Notification

×

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T09:03:43Z
Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil Extasi di Desa Langgam

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil Extasi di Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Kamis 15/1/2026 Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba.


Tersangka RS warga Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, ditangkap di belakang rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain 2,1/2butir pil Extasi, 1 paket sabu, 1 kotak permen, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital, dan 1 sendok terbuat dari sedotan pipet plastik.


"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langgam ada transaksi narkoba kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kasat narkoba


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif.


Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus narkotika ini. "Kami akan terus berupaya memberantas narkotika di wilayah Kab. Pelalawan," katanya.


Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pelalawan masih memburu tersangka kainnya.

×
Berita Terbaru Update