- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut Unras Minta Kapolda Copot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu

By On Agustus 16, 2022

 

Kantor SPKT Polda Sumatera Utara 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara dengan Kordinator Silsila Halawa melakukan unjuk rasa terkait kasus TPPU Tersangka Nurita dan maraknya peredaran Narkoba di Labuhanbatu Raya yang digelar di depan Mapolda Sumatera Utara jalan Sisingamangaraja Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/08/2022).


Aksi tersebut digelar terkait pengaduan saudara Asiep Munandar Saleh, SP ke Divpropam Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti pada kasus TPPU tersangka Nurita.  Adanya berita acara pemeriksaan saksi atas nama Melissa yang tidak dimasukkan kedalam berkas pokok perkara yang terkuak dipersidangan.


"Dalam tuntutan kami, kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan menuntut pertanggungjawaban etik dan pidana terhadap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saudara Sarwedi Manurung selaku Kanit pada waktu itu yang menangani perkara TPPU Nurita," sebut Asiep dalam orasinya.


Usai melakukan orasi di depan Mapolda Sumatera Utara, Asiep Munandar Saleh, SP selaku pelapor memberikan keterangan kepada awak media bahwa selain dari itu semua, ada fakta baru yang didapatkan dari kasus tersebut.


"Ada transaksi uang sebesar Rp.17.000.000 yang keluar dari rekening atas nama Melissa, sementara rekening tersebut telah diblokir pada tanggal 17 Juni 2021 oleh pihak penyidik dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Kemana uang itu mengalir?," terang Asiep Munandar Saleh, SP.


Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Ipda Frans I Purba, SH sebagai Panit Penyidik dari Bidpropam terhadap aduan tersebut mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang ada dalam aduan.


"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang ada dalam penyampaian aduan tersebut, kami juga sudah melakukan pendalaman juga terkait penyelidikan tersebut. Jika ada informasi yang baru dari teman-teman, kami akan mencatatnya dalam laporan kami kepada pimpinan terlebih dahulu dan akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," ucapnya.


Ketika ditanya tentang tenggat waktu, beliau mengatakan agar bersabar.


"Beri kami waktu setidaknya maksimal 3 minggu untuk menyelesaikan ini semua," tutup Ipda Frans I Purba, SH.


Liputan : MYK Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Terciduk, Aksi Beli BBM Bersubsidi Menggunakan Truk Box Modifikasi

By On Agustus 12, 2022

 

Foto truk box yang diduga melangsir solar BBM bersubsidi.

KOTA SALATIGA, SOROTTUNTAS.COM - Tim wartawan menemukan sebuah truk box diduga melangsir solar di SPBU 43.507.16 Gamol, Jl.Lingkar Selatan, Salatiga, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga Pada hari Kamis 11/08/22, sekira pukul 22.40.


Tim kemudian menghampiri truk box yang diduga melangsir solar BBM bersubsidi terhadap. Setelah tim wartawan melakukan klarifikasi terhadap sopir ternyata benar saja bahwa truk box tersebut memanglah truk box modifikasi.


Di dalam truk box berwarna merah yang tidak bernomor polisi tersebut dimodifikasi dengan di isi tangki minyak berukuran 5000 liter.

 

Kemudian dalam kaca depan truk box tersebut terdapat lambang Mahapatih Gajahmada yang merupakan lambang anggota polri,  yang kemudian diduga milik oknum anggota polri.


Menurut keterangan sopir, truk tersebut milik tim Merah Putih yang diketahui bernama Pak Agung, yang kemudian diback-up dan di tungguin oleh seorang wartawan pada saat melakukan pengisian.


Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 


Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Selain itu SPBU tersebut juga dinilai turut membantu penimbunan Solar bersubsidi yang berarti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP").


Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Sangat disayangkan jika terbukti adanya oknum anggota polri yang terlibat dalam bisnis tersebut.(Tim)

Perjudian Uban Game Zone Buka 24 Jam, Pihak Kepolisian Terkesan Tutup Mata

By On Agustus 09, 2022

 

Manejemen Uban Game Zone menyediakan tempat penukaran berupa hadiah rokok di bagian belakang lokasi Gelanggang Permainan.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perjudian dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) Uban Game Zone (UGZ) yang beroperasi di Kompleks pusat perbelanjaan Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji-Batam, sangat meresahkan warga sekitar, khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga.


Pasalnya perjudian tersebut diketahui beroperasi 24 jam setiap harinya. Sehingga tidak jarang para suami yang sudah kecanduan dengan permainan tersebut, selain harus kehilangan uang, juga tidak jarang terancam kehilangan pekerjaan.


Sebagaimana diceritakan oleh Dewi (36) tahun salah seorang ibu rumah tangga asal Medan, yang berdomisili tidak jauh dari Komplek Perbelanjaan Mitra Mall Batu Aji tersebut.


Dewi mengaku bahwa suaminya sudah sangat kecanduan dengan permainan untung-untungan yang disediakan oleh pengelola perjudian yang dimaksud.


"Sepertinya suami saya sudah sangat kecanduan dengan permainan itu. Makanya sampai-sampai dia lupa tanggung jawab terhadap anak dan istrinya," jelasnya kepada wartawan, Senin 08/08/2022. 


Sambungnya, "Tidak jarang uang yang semestinya untuk uang belanja di rumah pun juga habis dimainkan di Gelper Uban Game Zone itu. Pernah sekali dia aku datangi kesana, karena dia (suami-red) mungkin merasa malu,  aku langsung diajaknya pulang, dan sampai di rumah aku dipukulinya," terangnya.


Bahkan parahnya lagi menurut pengakuan Dewi hingga sekarang suaminya masih kerap berjudi disana. 


"Masih sering main kesana. Kalau lagi ada uang dia pasti sembunyi-sembunyi pergi kesana. Bahkan kadang dia tidak pulang sampai pagi. Karena lokasinya itu buka 24 jam. Bahkan Terkadang dia main sampai pagi dan langsung berangkat kerja dari sana," ujarnya.


Mendapat laporan warga tersebut, wartawan mencoba mendatangi lokasi Uban Game Zone yang dimaksud pada hari Selasa 09/09/2022 . Benar saja meski jam sudah menunjukkan pukul 07.00 WIB, lokasi Uban Game Zone masih terlihat beroperasi.


Ingin mengetahui informasi lebih jauh, wartawan mencoba bertanya kepada salah seorang wasit yang berada di lokasi, apakah lokasi baru buka atau memang sejak malam belum tutup. 


Kepada wartawan wasit yang namanya tidak disebutkan tersebut mengatakan, bahwa lokasi Uban Game Zone tidak pernah tutup.


"Kita gak ada tutupnya bang. Kita buka full 24 jam," terang wasit tersebut kepada wartawan.


Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para pemain yang beruntung dapat menukarkan kredit dengan voucher kelipatan 50, 100, 200, dan 500. Selanjutnya voucher dapat ditukarkan dengan rokok Surya. Sedangkan untuk satu slop rokok Surya dapat ditukarkan dengan 260 voucher.


Selanjutnya hadiah rokok Surya yang dimenangkan oleh pemain,  dapat ditukarkan kembali dengan uang sejumlah Rp 260.000, setiap slop ditempat penukaran yang sudah disediakan oleh pihak manajemen.(red)


Dinilai Sangat Meresahkan, Puluhan Emak-emak Desa Bagan Limau Minta Kepolisian Tutup Judi Tembak Ikan

By On Agustus 05, 2022

Perjudian mesin tembak ikan dengan modul Gelandang Permainan (Gelper) di Desa Bagan Limau.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Permainan tembak ikan-ikan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian benar-benar sangat meresahkan masyarakat. Hal ini membuat puluhan emak-emak yang ada di Desa Bagan Limau mendatangi lokasi tembak ikan.


Menurut salah seorang ibu rumah tangga di lokasi yang sempat berhasil dimintai keterangan mengatakan, bahwa judi tembak ikan-ikan ini sudah sangat merajalela di Desa Bagan Limau.


"Akibat permainan judi tembak ikan ini suami sudah jarang memberikan uang belanja kebutuhan rumah," keluhnya.


Lanjutnya menjelaskan, "Sekarang setelah habis bekerja sudah bermain judi, sehingga hasil kerja dan hasil usaha kami, ludes semua dibuat judi ikan-ikan tersebut," ujarnya.


Bahkan warga lainnya, atau sebut saja Wati mengatakan, sampai ada yang sampai menjual ladang, menjual rumahnya, akibat judi tembak ikan-ikan tersebut.


"Akibat judi tembak ikan-ikan ini ada beberapa warga yang saya tahu sampai menjual ladang dan rumah. Itu sebabnya kami masyarakat disini sangat merasa resah dengan adanya judi tembak ikan-ikan tersebut," beber Wati.


Lebih jauh Wati mengatakan, bahwa dirinya bersama dengan ibu rumah tangga lainnya sudah empat kali melakukan aksi unjuk rasa terkait judi tembak ikan tersebut 


"Kami pun sudah ada empat kali berkumpul atau melakukan aksi demontrasi dengan ibu-ibu rumah tangga yang ada di Desa Bagan Limau ini. Tujuannya tak lain supaya judi ikan-ikan ini ditutup. 


Sambungnya, "Selain itu kami juga sudah menjumpai Kepala Desa Bagan Limau. Namun bapak Kades mengatakan kepada kami, bahwa itu tidak bisa langsung ditutup. 


Menurut Kepala Desa harus ada prosesnya. Kita sangat heran dengan pernyataan Kepala Desa Bagan Limau ini, apa iya untuk menutup perjudian yang diduga kuat tidak mengantongi izin harus melalui proses?," ujarnya bertanya.


Katanya lagi, "Sekali lagi kami minta kepada pihak pemerintah dan pihak penegak hukum agar segera menutup judi tembak ikan-ikan tersebut," tegasnya.


Sementara Kepala Desa Bagan Limau, Syarifuddin yang dimintai tanggapan terkait hal ini di kantornya Jumat (04/08/2022) mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah memanggil kordinator perjudian tembak ikan-ikan tersebut beberapa waktu lalu dan meminta lokasi untuk ditutup.


"Kami sudah pernah memanggil penjaga judi tembak ikan-ikan tersebut yakni Pak Norah. Kami meminta supaya judi tembak ikan-ikan itu ditutup. Memang mereka sempat tutup beberapa hari, tetapi selanjutnya mereka buka judi ini lagi," jelas Kepala Desa.


Katanya pagi, "Jadi kalau saya sendiri bertindak ini tidak akan bisa selesai, dan saya tidak ada wewenang untuk menutup paksa. Untuk kami mengharapkan supaya pihak kepolisian atau penegak hukum ikut juga memberantas, atau menutup perjudian tersebut," harapnya.


Tidak hanya itu, Kepala Desa Syarifuddin juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang Peraturan Desa untuk melarang adanya kegiatan perjudian di Desa Bagan Limau.


"Memang saat ini kami sedang merancang Peraturan Desa Pak, tapi Peraturan Desa ini belum disahkan. Isi Peraturan Desa itu salah satunya melarang perjudian apapun di Desa Bagan Limau.


"Apabila Peraturan Desa ini sudah disahkan, maka saya sebagai Kepala Desa Bagan Limau akan menindak tegas segala judi yang ada di Desa Bagan Limau dan menutup semua bentuk perjudian. Untuk itu kami sedang mengupayakan Peraturan Desa ini agar disahkan secepatnya. Mudah-mudahan tidak akan lama lagi Pak, mungkin sekitar sebulan lagi," ujarnya mengakhiri.


Liputan :HS/Tim

Editor : Lukman Simanjuntak 

Asiep Munandar Berharap Divisi Propam Polda Sumut Periksa Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu

By On Agustus 04, 2022

 

Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh (kanan).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Pasca diserahkannya barang bukti tambaha,  berupa uang senilai Rp 200.851.000, dari pihak Polres Labuhanbatu kepada pihak Kejari Labuhanbatu Selatan pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita, yang diduga tidak dimasukkan kedalam berkas pokok perkara, mendapat tanggapan dari Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan bung Asiep Munandar Saleh, Kamis (04/08/2022).


"Pertama kami menyampaikan apresiasi kepada PN Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu Selatan atas telah diterimanya barang bukti tambahan tersebut, dan akan terus melakukan kontrol sosial terkait masalah Narkoba ini.


Selain itu kami juga mengharapkan kepada Divisi Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan terhadap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, terkait laporan kami beberapa waktu lalu ke Divisi Propam Polda Sumut dan juga terkait penanganan Narkoba di Labuhanbatu Raya ini," ucap Asiep Munandar.


Lebih lanjut Asiep menerangkan,  bahwa dengan penyerahan barang bukti tambahan itu menambah banyaknya bermunculan dugaan-dugaan ditengah masyarakat.


"Melihat dan meneliti dari rekam jejak penyitaan uang tersebut yang disampaikan pada persidangan yang lalu, bermunculan dugaan-dugaan upaya tentang penggelapan barang bukti dan upaya penghilangan fakta-fakta hukum.


Yang pertama uang tersebut sudah dilakukan penetapan penyitaan pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, namun baru disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada tanggal 13 Juni 2022 melalui tembusan pada saat kasus tersebut telah memasuki tahap sidang tuntutan.


Pada saat persidangan tanggal 30/06/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, didapatkan fakta bahwa adanya Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Melissa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak dimasukkan didalam berkas perkara, yang artinya ada fakta atau keterangan yang hilang dari saksi Melissa sebagai pemilik rekening dari uang Rp 200.851.000, yang disita pihak Polres Labuhanbatu," terang Asiep.


Lanjutnya, "Harapan kami agar kedepannya kasus-kasus khususnya terkait Narkoba agar lebih diperhatikan. Karena kami sebagai control sosial akan terus memantau perkembangannya,  sehingga generasi bangsa tidak sampai terjebak dalam dunia Narkotika," harap Asiep Munandar Saleh SP.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Barang Bukti Tambahan Nurita Diserahkan ke Kejari Labusel

By On Agustus 04, 2022

Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri  Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu di Aula Tri Krama Adhyaksa Kejari Labuhanbatu Selatan, di jalan Istana Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (03/08/2022).


Barang bukti tambahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH sebagai JPU, bersama Kasi barang bukti Mora Sakti, SH, MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Johannes Naibaho, SH, MH dan beberapa Kasi yang lainnya.


Usai penyerahan barang bukti tambahan tersebut dilakukan, Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH menjelaskan, bahwa semua itu dapat dikerjakan berkat adanya partisipasi dari masyarakat yang turut serta memantau perkara tersebut.


"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah mengabulkan permohonan penambahan barang bukti, sehingga dapat dicatatkan dalam berita acara persidangan. Kami juga mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat, yang turut serta memantau dan memonitor perkara ini, sehingga barang bukti tersebut diakui oleh pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah disimpan cukup lama," terang beliau.


Sambungnya lagi, "Kami juga meminta kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar kedepannya jangan pernah bermain-main dengan kasus Narkoba lainnya. Dengan adanya penyerahan barang bukti tambahan ini sekaligus menepis pernyataan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, yang menyebutkan dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, bahwa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menolak barang bukti itu dikarenakan beban kerja yang terlalu banyak," jelas Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Tidak hanya itu, Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH juga menjelaskan bahwa barang bukti tambahan tersebut akan segera disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan, dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Barang bukti tambahan ini selanjutnya akan disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan,  dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimasukkan ke kas Negara," tutup Fajar Ronald Harry Pasaribu,  SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak/Tim

Editor : Lukman Simanjuntak 


Ketua GPL DPD Riau Beserta Kuasa Hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Minta PT SLS Hentikan Aktivitas di Blok OF Dusun Tanglo

By On Agustus 03, 2022

 

Kuasa hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH.

PANGKALANKERINCI, SOROTTUNTAS COM - Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos beserta kuasa hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH, melayangkan surat somasi dengan nomor surat 05/S/IIIV/2022 dengan tanggal surat 02 Agustus 2022 kepada pihak Perusahaan PT Sari Lembah Subur (SLS).


Dalam suratnya Suswanto, S.Sos dan juga Jefri Surya Batubara, SH dengan tegas meminta kepada pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi Blok OF Dusun Tanglo Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.


Dimana dari isi surat somasi yang dibuat diketahui, bahwa PT Sari Lembah Subur telah menguasai sekitar lebih kurang 200 Hektar lahan di lokasi Blok OF Dusun Tanglo Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan yang diduga tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1993.


Bahkan dari isi surat somasi tersebut juga diketahui, bahwa lahan yang saat ini diduga masih dikuasai oleh pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur tersebut diketahui adalah milik Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu yang berada di Dusun Tanglo Desa Genduang.


Tidak hanya itu, dalam suratnya Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos dan juga Kuasa Hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH mengatakan, bahwa pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur juga dinilai telah mengangkangi hak-hak masyarakat tempatan, dan juga melanggar ketentuan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin/Hak, pasal 6 ayat 1 huruf a.


"Berkaitan dengan hal tersebut di atas demi kepastian hukum maka dengan ini kami atas nama kuasa masyarakat Desa Genduang, meminta kepada pimpinan PT. Sari Lembah Subur untuk dapat menghentikan kegiatan di lokasi tersebut, baik memanen maupun merawat kebun yang ada di lokasi tersebut, sebelum ada penyelesaian dari kedua belah pihak," bunyi sebagian isi surat somasi yang diterima oleh wartawan dan yang telah ditanda tangani oleh Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos, dan juga Advokat/Pengacara Jefri Surya Batubara, SH. 

Laporan : Harris Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *