Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Kekerasan di PG Djuwita Belum Tuntas, Polda Kepri: Penyidikan Masih Berjalan

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T09:44:49Z

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap PG Djuwita di Batam hingga kini belum menemui titik akhir. Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi berkas perkara.


Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri,  Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, Rabu (26/8/2026).


Kabid Humas menegaskan, penyidik masih melengkapi sejumlah persyaratan formil, termasuk memeriksa dan memperkuat keterangan para saksi serta meminta keterangan ahli.


“Sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan, melengkapi formil yang ada termasuk keterangan para saksi dan ahli. Jadi masih proses,” tegasnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan di PG Djuwita belum berhenti. Proses penyidikan masih berjalan dan kepolisian masih memiliki pekerjaan untuk memastikan seluruh unsur perkara dapat dibuktikan secara terang berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.


Publik Menunggu Kepastian Hukum


Meski Polda Kepri menyatakan penyidikan masih berlangsung, publik tentu menunggu kepastian mengenai arah dan penyelesaian perkara tersebut. Terlebih, kasus dugaan kekerasan merupakan perkara yang menyangkut kepentingan korban dan membutuhkan penanganan yang serius, transparan serta profesional.


Tahapan melengkapi keterangan saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, proses penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan semata, tetapi mampu mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana.


Polda Kepri juga dituntut memberikan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.


Penyidikan Harus Berujung pada Kepastian


Dengan masih berlangsungnya penyidikan, perhatian kini tertuju pada langkah konkret penyidik berikutnya. Kelengkapan keterangan saksi dan ahli diharapkan dapat segera menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.


Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan. Jika bukti dan fakta penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebaliknya, apabila ditemukan fakta yang berbeda, penyidik juga wajib menjelaskannya secara terang kepada publik.


Yang terpenting, perkara ini tidak boleh menggantung tanpa kepastian. Hukum harus memberikan jawaban, korban berhak memperoleh keadilan, dan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.

×
Berita Terbaru Update