![]() |
| Suasana di lokasi Gelper New Game Zone Hari Ke 2 Bulan Ramadhan 1447 Hijriah |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) telah menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriah dengan konsep 3-3-3.
Kebijakan ini juga mengatur jadwal penutupan dan pembatasan jam operasional, guna menjaga ketertiban serta menghormati suasana selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan aturan yang disepakati oleh Forkompinda Batam, Tempat Hiburan Malam wajib tutup tiga hari menjelang dan diawal Ramadhan. Kemudian tutup kembali selama tiga hari di pertengahan Ramadan, dan tiga hari menjelang IdulFitri.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Batam membentuk pengawasan terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta aparat Kepolisian.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan, bahwa tim akan melakukan patroli untuk melakukan pengawasan. Ia juga dengan tegas mengatakan, bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Itu tim pengawasan malam yang patroli saat masa penutupan. “Kalau ada yang melanggar, pasti ada Surat Peringatan seperti yang tertulis di surat edaran. Sanksinya bisa sampai pembekuan izin atau penutupan,” ujar Ardiwinata disalah satu media pada hari Jumat 20/02/2026 siang.
Namun sangat disayangkan, pernyataan Kadis Disbudpar Kota Batam ini hanya seperti pepesan kosong. Seperti kebiasaan janji para pejabat pada umumnya yang sebentar ada dan sebentar hilang.
Pengawasan yang dijanjikan oleh Kepala Disbudpar Ardiwinata seperti hanya berlaku diatas kertas. Terbukti pada malam harinya beberapa usaha Tempat Hiburan Malam tetap beroperasi sebagaimana biasanya.
Seperti halnya Gelanggang Permainan New Game Zone yang berlokasi di Simpang Lima Nagoya, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.
Pada hari ke 2 Ramadhan atau tepatnya Jumat 20/02/2026 malam, lokasi yang diduga kuat melakukan praktik perjudian ini terlihat tetap beroperasi tanpa hambatan.
Peraturan dan Surat Edaran kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam, yang dikeluarkan oleh Forkompinda Batam, yang ditandatangani oleh Walikota Batam, Ketua DPRD Batam, Dandim 0316, Kapolresta Barelang, seperti tidak berlaku apa-apa.
Tim pengawasan Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta aparat kepolisian yang katanya sebagai tim pengawasan tidak terlihat menjalankan fungsinya.
Mirisnya lagi, pihak berwenang dan beberapa pihak terkait tentang peraturan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan di Batam, terkesan memilih bungkam atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengusaha Gelanggang Permainan New Game Zone.
Saat dikonfirmasi wartawan, tidak seorangpun dari beberapa pihak terkait dengan aturan THM selama bulan suci Ramadhan di Batam yang mau memberikan tanggapan.
Berbeda dengan Bayu, Ketua Komunitas Anti Maksiat Perjudian dan Kriminal Kepri. Ia dengan tegas meminta keseriusan pemerintah dalam penegakan sanksi serta aturan bagi pelanggar.
"Kita berharap semua aturan dan sanksi yang sudah dibuat terkait aturan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, harus ditegakkan.
"Jangan hanya omon omon. Kalau benar ada pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar aturan, segera ditindak. Pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, beberapa waktu lalu sangat jelas."
"Kepala Dinas Ardiwinata mengatakan, kalau ada yang melanggar, pasti ada surat peringatan seperti yang tertulis di surat edaran. Bahkan beliau mengatakan sanksinya bisa sampai pembekuan izin atau bahkan penutupan," ujarnya.
Katanya lagi, "Maka dengan adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah seorang dari oknum pengusaha, sekarang saatnya kita menantikan tindakan dari tim pengawasan Terpadu," pungkasnya.(Tim)
