Notification

×

Tag Terpopuler

Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Melebihi Dua Periode, Kepsek SMAN 17 Batam Justru Tanya Wartawan: “Apa Mau Musuhan Sama Saya?”

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T14:26:59Z
Keterangan Foto: Bahtiar MPd (Kiri) saat dilantik menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri 17 Batam 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian masa penugasan Kepala SMAN 17 Batam, Bahtiar, M.Pd., memasuki babak baru setelah upaya redaksi memperoleh klarifikasi justru berujung pada percakapan personal antara wartawan dan pihak yang bersangkutan.


Sebelumnya, redaksi sorottuntas.com memberitakan persoalan penugasan Bahtiar sebagai Kepala SMAN 17 Batam yang menjadi perhatian publik. 


Dalam pemberitaan tersebut, redaksi menyoroti riwayat penugasan Bahtiar sebagai kepala sekolah di sejumlah SMA di Batam serta mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai masa penugasan kepala sekolah.


Pemberitaan tersebut tidak menyimpulkan bahwa Bahtiar telah melanggar aturan. Redaksi justru meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penugasan tersebut.


Dalam berita sebelumnya, redaksi juga telah mencantumkan bahwa upaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak SMAN 17 Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau masih dilakukan.


Sebagai tindak lanjut pemberitaan, wartawan kemudian menghubungi Bahtiar melalui pesan WhatsApp.


Materi pemberitaan dikirimkan kepada yang bersangkutan, disertai permintaan konfirmasi.


“Izin konfirmasi terkait berita ini Pak,” demikian pesan wartawan.


Permintaan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menjelaskan dasar penugasannya sebagai Kepala SMAN 17 Batam, termasuk mengenai riwayat penugasan sebelumnya yang menjadi perhatian dalam pemberitaan.


Namun, jawaban yang diterima tidak membahas substansi tersebut. Bahtiar justru memberikan respon berbeda.


“Gak sadar ya banyak saya bantu dulu. Apa mau musuhan sama saya?”


Pernyataan tersebut kemudian diikuti percakapan yang kembali tidak memberikan penjelasan mengenai substansi dugaan yang dimintakan klarifikasi.


Ketika wartawan meminta penjelasan lebih lanjut, percakapan bergeser pada rencana pertemuan.


“Kamu mau kita ketemu dimana?” Selanjutnya, Bahtiar menyampaikan, “Ok. Kamu tunggu ya. Nanti saya beri waktu dan tempat ketemunya.”


Saat wartawan kembali menanyakan kapan pertemuan tersebut dilakukan, jawaban yang diterima dari Bahtiar, “Tunggu aja.”


Hal yang menjadi perhatian adalah bahwa sampai percakapan tersebut berakhir, belum terdapat penjelasan substantif mengenai dasar penugasan Bahtiar sebagai Kepala SMAN 17 Batam.


Padahal, pokok pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan riwayat penugasan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penjelasan objektif dari pihak yang berwenang.


Pemerhati Pendidikan Kota Batam, Suheri, S.H., sebelumnya juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melakukan kajian objektif.


“Demi asas keadilan dan pembinaan karir tenaga pendidik, kami berharap ada evaluasi dan penjelasan terbuka terkait penugasan ini, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Suheri, Sabtu (26/9/2026).


Dengan demikian, permintaan konfirmasi yang dilakukan wartawan bukan muncul tanpa konteks, melainkan merupakan bagian dari upaya redaksi memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang menjadi subjek pemberitaan.


Secara hukum pers, narasumber tidak otomatis dapat dianggap melanggar UU Pers hanya karena tidak menjawab permintaan konfirmasi wartawan.


Namun, dalam proses jurnalistik, kesempatan memberikan klarifikasi merupakan bagian penting dari upaya memperoleh berita yang akurat dan berimbang.


UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Karena itu, redaksi mencatat bahwa kesempatan konfirmasi telah diberikan kepada pihak yang bersangkutan.


Apabila pihak yang diberitakan memilih tidak memberikan jawaban substantif, pilihan tersebut juga dapat dicatat secara faktual dalam proses pemberitaan.


“Apa Mau Musuhan Sama Saya?”


Yang kemudian menjadi perhatian bukan semata-mata soal tidak adanya jawaban. Justru yang menjadi perhatian adalah pernyataan, “Apa mau musuhan sama saya?” Yang dilontarkan Bahtiar selaku Kepala Sekolah di SMA Negeri 17 Batam yang muncul setelah wartawan menyampaikan permintaan konfirmasi terkait pemberitaan mengenai jabatan kepala sekolah.


Redaksi tidak menyimpulkan kalimat tersebut sebagai ancaman. Demikian pula, ajakan bertemu tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai intimidasi.


Namun, percakapan tersebut merupakan fakta yang dapat diverifikasi dan menjadi bagian dari rangkaian upaya redaksi memperoleh klarifikasi.


Apakah pernyataan tersebut sekadar bentuk keberatan terhadap pemberitaan, ekspresi pribadi, atau memiliki maksud lain, membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan dan konteks yang lebih lengkap.


Sementara itu, pertanyaan utama dalam pemberitaan sebelumnya masih membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang.


Apakah seluruh riwayat penugasan Bahtiar sebagai kepala sekolah telah diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku?


Apa dasar administratif dan hukum penugasan Bahtiar sebagai Kepala SMAN 17 Batam pada Agustus 2026?


Apakah terdapat ketentuan atau mekanisme tertentu yang menjadi dasar sehingga penugasan tersebut tetap dapat dilakukan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan merupakan vonis bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan hal yang perlu dijelaskan agar publik memperoleh informasi yang utuh.


Terlebih, persoalan penugasan kepala sekolah juga berkaitan dengan pembinaan karir guru dan kesempatan regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.


Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Bahtiar telah melanggar ketentuan atau melakukan intimidasi terhadap wartawan.


Redaksi hanya menyajikan rangkaian fakta mengenai pemberitaan sebelumnya, upaya konfirmasi yang dilakukan, serta respons yang diterima.


Bahtiar tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penugasannya sebagai Kepala SMAN 17 Batam maupun menjelaskan maksud pernyataan dan ajakan bertemu dalam percakapan tersebut.


Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar administratif dan regulasi yang menjadi landasan penugasan tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.(red)




×
Berita Terbaru Update