- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Terciduk, Aksi Beli BBM Bersubsidi Menggunakan Truk Box Modifikasi

 

Foto truk box yang diduga melangsir solar BBM bersubsidi.

KOTA SALATIGA, SOROTTUNTAS.COM - Tim wartawan menemukan sebuah truk box diduga melangsir solar di SPBU 43.507.16 Gamol, Jl.Lingkar Selatan, Salatiga, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga Pada hari Kamis 11/08/22, sekira pukul 22.40.


Tim kemudian menghampiri truk box yang diduga melangsir solar BBM bersubsidi terhadap. Setelah tim wartawan melakukan klarifikasi terhadap sopir ternyata benar saja bahwa truk box tersebut memanglah truk box modifikasi.


Di dalam truk box berwarna merah yang tidak bernomor polisi tersebut dimodifikasi dengan di isi tangki minyak berukuran 5000 liter.

 

Kemudian dalam kaca depan truk box tersebut terdapat lambang Mahapatih Gajahmada yang merupakan lambang anggota polri,  yang kemudian diduga milik oknum anggota polri.


Menurut keterangan sopir, truk tersebut milik tim Merah Putih yang diketahui bernama Pak Agung, yang kemudian diback-up dan di tungguin oleh seorang wartawan pada saat melakukan pengisian.


Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 


Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Selain itu SPBU tersebut juga dinilai turut membantu penimbunan Solar bersubsidi yang berarti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP").


Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Sangat disayangkan jika terbukti adanya oknum anggota polri yang terlibat dalam bisnis tersebut.(Tim)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *