- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Terkait Sidang TPPU Nurita, JPU : Ada Ketidakpatuhan Pada Undang-undang

By On Juli 09, 2022

Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu.

KOTAPINANG, SOTOTTUNTAS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita alias ita, Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu, menjelaskan bahwa sidang tersebut ditunda.

"Sidang yang sudah diagendakan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Polres Labuhanbatu tersebut, ditunda majelis Hakim hingga Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dikarenakan saksi yang sudah dipanggil secara patut sesuai Undang-undang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sedang dalam Kedinasan.

Sebaliknya yang hadir adalah saudara Eko Sanjaya, saudara Mispan dan satu orang lagi dari Polres Labuhanbatu.

Akan tetapi saudara Mispan dan yg lainnya ditolak Majelis Hakim untuk memberikan keterangan dengan alasan mereka telah diambil keterangannya pada persidangan yang lalu," jelasnya pada awak media diruang kerjanya di Kejari Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (08/07/2022).

Beliau juga menjelaskan bahwa saudara Mispan ada membawa barang bukti baru uang tersebut.

"Pada kesempatan itu saudara Mispan juga membawa uang sebagai barang bukti tambahan sebesar Rp.200.851.000, akan tetapi majelis Hakim menolak untuk menerima uang tersebut dan kami sebagai JPU juga sudah memohonkan terhadap Barang bukti tersebut agar dikeluarkan penetapan, agar barang bukti tambahan tersebut dapat dimasukkan atau dilegalkan masuk kedalam pokok perkara, karena diketahui sebelumnya uang tersebut tidak ada dalam berkas perkara, dan tidak ada dalam daftar barang bukti diberkas perkara yang kami teliti sebelumnya, dan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Beliau juga menjelaskan kalau yang hadir dipersidangan seharusnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Kanit yang menangani perkara ini.

"Mereka berdua tidak hadir dipersidangan kemarin, malah dua orang saksi dari Polres Labuhanbatu yang telah dipanggil dan susah dimintai keterangannya pada sidang tanggal 30 Juni 2022 kembali hadir yaitu saudara Eko  Sanjaya dan Saudara Mispan.

Padahal keterangan mereka sudah diambil dan mereka sendiri yang mengatakan bahwa yang mengetahui semuanya adalah AKP Martualesi Sitepu, SH,MH sebagai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan saudara Ipda Sarwedi Manurung, SH sebagai Kanit pada waktu yang lalu dalam menangani kasus TPPU Tersangka Nurita.  Mereka tidak hadir dengan alasan kedinasan, padahal menghadiri persidangan juga adalah salah satu Kedinasan karena itu diatur dalam Undang-undang," jelasnya.

Lebih lanjut Ronald Pasaribu menjelaskan bahwa mereka juga telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam hal penambahan barang bukti baru, yang diajukan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Juni 2022 yang lalu.

"Kami sudah berusaha untuk mengajukan surat permohonan kepada Majelis tentang penambahan barang bukti baru agar bisa dimasukkan dalam berkas pokok perkara yang ada.  Akan tetapi Majelis Hakim juga mengatakan kalau keputusan penetapan tersebut akan disampaikan nanti pada saat sidang lanjutan, Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dan kami juga harus menyiapkan tuntutan," ucapnya.

JPU yang juga sebagai Kasipidum di Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan tanggapannya terkait sidang tersebut.

"Kami menduga sepertinya adanya intervensi dalam kasus ini.

Dari barang bukti tersebut yang baru sekarang ini diajukan terkesan ada pihak yang sengaja menutup-nutupi kebenaran tentang uang 200.851.000, yang kemudian baru disita karena bukan hanya uang yang baru diberitahukan, akan tetapi berita acara pemeriksaan terhadap saudari Melisa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak ada dalam berkas perkara yang sudah kami teliti," ujarnya.

Sambungan, "Namun saya lihat dari awal perkara ini sudah ada kesalahan langkah karena apabila sesuai ketentuan pada pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 menerangkan, apabila ada kekayaan yang belum disita namun pokok perkara tersebut sudah masuk ke ranah persidangan dan sudah diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, maka atas perintah Majelis Hakim Penuntut Umum barulah melakukan penyitaan.

Namun fakta yang terjadi barang tersebut sudah disita terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, tanpa ada petunjuk atau arahan terlebih dahulu dari Penuntut Umum atas perintah yang dikeluarkan oleh yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dan kami menjalankan apa yang tertulis di dalam Undang-undang," tutup bung Ronald Pasaribu, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

SPBU 44.562.02 Rejosari Diduga Kuat Jual Solar Subsidi ke-Truk Modifikasi

By On Juli 02, 2022

 

SPBU 44.562.02 Rejosari 

TEMENGGUNG, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah dan pihak Pertamina diharapkan berlaku tegas kepada pihak pengelola SPBU. 

Pasalnya ada banyak SPBU yang diduga kuat melakukan pelanggaran terkait pendistribusian BBM dengan cara menjual BBM jenis solar bersubsidi terhadap truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi, dan juga melayani Pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen dalam jumlah yang tidak wajar. 

Seperti yang ditemukan pada hari Selasa (28/06) di SPBU 44.562.02 Rejosari, Pringsurat, Temanggung yang kedapatan menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2 (Colt diesel). Selain itu di SPBU tersebut juga diketahui melayani pembelian Pertalite lewat jerigen dalam jumlah banyak.

Menurut keterangan dari operator SPBU 44.562.02 saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya mengakui bahwa telah melayani penjualan terhadap truk Colt Diesel golongan 2 yang sudah modifikasi, maupun pembelian Pertalite menggunakan Jerigen.

“Memang benar saya melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi atau ngangsu. Saya juga menerima pembelian Pertalite menggunakan jerigen”, terangnya.

Operator tersebut menjelaskan, bahwa pengisian terhadap truk modifikasi tersebut setiap pembelian 1 juta, dirinya di beri upah sebanyak 50.000 rupiah.

Padahal jika dilihat dari kapasitas tangki untuk mobil truk golongan 2 (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan. 

Apalagi setelah muncul peraturan Pertalite di tetapkan sebagai BBM bersubsidi, setelah Pertamax dinaikkan harganya per 1 April 2022.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 

Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi yang diduga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Tim)

 PN Rantau Prapat Kembali Gelar Sidang Kasus Pencucian Uang Dengan Tersangka Nurita

By On Juli 01, 2022

Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat 

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka kasus Narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram atas nama Nurita alias NRT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kamis (30/06/2022).

Sidang kasus TPPU tersebut kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan terkait adanya barang bukti tambahan yang seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari pengadilan.

Sidang yang dilaksanakan menghadirkan saksi Melisa sebagai pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka Nurita.  Kemudian Eko sebagai Kanit dalam penyelidikan kasus tersebut dan juga saudara Mispan sebagai penyidik.

Setelah selesai persidangan, Jaksa penuntut umum Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan,  bahwa persidangan tersebut adalah untuk meminta keterangan saksi-saksi terkait adanya barang bukti tambahan berupa uang senilai 200 juta lebih.

"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis pada persidangan tersebut.

Hari ini saat dibukanya persidangan, kami meminta kepada yang mulia majelis untuk dapat membuka pemeriksaan atas saksi tambahan, walaupun pemeriksaan atas tersangka Nurita sudah selesai.

Kami juga sudah memanggil beberapa saksi tambahan diantaranya ibu Melisa sebagai pemilik buku rekening, saudara Eko selaku Kanit dan penyidik dalam perkara ini, dan saudara  Mispan yang juga sebagai penyidik. 

Dari keterangan ibu Melisa sedikit membingungkan persidangan karena keterangannya yang berubah-ubah dari keterangan sebelumnya kepada pihak penyidik pada tanggal 05 Juli 2021.

Saudara Eko selaku Kanit dalam perkara ini juga menerangkan bahwa beliau tidak begitu memahami secara keseluruhan sebab beliau baru diangkat sebagai Kanit di Sat Narkoba.

Sedangkan keterangan dari saudara Mispan selaku penyidik dalam perkara ini juga hampir sama. Hal ini dikarenakan yang lebih banyak mengetahuinya adalah saudara Sarwedi Manurung yang pada saat itu sebagai Kanit di Sat Narkoba dan dalam perkara tersebut," terang Fajar Pasaribu.

Selanjutnya beliau menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan barang bukti tambahan.

"Kami disini juga sekaligus menjawab keragu-raguan dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak mau atau menolak perkara itu kami bantah, karena kami diberi tahu melalui tembusan surat tanggal 14 Juni 2022.

Dikarenakan surat tersebut kami terima kemudian maka kami lakukan pemanggilan undangan kepada penyidik perkara TPPU atas nama Nurita, baru setelah itu tanggal 28 Juni 2022 kami dikirimi surat yang berkaitan dengan barang bukti tambahan," jelasnya.

Sambungnya, "ternyata dari keterangan dipersidangan ini, bukan hanya uang yang baru diberitahukan kepada kami pada tanggal 14 Juni 2022, akan tetapi dari fakta di persidangan pemeriksan BAP terhadap ibu Melisa yang sudah diperiksa tanggal 05 Juli 2021, ternyata tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang kami teliti.

Selanjutnya dari keterangan saksi tambahan yang ada dari pihak Kepolisian banyak yang tidak mengetahui dan memahami keseluruhan proses perkara tersebut, sehingga kami meminta kepada yang mulia majelis agar dapat menjadwalkan agenda ulang untuk dapat menghadirkan saudara Sarwedi Manurung sebagai Kanit yang pada saat itu pemberkasan perkara TPPU atas nama Nurita. 

Selain itu kami juga meminta dihadirkannya saudara Maratualesi Sitepu selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dijadwalkan dimintai keterangannya Minggu depan tanggal 07 Juli 2022," terang Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kejari Labusel Kembali Berhasil Laksanakan Restorative Justice Bagi Masyarakat

By On Juni 30, 2022

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Selasa (17/06/2022).

Keputusan Restorative Justice (RJ) ini diberikan kepada seorang tersangka yang bernama Joseph Tarigan alias Pak Jobi dalam kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/Reskrim.

Pemberian surat keputusan RJ tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bapak Muhammad Alinafiah Saragih SH.MH yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu SH.MH , Kepala Kelurahan Langga Payung , dari Pihak Penyidik Kepolisian , kedua belak pihak baik korban maupun tersangka , tokoh masyarakat , alim ulama maupun perwakilan masyarakat.

Dalam penyampaiannya Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH mengatakan bahwa keputusan RJ tersebut terlebih dahulu telah disetujui oleh pihak Kejati Sumatera Utara.

"Keputusan RJ ini sesuai dengan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : B-4054/L.2/Eoh.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 setelah sebelumnya telah dilakukan upaya kesepakatan perdamaian tanggal 07 Juni 2022 yang disertai dengan pemenuhan kebutuhan kewajiban tertentu".urai Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dengan adanya RJ tersebut terdakwa Joseph Tarigan alias pak Jobi dapat kembali sebagai masyarakat biasa yang bebas.

"Akan tetapi keputusan RJ tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.

Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah".jelas M.Alinafiah Saragih SH.MH.

Diakhir penyampaiannya Kajari berharap agar keputusan ini benar-benar dijalankan dan dipantau bagaimana perkembangannya dimasyarakat.

"Kami berharap keputusan ini dapat dijalankan dengan baik dan kepada semua pihak yang terlibat dapat memantau dan memperhatikannya ditengah masyarakat agar tetap terjalin keharmonisan dalam bermasyarakat".harap Kajari.

Setelah acara tersebut selesai para pihak diberikan kesempatan untuk saling bersalaman dan bermaafan sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

DPD Pemuda Lira Labusel Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolres Labuhanbatu

By On Juni 28, 2022

 

DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda Lira) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Senin (27/06/2022).

Dalam orasinya yang pertama di depan gedung Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh meminta agar Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, dapat bekerja secara profesional terkait penambahan barang bukti kasus TPPU salah seorang bandar Narkotika.

"Kami berharap dan meminta kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, agar membuka persoalan penambahan barang bukti susulan berupa uang senilai 200 juta lebih yang disampaikan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu dimuka persidangan, agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan penegakan hukum dengan sebenar-benarnya," terang Asiep Munandar Saleh.

Kedatangan DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat beserta jajarannya.

Secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengundang masyarakat terutama DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dapat mengikuti sidang tuntutan kasus TPPU atas nama NRT.

"Kami harap masyarakat maupun adik-adik dari DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  dapat mengikuti sidang tuntutan yang akan digelar hari Kamis tanggal 30 Juni 2022. Sehingga semua dapat mengetahui kebenaran yang ada," harap Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, massa bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu.

Didepan Mapolres Labuhanbatu, ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan aspirasinya, agar Kapolres Labuhanbatu memeriksa dan mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Kami berharap kepada Kapolres Labuhanbatu agar dapat memeriksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam hal diduga adanya rencana ingin menggelapkan barang bukti uang yang bernilai lebih dari 200 juta dari kasus TPPU atas nama NRT," jelas Asiep Munandar.

Asiep juga menjelaskan bahwa barang bukti dari kasus tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu.

"Barang bukti dari kasus TPPU atas nama NRT tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu, akan tetapi ditanggal 13 Juni 2022 muncul surat penambahan barang bukti senilai 200 juta lebih, sementara kasus tersebut sudah sampai pada tahap sidang tuntutan," sebut Asiep.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang menerima langsung unjuk rasa tersebut menyebutkan, bahwa tidak ada niatan mereka untuk menyimpan atau menggelapkan barang bukti tersebut.

"Karena proses ini masih berlangsung dan persidangan belum selesai, kami berharap kita sama-sama menunggu dan dapat mengikuti jalannya persidangan sampai selesai," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Liputan : M.Y.K.S

Editor : Hendrik Restu F 

Kejari Labusel Upayakan RJ Terhadap Kasus Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 di LABUSEL

By On Juni 09, 2022

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibawah kepemimpinan M.Alinafiah Saragih,  SH, MH melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara Rabu (08/06/2022).

Restorative Justice ini dilakukan pada kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 2002 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak dilingkungan Martapotan Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan tersangka JT alias Jobi (36) terhadap korban RAP (20) dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/RESKRIM tertanggal 09 Mei 2022.

Upaya tersebut dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu Selatan di bawah pengawasan Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH yang sesuai arahan dan surat edaran Jaksa Agung, untuk melakukan Restorative Justice sebagai upaya perdamaian dan pengembalian keadaan seperti semula yang dilakukan kepada kedua belak pihak.

Dari keterangan Kajari Labuhanbatu Selatan Bapak M.Alinafiah Saragih,  SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang lalu.

"Pada kasus ini bermula dari adanya hutang piutang terhadap kedua belah pihak. Pada saat penagihan hutang terjadi pertengkaran yang mengakibatkan anak dari pelapor yang bernama RAP (20) yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama JT alias Jobi (36)," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

"Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI bahwa syarat untuk dilakukannya RJ pada kasus tersebut adalah bahwa si tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Kemudian kedua belah pihak mau melaksanakan perdamaian sehingga kedamaian antara mereka tercipta satu sama lainnya. Maka dari itu dilakukanlah upaya RJ kepada kedua belak pihak sehingga tercipta rasa keadilan bagi keduanya," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan, bahwa upaya RJ itu juga masih menunggu keputusan dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Upaya ini juga masih menunggu keputusan dari Jampidum dan Jaksa Agung apakah layak atau tidaknya RJ tersebut diberikan. Akan tetapi kami sudah berusaha memberikan syarat-syarat yang diminta dan semoga apa yang diharapkan kita bersama menjadi terkabul dan kepada kedua belak pihak dapat hidup damai dan rukun kedepannya," harap Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH.


Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor: Lukman Simanjuntak 

Pembawa Tas Isi Sabu 520.49 Gram di Bagan Asahan Berhasil Digagalkan Polisi

By On April 21, 2022

 

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Saat di konfirmasi wartawan pada Kamis (21/4) Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran menerangkan, bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.

Kemudian masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan kerap terjadi peredaran narkotika.

"Dari informasi yang diterima, Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri - cirinya," kata Kapolsek.

Setibanya di lokasi, kata Kapolsek, Kapos Bagan bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan tas sandang warna hitam cokelat, Selasa (19/4)

"Ketika diperiksa, isi didalam tas yang di bawa pelaku didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Sabu. Sesuai keterangan dari pelaku bahwa barang tersebut akan dibawa ke Medan," ungkap Kapolsek.

Dari pelaku berinisial A alias Ipan (48) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik kristal diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram, serta 1 buah hp Nokia. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *