Notification

×

Tag Terpopuler

Sengketa Lahan Diduga Dikuasai Asian Agri Masuk PN Pelalawan, Kades Makmur Hadiri Sidang Perdana

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T11:57:34Z
Sengketa lahan seluas 2,5 hektare yang diduga berkaitan dengan penguasaan oleh Asian Agri resmi masuk meja hijau

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM – Sengketa lahan seluas 2,5 hektare yang diduga berkaitan dengan penguasaan oleh Asian Agri resmi masuk meja hijau. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB, Pangkalan Kerinci, Kamis (24/9/2026).


Sidang perdana ini menjadi kunci untuk menguji status lahan, riwayat penguasaan, batas wilayah, hingga keabsahan administrasi pertanahan yang selama ini jadi polemik di Desa Makmur.


Kepala Desa Makmur, Suwardi, hadir langsung didampingi kuasa hukum Rihatson Manurung, S.H., M.H. Kehadiran BPN Provinsi Riau sebagai turut tergugat membuat aspek administrasi pertanahan ikut diuji di persidangan.


Perkara ini bukan persoalan baru. Sebelumnya, Komisi III DPRD Pelalawan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Juni 2026 bersama Pemdes Makmur, masyarakat, dan pihak terkait.


Dalam RDP itu, DPRD merekomendasikan agar lahan sengketa berstatus quo hingga ada kepastian hukum, serta meminta instansi terkait melakukan penegasan batas berdasarkan data dan hasil pengukuran resmi.


Kini, setelah masuk pengadilan, semua dalil akan diuji melalui pembuktian.


Kades Makmur Suwardi menegaskan pihaknya menempuh jalur hukum demi kepastian, bukan konflik.


“Kami ikuti jalur hukum. Kami harap fakta, dokumen, dan riwayat lahan diperiksa objektif oleh majelis hakim, sehingga persoalan yang jadi perhatian masyarakat ini mendapat kepastian hukum,” ujar Suwardi.


Menurutnya, Pemdes Makmur tidak akan mendahului putusan pengadilan dan akan menghormati seluruh tahapan sidang.


“Kami tidak mendahului putusan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan kejelasan lahan. Kami akan hormati apa pun keputusan yang ditetapkan pengadilan,” katanya.


Suwardi menyebut persoalan batas dan lahan ini sudah jadi perhatian Pemdes bersama tokoh masyarakat dan pemuda selama bertahun-tahun. Karena itu, sidang diharapkan menjadi ruang uji dokumen dan argumentasi para pihak secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah.


Dengan bergulirnya sidang perdana, publik kini menanti tahapan pembuktian dan jawaban para tergugat, termasuk Asian Agri dan BPN Riau, terkait objek sengketa 2,5 hektare tersebut.


Pemdes Makmur menyatakan akan mengikuti proses hingga tuntas hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

×
Berita Terbaru Update