Notification

×

Tag Terpopuler

Satu Pekan Laporan Dugaan Pencurian Motor Honda Beat di Buliang Mandek, Pelaku Berinisial RS Belum Ditahan

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T14:51:51Z
Satu minggu setelah dilaporkan, terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat Deluxe di Kelurahan Buliang, Batu Aji, hingga kini belum ditahan polisi.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penegakan hukum di Polsek Batu Aji kembali dipertanyakan. Satu minggu setelah dilaporkan, terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat Deluxe di Kelurahan Buliang, Batu Aji, hingga kini belum ditahan polisi.


Padahal laporan resmi sudah masuk di Polresta Barelang dengan nomor STTLP/B/358/IX/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri pada 16 September 2026.


Korban mengungkapkan, peristiwa bermula dari persoalan utang-piutang sebesar Rp3.500.000. Utang tersebut jatuh tempo pada Jumat, 11 September 2026. 


Karena belum mampu membayar, korban mengaku mendapat intimidasi dari terlapor berinisial RS yang mengancam akan mempermalukannya di tempat kerja.


Tekanan tersebut membuat korban jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di RS Elisabeth Lubuk Baja.


Nahas, saat korban dirawat, motor miliknya yang terparkir di kos Perumahan Permata Puri Blok X No.1, Buliang, raib. 


Kejadian pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 00.54 WIB itu terekam. Motor diambil terlapor tanpa izin, memanfaatkan kondisi kos yang tidak terkunci karena korban buru-buru saat hendak dibawa ke rumah sakit.


"Motor saya diambil saat saya sedang dirawat di rumah sakit. Kos dalam keadaan tidak terkunci karena saya buru-buru berangkat ke RS," ujar korban kepada wartawan media ini, Jumat (25/9/2026) malam.


Ironisnya, setelah laporan dilimpahkan dari Polresta Barelang ke Polsek Batu Aji, proses hukum dinilai jalan di tempat.


"Laporan saya sudah dilimpahkan ke Polsek Batu Aji, itu info dari anggota Polsek. Tapi sampai malam ini pelaku belum ditahan. Info dari teman saya yang satu kerja dengan dia, pelaku masih masuk kerja seperti biasa," ungkap korban.


Kondisi ini menimbulkan keresahan. Korban khawatir barang buktinya dihilangkan dan pelaku melarikan diri.


Hingga berita ini dipublikasikan, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu M. Rizky Fitrianor, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi wartawan.


Publik kini menanti ketegasan Polsek Batu Aji. Jika unsur pidana pencurian telah terpenuhi dengan adanya laporan polisi, barang bukti, dan keterangan saksi, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan. 


Penundaan penahanan justru mencederai rasa keadilan korban yang sedang sakit dan kehilangan kendaraan satu-satunya untuk bekerja.(red)

×
Berita Terbaru Update