- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pilwako Batam 2024, Dukungan Relawan untuk Marlin Agustina Kian Masif

By On Maret 11, 2024

 

Silaturahmi Ultras, Relawan Siap Menangkan Bunda Marlin Agustina di Pilwako Batam 2024.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Ultras Bunda Marlin Kota Batam menggelar "Kopi Darat" (Kopdar) relawan lintas komunitas, Sabtu (9/3/2024).

Agenda tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyatukan dukungan untuk Marlin Agustina di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam 2024 nanti.


Ketua Ultras Bunda Marlin, Arga mengatakan, dukungan terhadap istri dari H. Muhammad Rudi tersebut kian masif.


Bahkan, kata Arga, dukungan dari sejumlah relawan mengalir tanpa ada paksaan. Dengan satu cita-cita yang sama yaitu untuk keberlanjutan pembangunan Batam menuju Kota Baru.


"Alhamdulillah, relawan yang hadir kurang lebih 150 orang. Semangat kami sama, Bunda Marlin adalah sosok yang tepat untuk melanjutkan pembangunan Batam," ujarnya.


Arga menegaskan, seluruh relawan siap untuk memenangkan Marlin Agustina.


Mengingat, dedikasi Marlin terhadap kemajuan program Keluarga Berencana (KB), kesejahteraan keluarga, dan dukungan serta kepedulian terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Batam cukup luar biasa selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri.


"Pembangunan Batam ini masih harus kita kawal agar tidak berhenti. Saya yakin, semangat Bunda Marlin sama dengan Pak Rudi yang menginginkan Batam lebih maju," tambahnya.


Senada, Pembina Ultras Bunda Marlin, Nopianto menjelaskan bahwa relawan yang ada saat ini bukan menjadi bagian dari salah satu partai politik.


"Jadi ini murni karena keinginan dan cita-cita yang sama agar Bunda Marlin melanjutkan pembangunan Batam," tegasnya.


Ia berharap, Bunda Marlin dapat mencetak prestasi sebagai "Kartini Pertama" yang mampu menyempurnakan cita-cita pembangunan Batam ke depan.


"Pembangunan Batam Menuju Kota Baru harus kita kawal. Ini adalah sesuatu yang luar biasa," pungkasnya. (*)

Ultras HMR Bintan Dorong Muhammad Rudi Bertarung di Pilgub Kepri

By On Maret 07, 2024

Dukungan untuk Muhammad Rudi sebagai kandidat potensial yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri terus mengalir.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dukungan untuk Muhammad Rudi sebagai kandidat potensial yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri nanti terus mengalir di beberapa kabupaten/kota.


Teranyar, "Bapak Pembangunan Batam" tersebut mendapat dukungan penuh dari relawan HMR yang berada di Kabupaten Bintan.


Ketua Viking Bintan Island sekaligus Koordinator Ultras HMR Bintan, Kang Riezky menyatakan komitmennya untuk memenangkan Muhammad Rudi pada Pilgub Kepri nanti.


Dengan rekam jejak yang impresif selama memimpin Kota Batam, kata Riezky, sosok Muhammad Rudi menjadi harapan baru bagi masyarakat agar pemerataan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Kepri bisa terwujud.


"Kami siap berkolaborasi dengan Ultras HMR Tanjungpinang untuk memenangkan Bapak H. Muhammad Rudi. Saya yakin, di tangan Pak Rudi, Kepri akan lebih maju dari segala sisi khususnya dalam hal ekonomi," tegasnya, Kamis (7/3/2024).


Di samping itu, Riezky menyebut bahwa kinerja Muhammad Rudi sudah tidak perlu diragukan lagi.


Selama memimpin Batam, suami Marlin Agustina tersebut mampu membawa Batam bangkit lebih cepat dari hantaman badai Pandemi Covid-19.


"Perkembangan Batam memberikan dampak kepada seluruh daerah di Kepri. Ini tidak perlu diragukan lagi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk bersama Pak Rudi," tegasnya lagi.


Senada, Humas Viking Bintan Island, Kang Hakim mengatakan bahwa figur Muhammad Rudi memiliki rekam jejak yang luar biasa.


"Perkembangan infrastruktur Batam begitu pesat. Ini yang menjadi harapan besar kami agar pembangunan di Provinsi Kepri bisa merata di tangan Pak Rudi nanti," ungkapnya.


Di sisi lain, Hakim menyebut jika Muhammad Rudi merupakan bagian dari Viking Provinsi Kepri. Sehingga, kemenangan Muhammad Rudi di Pilgub Kepri nanti sudah menjadi tanggung jawab seluruh anggota dan pengurus Viking yang ada.


"Sudah sepantasnya kami dari Viking Bintan Island untuk mendukung beliau untuk menjadi Kepri 1," pungkasnya. (*)

Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota, Ini Harapan Ketua DPRD Batam

By On Maret 04, 2024

 

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto (berpeci), pembukaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Batam di Hotel Swiss Bell Harbour Bay, Sabtu (2/3/2024).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menghadiri undangan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang digelar KPU Kota Batam di Hotel Swiss Bel Harbour Bay, Sabtu (2/3/2024) sore. Dia pun menaruh harapan agar tahapan Pemilu tersebut berjalan lancar sesuai ketentuan dan tepat waktu sesuai jadwal.


“Kita ucapkan selamat dan sukses atas rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang pembukaannya hari ini. Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut usai mengikuti pembukaan rapat pleno.


Menurutnya, dengan penyelenggaraan yang baik, penuh tanggungjawab dan sesuai ketentuan tentu dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu. Diharapkan pula oleh Cak Nur, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan juga dapat selesai.


“Ini kan tahapan ya. Memang tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum semuanya tuntas. Tapi, kami dapat penegasan dari pihak KPU, bahwa rekapitulasi di tingkat kota dimulai dulu, simultan dengan tingkat kecamatan yang belum tuntas. Nanti rekap di kecamatan yang tuntas langsung dibawa ke pleno tingkat kota,” papar Cak Nur.


Rapat pleno itu sendiri dibuka oleh Ketua KPU Kota Batam Mawardi. Turut hadir dalam pembukaan tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho, perwakilan forkompimda, dan para saksi dari partai politik.(*)

Pilwako Batam 2024, Relawan Komitmen Menangkan Marlin Agustina

By On Maret 04, 2024

Pembina Ultras Gemoy Batam Siap Dukung Marlin Agustina Ukir Sejarah Baru.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dukungan untuk Marlin Agustina terus mengalir jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam 2024 nanti.


Banyak pihak siap mendukung langkah Marlin guna mengukir sejarah baru sebagai politisi perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Batam.


"Kami siap untuk memenangkan Bunda Marlin untuk melanjutkan pembangunan Batam yang saat ini sedang berkembang pesat," ujar Pembina Ultras Gemoy Batam, Nopianto, Senin (4/3/2024).


Nopianto mengaku, sosok Marlin Agustina bukanlah 'orang baru' dalam kancah politik daerah. Baik di Provinsi Kepri maupun Kota Batam.


Selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri, Marlin sukses mendapatkan sejumlah prestasi gemilang.


Beberapa di antaranya adalah terpilih sebagai "Leaders of Indonesia 2023 Kategori Women Leaders of Indonesia 2023 & Innovator of The Year in Education 2023", "Top Women Leader Government 2022 : Innovation & Performance", "Best Women Inspiratif 2021 : The Most Supportive Figure for Children Education", dan "Penghargaan Manggala Karya Kencana 2019".


Dimana, penghargaan tersebut diberikan kepada Marlin Agustina atas dedikasinya terhadap kemajuan program Keluarga Berencana (KB), kesejahteraan keluarga, dan dukungan serta kepedulian terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kepri maupun Kota Batam.


"Saya dan seluruh relawan menyambut baik bahwa ruang-ruang politik saat ini mulai diisi oleh keterwakilan perempuan. Setiap perempuan juga memiliki kemampuan dalam memimpin, tentunya dengan dukungan dari banyak pihak. Jadi tidak ada perbedaan gender. Setiap gender perlu mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam dunia politik," tambah Nopianto.


Ia yakin dan percaya, Marlin Agustina dapat meneruskan pembangunan Batam yang berkelanjutan.


Mengingat, banyak perempuan-perempuan hebat yang berhasil memberikan pengaruh signifikan di kancah politik dunia.


Seperti Benazir Bhutto sebagai perempuan pertama yang menjabat Perdana Menteri Pakistan. Ada pula nama Kamala Harris yang sukses mendampingi Joe Biden dalam Pemilu AS 2020 lalu.


Kamala tercatat sebagai perempuan pertama yang berhasil menjadi Wakil Presiden AS.


Tidak hanya itu, sejumlah tokoh hebat atau politisi perempuan dunia lainnya turut memberikan catatan sejarah luar biasa. Sebut saja Margaret Thatcher, Angela Merkel, dan Jacinda Ardern.


"Di tangan Bunda Marlin, kami siap mengawal kemajuan Batam," pungkasnya.


*Daftar Wali Kota Batam dari Masa ke Masa :*


Jika Marlin Agustina terpilih menjadi Wali Kota Batam tahun 2024 mendatang, dirinya akan menjadi 'Kartini Pertama' yang berhasil menduduki posisi tersebut.


Berikut daftar nama Wali Kota Batam dari masa ke masa :

1. Wali Kota Madya Batam periode 1983-1989, Ir. H.R. Usman Draman,

2. Wali Kota Madya Batam periode 1989-1999, Drs. H. Raja Abdul Aziz,

3. Karteker Wali Kota Batam periode 1999-2001, Drs. H. Nazief Soesila Dharma,

4. Wali Kota Batam periode 2001-2005, Drs. H. Nyat Kadir ; Wakil - DR. H. Asman Abnur,

5. Wali Kota Batam periode 2006-2011 dan periode kedua 2011-2016, Drs. H. Ahmad Dahlan ; Wakil - periode pertama : Ria Saptarika, Wakil - periode kedua : H. Muhammad Rudi,

6. Wali Kota Batam periode 2016-sekarang, H. Muhammad Rudi. (*)

Update Terkini Hasil Perolehan Suara Sementara Calon Anggota DPR-RI Dapil Kepri, 2 Nama Incumbent Tidak Masuk Daftar 4 Besar

By On Februari 17, 2024

Gambar tabulasi perhitungan suara sementara calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perebutan 4 Kursi calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau H +3 pasca pemilihan umum dilaksanakan belum mengalami banyak perubahan posisi dari dua hari sebelumnya.


Posisi suara terbanyak dan ke 2 masih ditempati oleh Incumbent atas nama H Dharma Setiawan dan Ria Saptarika, dengan perolehan suara 65.891 dan 43.086.


Sementara diposisi ke 3 dan ke 4 ada nama Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan perolehan suara sementara 42.126 dan 41.017 suara sementara.


Ini daftar perolehan suara sementara para calon anggota DPD RI lainnya berdasarkan hasil perhitungan KPU progres 2678 dari 5914 TPS (45.28%) pada hari Sabtu 17/02/2024 sekitar pukul 11.30 Wib.


5. Sirajuddin Nur 24.954 suara.


6. Hardi Selamat Hood 24.552 suara.


7. Haripinto Tanuwijaya 23.296 suara.


8. Richard Hamonangan Pasaribu 21.086 suara.


9. Gerry Yasid 16.737 suara.


10. Stephene Gerald Martogi Siburian 14.184 suara.


11. David Farel Sibuea 13.899 suara.


12. Hotman Hutapea 11.794 suara.


13. Juanda 9.418 suara


14. Sunarto Poniman 6.058 suara.


Perolehan suara ini barulah hasil perolehan suara sementara. Diperkirakan masih akan terus mengalami banyak perubahan. Mengingat masih ada sekitar 55% suara yang belum masuk dalam perhitungan.(Red)


#CALONDPD-RI
#DPD-RIDAPILKEPRI
#RICHARDPASARIBU
#DHARMASETIAWAN
#HARIPINTO
#RIASAPTARIKA

Hasil 4 Besar Perolehan Suara Sementara DPR-RI Dapil Kepri, Bagaimana Peluang PKB?

By On Februari 16, 2024

Sumber foto : google (ist)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perolehan suara sementara untuk calon legislatif DPR-RI tahun 2024 di daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau masih dipimpin calon legislatif DPR-RI Partai Golkar.


Berikut adalah perolehan empat suara teratas calon legislatif dan partai politik di Kepulauan Riau,  progres 573 dari 5914 TPS (9.69%) suara, pada hari Jumat 16/02/2024 sampai pukul 11:01 Wib. 


1. Partai Golongan Karya 

Total perolehan sementara 18.558 suara.


- Rizki Faisal 9.217 

- Cen Sui Lan 8.432

- Angganeta Radjawane, S.I.P 459

- Petrus Selestinus, S.H 903


2. Partai Gerindra

Total perolehan suara sementara 15.111 suara.


- Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M 10.917

- Sri Rezeki, S.H 5.644

- Andy Anhar Chalid 1.662

- Usep Rahmat S 364


3. Partai NasDem

Total perolehan suara sementara 13.501 suara.


- Drs. H. Nyat Kadir 5.156

- Randi Zulmariadi, S.M 7.564

- Selly Febrilia Mayora, S.Tr.Akun 1.301

- Pietra Machreza Paloh 178


4. PDI Perjuangan

Total perolehan suara sementara 12.574 suara.


- Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H 6.052

- Mayjen. TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, S.H 5.297

- Ernawati 2.257

- T.H. Sinambela, S.I.P 1.274


Sementara mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Isdianto, S.Sos., M.M, dari Partai Kebangkitan Bangsa berada di urutan ke 5 dengan perolehan suara total 10.262.


Perolehan suara ini baru hasil suara sementara. Diperkirakan masih akan terus mengalami perubahan hingga proses penghitungan suara dari seluruh TPS selesai dilakukan oleh KPU.(Red)


#Perolehan suara

#Dapil Kepri

#DPR-RI

#GOLKAR

#PDI-P

#NASDEM

#GERINDRA


Hasil Perolehan Suara Sementara Calon Anggota DPD-RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau

By On Februari 16, 2024

Foto dan nomor urut masing-masing Calon anggota DPD-RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau. (Sumber google.com).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Calon anggota DPD-RI H Dharma Setiawan untuk sementara unggul dalam perolehan jumlah suara calon anggota DPD-RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau. 


Berdasarkan data yang dirilis KPU pada hari Jumat 16/02/2024 pukul 03.30 dini hari, H Dharma Setiawan berhasil memperoleh suara sebesar  30.039 suara progres 1916 dari 5914 TPS (32.40%) suara. 


Diposisi ke 2 ada mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Drs Ismeth Abdullah, dengan perolehan suara sementara 21.958 suara. 


Sedangkan diposisi ke 3 dan ke 4 ditempati oleh Ria Saptarika dan Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn, dengan perolehan 21.227 suara dan 20.374 suara.


Selanjutnya ini perolehan dari masing-masing calon anggota DPD-RI lainnya :


5 . Haripinto Tanuwijaya memperoleh 13.355 hasil suara sementara.


6. Sirajuddin Nur memperoleh 13.038 hasil suara sementara.


7. Drs. H. Hardi Selamat T Hood, M.Si., Ph.D, memperoleh 12.294 suara sementara.


8. Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc, memperoleh 10.546 suara sementara.


9. David Farel Sibuea, M.Th., D.Min, memperoleh 9.131 suara sementara.


10. Stephane Gerald Martogi Siburian, memperoleh 8.665 suara sementara.


11. Gerry Yasid, S.H., M.H, memperoleh 8.039 suara sementara.


12. Ir. Hotman Hutapea, memperoleh 7.402 suara sementara.


13. Juanda, S.Mn., M.M, memperoleh 6.336 suara sementara.


14. Sunarto Poniman, S.H, memperoleh 3.216 suara sementara.


Perolehan ini barulah hasil perolehan suara sementara. Diperkirakan masih akan terus mengalami banyak perubahan. 


Hal ini mengingat masih ada sekitar 67.40% suara, atau sekitar 3.998 TPS yang belum masuk dalam penghitungan suara KPU.(Red)

#DPD-RI

#PEROLEHANSUARA

#KPU

#DHARMASETIAWAN

#RICHARDHAMONANGAN

#RICHARDPASARIBU

#RIASAPTARIKA

#DPDRIDAPILKEPRI

Spanduk Dukungan Terhadap Banyu Ari Nopianto Caleg Partai Gerindra, Menjadi Trending Topik di Sagulung

By On Februari 10, 2024

Spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto di wilayah Kavling Seroja. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto calon anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tiba-tiba menjadi perbincangan dan banyak mencuri perhatian masyarakat Kecamatan Sagulung.


Bagaimana tidak, dimana baru-baru ini terlihat ada banyak spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto, Caleg Partai Gerindra nomor urut 3, bertebaran di Kecamatan Sagulung.


Selain pernyataan dukungan, di spanduk yang terpasang juga terlihat tulisan tagar "Yang Muda Berkarya". Sampai saat ini belum diketahui, siapa inisiator dari pemasangan spanduk dukungan terhadap Caleg Banyu Ari Nopianto ini.


Tak ayal hal ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, baik di grup-grup Medsos, dan juga diwarung-warung kopi yang ada diseputaran wilayah Kecamatan Sagulung.


Banyak orang mulai mencari tahu identitas sosok pemuda bernama Banyu Ari Nopianto ini. Berdasarkan informasi dari Egi salah seorang warga Kavling Mandiri diketahui, bahwa Banyu Ari Nopianto ini adalah warga asli Kecamatan Sagulung.


"Banyu Ari Nopianto ini adalah warga asli Kecamatan Sagulung, saat ini Banyu Ari Nopianto beserta keluarganya setahu saya tinggal di Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut," ungkap Egi kepada wartawan, Sabtu 10/02/2024, disalah satu kedai kopi di Sagulung.


Akan tetapi kemunculan spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto ini, tidak serta-merta mendapat dukungan dari semua pihak. Bahkan ada pihak-pihak yang mempertanyakan munculnya spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto ini. 


Perihal munculnya spanduk dukungan dari masyarakat Sagulung terhadap Banyu Ari Nopianto, belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan. Bahkan Banyu Ari Nopianto dan juga timnya belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.(Red)


Kehadiran Capres 02 Prabowo Subianto Mendapat Sambutan Luar Biasa dari Masyarakat Batam

By On Januari 13, 2024

Puluhan ribu masyarakat Batam Penuhi Stadion Temenggung Abdul Jamal, sambut kedatangan Capres 02 Prabowo Subianto.

BATAM, SOROTTUNTAS.FOM  - Kehadiran Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, H. Prabowo Subianto, mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Batam, Sabtu (13/1/2024).


Bertempat di Stadion Temenggung Abdul Jamal, ribuan warga yang telah memadati lokasi "Silaturahmi Akbar" sejak pagi berteriak histeris saat Prabowo tiba.


Meski hujan mengguyur, semangat warga seolah tak luntur untuk menyaksikan langsung Capres kebanggaan mereka tersebut.


"Terima kasih untuk masyarakat Kepri atas kesetiaan kalian menunggu saya. Masyarakat Kepri memang luar biasa," ujar Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaannya.


Ia mengungkapkan, dukungan dari masyarakat menambah semangatnya untuk menang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.


Tidak hanya itu, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Kampanye Daerah (TKD) dan Tim Relawan Prabowo-Gibran Kepri yang telah bekerja keras.


"Saya mau bangsa saya setara dengan bangsa maju di dunia. Mari kita jadikan Indonesia sebagai negara yang kuat," teriak Prabowo disertai tepuk tangan dari seluruh hadirin.


Di penghujung kegiatan, Prabowo juga mengirim pesan khusus untuk masyarakat Palestina.


"Mari kita doakan masyarakat Palestina. Semoga saudara kita di sana mendapat kekuatan," ujarnya sambil mencium bendera Palestina.


Untuk diketahui, Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sekira pukul 15.00 WIB.


Ia disambut langsung oleh Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina dan Endipat Wijaya, Ketua TKD Prabowo-Gibran Kepri, Asman Abnur, Ketua Gerindra Kepri, Iman Sutiawan dan tim.

Capres Prabowo Subianto Akan Menghadiri Silaturahmi Akbar di Stadion Temenggung Abdul Jamal

By On Januari 11, 2024

Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, akan mengunjungi Kota Batam pada Sabtu (13/1/2024).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, akan mengunjungi Kota Batam pada Sabtu (13/1/2024).


Dimana, Prabowo berkunjung ke Batam dalam rangka menghadiri silaturahmi akbar yang akan digelar di Stadion Temenggung Abdul Jamal mulai pukul 13.00 WIB.


Ketua Relawan Ultras Gemoy Batam, Arga menyampaikan bahwa seluruh relawan pun merasa senang dengan kabar tersebut.


Silaturahmi akbar nanti, kata Arga, menjadi kesempatan berharga untuk para relawan bertemu langsung dengan sosok Prabowo Subianto.


"Kepada seluruh relawan, mari kita ramaikan agenda silaturahmi akbar bersama Pak Prabowo Subianto. Ini menjadi kesempatan untuk bertemu langsung dengan beliau," ujar Arga, Kamis (11/1/2024).


Ia tak menampik, kehadiran Prabowo Subianto ke Batam merupakan momentum yang sangat dinantikan oleh seluruh relawan.


Arga berharap, silaturahmi akbar nanti juga dapat meningkatkan elektabilitas Prabowo-Gibran di daerah. Khususnya di Kepri dan Kota Batam.


Mengingat, seluruh Relawan Ultras Gemoy Batam di bawah komando Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina, siap bergerak demi menjemput kemenangan.


"Insyaallah menang satu putaran," tutupnya.

Squad Gemoy "Rank Awak" Akan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Pasangan Prabowo-Gibran

By On Januari 11, 2024

Foto : Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terus mengalir di Provinsi Kepri.

Kali ini, relawan yang menamai dirinya Squad Gemoy "Rank Awak" juga akan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, yang akan digelar pada hari Minggu (14/1/2024) mendatang.

Berlangsung di Pantai Ocarina Batam Center, berbagai kegiatan lain juga akan meramaikan agenda deklarasi tersebut.

"Kami juga mengadakan senam zumba dan membagikan door prize kepada para peserta," ujar Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Koto, Kamis (11/1/2024).

Ia mengatakan, antusias masyarakat dalam menyambut agenda ini juga cukup tinggi.

Pasalnya, ada beberapa hadiah menarik yang telah menanti seperti sepeda motor, sepeda, mesin cuci, serta barang elektronik lainnya.

"Tiket masuk pun gratis. Jadi nanti warga tinggal datang dan mendaftarkan diri ke panitia yang berada di lokasi acara untuk mendapatkan kuponnya," tambah Abdul Gani.

Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina.

Dengan harapan, kegiatan ini ikut memberikan kontribusi lebih terhadap kemenangan Prabowo-Gibran di Kepri nantinya.

"Kami berterima kasih kepada Ibu Marlin Agustina yang telah mensupport kegiatan. Kami juga berharap urang awak di Batam dan Kepri dapat bersama memenangkan Prabowo-Gibran," pungkasnya.

Aliansi Milenial Batam Akan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Pasangan Prabowo - Gibran

By On Januari 11, 2024

Aliansi Milenial Batam bakal mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Aliansi Milenial Batam bakal mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, Sabtu (13/1/2024).


Rencananya, acara deklarasi itu akan berlangsung di Dataran Welcome to Batam, dengan melakukan beragam kegiatan untuk meramaikan aksi tersebut.


Ketua panitia pelaksana, Rizki Firmanda mengatakan, kegiatan ini sekaligus bentuk dukungan terhadap Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.


"Kita ingin menjemput kemenangan," tegasnya, Kamis (11/1/2024).


Rizki pun mengajak seluruh masyarakat Batam untuk hadir pada agenda tersebut.


Selain dihadiri oleh Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina dan Endipat Wijaya, sosok Gibran Rakabuming Raka pun akan menyempatkan waktunya untuk menyapa warga Batam yang hadir melalui Video Call.


"Nanti akan ada door prize dan lomba joget Gemoy dengan bermacam hadiah yang menanti," tambahnya.


Untuk diketahui, panitia pelaksana menyiapkan berbagai hadiah seperti sepeda motor, sepeda dan beragam hadiah menarik lainnya.


Sekadar informasi, pendaftaran sudah mulai dibuka. Dimana, warga yang ingin mendaftar dapat menghubungi contact person 0821-7373-3793 (Rizki Firmanda) atau dapat datang langsung ke lokasi acara.


"Antusias warga dan relawan sejauh ini cukup tinggi. Untuk kupon akan langsung dibagi setelah warga mendaftar. Jadi jangan lupa untuk datang dan ramaikan agar tak ketinggalan," pungkasnya.

Pemuda Pancasila Kota Batam Deklarasi Dukungan ke Bung Randi Zulmariadi

By On Januari 08, 2024

MPC Pemuda Pancasila Kota Batam mendeklarasikan dukungan kepada Randi Zulmariadi untuk menjadi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - MPC Pemuda Pancasila Kota Batam mendeklarasikan dukungan kepada Randi Zulmariadi untuk menjadi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri pada tahun 2024 nanti.


Tidak hanya tingkat MPC Batam, dukungan terhadap Randi Zulmariadi juga diberikan oleh 12 PAC Pemuda Pancasila se-Kecamatan Kota Batam dan Sapma Pemuda Pancasila Kota Batam.


"Hari ini kita berkumpul mendeklarasikan dukungan kepada Bung Randi Zulmariadi untuk bisa kita antar ke DPR RI. Artinya kita sepakat untuk memberikan pilihan kita di Pileg 2024 ini kepada beliau," kata Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Darwin Sijabat di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila, Kota Batam, Minggu (7/12/2024).


Dalam acara deklarasi tersebut, 12 PAC Se-Kecamatan Kota Batam juga menyampaikan harapan serupa.


“Hari ini tentunya kami sudah bulat untuk memberikan amanah kepada Bung Randi, untuk bisa kita menangkan di DPR RI, dengan harapan dapat membantu banyak hal di Provinsi Kepulauan Riau dan kedepan Pemuda Pancasila Kota Batam akan siap untuk berkolaborasi dalam hal-hal yang membantu pembangunan yang ada di Kota Batam,” Ucap Ketua PAC Kecamatan Bengkong.


Dalam sambutannya, Bung Randi Zulmariadi menyampaikan rasa terima kasih atas Deklarasi Dukungan Pileg 2024 dan siap membersamai segala aktifitas yang ada  di MPC Pemuda Pancasila Kota Batam. 


“Tentunya ini adalah sebuah amanah yang besar, karena Pemuda Pancasila merupakan salah satu Organisasi Masyarakat yang besar, seluruh strukturalnya sampai ke akar rumput di Kota Batam ini, tentunya ucapan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan baik MPC, PAC Hingga Sapma PP Kota Batam. Mari kita bersama-sama membuat Kota Batam khususnya Provinsi Kepuluan Riau ini untuk dapat melaju menuju Provinsi yang lebih maju,” ujar Randi.


Turut hadir dalam acara kali ini Pembina MPO Pemuda Pancasila Kota Batam Bapak H.Muhammad Rudi. (*)

Anggota DPR Asal Riau M Rahul Cuek dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Kelompok Tani Manunggal

By On November 19, 2023

 

Muhammad Rahul anggota Komisi III DPR RI asal Riau.

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Anggota DPR RI asal Riau Muhammad Rahul tidak mau merespon permasalahan konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation ( PT MSSP). Padahal sebagai wakil rakyat Riau yang berada di Komisi III, politisi Gerindra itu sudah sepantasnya memiliki responsibilitas terhadap persoalan persoalan hukum yang melibatkan masyarakat kecil yang hak-haknya dikebiri oleh kapitalis. Tapi faktanya justru sebaliknya ketika media ini meminta tanggapannya melalui percakapan daring pada Jumat (17/11/2023) dan diulangi lagi pada Sabtu (18/11/2023), Rahul cuek alias bungkam.


Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi ketua Kelompok Tani Manunggal H Karim Pohan yang sangat berharap ada atensi wakil rakyat Riau di Senayan apalagi kasus ini berkaitan dengan masalah hukum.


"Terus terang kami kecewa dengan wakil kita di Senayan pak Rahul yang tidak memiliki responsibilitas terhadap persoalan yang sedang kami alami," ungkap Karim Pohan kepada wartawan, Minggu (19/11/2023). 


"Kalau begitu sikap wakil rakyat yang cuek terhadap rakyat Riau yang sedang mengalami kesewenang wenangan dari PT MSSP kedepan kita tidak mau lagi memilih orang orang seperti itu," tambah Karim dengan nada kesal.


Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemda Siak, Kelompok Tani Manunggal Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan pihak perusahaan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) anak perusahaan Surya Dumai Grup milik konglomerat Martias.


Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Kamis  (9 /11/2023) tersebut, dibahas mengenai luas lahan Kelompok Tani Manunggal yang dikuasai oleh PT. MSSP tanpa adanya ganti rugi seluas 724 hektar. Padahal Kelompok Tani Manunggal memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 1994, 1995, dan 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.


Disampaikan B Anton Situmorang selaku kuasa hukum kelompok tani Manunggal dalam rapat ini Kepala BPN Provinsi Riau Asnawati SH mengatakan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada diluar HGU PT MSSP. Padahal dalam peta sangat jelas terlihat berada dalam HGU. 


"Atas dasar apa Kepala BPN Riau menyatakan lahan klien kami berada di luar HGU. Ini patut kami pertanyakan," ujar Anton.


Kronologis Perkara


1. Kelompok Tani Manunggal berdiri tanggal 10 Juli 1993 adalah gabungan beberapa Kelompok Tani yang mempunyai anggota sebanyak 362 KK, dan memiliki lahan seluas 724 Ha (hektar) yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan karet sejak tahun 1994. Lahan tersebut terletak di Desa Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


2. Legalitas lahan Kelompok Tani Manunggal adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Kerinci Kanan dan diketahui olen Camat Kecamatan Siak pada tahun 1996, serta peta tanan garapan masyarakat.


3. PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) mengajukan Permohonan Pelepasan Area Hutan, surat Menteri Kehutanan No.734/Menhut-ll/95,tanggal 16Mei 1995 dengan Perihal Persetujuan Pencadangan Areal Hutan di Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau seluas 5.064 ha untuk usaha Budidaya Perkebunan.


4. Selanjutnya dibentuklah Tim Tata Batas Areal Hutan dengan Surat Penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


5. Hasil Tim Tata Batas Areal Hutan ditunjukkan dalam Peta Tata Batas Areal Hutan yang dilepas untuk perkebunan PT MSSP dengan Skala 1:20.000 yang luasnya 5.158 Hektar (Ha) dan pada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan Untuk Pengembangan Usaha Perkebunan PT MSSP yang ditandatangani Panitia Tata Batas Hutan Kabupaten Daerah Bengkalis pada tanggai 29 Juni 1996.


6. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis tanggal 2 Januari 1997, menjelaskan bahwa lahan garapan masyarakat yang berlokasi di Desa Kerinci kanan, Desa Kerinci Kiri dan Desa Meredan Kecamatan Siak dengan luas garapan ± 3.826,76 Ha dengan rincian, Desa Kerinci Kanan Kec. Siak seluas 1,977,50 Hektar, Desa Kerinci Kiri Kec. Siak seluas 1.359,10 Ha, dan Desa Meredan Kec. Siak seluas 490,16 Ha


7. Sebagai tindak lanjut penataan batas hutan maka diterbitkan lah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 264/Kpts-ll/1997, tanggal 19 Mei 1997 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak di Kelompok Hutan S. Putih-S. Lubuk Terap, Kecamatan Siak, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, seluas 5.158 Hektar untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT MSSP.


8. Sebagai tindak lanjut permohonan Hak Guna Usaha dari PT MSSP tertanggal 4 Desember 1997 dilakukanlah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksa Tanah B sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau tanggal 19 Januari 1993 No. i-VI-1993. Dan pada tanggal 24 Pebruari 1998 dibuatlah Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B No.51/RSL/HGU/1998 yang meliputi Desa Maredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau. 

Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah bekas garapan penduduk setempat seluas ± 1.498,06 Ha yang telah diganti rugi dengan penyebaran sebagai berikut: Di Desa Meredan seluas ± 476, 3 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 84 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Di Desa Kerinci Kanan seluas ± 874, 96 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 19 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Dan di Desa Kerinci Kiri seluas ± 146,8 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 31 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap;


9. Tahun 1984 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau bahwa lokasi tersebut merupakan arahan pengembangan perkebunan;


10. Bahwa pada bagian huruf E Kesimpulan dari Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 51/RSL/HGU/1998 dinyatakan, “Bahwa permohonan Hak Guna usaha atas nama PT Meridan Sejati Surya Plantation atas tanah seluas 5.204,374 Ha, sesuai Gambar Situasi Khusus No.3/1998 tanggal 21 Februari 1998 yang dapat disetujui adalah seluas 4.257.050.Ha, sesuai Revisi Peta Gambar Situasi Khusus No.3/1998.


11. Bahwa surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Riau No. 1252/500/1998 tertanggal 19 Oktober 1998 kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation masih terdapat kekurangan persyaratan tanda bukti perolehan tanah yang berupa ganti rugi dan sebagainya;


12. Bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau No.560/527/BPN tanggal 10 Mei 1999, salah satu pointnya berbunyi: "Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Propinsi Riau tanggal 24 Pebruari 1998 No.51/RSL/HGU/1998 antara lain terdapat tanah garapan penduduk yang belum diganti rugi secara sporadis;


13. Surat Pernyataan Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor:007/SDG-MSSP/II/1999 tertanggal 23 Februari 1999, yang menyatakan (point 2), “Dari luasan GS = 5204,375 Ha dikurangi seluas 947,325 Ha sisa seluas 4257,050 Ha.


14. Bahwa kemudian Surat dari BPN Riau No. 560/527/BPN tertanggal 10 Mei 1999, dijawab oleh PT. MSSP tertanggal 11 Mei 1999, dan pada point 1 surat dimaksud pihak PT. MSSP menyatakan, “Bahwa tanah garapan penduduk yang secara sporadis luasnya 250,90 Ha telah tuntas diganti rugi/ sagu hati (bukti pembayaran terlampir);


15. Bahwa kemudian atas permohonan PT. MSSP tersebut diatas, tertanggal 2 Juli 1999 Menteri Agraria/Kepala BPN RI menerbitkan sertifikat HGU No.61/HGU/BPN/1999 dengan luas lahan 4.257,050 Ha. Namun berdasarkan kronologis terbitnya HGU tersebut, dapat disampaikan, bahwa masih terdapat lahan masyarakat yang belum dilepaskan haknya (belum diganti rugi), dimana tanah yang baru diganti rugi adalah seluas ± 1.498,06 Ha (butir 9), sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis Tertanggal 2 Januari 1997, bahwa luas garapan masyarakat adalah seluas ± 3.826,76Ha (Point 6) sehingga masih ditemukan kepemilikan tanah pihak lain  seluas ±2.328,16 Ha;


16. Surat Pernyataan Kepala Desa Kerinci Kanan Kecamatan Siak tertanggal 14 Juni 2000, yang menyatakan lahan Kelompok Tani Manunggal yang diketuai oleh Sdr A. Karim Pohan Cs belum dibebaskan/diganti rugi oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation.


17. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan perkara aquo, Kelompok Tani Manunggal menemukan salah satu bukti baru, yaitu berupa pengakuan dari pihak PT. Meridan Sejati Surya Plantation yang menyatakan lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal belum diganti rugi. Hal tersebut dinyatakan di dalam dokumen Tim Inventarisasi pembantu okupasi PT. MSSP kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000, yang menyatakan data okupasi yang belum dibebaskan sampai dengan bulan Agustus 2000 seluas 1.790,25 Ha. Berdasarkan salah satu bukti baru tersebut diatas Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung RI, akan tetapi Upaya Hukum PK tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo.


18.Bahwa Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation dalam Surat Pernyataannya tanggal 23 Agustus 1999 menyatakan, "Apabila masih terdapat lahan garapan masyarakat secara menetap dan dilindungi undang-undang yang belum diganti-rugi oleh pihak perusahaan, maka perusahaan bersedia menyelesaikan (membebaskan) lahan garapan masyarakat dengan menunjukkan subyek dan obyek tanahnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”.


19. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2011 bertempat di Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Sengketa Pertanahan Kelompok Tani Manunggal, yang mana hasil gelarnya pada bagian kesimpulan angka 4 dan angka 7 adalah sebagai berikut:


1.Dalam diskusi terungkap adanya dugaan cacat hukum administrasi dalam penerbitan SK HGU No. 6 tahun 1999 yaitu (kesimpulan angka 4):


a. Laporan Penelitian B menyatakan 900 Ha tanah secara sporadis di inclave telah dikeluarkan dari lahan HGU karena diduduki oleh masyarakat sehingga SK HGU hanya diberikan 4.257,05 Ha. Namun dalam peta ternyata tanah yang di inclave tidak sporadis melainkan mengelompok diujung bagian selatan.


b. Pihak penuntut menunjukan fakta bahwa kenyataan di lapangan yang seharusnya diinclave adalah di bagian tengah peta.


2. Solusi yang mungkin bisa dilaksanakan:


BPN mengadakan penelitian kebenaran/ bukti-bukti adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU dan keabsahan surat-surat bukti pendukung adanya cacat administrasi yang penelitiannya dilakukan oleh BPN atau oleh Penyidik POLRI;

Apabila terdapat bukti yang kuat adanya cacat hukum administrasi maka dapat dilakukan tiga alternatif tindakan yaitu:


(1). Dilakukan catatan pada buku tanah HGU No. 6 tahun 1999 bahwa terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU No. 6 tahun1999 dan dinyatakan bahwa sertifikat tidak dapat dialihkan selama belum ada revisi atas cacat hukum administrasi;


(2). BPN langsung membatalkan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, tanpa menunggu adanya Putusan Pengadilan;

(3) Pembatalan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, dilakukan setelah ada Keputusan Pengadilan yang sudah Inkracht atau belum Inkracht;


20. Surat dari BPN RI Kepada Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor; 730/ 25. 3 - 500/III/ 2012 tertanggal 5 Maret 2012 dengan Perihal Laporan Perkembangan penyelesaian sengketa antara Kelompok Tani Tunas Jaya dan PT. MSSP di Desa Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.


Legal Opinion Ahli Pertanahan


Menyikapi masalah ini ahli pertanahan Dr Dayat Limbong SH Mhum mengemukakan pendapatnya. 


Menurut Limbong penguasaan tanah oleh masyarakat di Desa Meredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan, Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau dengan surat Keterangan Kepala Desa dapat digunakan sebagai bukti tertulis sesuai dengan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun1997. Dimana pada huruf b disebutkan bahwa keterangan dari Kepala Desa/Lurah dapat digunakan sebagai alat pembuktian pemilikan atas bidang tanah.


Kemudian, penguasaan tanah oleh pihak PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) sebelum terbitnya lzin Lokasi merupakan tindakan yang.menyalahi ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun1993,Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi,dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.


Selanjutnya, sambung Limbong penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. 


Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


Terakhir, kata Limbong pengembalian tanah yang diserobot pihak lain yang menguasai tanah tanpa hak wajib dilakukan pengembaliannya kepada yang berhak sebagaimana ditegaskan Dalan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:10424 tanggal 10 Pebruari 1999 yang ditujukan kepada Gubernur KDH Ibu Kota Jakarta, Bupati, Kepala Kanwil BPN Propinsi dan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.


Anton juga menegaskan bahwa Kelompok Tani Manunggal telah melakukan upaya hukum terkait masalah ini. Mereka mengajukan gugatan perdata pada tahun 1999 dan 2005 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, upaya hukum mereka tidak memperoleh hasil yang diharapkan. Pada tahun 2006, mereka juga mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), namun upaya ini lagi-lagi tidak membuahkan hasil.


"Putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien kami [Kelompok Tani Manunggal]. Meski kami tetap menghormatinya. Namun kami tidak akan menyerah begitu saja. Kasus ini akan terus kami perjuangkan dengan bukti bukti atau novum yang kami miliki," ungkap Anton kepada media, Senin (13/11/2023).


Atas tindakan sewenang-wenang PT MSSP pada tahun 1999 Kelompok Tani Manunggal melalui kuasa hukum B Anton Situmorang SH  mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan Nomor : 06 / Pdt.G/1999/ PN/BKS. Sidang putusan tertanggal 20 April 2000.


Kemudian pada tahun 2005 Kelompok Tani Manunggal kembali lagi mengajukan gugatan perdata, dengan nomor : 16 /Pdt.G/2005/PN.Bengkalis dan putusannya Ne bis In iderm.


Terkait Putusan Pengadilan tersebut diatas, Kelompok Tani Manunggal berpendapat Putusan Pengadilan tersebut sarat dengan praktek Mafia hukum / Mafia Peradilan, khususnya Putusan Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.


"Putusan ini sarat dengan praktek mafia hukum atau mafia peradilan. Kami akan terus menyuarakan ini untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami Kelompok Tani Manunggal," kata B Anton Situmorang.


Kelompok Tani Manunggal kata Anton akan kembali melakukan upaya hukum PK. Adapun dasar yang diajukan sebagai bukti baru (Novum) dalam PK nanti salah satunya berupa surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000. 


Menurut Anton didalam surat tersebut dijelaskan, bahwa data sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal.


Surat ini menjelaskan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal belum dibebaskan atau diganti rugi. "Namun Majelis hakim Peninjauan Kembali menolak upaya hukum Kelompok Tani Manunggal. Ada apa," ujar Anton.


Oknum Pengadilan Minta Rp 1 M


Anton juga mengungkapkan bahwa saat Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ada oknum Pengadilan meminta uang sebesar Rp. 1 Milyar jika ingin gugatan masyarakat tersebut dikabulkan, namun masyarakat tak mampu memenuhinya yang akhirnya gugatan mereka ditolak. "Ini membuktikan mafia peradilan atau mafia hukum masih marak terjadi di Negara yang katanya Negara Hukum. Dimana moral oknum penegak hukum kita ketika masyarakat menuntut keadilan?," ujar Anton setengah bertanya.


Selanjutnya didalam rapat tersebut, Tim dari Pemda Siak mempertanyakan ke BPN Provinsi Riau perihal surat hasil gelar yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021, yang salah satu isi surat tersebut menyatakan, “Tanah yang dituntut Kelompok Tani Manunggal seluas 947 Hektar berada diluar HGU Perusahaan.


Namun Tim Kelompok Tani Manunggal membantah dengan tegas, bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada didalam HGU Perusahaan seluas 724 Hektar tersebut.


"Hal tersebut sesuai dengan pengakuan pihak perusahaan didalam surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000 . didalam surat tersebut dijelaskan bahwa sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal," ungkap Anton.


Namun didalam rapat tersebut pihak perusahaan PT. MSSP memberikan pendapat, bahwa mereka telah menang di Pengadilan.


Guna menemukan titik terang masalah yang sudah berlarut-larut ini, Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akan  menggelar Rapat di BPN Provinsi Riau dengan mengundang para pihak dalam waktu dekat ini. Rencananya Tim akan turun ke lokasi lahan untuk memastikan  dimana lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal seluas 724 Hektar, dan dimana lahan yang di enclave seluas 947 hektar yang diklaim oleh PT MSSP.


Sebab jika memang benar lahan seluas 947 hektar itu sudah di enclave, maka patut dipertanyakan kepada siapa lahan itu diserahkan. "Inikan kita gak tahu siapa yang memiliki lahan yang di enclave itu dan harusnya kan ada berita acara kepada siapa lahan itu diserahkan. Kan begitu seharusnya. Kalau tidak kan lahan itu seperti tak bertuan. Kan aneh sekali," ujar Anton.


Kendati demikian Anton menambahkan pihaknya masih punya harapan terhadap kasus ini setelah rapat berikutnya digelar.


"Semoga rapat lanjutan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal yang akan digelar di BPN Provinsi Riau nanti dapat membuka tabir untuk memastikan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada dalam HGU PT MSSP dan belum di inclave. Kami juga  berharap kepada Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi atensi terhadap permasalahan ini," pungkas Anton sembari menambahkan kasus ini akan mereka adukan kepada Presiden Jokowi.


*Gugat ke PTUN*


Ketika dimintai tanggapannya terkait konflik PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akademisi Dr Suhendro SH MHUM mengatakan jika sudah terlanjur nebis in idem upaya PK tidak bisa diharapkan. "Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati," kata Suhendro kepada media, Senin (14/11/2023).


Namun kata Dosen Hukum Unilak ini masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.


"Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan  Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN," kata Suhendro menyarankan.(*)

MA Tolak PK Moeldoko, Agung Nugroho: Tidak Ada Lagi yang Bisa Memainkan Issue Kepemimpinan di Demokrat

By On Agustus 10, 2023

Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.


Adapun keputusan itu dikeluarkan pada hari ini Kamis (10/8/2023). Dengan amar putusan tolak. Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.


"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA dalam lama resminya. 


Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.


"Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," ungkap Agung.


Ditambahkan dia, keputusan MA hari ini sekaligus memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia. 


Juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Partai Demokrat. 


"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Demokrat. Ini clear dan sangat jelas," imbuhnya.


"Ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat," tutupnya.

Diduga Promosikan Salah Seorang Caleg, Camat Bandar Sei Kijang Supratman Dikirimi Surat Kaleng dari OTK

By On Juli 26, 2023

Camat Bandar Sekijang, H. Yasri Budu, S.Pd mendapatkan kejutan berupa surat kaleng dari OTK

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Camat Bandar Sekijang, H. Yasri Budu, S.Pd mendapatkan kejutan berupa surat kaleng yang dikirimkan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada saat pesta pernikahan anaknya tanggal 09 Juli 2023 lalu.


Didalam surat tersebut berisi peringatan agar Camat tidak perlu terlalu ikut campur dalam mempromosikan Supratman calon legislatif DPRD Pelalawan Dapil V Sekijang dan Langgam.


"Pak camat tolong jangan intervensi dalam Pileg, jangan mempromosikan Ipan/Supratman dari PDI P karena bapak Camat Bandar Sekijang. Ipan bukan orang Sekijang kami utamakan putra daerah sekijang" Tulis OTK didalam surat tersebut.


Surat kaleng ini pun dengan cepat beredar digrup - grup WhatsApp sehingga menjadi perbincangan dikalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Bandar Sekijang.


H.Yasri Budu, S.Pd Camat Bandar Sekijang Saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak membalas pertanyaan yang dilayangkan oleh Radar Pekanbaru. Hingga berita ditayangkan Media Radar Pekanbaru masih menunggu jawaban dari H.Yasri Budu, S.Pd.


Sesuai aturan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun


Beredarnya pemberitaan di media online (radarpekanbaru) Ketua LSM KPK Nusantara Gomgom Simanjuntak ikut angkat bicara.


"Kita akan segera surati Bupati, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan supaya tidak salah dalam aturan yg berlaku sesuai netralisasi ASN dalam Pileg di lingkup Pemda Kabupaten Pelalawan," ujar Gomgom mengakhiri.


Ketika wartawan media sorottuntas.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Camat Bandar Sei Kijang, Camat Bandar Sei Kijang belum memberikan balasan hingga berita ini dimuat.


 Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Bersilahturahmi Dengan Masyarakat Desa Makmur

By On Juli 26, 2023

 

HM.Harris, bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Makmur di Gedung PKK jalur 6 Desa Makmur
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Mantan Bupati Pelalawan dua periode HM.Harris, bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Makmur di Gedung PKK jalur 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci, pada hari Selasa 25/07/2023.


Masyarakat terlihat sangat antusias menghadiri silaturahmi HM Harris yang diketahui akan maju sebagai calon anggota legislatif DPR-RI Daerah Pemilihan Riau II.


Selain HM.Harris, hadir juga caleg DPRD Propinsi, Adi sukemi. Keduanya merupakan caleg dari partai Golkar. 


Agenda yang dikemas dalam jalin silaturahmi, kedua caleg tersebut turun langsung ke masyarakat. Mereka ingin mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat yang selama ini membutuhkan perhatian.


"Kami akan memperjuangkan kepentingan masyarakat etika terpilih nantinya. Baik terpilih menjadi anggota DPR-RI dapil Riau maupun anggota DPRD provinsi Riau," ucap HM.Harris.


Harris mengatakan, dirinya bersama caleg DPRD provinsi Riau Adi Sukemi menggelar pertemuan serta sosialisasi dengan masyarakat, untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat Desa Makmur,  Pangkalan Kerinci. 


"Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya.


Liputan : Harris Simanjuntak 

DPD ll Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Resmi Daftarkan 40 Bacaleg Yang Akan Bertarung Pada Pemilu 2024

By On Mei 14, 2023

 

Pendaftaran Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Pelalawan 
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - DPD ll Partai Golkar Kabupaten Pelalawan mendaftarkan 40 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi didampingi Sekretarisnya Baharuddin, S.H, M.H, bersama Rombongan,  menyambangi kantor KPU Kabupaten Pelalawan Untuk mendaftarkan bakal calon legislatif dari partai Golkar Kabupaten Pelalawan, Minggu 14/05/2023.


Tampak hadir dalam Acara tersebut penasehat DPD ll Golkar Pelalawan HM, Harris, dan jajaran pengurus, Serta Bacaleg dan Para kader partai Golkar Kabupaten Pelalawan.


"Bersama Pengurus, Bacaleg sudah secara resmi memenuhi ketentuan undang-undang untuk mendaftarkan Bacaleg kita sesuai instruksi dari DPP partai Golkar,  bahwa pendaftaran Bacaleg DPD ll partai Golkar Kabupaten Pelalawan sudah terpenuhi sesuai ketentuan Undang-undang, mendaftarkan 40 nama Bacaleg, dan dari jumlah tersebut, 30% perempuan yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi.


Kemudian, Ia juga mengungkapkan telah menyerahkan data-data 40 nama Bacaleg ke KPU Daerah Kabupaten Pelalawan.


"Secara resmi kita telah mendaftar dan sudah memenuhi syarat," ucapnya.


Ia juga berharap hari ini merupakan awal kebaikan untuk DPD Partai Golkar di Pemilu 2024 dengan target 12 kursi DPRD Kabupaten Pelalawan.


“Kita yakin insya Allah Golkar ke  depan akan lebih baik, dan kita siap memenangkan Pileg 2024. Kita targetkan 12 kursi untuk DPRD dan kita yakin dengan kekompakan seluruh Bacaleg dan PK kita di Golkar, bisa memenangkan pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.


Liputan : Harris Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Gubernur Riau Syamsuar Hadiri   Konsolidasi Partai Golkar Kabupaten Pelalawan

By On Januari 09, 2023

 

Pelaksanaan acara konsolidasi partai Golkar di aula lantai III hotel Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan.
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua DPD I partai Golongan Karya Riau beserta rombongan menghadiri acara audit organisasi dan  konsolidasi partai Golkar di aula lantai III hotel Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan Minggu 8/1/2023.


Acara konsolidasi ini juga dihadiri sejumlah pengurus partai Golkar lainnya. Turut hadir juga mantan bupati Pelalawan H.M. Harris,  Wakil bupati Pelalawan Nazaruddin, SH.MH, dan juga ketua DPRD pelalawan Baharudin, SH.MH, 

Wakil komisi III H. Indramasyur, S.sos.


Gubernur Riau Syamsuar secara simbolis memberikan paket sebanyak 250 paket bantuan sembako dari wakil Bupati kepada masyarakat Pelalawan. Bantuan yang diberikan kepada Ibu kordinator untuk dibagikan kepada warga yang hadir adalah bantuan murni pribadi wakil Bupati Pelalawan Nazaruddin, SH.MH.



Pembagian sembako tersebut diserahkan kepada setiap kepala kordinator agar bantuan tersebut dapat tersalurkan merata kepada ibu-ibu yang hadir pada saat acara tersebut. Pembagian dilaksanakan di samping grand hotel Pangkalan Kerinci.

Rapat Paripurna DPRD Kendal, APBD Perubahan Tahun 2022 Telah Disetujui Bersama

By On September 16, 2022

DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022.

KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022, Kamis (15/9/2022) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal.


Acara dihadiri oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc, Ketua DPRD Kendal beserta Anggota, Forkopimda, para Kepala OPD, Kepala Bagian OPD, dan para camat di Kabupaten Kendal.


Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, S.H.I mengatakan, setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022. Untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.


Sementara itu, Bupati Dico menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal, atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bupati Dico juga mengatakan, berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran tentang Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 172.2/05/BANGGAR/DPRD/ 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, telah disetujui bersama.


"Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan saya perhatikan, dan saya sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutur Bupati Dico.


Pihaknya juga akan segera menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal.


Selain membahas Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022, pada acara tersebut juga dilakukan Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun 2023, Tanggapan Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap 6 Raperda Prakarsa DPRD, Pembentukan Panitia Khusus 10 Raperda Kabupaten Kendal, dan Penutupan Masa Sidang ke Ketiga Tahun 2022 dan Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2022/2023.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *