![]() |
| Foto ilustrasi korban pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Sumber google.com |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Pelalawan, sebut saja namanya Anto (nama samaran) orang tua dari bunga, yang juga nama samaran korban pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur berharap, agar pelaku Jumaidi yang saat ini sudah ditahan di Polsek, segera dikirim ke Polres Pelalawan.
Alasan orang tua korban ini karena kalau pelaku masih ditahan di Polsek membuat pihaknya sebagai korban merasa tidak nyaman.
Kepada sejumlah wartawan pada Senin 19/01-2026 di Pangkalan Kerinci, Anto menyampaikan keluhannya terkait lamanya pelaku ditahan di Polsek dan belum dikirim ke Polres Pelalawan.
Padahal kata Anto pelaku ditahan di Polsek sudah satu bulan lebih, bahkan hampir 2 bulan sejak ia membuat laporan di Polsek pada minggu 07/12-2025 dengan nomor laporan STPLP/72/XII/2025/SPK.
Pelaku sempat kabur, namun pelaku yang notabene adalah adik ipar orang tua korban akhirnya ditahan di Polsek sekitar tanggal 11 Desember.
“Saya berharap kepada Kapolres Pelalawan, agar pelaku segera ditahan di Polres Pelalawan," ucap Anto dengan mata berkaca kaca.
Pelaku melakukan perbuatan tercelanya kepada korban yang merupakan keponakannya sendiri terjadi pada minggu 07/12-2025. Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk menemui ayahnya.
Ternyata ajakan pelaku untuk menemui ayah korban hanya siasat busuk dari pelaku. Saat dalam perjalanan di semak-semak pelaku malah menyetubuhi paksa korban.
Tragisnya, sebelum pelaku menyetubuhi korban, pelaku yang sudah tanpa busana di photo dan divideokan barulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya.(*)
