INDRAGIRI HULU, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Yayasan Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia [YPPLHI] Suswanto, S.Sos, mendesak aparat penegak hukum [APH] untuk menyelidiki dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai [DAS] dan ekosistem Sungai Tobe yang diduga melibatkan PT Gandahera Hendana.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya laporan aktivitas perusahaan di kawasan Sungai Tobe, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut,” ujar Suswanto, Sabtu [6/6/26].
Menurutnya, setiap usaha yang berpotensi merusak lingkungan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menilai kerusakan DAS dan ekosistem sungai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana lingkungan jika terbukti melanggar undang-undang.
“Kami minta APH turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Suswanto menekankan pentingnya melindungi kawasan sungai sebagai sumber daya alam vital. Fungsi sungai dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan ekologis, mencegah banjir, menjaga kualitas air, serta menopang kehidupan flora dan fauna.
YPPLHI berharap pemerintah daerah dan APH segera melakukan investigasi lapangan. Jika ditemukan kerusakan, langkah pemulihan lingkungan perlu segera diambil.
Yayasan tersebut juga menyebut dugaan kerusakan berpotensi melanggar PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pasal 5 mengatur fungsi sempadan sungai sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Sementara Pasal 10 ayat menetapkan garis sempadan sungai kecil di luar kawasan perkotaan minimal 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Pihak Perusahaan Bantah Langgar Aturan
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT Gandahera Hendana menyatakan komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.
“PT Gandahera Hendana senantiasa berkomitmen pada prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan, pengelolaan lingkungan yang baik, serta tanggung jawab sosial perusahaan,” jelas manajemen perusahaan.
Perusahaan mengklaim telah mengelola Sungai dan sempadan Sungai Tobe sesuai ketentuan, yakni menjaga area 50 meter di sisi kanan dan kiri sebagai kawasan konservasi. Hal ini, menurut mereka, sudah dituangkan dalam dokumen High Conservation Value [HCV] yang dimiliki perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penyelidikan atas laporan tersebut.(red)
