![]() |
| Pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan di Polsekta Batu Aji |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM – Kapolresta Barelang menunjukkan respon cepat dalam penanganan laporan dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat Deluxe di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Kasus yang melibatkan terduga pelaku berinisial RS itu akhirnya diselesaikan melalui mekanisme _restorative justice_ atau keadilan restoratif.
Kasus tersebut bermula pada 13 September 2026 dan dilaporkan secara resmi ke SPKT Polresta Barelang pada 16 September 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/358/IX/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan jajaran Polsek Batu Aji untuk segera melakukan penanganan secara profesional dan humanis.
Tindak lanjut dilakukan pada Minggu (28/09/2026), di Mapolsek Batu Aji. Wakapolsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., dan jajaran, memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk musyawarah.
Langkah mediasi diambil setelah polisi mendalami latar belakang kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dan saling mengenal, serta adanya persoalan utang-piutang yang melatarbelakangi kasus tersebut.
"Setelah kami dalami, kasus ini berkaitan dengan persoalan utang-piutang dan kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu kami mendorong penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative justice," ujar Iptu Andy Pakpahan kepada wartawan, Senin (28/09/2026).
Perdamaian tersebut dibenarkan oleh pihak pelapor. Lubis, yang merupakan paman dari pelapor mengatakan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
"Perdamaian telah dilaksanakan tadi malam di Polsek Batu Aji. Pihak terlapor menyetujui untuk mengembalikan sepeda motor milik pelapor serta menyepakati seluruh poin perdamaian yang dibuat dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian," kata Lubis.
Dalam kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari dan mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Atas penyelesaian tersebut, pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolresta Barelang, Kapolsek Batu Aji, Wakapolsek, Kanit Reskrim, serta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan baik dan humanis," pungkasnya.
Penyelesaian melalui restorative justice ini sejalan dengan program prioritas Polri dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, terutama untuk perkara yang melibatkan hubungan kekeluargaan dan nilai kerugian yang masih dapat dimusyawarahkan.(red)
