- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Terkait Sidang TPPU Nurita, JPU : Ada Ketidakpatuhan Pada Undang-undang

Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu.

KOTAPINANG, SOTOTTUNTAS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita alias ita, Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu, menjelaskan bahwa sidang tersebut ditunda.

"Sidang yang sudah diagendakan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Polres Labuhanbatu tersebut, ditunda majelis Hakim hingga Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dikarenakan saksi yang sudah dipanggil secara patut sesuai Undang-undang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sedang dalam Kedinasan.

Sebaliknya yang hadir adalah saudara Eko Sanjaya, saudara Mispan dan satu orang lagi dari Polres Labuhanbatu.

Akan tetapi saudara Mispan dan yg lainnya ditolak Majelis Hakim untuk memberikan keterangan dengan alasan mereka telah diambil keterangannya pada persidangan yang lalu," jelasnya pada awak media diruang kerjanya di Kejari Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (08/07/2022).

Beliau juga menjelaskan bahwa saudara Mispan ada membawa barang bukti baru uang tersebut.

"Pada kesempatan itu saudara Mispan juga membawa uang sebagai barang bukti tambahan sebesar Rp.200.851.000, akan tetapi majelis Hakim menolak untuk menerima uang tersebut dan kami sebagai JPU juga sudah memohonkan terhadap Barang bukti tersebut agar dikeluarkan penetapan, agar barang bukti tambahan tersebut dapat dimasukkan atau dilegalkan masuk kedalam pokok perkara, karena diketahui sebelumnya uang tersebut tidak ada dalam berkas perkara, dan tidak ada dalam daftar barang bukti diberkas perkara yang kami teliti sebelumnya, dan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Beliau juga menjelaskan kalau yang hadir dipersidangan seharusnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Kanit yang menangani perkara ini.

"Mereka berdua tidak hadir dipersidangan kemarin, malah dua orang saksi dari Polres Labuhanbatu yang telah dipanggil dan susah dimintai keterangannya pada sidang tanggal 30 Juni 2022 kembali hadir yaitu saudara Eko  Sanjaya dan Saudara Mispan.

Padahal keterangan mereka sudah diambil dan mereka sendiri yang mengatakan bahwa yang mengetahui semuanya adalah AKP Martualesi Sitepu, SH,MH sebagai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan saudara Ipda Sarwedi Manurung, SH sebagai Kanit pada waktu yang lalu dalam menangani kasus TPPU Tersangka Nurita.  Mereka tidak hadir dengan alasan kedinasan, padahal menghadiri persidangan juga adalah salah satu Kedinasan karena itu diatur dalam Undang-undang," jelasnya.

Lebih lanjut Ronald Pasaribu menjelaskan bahwa mereka juga telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam hal penambahan barang bukti baru, yang diajukan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Juni 2022 yang lalu.

"Kami sudah berusaha untuk mengajukan surat permohonan kepada Majelis tentang penambahan barang bukti baru agar bisa dimasukkan dalam berkas pokok perkara yang ada.  Akan tetapi Majelis Hakim juga mengatakan kalau keputusan penetapan tersebut akan disampaikan nanti pada saat sidang lanjutan, Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dan kami juga harus menyiapkan tuntutan," ucapnya.

JPU yang juga sebagai Kasipidum di Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan tanggapannya terkait sidang tersebut.

"Kami menduga sepertinya adanya intervensi dalam kasus ini.

Dari barang bukti tersebut yang baru sekarang ini diajukan terkesan ada pihak yang sengaja menutup-nutupi kebenaran tentang uang 200.851.000, yang kemudian baru disita karena bukan hanya uang yang baru diberitahukan, akan tetapi berita acara pemeriksaan terhadap saudari Melisa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak ada dalam berkas perkara yang sudah kami teliti," ujarnya.

Sambungan, "Namun saya lihat dari awal perkara ini sudah ada kesalahan langkah karena apabila sesuai ketentuan pada pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 menerangkan, apabila ada kekayaan yang belum disita namun pokok perkara tersebut sudah masuk ke ranah persidangan dan sudah diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, maka atas perintah Majelis Hakim Penuntut Umum barulah melakukan penyitaan.

Namun fakta yang terjadi barang tersebut sudah disita terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, tanpa ada petunjuk atau arahan terlebih dahulu dari Penuntut Umum atas perintah yang dikeluarkan oleh yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dan kami menjalankan apa yang tertulis di dalam Undang-undang," tutup bung Ronald Pasaribu, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *