Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Pelanggaran Gelanggang Permainan New Game Zone serta Sanksi Pencabutan Izin

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T17:48:39Z
Lokasi Gelanggang Permainan New Game Zone (Wukong) tetap beroperasi dan diduga langgar aturan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) telah menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriah dengan konsep 3-3-3.


Kebijakan ini juga mengatur jadwal penutupan dan pembatasan jam operasional, guna menjaga ketertiban serta menghormati suasana selama bulan suci Ramadhan. 


Berdasarkan aturan yang dibuat, Tempat Hiburan Malam wajib tutup tiga hari menjelang dan diawal Ramadhan. Kemudian tutup kembali selama tiga hari di pertengahan Ramadan, dan tiga hari menjelang IdulFitri.


Sementara untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Batam membentuk pengawasan terpadu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta aparat Kepolisian.


Namun sangat disayangkan, untuk pengusaha Gelanggang Permainan New Game Zone sepertinya aturan itu tidak berarti apa-apa, dan bukan merupakan penghalang untuk tetap menjalankan usahanya demi meraup keuntungan.


Surat Edaran kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam selama bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriah yang ditandatangani Walikota Batam, Ketua DPRD Batam, Dandim 0316, Kapolresta Barelang, seperti tidak dianggap.


Hal ini terbukti dengan tetap beroperasinya lokasi Gelanggang Permainan New Game Zone (Wukong) pada H2 Puasa, yang tepatnya jatuh pada hari Jumat 20/02/2026 lalu.


Adapun modus yang dilakukan pihak pengusaha dengan cara mematikan semua penerangan (listrik) yang ada pada bagian luar lokasi. Sementara didalam lokasi aktifitas tetap berjalan seperti biasanya.


Atas adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengusaha Gelanggang Permainan New Game Zone, Bayu selaku Ketua Komunitas Anti Maksiat Perjudian dan Kriminal Kepri, meminta keseriusan pemerintah dalam penegakan sanksi dan aturan bagi pelanggar.


"Kita berharap semua aturan dan sanksi yang sudah dibuat terkait aturan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, harus dijalankan."


"Jangan terkesan hanya omon omon. Kalau benar ada pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar aturan, ya segera ditindak. Pernyataan dari ‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, beberapa waktu lalu sangat jelas."


"Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan, kalau ada yang melanggar, pasti ada surat peringatan seperti yang tertulis di surat edaran. Bahkan beliau mengatakan sanksinya bisa sampai pembekuan izin atau bahkan penutupan," ujarnya.


Katanya lagi, "Maka dengan adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pengusaha Gelanggang Permainan ini, sudah saatnya kita menantikan tindakan sebagaimana yang diungkapkannya, pungkasnya.


Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata yang dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan oleh wartawan, belum memberikan tanggapan apapun sampai berita ini dimuat.(Tim)




×
Berita Terbaru Update