- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kejari Labusel Upayakan RJ Terhadap Kasus Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 di LABUSEL

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibawah kepemimpinan M.Alinafiah Saragih,  SH, MH melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara Rabu (08/06/2022).

Restorative Justice ini dilakukan pada kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 2002 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak dilingkungan Martapotan Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan tersangka JT alias Jobi (36) terhadap korban RAP (20) dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/RESKRIM tertanggal 09 Mei 2022.

Upaya tersebut dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu Selatan di bawah pengawasan Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH yang sesuai arahan dan surat edaran Jaksa Agung, untuk melakukan Restorative Justice sebagai upaya perdamaian dan pengembalian keadaan seperti semula yang dilakukan kepada kedua belak pihak.

Dari keterangan Kajari Labuhanbatu Selatan Bapak M.Alinafiah Saragih,  SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang lalu.

"Pada kasus ini bermula dari adanya hutang piutang terhadap kedua belah pihak. Pada saat penagihan hutang terjadi pertengkaran yang mengakibatkan anak dari pelapor yang bernama RAP (20) yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama JT alias Jobi (36)," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

"Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI bahwa syarat untuk dilakukannya RJ pada kasus tersebut adalah bahwa si tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Kemudian kedua belah pihak mau melaksanakan perdamaian sehingga kedamaian antara mereka tercipta satu sama lainnya. Maka dari itu dilakukanlah upaya RJ kepada kedua belak pihak sehingga tercipta rasa keadilan bagi keduanya," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan, bahwa upaya RJ itu juga masih menunggu keputusan dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Upaya ini juga masih menunggu keputusan dari Jampidum dan Jaksa Agung apakah layak atau tidaknya RJ tersebut diberikan. Akan tetapi kami sudah berusaha memberikan syarat-syarat yang diminta dan semoga apa yang diharapkan kita bersama menjadi terkabul dan kepada kedua belak pihak dapat hidup damai dan rukun kedepannya," harap Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH.


Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor: Lukman Simanjuntak 

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *