- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Sejumlah Pemilik Media Surati Kejati Kepri Meminta Dilakukannya Audit Penggunaan Anggaran Beban Sosialisasi di Diskominfo Kepri

By On April 06, 2022

Salah seorang perwakilan media group online Kepri melakukan sesi foto di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, usai menyerahkan surat di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Dinilai terdapat kejanggalan penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, sejumlah pemilik media online di Kepri meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengaudit penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui surat yang dilayangkan oleh sejumlah pemilik media tersebut pada hari Rabu (06/04/2022), pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk mengaudit penggunaan anggaran beban sosialisasi sekitar Rp12 miliar di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, diketahui masih ada 3 hal lainnya yang juga turut disertakan dalam surat yang dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut.

"Ada 4 hal yang kami nilai penting yang menjadi isi surat yang hari ini sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. 

Diantaranya ialah adanya penggunaan anggaran beban sosialisasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 12 miliar untuk tahun anggaran 2022 di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau. 

Kami melihat penggunaan anggaran beban sosialisasi tersebut sangat janggal. Dimana anggaran beban sosialisasi yang pengadaannya pada bulan yang sama yakni pada bulan Januari tahun 2022, terlihat di pecah-pecah hingga menjadi 47 item dengan kode RUP yang berbeda," ucap Sahat Marulitua Sibagariang.

Lanjutnya, "Kalau memang itu untuk anggaran yang sama, kenapa harus dipecah-pecah hingga 47 item? Selain itu, meskipun anggaran beban sosialisasi tersebut sudah dipecah menjadi 47 item (pagu), namun masih terdapat banyak pagu bernilai di atas Rp200 juta hingga miliaran rupiah yang sistem pengadaannya dengan metode Pengadaan Langsung (PL)," ucapnya.

Tambahnya lagi, "Padahal  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 sangat jelas mengatakan, bahwa metode penyedia pagu Pengadaan Langsung, paling besar bernilai Rp200 juta," ucapnya.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Pardamean Simbolon, pemilik media online Dinamikakeprinews.co, sekaligus Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Kepri (AKRINDO).

Ia mengatakan, selain dari temuan kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dirinya juga menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi terhadap penerima anggaran dana kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepri, saya juga menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepri terhadap sejumlah perusahaan media penerima dana kerjasama publikasi media di sana.

"Kita tidak tahu bagaimana cara mereka dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja mereka dalam hal publikasi. Apakah berdasarkan kedekatan, atau hal lainnya, kita tidak paham," ucap Pardamean Simbolon.

Tidak hanya itu, Pardamean Simbolon juga menyinggung pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, S.sos, yang mengatakan adanya 227 media yang berdomisili di Provinsi Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers yang menjadi media mitra dan penerima dana anggaran kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri.

"Kami juga mempertanyakan 227 media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Provinsi Kepri dan penerima anggaran dana kerjasama publikasi media tahun 2022, yang kata Kadis Kominfo semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers dan semuanya berdomisili di Kepri.

Sementara yang kita ketahui hingga saat ini media yang berdomisili di Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers hanya sekitar 200 media. Itupun kalau semuanya menjadi media mitra di Diskominfo Provinsi Kepri. Sedangkan yang kita tahu masih ada banyak media di Kepri yang tidak menjadi media mitra kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri. 

Terus 227 media yang menjadi media mitra kerja dan semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers yang disebutkan oleh Pak Kadis Kominfo itu media dari mana? Apa jangan-jangan ada media fiktif yang menjadi penerima dana kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri," pungkasnya. (Tim)


Kajari Labusel Tandatangani MoU Dengan Pemkab Labusel Serta Resmikan Kantor Pelayanan Hukum Gratis

By On April 06, 2022

Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin (kiri) bersama Kajari Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH (kanan) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH beserta Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Edimin menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), serta meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, di kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (05/04/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H.Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH, Sekdakab Labuhanbatu Selatan Heri Wahyudi Marpaung, SSTP, M.AP, Para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa penanganan perkara perdata dan tata usaha negara tersebut lebih kepada penanganan secara Profesional.

"kita harus lebih memahami tentang hukum, baik itu perdana maupun pidana. Sehingga kita lebih memahami persoalan yang kita hadapi," pesan Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Sementara Bupati Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan penandatanganan lanjutan.

"Penandatanganan ini adalah merupakan lanjutan kembali nota kesepahaman tahun 2020 yang telah berakhir pada 20 Januari 2022 yang lalu," terang Bupati.

Lebih lanjut Bupati berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, dapat menciptakan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi pemerintah yang bersih, jujur, lurus, dan bebas dari korupsi.

Harapan itu akan terwujud jika aparat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berjiwa jujur dan berkualitas, yang tentunya dalam pengawalan Kejaksaan yang profesional," harap Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan atas kerjasama yang terbina dengan baik selama ini. 

Ia berharap kerjasama yang telah terbangun dengan baik itu dapat terus dipertahankan serta lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.

Usai penandatangan nota kesepahaman tersebut, kepala Kejari Labuhanbatu Selatan bersama Bupati Labuhanbatu Selatan, meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang berada di kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kasus Lama Terkuak, Korban Penganiayaan oleh Pemilik Hotel Satria Karimun Buka Suara

By On Maret 22, 2022



SKARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Seperti istilah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga memang ada benarnya. Meski kasus pemukulan yang dilakukan pemilik Hotel Satria, Karimun inisial BL bersama saudara dan rekannya ini telah lama berlalu, akhirnya mencuat juga ke permukaan.

Heliyanto alias Acai Lim selaku korban penganiayaan mengatakan, dalam ruangan pengadilan (ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun) dirinya didengkul (disepak di bagian dengkul) setelah itu pelaku BL menjatuhkan dirinya sambil menjerit-jerit.

"Aduh sakit (dengan suara keras). Siapa bapak itu, dia yang memukul saya. Siapa namanya ," kata Acai Lim menirukan ucapan BL, saat konferensi pers di Hotel 98, Nagoya, Batam, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Acai, padahal BL sudah tahu namanya, dan pada saat di kantin BL menegur dirinya. Acai menyebut semua itu dilakukan dengan sengaja atau sedang bersandiwara.

"Saya lagi duduk, dia (BL) mendengkul (disepak di bagian dengkul) dan menjatuhkan dirinya. Lalu bilang saya yang pukul dia," beber Tokoh Masyarakat Kecamatan Meral ini.

Acai menyebutkan, pada saat itu, orang bilang tidak mungkin dirinya yang mukul, karena BL masih muda. Kata orang di sana, sebut Acai, kalau dirinya berkelahi dengan BL, didorong sedikit saja sudah pasti dirinya tumbang.

"Jadi efek itu, hingga kini kaki saya terganggu," kata dia.

Acai mengaku telah visum dan membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP-B /133/X/2019/ KEPRI/SPKT RES KARIMUN, tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB.

"Visum sudah dan saksi pun ada, yang duduk di samping saya persis dan melihat langsung kejadiannya," ungkap Heliyanto alias Acai Lim.

Saat gelar perkara, sebut Acai, saksi mengatakan dirinya lihat sendiri dan menyatakan bahwa berada di sampingnya. Namun, kata dia, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan surat ketetapan penghentian penyelidikan nomor: S. Tap /06/V/2020/Reskrim.

Saat ditanya awak media mengapa dirinya menjadi sasaran kemarahan BL, Acai mengatakan dirinya selama ini tidak pernah bermusuhan dengan BL.

"Jadi waktu mereka (BL, MCL, VI dan TI) memukul anak di bawah umur di kelenteng (Cetya Arya Deva) masyarakat ribut mau menyerang ke Balai. Saya bersama Kapolsek Meral menahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pada saat itu masyarakat menanyakan kepada saya, apakah mereka ditahan atau diproses (polisi) dan masyarakat meminta jaminannya. Makanya saya sebagai Tokoh Masyarakat mengikuti perkara ini, mulai dari ditahan di Polres hingga proses persidangan," ucapnya.

Di samping itu, Acai juga mengomentari penganiayaan yang baru-baru ini terjadi di Hotel Satria Karimun terhadap dua remaja inisial MH dan MD pada Minggu (26/2/2022) lalu.

"Kita sebagai tokoh (tokoh masyarakat) melihat mereka berulang-ulang kali berbuat arogan. Mereka merasa orang kaya, punya uang, jadi apa yang mereka inginkan bisa tercapai dengan uang," tutur Acai Lim.

Sementara itu, Tokoh Melayu Karimun, Datok Azman Zainal mengatakan perdamaian kedua belah pihak (dua remaja MH dan MD dengan pihak Hotel Satria) bukan berarti perkara tersebut gugur.

"Perdamaian tersebut bukan berarti perkara gugur. Hanya salah satu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan putusan atau sebagai pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya," tegas Datok Azman.(*)

Kampung Restorative Justice, Rudi: Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan

By On Maret 15, 2022

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Selasa (15/3/2022).

Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan," katanya.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan. 

"Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula," katanya.

"Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun," kata Herlina.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

"Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice," jelasnya.

Pihak Keluarga Mardiles Alfon Berencana Daftarkan Gugatan Dugaan Malpraktik Puskesmas Sei Langkai ke Pengadilan

By On Maret 15, 2022

Foto kantor UPT Puskesmas Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah sebelumnya diketahui pihak keluarga korban dugaan malpraktik Mardiles Alfon melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin, Jumat 25/02/2022 tidak mendapat titik sepakat, saat ini diketahui pihak keluarga Mardiles Alfon sedang berupaya untuk mendaftarkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Eliyas Langoday salah seorang keluarga korban kepada wartawan, Selasa (15/03/2022. 

Menurutnya setelah dua kali dilakukan pertemuan dengan pihak Puskesmas tidak didapati kesepakatan, maka pihaknya berencana melanjutkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

"Kami sudah ketemu dua kali dengan pihak Puskesmas Sei Langkai, namun tidak ada titik temu. Kemarin sempat kami pending itu surat tembusan karena ada rencana bertemu untuk mediasi. Ternyata dalam mediasi tersebut tidak ada titik temunya, mereka merasa benar barangkali," ungkap Eliyas Langoday.

Sambungnya, "Karena dalam dua kali mediasi tidak ada titik temu, maka surat tembusan-tembusan tersebut sudah kita distribusikan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Selain itu Eliyas Langoday menambahkan bahwa pihak pengacara korban masih menunggu satu minggu ke depan,  sambil menunggu arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau ada arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan berarti tidak didaftarkan ke pengadilan, itupun kalau ada titik temu. Kalau tidak ada titik temu berarti minggu depan akan didaftarkan ke pengadilan dengan gugatan dugaan malapraktik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin yang dimintai tanggapan terkait surat somasi yang dilayangkan pihak keluarga korban, tidak banyak memberikan tanggapan. 

"Masih kita susun untuk membalasnya," balas Kepala Puskesmas Sei Langkai singkat melalui pesan WhatsApp.

Saat diminta bertemu secara langsung untuk melakukan wawancara dengan wartawan, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin mengaku sedang berobat di salah satu Rumah Sakit di Batam.

"Maaf saya masih di RS berobat," balasnya dengan tidak menjawab pertanyaan lainnya dari wartawan. (red)


Datok Azman Zainal Dukung Proses Hukum Dalang Utama Penganiayaan di Hotel Satria Karimun

By On Maret 13, 2022

Datok Azman Zainal Dukung Proses Hukum Dalang Utama Penganiayaan di Hotel Satria Karimun.

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Kasus penganiayaan MH (20) dan MD (18) di Hotel Satria, Karimun, Kepulauan Riau pada Minggu (27/2/2022) lalu, memasuki babak baru.

Wasit arena permainan Hotel Satria, inisial EL kepada awak media, Sabtu (12/3/2022) mengungkapkan, pada saat korban dipukul, pengelola Hotel Satria inisial MCL menyaksikan kejadian tersebut.

"Pas korban dipukul itu, MCL kayak ketawa sinis gitu," jelasnya, sembari menyatakan dirinya berada di TKP pada saat kejadian penganiayaan tersebut.

Ia menjelaskan, korban jatuh setelah dihantam dan dipukul hingga babak belur. "Kasih nafas, kasih nafas dulu," kata EL menirukan ucapan mantan bosnya MCL.

Setelah dikasih nafas, lanjut EL, sekitar lebih kurang 5 menit disuruh pukul lagi.

Dalam kesempatan itu, EL juga menerangkan, bahwa dirinya juga menjadi pelampiasan kemarahan MCL dengan melontarkan kata-kata kasar.

"Siapa wasitnya, kamu ya (EL). Bajingan kamu, bajingan kamu," kata EL menirukan ucapan MCL.

Ia berujar, motor dan handphonenya ditahan oleh pihak manajemen Hotel Satria selama dua hari, sebagai jaminan atas hutang yang belum dibayarkan oleh dua remaja tersebut.

"Gara-gara masalah ini saya dipecat secara sepihak oleh manajemen arena permainan di Hotel Satria tanpa dibayarkan gaji," ucap dia dengan nada sedih.

Menanggapi hal itu, Koordinator CIC Kepri, Cecep Cahyana meminta pihak kepolisian untuk menangkap pengelola MCL dan menutup Hotel Satria.

"Jelas-jelas pemilik MCL ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut, disuruh tarik nafas dan dipukuli lagi," sebutnya.

Cecep mengatakan, hukum harus ditegakkan, sebagai contoh untuk pengusaha lain agar tidak semena-mena kepada pengunjung khususnya masyarakat di bumi Melayu, terutama di Karimun.

"Kami akan sampaikan ke bapak Kapolri dan Kabareskrim kalau tidak ditangani serius," tegas Cecep.

Hal serupa juga disampaikan Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. Ia meminta pemilik Hotel Satria Karimun ditangkap, karena  pada saat itu menyaksikan dan membiarkan pemukulan.

Tak hanya itu, lanjut Arifin, pemilik Hotel Satria juga menahan orangtua korban untuk melihat anaknya sebelum melakukan pembayaran.

"Harus ditangkap pengusahanya agar menjadi contoh bagi pengusaha yang lain, dan agar tidak sewenang-wenang menghakimi warga, kita negara hukum. Apalagi saya warga di sini, sangat memalukan kalau hukum tidak dapat ditegakkan. Tangkap pengusahanya yang jelas-jelas ikut menyaksikan penganiayaan itu," kata Arifin dengan intonasi nada tinggi.

Ia menambahkan, masyakarat akan membuat surat ke Bupati Karimun agar menutup dan mencabut izin hotel Satria.

"Kami tidak tahu, izin apa yang dipakai oleh pemilik Hotel Satria, sehingga ada perjudian bola pingpong dan arena permainan judi jackpot, seolah-olah kebal hukum," jelasnya.

Terpisah, Tokoh Melayu Kepri, Datok Azman Zainal mendukung penuh kepolisian agar menangkap MCL yang dalam hal ini ikut melihat, menyaksikan dan melarang orang tua korban melihat anaknya yang masih disekap.

"Kami masyarakat Karimun mendukung kepolisian menangkap MCL yang jelas-jelas dalam kejadian penganiayaan tersebut ikut terlibat. Kami masyarakat melayu punya harga diri, jangan sewenang-wenang terhadap masyarakat kami," tegas Datok Azman.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat dikonfirmasi pada Minggu (13/3/2022) terkait persoalan tersebut, mengarahkan awak media untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.

Sedangkan saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, belum memberikan jawaban resmi. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke di Polres Karimun.

"Saya tunggu besok (Senin, 14 Maret 2022), terimakasih," tulisnya via pesan singkat WhatsApp.(*)

Barikade 98 Kepri dan Orang Tua Korban Penganiayaan di Hotel Satria Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi

By On Maret 09, 2022

Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan (baju hitam).

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan dan orang tua korban penganiayaan dua remaja di Hotel Satria Karimun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun atas atensinya menyikapi persoalan tersebut.

"Kami (Barikade 98 Kepri) dan orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun yang telah mengatensi kejadian penganiayaan dua remaja di arena permainan hotel Satria Karimun," kata Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan didampingi orang tua korban, Rabu (9/3/2022).

Kendati demikian, Rahmad mengatakan, pihaknya dan orang tua korban meminta pihak kepolisian untuk menangkap aktor utama penganiayaan di hotel Satria.

"Keinginan kami dan orang tua korban adalah aktor utama penganiayaan anak mereka ditangkap," katanya.

Sementara orang tua korban penganiayaan menyebutkan, dirinya ditanya oleh pihak hotel Satria apakah membawa uang tebusan anak mereka.

"Kami ditanya sama orang hotel Satria apakah membawa uang tebusan untuk anak kami. Karena tidak bawa uang, kami tidak diizinkan bertemu dengan mereka (korban)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat surat pengaduan terbuka atas nama organisasi atau perkumpulan Barikade 98 Kepri kepada Kapolda Kepri melalui Direktur Kriminal Umum Polda Kepri pada Rabu (2/3/2022) terkait penganiayaan dua remaja di hotel Satria Karimun.

Tidak hanya itu, dalam surat terbukanya, Barikade 98 Kepri juga menyebutkan, bahwa hotel Satria dalam pengoperasiannya diduga telah menyalahgunakan perizinan yang telah diberikan dari kepentingan hunian dan hotel telah beralih fungsi untuk arena ketangkasan elektronik, karaoke dan permainan bola pingpong serta prostitusi terselubung dengan banyaknya wanita pekerja yang berkedok pelayanan karaoke dan judi ketangkasan elektronik dan bola.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Karimun, bidang perizinan dan pariwisata agar hotel Satria ditutup dan dicabut izinnya,” pinta Rahmad Kurniawan.

Atas surat pengaduan terbuka Barikade 98 kepada Kapolda Kepri, Rahmad meminta supaya aparat penegak hukum khususnya kepolisian di Karimun untuk tidak main-main dengan masalah perjudian yang ada di depan mata.

“Tidak ada kata ampun untuk namanya arena permainan ketangkasan anak-anak yang melakukan aktivitas perjudian. Segera proses pemilik dan pengelola arena permainan di Hotel Satria Karimun,” tegas Ketua DPW Barikade 98 Kepri ini.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja berinisial MD dan MH dianiaya oleh sejumlah orang di arena permainan hotel Satria, Karimun, Sabtu (26/2/2022).

Penyebab penganiayaan diduga karena korban memiliki hutang judi di arena permainan hotel Satria.

MD dan MH mengaku bisa bermain judi karena awalnya diberi hutang oleh wasit arena permainan. Karena selalu kalah hutangnya membengkak hingga Rp 18 juta. Sehingga tidak bisa melunasi dan berujung penganiayaan oleh oknum sekuriti hotel Satria Karimun.

MD mengatakan, dirinya dan MH dipukul oleh 6 orang. "Kami dipijak-pijak, setelah itu disuruh berdiri dan ditumbuk (tinju), dari pukul 3.30 WIB sampai 5.00 WIB subuh. Kami disuruh nafas dan dipukul lagi," kata MD.

Ia menceritakan kronologisnya awalnya, semula keduanya dipanggil untuk melunasi hutang. Karena belum memiliki uang, keduanya meminta agar petugas keamanan di hotel itu untuk bersabar.

“Kami bilang tak ade duit dan kami bilang sabar bang. Lalu kami disuruh tunggu di loby,” ceritanya kepada awak media.

Setelah menunggu di Lobby, keduanya didatangi lagi petugas keamanan hotel sembari mengiringi Bos mereka berinisial MCL.

“Bosnya datang, kami dipukuli di lobby, dan kemudian kami dimasukkan keruangan arena permainan dan kami dipukuli dan ditendang habis-habisan di sana,” cerita mereka.(red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *