Notification

×

Tag Terpopuler

Masa Jabatan Agus Sahrir Eks Kepala Sekolah SMKN 5 Batam Jadi Perbincangan

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T08:36:18Z
SMK Negeri 3 Batam, sumber foto google.com

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Nama mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Batam Agus Sahrir, MP.d mulai di sorot dan diperbincangkan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Sagulung dimana Agus Sahrir, MP.d diketahui lama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 5 Batam.



Hal ini bermula dari pembahasan Permendikbud ristek nomor 7 tahun 2025 menggantikan Permendikbud ristek No. 40 Tahun 2021 tentang pembatasan lama masa jabatan Kepala Sekolah yang dibatasi menjadi 2 Periode (8 tahun) dari yang sebelumnya 4 periode (16 tahun).



Agus Sahrir, MP.d diketahui sudah menjadi Kepala sekolah di SMK Negeri 5 Batam sejak dari tahun 2009 sampai dengan November 2022 yang kemudian digantikan oleh Kepala Sekolah kedua Hendra Debeni, M.Pd dari November 2022 sampai saat ini.



Bergeser dari SMK Negeri 5 Batam Agus Sahrir, MP.d menjadi Kepala Sekolah di SMK Negeri 9 Batam. Tidak lama menjadi Kepala Sekolah di SMK Negeri 9 Batam, Agus Sahrir, MP.d diangkat menjadi Kepala Sekolah di SMK Negeri 3 Batam hingga saat ini.



Sebagai informasi, Agus Sahrir, MP.d diperkirakan sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah sekitar 17 tahun sejak dari tahun 2009 hingga tahun 2026. Bahkan masa jabatan Agus Sahrir, MP.d sebagai Kepala Sekolah, diperkirakan telah melebihi batas aturan Permendikbud ristek No. 40 Tahun 2021, yang masa jabatan sebagai Kepala Sekolah adalah 4 periode.



Bukan hanya Agus Sahrir, MP.d, saat ini bahkan diperkirakan ada beberapa nama nama Kepala Sekolah SMK/SMA Negeri khususnya di Batam yang sudah melebihi masa jabatan 2 Periode, sebagaimana yang diatur di Permendikbud ristek nomor 7 tahun 2025.



Terkait hal ini Metio Sandi selaku Ketua  DPD Ormas Bidik Kepri ikut angkat bicara. Ia meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, untuk menjalankan aturan ini sebagai landasan hukum yang jelas.



Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, tidak menjadikan Permendikbud ristek No 7 tahun 2025 sebagai aturan pelengkap atau sebagai penghias UU semata.



"Kita ketahui peraturan Permendikbud ristek nomor 7 tahun 2025 ini sudah berlaku sejak tahun 2025. Sudah semestinya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menjalankan aturan ini dan segera melakukan pergantian terhadap kepala kepala sekolah yang telah melewati masa jabatan dua periode," ujarnya kepada wartawan media ini Senin 16/02/2026.



Katanya lagi, "Kalau boleh jangan ditunda-tunda. Jangan sampai belum dilaksanakannya Permendikbud ristek nomor 7 tahun 2025 sebagai ketetapan, menciptakan berbagai asumsi ditengah tengah masyarakat."


"Kita mau semua aturan dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan terkesan menjadikan aturan aturan yang sudah diundangkan menjadi seperti pasal karet, yang kemungkinan karena berbagai faktor kepentingan, atau faktor-faktor lainnya," katanya.



Sambungnya, "Terutama seperti Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam Agus Sahrir, MP.d yang saat ini mulai banyak diperbincangkan. Informasinya beliau sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah lebih dari 16 tahun. Bahkan jika mengacu kepada Permendikbud ristek No. 40 Tahun 2021 sekali pun beliau ini sudah harus digantikan jabatannya."



"Kita berharap jangan sampai karena lamanya masa jabatan tersebut menjadikan ada seperti kekuasaan yang absolut. Bahkan karena terlalu lama menjabat bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan jabatan. Seperti misalnya memperkaya diri atau kelompok, menyalahgunakan wewenang, masih ada banyak hal hal negatif lainnya."



"Seperti informasi yang kami dapat baru baru ini. Dimana informasinya ada salah satu oknum Kepala Sekolah yang memiliki kekayaan yang cukup banyak dan dinilai tidak wajar. Memang terkait ini baru sebatas informasi dan sedang kami dalami."



"Tetapi ada dugaan kekayaan tersebut didapatkan karena jabatannya. Maka untuk menghindari hal-hal yang demikian, kita mau masa jabatan itu tidak lama lama, sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendikbud ristek No 7 tahun 2025 yang kita nilai sudah sangat baik," pungkasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update