Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Tanjung Riau, Kadis DLH Kota Batam Dohar Hasibuan Bungkam

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T08:21:53Z
Diduga limbah berbahaya berserakan di lokasi lahan PT JMB Tanjung Riau, foto istimewa tim.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pembuangan limbah yang diduga kuat sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikawasan lahan kosong milik PT JMB di kawasan Tanjung Riau, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, terkesan mendapat pembiaran dari Dinas terkait. 


Dugaan pembuangan limbah yang diduga sebagai limbah B3 di lokasi lahan PT JMB Tanjung Riau, adalah contoh nyata dari bebas serta lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Batam, terhadap pembuangan limbah berbahaya di Kota Batam. 


Mirisnya lagi, Dohar Mangalando Hasibuan, yang baru dilantik Walikota Batam sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pada awal tahun 2026, terkesan abai dan terkesan lebih memilih untuk bungkam atas dugaan pembuangan limbah di lokasi PT JMB Tanjung Riau.


Saat Dohar Mangalando Hasibuan dikonfirmasi oleh beberapa dari tim wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam ini, tidak sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.


Tidak adanya respon dari Dohar Mangalando Hasibuan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, atau selaku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) atas dugaan pembuangan limbah di lokasi PT JMB, diduga sebagai pelanggaran atas PP No. 48 Tahun 2016.


Berikut adalah poin-poin penting terkait pejabat yang mengabaikan tupoksi berdasarkan informasi terbaru:

1. Sanksi dan Tindakan Tegas

Pencopotan Jabatan:

- Pemerintah menegaskan tidak segan mencopot pejabat yang tidak setia menjalankan tugas untuk rakyat atau tidak mampu bekerja.

2. Dampak Pengabaian Tupoksi

Konflik Sosial

- Timbulnya kecemburuan dan ketidakpuasan di masyarakat.

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup:

Perumusan Kebijakan

- Merumuskan kebijakan teknis, strategis, dan operasional mengenai tata lingkungan, konservasi, pengelolaan sampah, dan limbah B3.

Pengendalian & Pengawasan: 

- Menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Pengelolaan Lingkungan: 

- Memimpin urusan persampahan, pertamanan, ruang terbuka hijau (RTH), dan konservasi keanekaragaman hayati.

Administrasi & Koordinasi: 

- Mengoordinasikan kegiatan dinas, perencanaan program, keuangan, kepegawaian, dan hubungan masyarakat.

Evaluasi & Pelaporan: 

- Melakukan monitoring, evaluasi, dan melaporkan hasil kinerja dinas kepada kepala daerah.

Pembinaan

- Melakukan pembinaan UPTD, teknis, dan kemitraan dengan masyarakat/lembaga terkait dalam pengelolaan lingkungan.

Tugas Lain: 

- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota. 


Respon yang berbeda justru ditunjukkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. 


Saat Pimpinan tertinggi di Krimsus Polda Kepri ini dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa, 10/03/2026, mantan Kapolres Luwu Timur ini langsung menanyakan titik lokasi yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah. Sementara pihak PT JMB selaku pemilik lokasi pembuangan limbah, belum dapat dikonfirmasi.


Sementara atas dugaan pelanggaran atas PP No. 48 Tahun 2016 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Metio Sandi selaku Ketua DPD Ormas Bidik Kepri mengatakan, pihaknya akan menyurati Walikota Batam dan juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).


"Wartawan atau media adalah mitra kerja pemerintah. Sudah seharusnya pejabat pemerintah menjalin hubungan baik terhadap wartawan. Kalau benar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam tidak respon terhadap wartawan, hal ini patut dipertanyakan," ujar Metio Sandi.


Sambungnya, "Apalagi ini menyangkut informasi yang sangat penting, yakni menyangkut dugaan pembuangan limbah berbahaya. Seharusnya Kadis DLH Kota Batam memberikan respon dengan baik. Karena dalam hal ini wartawan sudah turut membantu kinerja dari instansi yang dimaksud."


"Terkait informasi dugaan pejabat DLH Kota Batam yang diduga mengabaikan tupoksinya, kita akan menyurati Walikota Batam dan juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam waktu dekat," pungkasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update