jauh Ahmad Rosano menyampaikan, bahwa pejabat negara, anggota DPR yang melanggar kode etik, sesuai TAP MPR No 6 Tahun 2021 diharuskan mundur.

"Pejabat negara, anggota DPR dsb Yg melanggar kode etik serta melakukan perbuatan yg mengganggu kepercayaan masyarakat atas dirinya maka disebutkan dalam TAP MPR No 6 TAHUN 2021 silahkan mundur tanpa diminta untuk mundur," tegas Ahmad Rosano.(Ls

Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi DBH PBB 2013 - 2015 Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Ditahan Oleh Kejati Sumut

By On September 17, 2021

Foto: mantan Bupati Labuhanbatu Selatan

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Beredar isu dikalangan masyarakat Labuhanbatu Selatan terkait ditahannya mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, WAT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Bupati yang menjabat selama dua periode di Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu informasinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 - 2015 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9  Milyar.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh wartawan, WAT dijemput oleh petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dikediamannya di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jum'at (17/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen J Pandiangan, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan tentang penahanan tersebut.

Beliau juga menjelaskan bahwa WAT saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara.

"Iya sudah ditahan di rutan,” ujarnya.

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan tersebut juga informasinya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013 - 2015.

Diketahui Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, WAT terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 - 2015, yang sebelumnya dalam kasus ini juga sudah dilakukan vonis terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu Selatan, berinisial MH, dan Kepala Bidang Pendapatan berinisial SL yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.


(M.Y.K. Simanjutak)

Pembangunan Drainase di Jln Raja Ujung  Pangkalan Kerinci Dikerjakan Tanpa Papan Proyek Kegiatan

By On September 15, 2021

Pengerjaan proyek tanpa plang kegiatan di Jln Raja Ujung Pangkalan Kerinci Kota

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pembangunan drainase di Jalan Raja Ujung depan Perumahan Guru Pangkalan Kerinci Kota.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pada hari Rabu (15/09/21) kegiatan  pembangunan drainase yang sedang dilaksanakan oleh Dinas PUPR terlihat tanpa papan proyek kegiatan.

Terkait hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPC LSM KPKN), Kabupaten Pelalawan, Amiruddin Yusuf mengatakan, bahwa kegiatan tanpa papan proyek merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-undang.

"Setiap kegiatan tanpa memasang papan nama proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya. 

Adapun peraturan yang dimaksud yakni undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah. 

Artinya Proyek tanpa plang nama jelas sudah melanggar peraturan Presiden dan Undang- Undang,” tegas Amiruddin.

Selain itu, Amirudin juga mengatakan bahwa setiap proyek yang mempergunakan keuangan Negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan.

“Hendaknya plang nama sudah harus dipasang sejak awal dimulainya kegiatan. Karena pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya. Kalau tidak ada papan nama kegiatan sama saja dengan proyek siluman,” tegasnya.

Sedangkan Tomas, Kabid Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman (PBPP) PUPR Kabupaten Pelalawan, saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait kegiatan tersebut belum sedikitpun memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.(Pranseda)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *