- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkotika Tanjung Balai

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, saat memberikan keterangan kepada para wartawan, terkait pengungkapan jaringan Narkotika 

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Jajaran Kepolisian Resor Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, menggelar konferensi pers pengungkapan Narkoba jenis sabu jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang, Torgamba, pada hari Selasa (21/09/2021) di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Tamrin, Kecamatan Rantau Utara,  Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq SE, MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati saat memberikan keterangan dalam konferensi pers mengatakan,  bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial SS alias Muneng (46 tahun) dan W alias Yudi (34 tahun) oleh personil Polsek Torgamba pada hari Jum'at 17 September 2021 di dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianiar STrK.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan dari kedua tersangka 3 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram, kaca pireks 2 buah berisi sabu seberat 1,4 gram dan 1,58 gram.

Selanjutnya pengembangan dari kedua tersangka dikembangkan dan berhasil menangkap T alias Toncel (49 Tahun) dan OPS alias Patar (39 Tahun).

Dari kedua tersangka tersebut disita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram dan enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram.

"Secara keseluruhan dari empat tersangka disita 493,08 gram.Terhadap pelaku Yudi akan dikenakan pasal 114 sub 112 jo pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, "Sementara untuk  terduga lainnya seperti Muneng, Toncel, dan Patar, masing-masing dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat 2 UU RI dan nomor 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ungkap Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH mengimbau agar masyarakat tidak terlibat peredaran Narkoba.

"Kami mengimbau agar masyarakat jangan sampai terlibat dalam jaringan Narkoba dan penyalahgunaannya. Karena sangat merugikan dan berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga," sebut Kapolres.

Katanya lagi, "Sudah banyak yang bercerai rumah tangganya karena Narkoba, sudah banyak yang masuk penjara, rumah sakit dan bahkan tidak sedikit yang sudah masuk kuburan karena penyalahgunaan Narkoba.

Maka dari itu mari kita jauhkan diri kita dari penyalahgunaan Narkoba," tutup Kapolres Labuhanbatu.

(M.y.K.Simanjuntak)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *