Notification

×

Tag Terpopuler

Pemberitaan Dugaan Nepotisme di SMKN 5 Batam Dinilai Tendensius dan Tidak Berimbang

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T07:20:13Z
Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemberitaan dengan judul "SKANDAL NEPOTISME SMKN 5 BATAM" yang terbit disalah satu media online, dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalis dan terkesan tendensius.


Menurut Ketua DPC PJS Kota Batam Jibril Malau, selain dinilai tendensius, pemberitaan tersebut juga dinilai tidak berimbang dan diduga melanggar azas praduga tak bersalah.


"Saya pribadi yang juga berprofesi sebagai wartawan menilai, pemberitaan tersebut tidak cover both side, tendensius, melanggar azas praduga tak bersalah, dan tidak memenuhi unsur 5W+1H."


"Dimana didalam pemberitaan tersebut bahkan tidak memuat tanggal berita. Disana terlihat hanya tanggal berita dimuat, di website" ujar Jibril Malau, Kamis 3/9/2026.


Katanya lagi, "KEJ Pasal 3 dan mengatakan, Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini."


Isinya 90% kutipan tuduhan "nepotisme masif, kolusi, potensi korupsi". Pihak tertuduh, Kepala Sekolah HD, "dimintai statement tapi belum jawab". Meski demikian berita tetap naik dengan bahasa menghakimi."


Tambahnya lagi, "Menyebut pasal pidana dengan ancaman 2 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar seolah sudah terbukti bersalah. Padahal itu kewenangan pengadilan," ujarnya.


Lebih jauh Jibril Malau menyampaikan, bahwa dalam KEJ Pasal 3 disebutkan, Wartawan tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini dan tidak beritikad buruk. Menurutnya ada juga beberapa contoh kata yang bermasalah dalam pemberitaan tersebut.


"Ada beberapa contoh kata yang menurut saya bermasalah didalam pemberitaan. 1 Disulap menjadi kerajaan keluarga. 2. praktik culas. 3. Perseroan Terbatas keluarga. 4. Mentalitas kotor para pejabat. 5 Oligarki. Itu semua penilaian wartawan. Harusnya dipisah Fakta di berita, opini di rubrik Opini."


Sambungnya, "Identitas memang disamarkan tapi tetap mengarah ke pencemaran nama baik. KEJ Pasal 5 Wartawan tidak boleh mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Dengan jabatan,  inisial, sekolah yang disebut jelas, orang Batam pasti langsung tahu siapa," tutupnya.


×
Berita Terbaru Update