- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Konferensi Pers pencabulan anak di bawah umur oleh oknum wartawan inisal KP di Mapolresta Barelang, Senin 18/10/2021. (Foto : Yendri)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM
- Oknum wartawan salah satu media online berinisial KP di Kota Batam harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Barelang,  setelah nekad melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka KP, perbuatan cabul yang dilakukannya oleh terhadap anak berusia 14 tahun tersebut telah dilakukan berulang hingga 7 kali dibeberapa lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.

“Pada tanggal (1/10/2021), korban meminta izin kepada orang tua untuk kerja kelompok di tempat temannya. Namun, hingga pukul 23.00 Wib korban tidak pulang ke rumah selama 3 hari sehingg orang tua bertanya kepada korban kemana saja perginya selama ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, saat melakukan Konferensi Pers, pada hari Senin (18/10/2021) di Polresta Barelang.

Selanjutnya korban mengaku, dirinya dibawa oleh pelaku menginap disalah satu penginapan di bilangan Pelita dan tidak boleh pulang karena mendapat ancaman dari pelaku.

Merasa geram dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Barelang pada hari Kamis, (14/10/2021). Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di SP Plaza Batuaji.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali serta mengancam memukul korban apabila memberitahukan kepada siapapun dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 B Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Liputan : Yendri

Editor : Lukman Simanjuntak


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *