Notification

×

Tag Terpopuler

Tangkap dan Penjarakan Saja Pihak Perusak, dan Oknum Pihak Pemberi Izin Terhadap Pengerusakan Hutan Mangrove

Jumat, 08 Oktober 2021 | Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T09:31:06Z
Rudi Ogan, Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Kecamatan Sagulung, saat meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut. (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan hutan mangrove kembali terjadi di lingkungan wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penimbunan lahan yang merupakan hutan bakau (Manggrove) tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang (Developer) Jolin Green Palace, Batam Kepulauan Riau.

Diketahui sebelumnya, pihak pengembang atau Developer PT Jolin Green Palace juga sudah melakukan penimbunan hutan bakau (Manggrove) di lokasi yang saat ini telah menjadi kawasan perumahan Jolin Green Palace di wilayah Dapur 12 tersebut.

Menurut informasi dari salah seorang warga sekitar kepada wartawan media ini, bahwa modus yang dilakukan oleh pihak pengembang, adalah dengan cara melakukan penumpukan sejumlah tanah dilokasi, yang sebelumnya masih ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau.

Lahan yang sebelumnya ditumbuhi hutan bakau, saat ini terlihat hanya tinggal menyisakan tunggul atau akar dari pohon-pohon bakau (Foto : Lukman Simanjuntak)

"Modus mereka itu dengan cara menumpuk sejumlah tanah disekitar lokasi, sehingga pohon-pohon bakau yang ada pada bagian depan dari perumahan yang saat ini sudah berdiri disana,  perlahan-lahan mati," ucap warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.

Lanjutnya lagi, "Sebelumnya pohon bakau yang ada pada sisi bagian depan perumahan itu dulunya masih tumbuh bang, tapi perlahan-lahan pohonnya pada mati semua," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Sagulung, Rudi Ogan ikut angkat bicara.

Menurutnya hal ini tidak lagi sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dimana baru-baru ini Presiden RI Jokowidodo datang ke Kota Batam, untuk melakukan penanaman pohon bakau di pantai Setokok, Kecamatan Galang.

"Kawasan hutan mangrove memiliki fungsi untuk menyerap semua kotoran yang berasal dari sampah manusia. Hutan mangrove juga dapat menyerap semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih bersih," ucap Rudi Ogan.

Lanjutnya, "Perusakan hutan bakau ini bertentangan dengan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dengan tegas menyatakan bagi perusak hutan yang dilindungi, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan dan pemanfaatan," tambahnya.

Sambungnya lagi, "Yang paling penting, kita tahu kedatangan Presiden RI Jokowidodo baru-baru ini ke Batam, adalah untuk mereboisasi, atau melakukan penanaman kembali hutan bakau yang saat ini memang sudah terbilang sangat rusak di Kota Batam.

Kalau perlu, oknum pelaku perusakan hutan bakau maupun oknum pemberi izin terhadap penimbunan dan perusakan hutan bakau, baiknya di penjarakan saja," tegasnya, usai melakukan peninjauan penimbunan di lokasi penimbunan pada hari Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pengusaha (Developer) yang juga diduga pihak yang telah melakukan penimbunan atas lahan bakau tersebut, belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas konfirmasi dari wartawan media ini.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


×
Berita Terbaru Update