- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Perusahaan Baru di Kecamatan Batuaji, Diduga Kuat Melakukan Penimbunan Laut

By On Juli 21, 2024

Foto lokasi perusahaan PT PGL di Tanjunguncang.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Salah satu perusahaan baru yang kabarnya akan beroperasi di bidang perkapalan (galangan kapal) di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, dikabarkan telah melakukan penimbunan laut.


Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan media ini dari salah satu sumber mengatakan, bahwa akibat dari penimbunan laut  yang diduga kuat dilakukan oleh pihak perusahaan PT PGL tersebut, menimbulkan reaksi dari berbagai aliansi.


"Perusahaan yang dimaksud diduga telah melakukan perluasan darat dengan cara menimbun laut di sekitar perusahaan. Akibatnya beberapa LSM dan Organisasi Masyarakat serta beberapa wartawan mendatangi perusahaan pada hari Kamis 18/07/2024 lalu," jelas sumber.


Hal ini dibenarkan oleh pihak sekuriti perusahaan. 


Kepada wartawan sekuriti perusahaan yang sedang bertugas hari Minggu 21/07/2024 mengatakan, bahwa perwakilan perusahaan telah melakukan pertemuan dengan beberapa LSM dan Organisasi Masyarakat serta beberapa wartawan.


"Beberapa hari yang lalu pimpinan PT ini atau Direktur Operasional sudah ketemu dengan aliansi-aliansi yang ada, atau 13 aliansi menurut informasi yang kami dengar."


"Menurut informasi yang kami dengar aliansi-aliansi yang ada atau aliansi yang 13 itu sudah menemukan kata sepakat," ujar sekuriti menjelaskan.


Sementara saat ditanya lebih jauh mengenai kata sepakat yang dimaksud, sekuriti yang bertugas tidak dapat menjelaskan lebih jauh.


"Kalau itu kami kurang tahu, tapi informasi yang kami dengar seperti itulah. Apakah itu kompensasi atau apalah itu kita gak tahu. Karena yang ketemu mereka," pungkasnya.(red)


Oknum Lurah J di Sagulung Dikabarkan Dapat Jatah Lahan di Kampung Tua Sei Aleng, Apakah Itu Bentuk Gratifikasi?

By On Juli 12, 2024

Foto transfer uang dari SY kepada oknum Lurah inisial J.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredar kabar oknum Lurah inisial J di Sagulung mendapat jatah lahan atau tapak tanah di Kampung Tua Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Lahan dengan nomor 35 D yang disebut-sebut sebagai milik oknum Lurah inisial J tersebut dikabarkan telah dijual kepada warga inisial SY dengan harga Rp 30 juta rupiah.


Berdasarkan percakapan di chat WhatsApp antara SY dengan Santos, diketahui bahwa SY telah  melakukan pembayaran pembelian lahan tapak kepada oknum Lurah inisial J dengan 2 kali pembayaran.


Pembayaran pertama Rp 17 juta dibayar secara cahs, sedangkan sisanya sebesar Rp 13 juta dibayar melalui transfer langsung ke rekening milik oknum Lurah inisial J.


"Kavling saya Blok D nomor 35," ujar Pak SY. Bukti transfer nanti saya cari di rumah, kalau tanda tf ke Jamel masih ada saya," ujar SY kepada Santos dalam sebuah percakapan WhatsApp.


Sama halnya dengan keterangan yang diberikan oleh SY, Santos juga menuturkan bahwa oknum Lurah J memiliki jatah kavling di Kampung Tua Sei Aleng.


"Berawal dari saudara Hesein yg menghubungi Suyanto dan menawarkan bahwa ada kav 8 x12 jatah pak lurah Sei binti Jamil mau di jual dgn harga 35 juta dan ditawari oleh Suyanto bahwa kalau 30 juta saya ada uang dan dari situlah terjadi kesepakatan transaksi beli kav pada tgl 11 agustus 2023  jam 20:47 wib dengan sistem pembayarannya 17 juta dibayar secara cash dan 13 juta di bayar melalui Transfer Atas nama Jamil dan saksi pada saat penyerahan uang dan Tf adalah saudara Royo selaku sekretaris Tim 9 dan saudara Frans sebagai Anggota tim 9  penataan kampung Tua Sei Aleng."


"Jadi apapun alasannya yg jelas Jamil sudah mengakui perbuatannya menerima uang dari Suyanto," tulis Santos dalam keterangannya.


Terkait informasi ini Ketua DPC Melayu Raya Moh Zainal Arifin kembali angkat bicara.


Ia mengatakan, bahwa dengan adanya keterangan dari SY dan pernyataan Santos yang mengatakan bahwa oknum Lurah J mendapat jatah tapak di Kampung Tua Sei Aleng, maka patut dipertanyakan dasar Lurah J mendapat jatah lahan di Kampung Tua Sei Aleng.


"Kalau informasi ini benar dan dapat dibuktikan, maka perlu diketahui apa yang menjadi dasar oknum Lurah J bisa mendapatkan jatah lahan tapak disana."


Apakah jangan-jangan karena jabatannya sebagai Lurah sehingga ia mendapat jatah lahan disana? Kalau itu yang menjadi dasarnya, maka patut kita duga bahwa hal tersebut adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dan juga bentuk gratifikasi," ucap Moh Zainal Arifin, Jumat 12/07/2024.


Sambungnya, "Karena jika pemberian diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri bisa juga disebut sebagai bentuk gratifikasi."


"Sama halnya dengan isu ini, jika memang jatah Kavling yg diterima nya itu berhubungan dengan jabatannya sebagai Lurah, diberikan kepadanya demi memperlancar pelaksanaan kegiatan tsb, maka itu bisa di kategorikan gratifikasi, dan masuk unsur pidana," pungkasnya. 


Masih menurut Zainal, Kalau kavling itu kemudian dijual olehnya, dasar penjualan nya apa ya? Apakah ada dokumen seperti surat KSB atau lainnya atas obyek yang dijual itu, adakah surat yang menyatakan bahwa kavling itu milik si penjual...? Kalau tidak ada, maka penjualan itu tentu tidak sah, yang dikhawatirkan nanti akan merugikan pihak yang membeli kavling tsb," tutupnya.


Sementara terkait penjualan lahan di Kampung Tua Sei Aleng, oknum Lurah J yang di konfirmasi oleh wartawan pada hari Selasa 09/07/2024 tidak mau memberikan banyak keterangan.


Ia hanya menjelaskan bahwa penjualan lahan yang dilakukannya kepada SY merupakan bentuk bantuannya kepada Tim 9 dalam pembayaran alat berat yang sudah Urgent.


"Berita udah terbit mau minta lagi konfirmasi bang2," jawab oknum Lurah J mengawali.


Sambungnya lagi, "Saya membantu tim 9 untuk penjualan karena Orgent (Urgent-red) alat berat beko dan doser harus di bayar karena sudah jatuh tempo," tulis oknum Lurah J.


Pernyataan oknum Lurah J untuk pembayaran alat berat dengan cara menjual lahan ini terkesan aneh. Pasalnya Kampung Tua adalah tanah warisan atau tanah turun temurun. Maka menjadi timbul pertanyaan lahan warisan siapakah yang sudah dijual melalui oknum Lurah J ini?


Karena minimnya keterangan dari oknum Lurah J, sampai saat ini wartawan media ini belum dapat menghimpun informasi tentang siapa pemilik lahan sebenarnya, dari lahan yang disebut-sebut telah dijual oleh oknum Lurah J kepada SY. 


Bahkan informasi yang berkembang diketahui, bahwa sudah ada sekitar 10 tapak lahan yang terjual di Kampung Tua Sei Aleng untuk biaya operasional. Hal ini semakin menambah daftar keanehan yang terjadi di Kampung Tua Sei Aleng.


Saat ditanya banyaknya jumlah lahan dan data-data masyarakat pemilik lahan di Kampung Tua Sei Aleng oknum Lurah J yang mengaku tidak mengetahui semua hal disana, akan mempertanyakan  hal tersebut kepada tim. 


"Nanti saya tanya ke Tim tak semua saya tahu," jawab oknum Lurah J. 


Namun sampai berita ini dimuat, oknum Lurah J belum juga memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan.(red)


Oknum Lurah di Sagulung Diduga Ikut Terlibat Penjualan Lahan Tapak di Sei Aleng

By On Juli 07, 2024

Foto Lahan Tapak di Sei Aleng 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Lahan penataan di Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, belakangan menjadi topik pembahasan di masyarakat khususnya bagi kalangan masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sagulung. 


Topik ini menjadi menarik karena selain status lahan yang masih simpang siur antara lahan Kavling Siap Bangun (KSB) dan lahan penataan Kampung Tua, belakangan disebut-sebut juga ada keterlibatan salah seorang oknum Lurah yang diduga ikut terlibat dalam penjualan lahan di Sei Aleng.


Hal ini dibuktikan dengan beredarnya sebuah video percakapan salah seorang warga yang disebut-sebut sebagai pembeli, dan juga bukti resi transfer senilai Rp 13 juta dari pembeli ke rekening oknum Lurah inisial J.


Diketahui lahan tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta dengan pembayaran Rp 17 juta tunai, dan Rp 13 juta dibayar melalui transfer kepada oknum Lurah.


Perihal ini mendapat tanggapan dari ketua organisasi masyarakat Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin. Menurutnya status dan keabsahan lahan di Sei Aleng patut dipertanyakan. 


Karena menurutnya jika lahan tersebut merupakan lahan penataan Kampung Tua, tidak sepatutnya ada lahan yang diperjualbelikan di sana.


"Status dan legalitas lahan di Sei Aleng patut kita pertanyakan. Karena jika lahan disana merupakan lahan penataan Kampung Tua, semestinya tidak ada terjadi penjualan lahan di sana apalagi sampai melibatkan oknum ASN" ujar Zainal kepada wartawan Minggu 07/07/2024.


Sambungnya, "Selanjutnya kalau lahan tersebut disebut sebagai lahan penataan Kavling Siap Bangun (KSB) maka patut juga kita pertanyakan izinnya."


"Karena yang kita tahu BP Batam sudah tidak lagi mengeluarkan izin lahan Kavling Siap Bangun (KSB) sejak tahun 2016," pungkasnya. 


Sementara mengenai dugaan keterlibatan oknum Lurah inisial J dalam penjualan lahan di Sei Aleng, masih memerlukan verifikasi informasi. 


Karena sampai berita ini dimuat, oknum Lurah yang dimaksud belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.(Ls)


Berumur Sekitar 2 Tahun Drainase Diduga Bernilai Miliaran Rupiah Milik Dinas Bina Marga Kota Batam Sudah Rusak dan Terancam Roboh

By On Juni 29, 2024

Kondisi bangunan drainase disekitar komplek pasar Aviari, Kelurahan Buliang baru sekitar 2 tahun sudah dalam tahap perbaikan karena terancam ambruk.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Baru berumur sekitar 2 tahun bangunan peningkatan drainase lanjutan disekitar komplek pasar Aviari, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Batam, sudah terlihat retak-retak parah dan terancam roboh.


Saat ini di lokasi terlihat sedang dilakukan pengerjaan perbaikan drainase oleh pekerja dari PT Cahaya Mustika Alam, dengan cara melakukan pemasangan tiang-tiang penyangga pada bagian atas dan bawah drainase.


Kondisi drainase terlihat sudah terdorong oleh tanah bagian samping drainase, yang mengakibatkan retakan-retakan parah dimana-mana dan menjadikan parit berubah bentuk hingga menyerupai ular naga yang sedang meliuk-liuk.


"Kami dari PT Cahaya Mustika Alam. Kami disini bukan melakukan perawatan melainkan perbaikan. Karena Perusahaan yang mengerjakan awal bukan dari Perusahaan kami," jelas salah seorang pekerja di lapangan. 

Video pengerjaan perbaikan drainase milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam di Komplek Pasar Aviari.

Bahkan untuk biaya perbaikan dan besaran anggarannya belum diketahui. Pasalnya pengerjaan perbaikan drainase tersebut tidak mencantumkan plang kegiatan. Bahkan pekerja di lapangan juga mengaku tidak mengetahui.


"Untuk papan plang kegiatan gak ada bang," ungkap pekerja tersebut.


Diketahui sebelumnya pengerjaan peningkatan drainase lanjutan  dikerjakan pada tanggal 4 April tahun 2022 oleh CV Karya Muda Pratama, serta Konsultan Pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultan, dengan total anggaran Rp. 5.225.335.727,- (Lima miliar dua ratus dua puluh lima juta, tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah). 


Namun belum diketahui secara pasti, apakah drainase yang saat ini dalam keadaan rusak parah dan sedang dalam tahap perbaikan tersebut adalah bagian dari proyek yang pernah dikerjakan oleh CV Karya Muda Pratama, atau justru dikerjakan oleh pihak kontraktor lainnya. 


Pasalnya saat hal ini dikonfirmasi melalui chat WhatsApp ke Dohar Mangalando Hasibuan, pada Sabtu 29/06/2024, Dohar Mangalando Hasibuan selaku Kabid Bina Marga Batam, belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari wartawan. 


Dengan adanya pengerjaan yang diduga asal-asalan dan merugikan keuangan Negara yang terbilang sangat besar tersebut, Ketua DPD  Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Perdamaian Simbolon, berencana akan segera melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.


"Kalau saya tidak salah pengerjaan proyek drainase tersebut masih di eranya Pak Kadis Ir. Yumasnur, MT, sekitar tahun 2022 atau awal tahun 2023. Artinya drainase tersebut baru berumur sekitar kurang lebih 2 tahun dan sudah mengalami kerusakan parah serta sudah harus mendapatkan perbaikan."


"Itu artinya kita menduga pengerjaannya dilakukan secara asal-asalan, atau mungkin dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Maka disini ada beberapa pihak yang semestinya harus bertanggungjawab seperti Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencanaan, dan juga pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam," ujarnya. 


Lebih jauh Pardamean Simbolon mengatakan, pihaknya dari DPD AKRINDO Kepulauan Riau, dalam waktu dekat akan segera melaporkan hal ini Kejaksaan Negeri Batam.


"Kita dari organisasi AKRINDO Kepri, yang juga memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawasan, akan berkoordinasi dan kalau perlu akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Batam."


"Selain itu kita juga sangat perlu mengetahui besaran anggaran yang saat ini digunakan untuk biaya perbaikan, dan juga anggaran yang digunakan menggunakan anggaran apa."


"Jangan sampai ada pengerjaan proyek seperti proyek siluman. Kita tidak mengetahui besaran anggarannya, dan kita juga tidak mengetahui dari mana anggaran pembiayaannya," pungkasnya.(red)


LSM AJAR Meminta Pengguna Anggaran Negara Laporkan Penggunaan Anggaran Secara Transparan

By On Juni 20, 2024

Foto ilustrasi, sumber google.com

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Amri selaku Koordinator LSM Anti korupsi Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Riau meminta pihak-pihak yang menggunakan anggaran Negara untuk secara terbuka menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan uang yang berasal dari pajak rakyat.


Pihak pihak yang dimaksud tersebut adalah para pengguna anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 


Hal ini disampaikan menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat, terkait keberadaan beberapa oknum Kepala Desa yang merasa mendapat perlakuan berbeda dari pemeriksaan internal Inspektorat Kabupaten Pelalawan,  atas penggunaan Dana Desa tahun 2023. 


"Pemeriksaan oleh inspektorat itu pemeriksaan internal Pemerintah Daerah, dan itu harus dilakukan. Karena yang dipakai itu uang Negara, harus ada pertanggung jawabannya," kata Amri, Kamis (20/6/2024). 


Dilanjutkannya, "Jika sang Kades merasa telah menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai RAPBD, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat akan lebih cepat dengan menunjukkan laporan pertanggung jawaban secara transparan. Yang kita takutkan itu, yang banyak salahnya, banyak permainannya," lanjutnya.


Ditegaskan Amri, para Kades yang telah dipercaya masyarakat untuk meningkatkan pembangunan di Desa harus Gentle dan kooperatif,  dalam mempertanggung jawabkan semua penggunaan anggaran yang bersumber dari kas Negara itu secara transparan dan akuntabel.


"Kalau sudah gunakan uang Negara ya harus gentle menghadapinya pemeriksaan, jangan Cemen, mencari cari pembenaran agar tidak diperiksa secara detil," imbuhnya. Jika inspektorat menemukan potensi potensi penyalahgunaan dana Desa itu, maka bisa jadi berlanjut ke pemeriksaan eksternal seperti BPK, pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan.


"Kalau tidak mau di periksa sama Inspektorat, berarti ada indikasi ada yang nggak benar ni, ya tinggal tunggu pemeriksaan BPK, Kepolisan atau Kejaksaan, tinggal pilih mana yang maunya," jelasnya.


Untuk itu, sebagai seorang pamong di Desa, para Kades diminta menunjukkan sikap keteladanan sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Salah satunya nya dengan melaporkan LPJ secara terbuka.


"Jangan lah membanding bandingkan pemeriksaan Desa ini ketat, Desa sana tidak ketat. Bisa jadi di Desa sana Kadesnnya membuat LPJ dengan benar," tegasnya.


Amri juga mengharapkan para Kades untuk tidak menuding nuding warna dukungan dalam setiap ketidaksenangannya dalam kebijakan Pemerintah Daerah. Di tahun politik ini, semua pihak harus bersama sama menciptakan situasi kondusif jelang Pilkada 2024.


"Hindari lah mental perpecahan,  utamakan persatuan untuk kemajuan Pelalawan," ujarnya berharap. 


Sementara itu, tokoh muda Pelalawan, Juhendri berujar serupa, menurutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan pemeriksaan rutin kepada setiap institusi yang menggunakan uang Negara.


Sedang kewajiban para pengguna memberikan laporan pertanggung jawaban sesuai dengan penggunaan yang telah dilakukan.


"Kenapa pula takut diperiksa, kalau sesuai peruntukannya nggak akan ada masalah. Yang jadi masalah itu kalau banyak tipu tipunya," ujar pria yang kerap disapa Joe Kampe ini. 


Joe berharap para Kades yang memiliki warna politik di Pilkada nanti untuk tidak mengaitkan segala sesuatu dengan urusan politik, karena kepentingan Kabupaten Pelalawan harus diatas segala galanya.


"Makanya Kades jangan berpolitik, urus saja Desa kalian dengan benar, buat pertanggung jawaban dengan benar. Dan jangan takut menghadapi inspektorat demi transparansi penggunaan anggaran Negara," pungkasnya.(*)

Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Oleh KPU Batam Adalah Keputusan Kolektif Kolegial

By On Mei 17, 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi di Hotel Harmoni One Batam. (Dok. Sorottuntas.com).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Rangkaian pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah selesai dilaksanakan oleh tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.


Bahkan pada hari Kamis 16/05/2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Batam diketahui sudah melaksanakan pelantikan untuk semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipilih, di Hotel Harmoni One Batam Center.


Pelantikan tetap dilaksanakan oleh KPU Batam terhadap semua anggota PPK yang dipilih, meski ada pihak atau calon anggota PPK yang tidak dipilih merasa tidak puas dengan keputusan KPU Batam yang dinilai sarat dengan kejanggalan. 


Sebelumnya diberitakan Hotman Parulian Hutasoit, salah seorang calon anggota PPK asal Kecamatan Sagulung menyampaikan ketidakpuasannya, atas keputusan KPU Kota Batam yang menurutnya ada banyak kejanggalan untuk menentukan calon terpilih.


"Setelah mengikuti semua rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam, saya sempat merasa percaya diri kalau saya akan terpilih menjadi salah seorang anggota PPK Kecamatan Sagulung." 


"Saya rasa harapan saya ini tidak berlebihan. Karena saya telah melalui seleksi wawancara dengan sangat baik. Mengacu kepada hasil seleksi tertulis saya juga memperoleh nilai tertinggi kedua dari Kecamatan Sagulung," terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Menanggapi keberatan dan ketidakpuasan Hotman Parulian Hutasoit, Ketua KPU Kota Batam Mawardi yang diminta tanggapan di sela-sela acara pelantikan seluruh anggota PPK yang dipilih di Hotel Harmoni One, Kamis 16/05/2024 mengatakan, bahwa keputusan itu menurutnya sudah benar, dan diputuskan berdasarkan keputusan kolektif kolegial.


"Proses seleksi ini memang sesuai dengan Juknis nya, keputusan KPU nomor 476 tahun 2024. Disitu sudah ada beberapa ketentuan yang sudah digariskan, baik dari proses pendaftaran, administrasi, tes tertulis dan wawancara."


"Terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh salah satu calon atas nama Hotman Parulian Hutasoit yang kemarin saya baca, memang ada yang kita tanya terkait dengan kegiatan sehari-hari. Ini erat kaitannya dengan waktu nanti yang dia berikan pada saat penyelenggaraan pemilihan." 


"Kenapa itu penting kami dalami, karena penyelenggaraan pemilihan ini kan butuh waktu yang cukup. Tidak hanya bisa dijadikan pekerjaan sampingan. Harus fokus begitu. Makanya selalu ada tagline kami integritas 24 jam. Kemudian yang kedua, di KPU tidak mengenal hari kerja, yang ada itu ialah hari kalender, intinya hari semua untuk kerja" kata Mawardi.


Sambungnya, "Untuk itu kita harus mendalami kegiatan sehari-hari, dan cakupan yang kita lakukan itu memang juga sesuai keputusan Juknis nomor 476. Ada tiga poin yang menjadi keputusan di sana. Satu terkait pengetahuan kepemiluan, teknis penyelenggaraan, kelembagaan Pemilu, kemudian yang kedua terkait dengan komitmen."


"Komitmen ini kan erat kaitannya dengan integritas, loyalitas, profesionalitas. Yang terakhir terkait dengan rekam jejak. Ini yang kita dalami terkait dengan kegiatan sehari-hari. Rekam jejak ini terdiri dari banyak hal, kita harus melihat dari sisi pendidikannya, riwayat kegiatan sehari-harinya, ini sangat penting untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu bisa betul-betul fokus kedepannya," jelasnya.


Ditanya lebih jauh, apakah hal-hal yang menjadi penilaian seleksi wawancara dari tim seleksi KPU sebagaimana yang disampaikan oleh Mawardi, telah dikonfirmasikan kepada masing-masing pihak calon anggota PPK, Mawardi mengatakan, bahwa interview tersebut hanya berdasarkan penilaian tim, tanpa harus mendapatkan penjelasan dari masing-masing calon. 


"Interview ini kan berdasarkan penilaian kami. Tidak mutlak juga pada nilai tertinggi pada saat tes CAT (Computer Assisted Test/red) untuk menjadi satuan terpilih. Ada juga yang tidak harus nilainya diposisi nomor 2 atau nomor 3 tertinggi mereka juga terpilih," jelas Mawardi.(red)


Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Oleh KPU Kota Batam Dipertanyakan

By On Mei 15, 2024

Sumber foto: Google.com

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dinilai janggal dan membingungkan dan patut dipertanyakan.


Pasalnya salah seorang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Kecamatan Sagulung, atas nama Hotman Parulian Hutasoit, merasa ada yang aneh dan janggal dalam seleksi calon anggota PPK,  khususnya untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sagulung yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Batam beberapa waktu lalu.


Adapun rangkaian seleksi tertulis diketahui dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 di Universitas Internasional Batam (UIB).


Berdasarkan dari seleksi hasil tertulis diketahui ada 119 (seratus sembilan belas) orang yang dinyatakan lulus, dan 79 (tujuh puluh sembilan) orang yang dinyatakan tidak lulus.


Berdasarkan hasil seleksi tertulis KPU Kota Batam khususnya untuk Kecamatan Sagulung, 10 (sepuluh) orang dinyatakan lulus untuk Seleksi Wawancara dengan nilai sebagai berikut:


1. Yanti Permata Sara, dengan nilai 58 (lima puluh delapan).

2. Hotman Parulian Hutasoit,  dengan nilai 54 (lima puluh empat).

3. Diah Kusuma Dewi, dengan nilai 51 (lima puluh satu).

4. Hendy Supianto, dengan nilai 48 (empat puluh delapan).

5. Eddy Parmadio, dengan nilai 47 (empat puluh tujuh).

6. Maesaroh Adi Galih Sya, dengan nilai 47 (empat puluh tujuh).

7. Yusuf Hamka Harahap, dengan nilai 47 (empat puluh tujuh).

8. Lindawati, dengan nilai 46 (empat puluh enam).

9. Maria Verawati, dengan nilai 46 (empat puluh enam).

10. Seviarnis Laia, dengan nilai 45 (empat puluh lima).


Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengundang seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis,  untuk mengikuti seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada tanggal 11 s/d 13 Mei 2024 di kantor KPU Kota Batam, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan juga Kartu Pendaftaran.


Menurut Hotman Parulian Hutasoit selama mengikuti tahapan seleksi wawancara, tim seleksi wawancara dari KPU Kota Batam hanya mengajukan seputaran pertanyaan yang terkesan formalitas, atau tidak dalam konteks yang mengarah kepada Pemilihan Umum maupun Pilkada.


"Relatif isinya tidak menyangkut konteks kearah Pemilihan Umum atau Pilkada, pertanyaan tidak menunjukkan bahwa kita tidak  dalam posisi tidak bisa menjawab. Karena yang ditanyakan justru hal-hal lain, atau seputaran bisnis yang sedang kita geluti sehari-hari," terang Hotman Parulian Hutasoit kepada wartawan, Rabu 15/05/2024.


Setelah melalui serangkaian seleksi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Batam, Hotman Parulian Hutasoit mengaku, bahwa ia sempat merasa akan terpilih menjadi salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Sagulung. 


Menurutnya hal ini tidak berlebihan,  karena ia sudah menyelesaikan seleksi tertulis dengan nilai tertinggi kedua di Kecamatan Sagulung, dan juga telah melalui tahapan seleksi wawancara.


"Setelah mengikuti semua rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam, saya sempat merasa percaya diri kalau saya sudah akan terpilih menjadi salah seorang anggota PPK Kecamatan Sagulung." 


"Saya rasa harapan saya ini tidak berlebihan. Karena saya merasa telah melalui seleksi wawancara yang menurut saya sudah saya lalui dengan sangat baik, dan juga mengacu kepada hasil seleksi tertulis dimana saya memperoleh nilai tertinggi kedua dari Kecamatan Sagulung ," terangnya.


Namun akhirnya ia mengaku sangat kecewa setelah keluarnya pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK oleh KPU Kota Batam, yang mana namanya tidak terdaftar sebagai salah satu dari lima orang anggota PPK Kecamatan terpilih. 


"Ya saya sangat kecewa sekaligus bingung atas hasil pengumuman yang telah dikeluarkan oleh KPU Kota Batam. Dimana saya sebagai peserta seleksi tertulis dengan nilai tertinggi kedua tidak ada dalam daftar itu."


"Justru sebaliknya nama saya dimasukkan sebagai pengganti. Sementara orang yang nilai seleksi tertulis diperingkat 10 justru ada dalam daftar orang terpilih," ungkapnya. 


Sambungnya lagi, "Sangat disayangkan apabila dalam konteks penentuan kelulusan anggota PPK sebagai pelaksana dari kegiatan Pilkada ini justru menghilangkan beberapa hal yang jadi prinsip dari penyelenggara Pemilu, yakni jujur, adil, profesional, mandiri, dan akuntabel," pungkasnya.


Sementara atas informasi yang diterima wartawan dari oleh Hotman Parulian Hutasoit, pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau pihak KPU Kota Batam, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan sampai berita ini dipublikasikan.(red)


Gelper Max Zone dan BGZ Tanjungpinang Disinyalir Jalankan Praktek Perjudian

By On Mei 13, 2024

Lokasi Gelper BGZ Game Zone di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Keberadaan usaha perjudian bermodus gelanggang permainan kembali beroperasi di Tanjungpinang. Diketahui ada 2 arena Gelper di Tanjungpinang yang kembali beroperasi belakang ini. Sabtu (11/5/2024).


Adapun kedua arena gelanggang permainan tersebut, yakni Max Zone dan Bintan Game Zone (BMZ) merupakan milik pengusaha Gelper (inisial A) yang sudah melanglang buana mengelola usaha terindikasi perjudian bermodus gelanggang permainan.


Pengusaha (inisial A) ini dapat menjalankan usahanya diduga karena dibackup seseorang yang sangat berpengaruh pada salah satu instansi terkait di pusat. 


"Bos Gelper ini kuat Bang, pasti ada relasinya di pusat. Terus kalau di daerah pastinya sudah koordinasi makanya tidak takut lagi mereka menjalankan usaha Gelper ini," ujar salah satu pengunjung di Gelper Max Zone, Rabu malam 9/11/2024 .


Mengingat perintah Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, hal ini juga tidak menyurutkan niat para pelaku untuk menjalankan usahanya.


Berbagai cara dilakukan pengusaha Gelper ini untuk bisa menjalankan usahanya. Gelanggang yang seyogianya ajang ketangkasan dirubah menjadi ajang perjudian.


"Sama dengan sebelumnya Bang, modusnya gelanggang permainan keluarga tapi dalam aktivitasnya menjalankan perjudian. Abang lihat sendiri aja, nanti juga pasti paham," cetus salah satu pemain lainnya.


Apabila pemain menang, disampaikan sumber, kredit bisa langsung ditukarkan dengan uang kepada petugas yang standby di lokasi Gelper tersebut, yakni kepada inisial A di Max Zone sementara kepada inisial H di BGZ.


"Kredit yang Abang cancel dikasih tiket, tiketnya boleh ditukar langsung dengan uang. Ada orangnya yang handle, 1 tiket 100 ribu nanti ditukar uang 95 ribu, ada potongannya 5 ribu," ujar sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.


Tidak hanya itu, dari pantauan awak media di 2 lokasi arena gelanggang permainan ini, bahwasanya tidak hanya menjajakan mesin ketangkasan namun ada juga menjajakan praktek perjudian bola-bola pingpong. 


Melihat kondisi tersebut, sepertinya praktek perjudian di Gelper Max Zone dan BGZ ini luput dari kepolisian. Tampak juga para pengunjung bermain dengan santai tanpa ada rasa kuatir bila terjadi penggerebekan oleh kepolisian.


Saat investigasi, awak media tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.


Sementara itu, terkait keberadaan Gelper Max Zone dan Bintan Game Zone ini, awak media telah meminta keterangan Kapolresta Tanjungpinang. 


Kepada tim awak media, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan akan melakukan pengecekan. |JM.

BC Batam Bebaskan Nahkoda Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

By On Mei 10, 2024

Foto BC Batam saat mengamankan satu kapal cepat berisi rokok ilegal. (Dok. Google.com)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam kabarnya telah membebaskan nahkoda penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal tujuan Tembilahan, Riau, yang berhasil diamankan oleh pihak BC Batam pada Jumat 3/5/2024 lalu.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa pihak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kapal cepat berisi rokok ilegal di perairan Pulau Buaya, Batam, beserta 7 orang ABK kapal.

Mengenai kabar pembebasan nahkoda penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono, Jumat 10/05/2024.

"Sebagai klarifikasi, bahwa untuk kasus penindakan tersebut diselesaikan dengan mekanisme UR (Ultimatum Remedium-red). Sesuai Undang Undang kepada pelaku pelanggaran dapat ditawarkan mekanisme tersebut," jelas Mujiono, Kasi Humas BC Batam.

Lebih jauh Mujiono menjelaskan, bahwa Ultimatum Remedium (UR) adalah salah satu tindakan penyelesaian perkara di bidang Cukai, atau salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang Cukai.

"Mengenal Ultimum Remedium
dalam Penyelesaian Perkara di Bidang Cukai. Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, yang salah satunya menggunakan asas ultimum remedium dalam pemberian sanksi.

Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelasnya.

Saat ditanya mengenai jenis atau merek 184 batang ribu rokok ilegal (tanpa pita cukai) serta cara penghitungan besaran jumlah denda yang akan dibayarkan oleh pelaku penyelundupan, Mujiono menjelaskan, bahwa merek rokok ilegal tersebut adalah rokok bermerek ONOFF, dan juga H Mind, yang dibayar dendanya dengan cara menghitung tarif masing-masing HT dari rokok ilegal tersebut.

"Merk ONOFF, HMIND, nilai cukai dihitung dari tarif masing-masing jenis HT nya," jelasnya.

Sementara mengenai mekanisme pembayaran denda yang dilakukan, Mujiono tidak menjelaskan apakah sejumlah denda yang dibayar terduga pelaku akan dibayar langsung ke pihak pajak, atau dibayar kepada pihak BC Batam. Sebaliknya ia hanya merinci besaran jumlah nilai yang harus dibayarkan oleh pihak terduga pelaku.

"Total denda yg dibayar Rp 411.792.000, prinsip hukumnya pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.

Dari beberapa keterangan yang disampaikan oleh Mujiono kepada wartawan, ada beberapa hal yang terkesan atau diduga ditutup-tutupi oleh Mujiono.

Pasalnya meski Mujiono mengaku pihaknya telah melakukan pendalaman informasi, bahkan telah melakukan sanksi denda terhadap terduga pelaku penyelundupan, namun anehnya ia mengaku tidak mengetahui nama dari pemilik rokok ilegal tersebut.

"Kalau nama kami tidak ada data bang," jelasnya.

Tidak hanya itu, sebelumnya Mujiono juga mengatakan, bahwa ada dua merek rokok dari 184 ribu batang rokok yang berhasil diamankan oleh pihaknya, yakni merk ONOFF dan H Mind.

Berhubung merk rokok ONOFF ini belum atau tidak familiar dikalangan masyarakat khususnya di Kota Batam, wartawan mencoba meminta foto merk ONOFF yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam untuk kepentingan publikasi kepada Mujiono.

Namun sangat disayangkan, sampai berita ini dipublikasikan, Mujiono belum memberikan tanggapan atas permintaan wartawan untuk mendapatkan gambar dari rokok bermerek ONOFF yang berhasil diamankan oleh BC Batam tersebut.

Kuat dugaan bahwa penyebutan merek rokok ONOFF oleh Mujiono sengaja menyebut merek rokok yang diduga fiktif untuk menutupi merek rokok yang sebenarnya.(red)


NB: Dilarang keras mengutip sebagian atau keseluruhan isi berita yang terbit di kanal berita sorottuntas.com, atau tanpa persetujuan tertulis dari redaksi sorottuntas.com.



 PJ Walikota Tanjungpinang Hasan, S.Sos Sekaligus Kadis Kominfo Pemprov Kepri, Akan Menghadapi Laporan Beruntun

By On April 03, 2024

Hasan, S.Sos, (Paling kanan) Kadis Kominfo Provinsi Kepri sekaligus PJ Walikota Tanjungpinang. Foto dok sorottuntas.com.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - PJ Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas KOMINFO Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kepolisian Resort Bintan pada hari Selasa 2 April 2024.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Sorottuntas.com, Hasan, S.Sos, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur ini diperiksa penyidik Reskrim Polres Bintan di ruang Tipikor sejak pukul 10.00 WIB.

Kabarnya, Hasan, S.Sos, dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo.

Namun kebenaran dari kabar tersebut belum terkonfirmasi ke pihak Polres Bintan maupun kepada Hasan, S.Sos, selaku pihak yang dikabarkan sedang diperiksa.

Hasan, S.Sos Rencananya juga akan Dilaporkan Oleh DPC PJS Kota Batam Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam persoalan lainnya, Hasan, S.Sos ini juga kabarnya akan segera dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam.

Rencana pelaporan terhadap Hasan, S.Sos oleh DPC PJS Kota Batam, menyangkut adanya dugaan diskriminatif, kesenjangan, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga telah dilakukan oleh Hasan, S.Sos, dan juga oleh pihak-pihak terkait lainnya di Kominfo Provinsi Kepri, menyangkut kerjasama publikasi media untuk tahun anggaran 2024.

Diketahui saat ini ada banyak perusahaan media, khususnya media online yang berdomisili di Kepulauan Riau, yang tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi bernilai belasan miliar rupiah di Kominfo Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2024.

Tidak diketahui apa yang menjadi alasan dari pihak Kominfo Kepri, sehingga banyak dari media-media lokal di Kepri, yang tidak mendapatkan kucuran dana kerjasama publikasi, yang memang dianggarkan untuk kerjasama publikasi media.

Tidak juga diketahui apa yang menjadi syarat atau standar dari sebuah perusahaan media, untuk mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Kominfo Kepri, dibawah kepemimpinan Hasan, S.Sos ini.

Kuat dugaan Hasan, S.Sos, dan pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Kepri, hanya mengakomodir perusahaan-perusahaan media berdasarkan selera, berdasarkan hubungan kedekatan, yang menimbulkan dugaan telah terjadi kongkalikong, atau penyalahgunaan wewenang.

Parhanya lagi, berdasarkan nformasi yang diperoleh media ini, ada salah satu perusahaan media yang diketahui mendapatkan kucuran anggaran kerjasama publikasi bernilai milyaran rupiah untuk satu tahun anggaran 2024, sementara masih ada banyak media lainnya yang sama sekali tidak mendapatkan anggaran kerjasama.

Atas adanya dugaan perlakuan diskriminatif, kesenjangan, kesemena-menanaan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Hasan, S.Sos selaku Kepala Dinas Kominfo, dan juga oleh pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Provinsi Kepri, membuat Ketua DPC PJS Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, geram dan berencana untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Kita mengetahui selama ini ada plot anggaran bernilai miliaran hingga belasan miliar rupiah setiap tahunnya di Diskominfo Provinsi Kepri, yang  penganggarannya memang disediakan untuk anggaran kerjasama publikasi media.

Namun belakangan ini kita tidak mengetahui bagaimana cara, atau sistem regulasi yang digunakan oleh PPTK, PPK, PA/KPA di Diskominfo Provinsi Kepri, untuk mendistribusikan dana anggaran kerjasama, serta pemilihan atau menentukan perusahaan media yang boleh dan berhak bekerjasama disana," ungkapnya Rabu 03/04/2024.

Sambungnya lagi, "Dalam hal ini banyak media, khususnya media-media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam, yang sampai hari ini belum, atau sama sekali tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Dinas Kominfo Provinsi Kepri tahun anggaran 2024.

Padahal kita sudah melakukan dan mengikuti semua tahapan serta melengkapi segala persyaratan, untuk dapat bekerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepri.

Namun sampai hari ini kami yang terdiri dari beberapa media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam,  yang beberapa waktu lalu telah menyerahkan proposal untuk menjalin kerjasama atau mitra kerja di Diskominfo, sampai hari tidak mendapat jawaban atau keterangan apapun dari pihak Diskominfo Provinsi Kepri," sambungnya.

Katanya lagi, "Kalau dalam hal ini kita tidak dapat bekerjasama disana (Kominfo Kepri-red) harusnya dijelaskan oleh pihak Kominfo, apa yang menjadi alasannya dan dasar tidak diterimanya kita bekerjasama disana.

Maka dengan itu tidak salah kalau kita beranggapan atau menduga, kalau media yang bekerjasama disana hanya media-media yang memiliki kedekatan dengan oknum atau pihak-pihak di Kominfo Kepri.

Hal ini juga menguatkan dugaan kita kalau disana telah terjadi kesenjangan, diskriminatif, kesemena-menanaan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum atau pihak-pihak terkait di Dinas Kominfo Kepri.

Apalagi ditambah dengan adanya informasi yang beredar, kalau disana ada perusahaan media yang mendapat alokasi kerjasama bernilai miliaran rupiah untuk periode tahun anggaran 2024, sementara media lainnya justru tidak mendapat apa-apa.

Atas dasar adanya dugaan diskriminatif dan juga dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, kami dari DPC PJS Kota Batam akan menggulirkan persoalan ini, dan kalau diperlukan, kami akan melakukan gugatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkas Gusmanedy Sibagariang.

Atas semua hal di atas, pihak Dinas Kominfo Provinsi Kepri yang di konfirmasi melalui Basor salah seorang staf di Diskominfo Kepri, belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.(red)


NB: Dilarang keras mengutip sebagian atau keseluruhan isi berita yang terbit di kanal berita sorottuntas.com, atau tanpa persetujuan tertulis dari redaksi sorottuntas.com.

Diduga Belum Kantongi Izin UKL/UPL Ormas Melayu Raya Sagulung Minta Penimbunan Bakau di Sagulung Segera Dihentikan

By On Maret 19, 2024

Gambar penimbunan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan ratusan hingga ribuan batang pohon bakau kembali terjadi di Kecamatan Sagulung. Penimbunan kali ini berada di wilayah RW 05 Kelurahan Sei Pelunggut, tepatnya hutan bakau yang berada disekitar perumahan Rexvin.


Belum diketahui secara pasti perusahaan pemilik dari lokasi yang saat ini sedang dalam proses penimbunan hutan bakau tersebut. Bahkan pihak Kelurahan juga mengaku belum mengetahui perusahaan pelaku penimbunan di wilayah itu.


"Di daerah mana? Kita malah belum tahu terkait adanya penimbunan disana," ujar Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi kepada wartawan, Senin 18/03/2024. 


Sebelumnya hari Minggu 17/03/2024 siang, beberapa orang anggota Organisasi Masyarakat Melayu Raya Sagulung diketahui mendatangi lokasi penimbunan. 


Namun saat anggota Ormas Melayu Raya Sagulung mendatangi lokasi penimbunan, tidak ditemukan seorang pun dari pihak yang melakukan penimbunan berada di lokasi. 


Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan bahwa lahan tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri. 


"Setahu saya lahan penimbunan tersebut milik salah seorang oknum anggota DPRD inisial SS," ujar sumber media ini.


Atas adanya penimbunan dan pemotongan lahan yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL tersebut, Ketua Ormas Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin meminta agar kegiatan Cut and Fill disana untuk segera dihentikan.


"Kita menduga kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan disana belum memiliki izin UKL/UPL. Dugaan ini berdasarkan temuan dilokasi kegiatan. Dimana hari Minggu kemarin beberapa anggota kita yang turun ke lokasi tidak menemukan adanya papan informasi," ucap Moh Zainal Arifin.


Tidak hanya itu, Zainal juga mengatakan agar kegiatan Cut and Fill yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL agar segera ditindak oleh para aparat penegak hukum.


"Kita sudah jengah melihat oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sesuka hatinya melakukan pemotongan dan penimbunan bakau yang adalah perusakan lingkungan (Ekstraordinary crime), khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung," katanya.


Sambungnya, "Untuk itu kami meminta Ditkrimsus Polda Kepri untuk segera menindak pelaku kegiatan perusakan hutan mangrove (bakau) yang ada dilokasi tersebut," pungkasnya. 


Sementara terduga pihak pelaku penimbunan bakau inisial SS, yang di konfirmasi oleh wartawan media ini, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan.(red)


Tower di Row Jalan Kavling Kamboja Belum Mendapat Izin Dari Dinas CKTR Kota Batam

By On Maret 14, 2024

Foto bangunan tower di row jalan kavling Kamboja di Kelurahan Sei Pelunggut.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pendirian tower di row jalan Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dinilai telah melanggar prinsip, atau syarat dasar pendirian sebuah bangunan tower, khususnya bangunan tower di daerah sekitar pemukiman warga.


Karena diketahui pendirian sebuah bangunan menara atau tower sangatlah beresiko, jika pendirian bangunannya berada tidak jauh dari pemukiman warga.


Diketahui ada tiga dampak besar yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi terutama didaerah sekitar pemukiman warga. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, dan juga efek robohnya bangun.


Dikutip radarmojokerto, bahwa selain dari resiko sambaran petir dan efek roboh, radiasi dari tower yang sudah beroperasi juga ternyata bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.


Itu sebabnya mengapa kelengkapan syarat pendirian sebuah bangunan tower menjadi sangat penting untuk diperhatikan, terutama jika pendirian bangunan tower berada disekitar pemukiman warga.


Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman Warga Menurut HukumOnline.com.


Menurut Hukumonline.com, bahwa ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh provider atau pihak kontraktor sebelum dimulainya pengerjaan sebuah bangunan tower dilingkungan disekitar pemukiman warga, diantaranya :

- Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;

- Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;

- Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:

- Surat Permohonan pemohon.

- Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.

- Rekomendasi Kepala Desa setempat.

- Rekomendasi Camat setempat.

- Bukti kepemilikan tanah.

- Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.

- Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.

- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.

- Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.

- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.

- Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.

Dari sekian banyak persyaratan untuk pendirian sebuah bangunan tower di atas, ada beberapa persyaratan yang diduga hingga saat ini belum dimiliki oleh pemilik bangunan tower di Kavling Kamboja.


Seperti misalnya surat rekomendasi Kepala Desa/Lurah setempat. Dalam hal ini  Lurah Sei Pelunggut Rasman Affandi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendirian tower tersebut.


"Belum ada rekomendasi untuk tower yang berlokasi di Kavling kamboja," jelas Lurah Rasman Affandi kepada wartawan, Kamis 14/03/2024.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Azril Apriansyah. Dimana pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pendirian tower tersebut. 


"Belum ada perizinan dari CKTR. Pengawas Bangunan dari Dinas CKTR hari ini sudah turun ke lokasi," ujar Azril Apriansyah, Rabu 13/03/2024.


Dengan belum adanya beberapa perizinan untuk pendirian tower tersebut, Tokoh masyarakat Sagulung yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin mengatakan, sudah semestinya bangunan yang belum, atau tidak mengantongi izin harus dirobohkan.


"Mengenai bangunan tower itu baik itu disampaikan oleh Camat, kemudian Pak Azril Apriansyah selaku Kepala Dinas CKTR, yang katanya semalam sudah turun ke lokasi, dan menyampaikan itu juga belum ada izinnya, maka seyogyanya tower itu harus segera dibongkar," tegasnya.


Lebih jauh Moh Zainal Arifin mengatakan, agar jangan sampai nantinya masyarakat yang melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut. 


"Kita minta aparat yang berwenang untuk segera menindak itu, bongkar. Artinya tower itu dibangun melalui jalur preman dengan tidak mengantongi izin. Kemudian alangkah naifnya kalau Sagulung ini dimasuki oleh pengusaha-pengusaha berkarakter preman yang dengan semaunya saja tanpa mengikuti birokrasi yang ada serta perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Sambungnya, "Sebagai tambahan, kalau memang aparat yang berwenang tidak segera bertindak, dikhawatirkan nanti masyarakat yang bertindak. Kan lucu kalau sampai masyarakat yang merobohkan itu," pungkasnya. 


Sementara itu perusahaan pemilik dari bangunan tower tersebut, hingga berita ini dimuat kembali, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. 


Berdasarkan informasi sebelumnya diketahui, bahwa pihak perusahaan dikatakan telah membuat perjanjian dengan ketua RW setempat. Dimana dalam perjanjian yang informasinya telah disepakati, bahwa bangunan tower tersebut hanya bersifat sementara (temporary) dan hanya diberi waktu berdiri untuk 3 bulan yang informasinya berakhir pada bulan Maret 2024.


Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

By On Februari 29, 2024

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul terkait kasus penganiayaan yang dialami Kabiro TRIBRATA TV Labuhanbatu, Samuel Tampubolon.


Samuel menyebutkan, permintaan maaf disampaikan Kapolres baik kepada dirinya maupun dengan para jurnalis di Sumut atas tindakannya yang sedikit emosional. Selain Kapolres, Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi juga menyampaikan hal serupa.


"Saya menerima permintaan maaf beliau dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," katanya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).


Ia menjelaskan, insiden itu merupakan kesalahpahaman dan bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut.


Selain itu, Samuel yang juga Bendahara DPD PJS Sumut meminta maaf terhadap seluruh rekan-rekan PJS atas kegaduhan yang timbul dari kasus penganiayaan yang dialaminya.


"Secara pribadi, saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPD PJS Sumut Sofyan Siahaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jurnalis yang peduli terhadap Samuel Tampubolon

atas kasus penganiayaan yang dialaminya.


"Begitu pun, peristiwa ini adalah pelajaran untuk kita semua. Jadi, hindari melakukan kegiatan di luar tugas-tugas jurnalistik," harapnya.


DPD PJS Sumut juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang merespon cepat peristiwa yang dialami Samuel Tampubolon.


'Terima kasih atas respon cepatnya sehingga kondisi berlangsung kondusif dan kita harapkan peristiwa ini tidak terulang kembali," tutupnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (20/2/2024) pekan lalu. Samuel dianiaya Kapolres dan Kasat Narkoba di Bing Bing Cafe Jalan A Yani Rantauprapat.(*)

Tombol Kirim Higgs Domino Kembali Muncul di Aplikasi Higgs Domino Global

By On Februari 27, 2024

Gambar tangkapan layar Aplikasi Higgs Domino yang sudah dilengkapi dengan fitur kirim.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kabar gembira bagi pencinta slot Higgs Domino Island (HDI) dimana hari ini, Selasa 27/02/2024 tombol kirim kembali muncul. 


Hal ini cukup mencengangkan, dimana hilangnya tombol kirim hanya berlaku kurang dari satu bulan. 


Adapun aplikasi Higgs Domino Island yang saat ini memiliki fitur kirim belum diketahui secara pasti dapat di download dari aplikasi apa. 


Namun yang terpantau di lapangan, aplikasi Higgs Domino Island yang memiliki fitur kirim beredar dari aplikasi WhatsApp ke WhatsApp.


Bahkan diketahui ada perubahan nama dari Higgs Domino Island menjadi Higgs Domino Global. Namun kedua aplikasi ini diduga kuat adalah milik developer yang sama.


Pasalnya, chip dan nomor ID pelanggan HDI terkoneksi secara langsung dengan dengan chip dan ID pelanggan di Higgs Domino Global.


Perihal kembali munculnya fitur kirim di aplikasi Higgs Domino Island ini, mendapat berbagai respon dari masyarakat di Kota Batam. 


Ada yang berpendapat bahwa hilangnya fitur kirim adalah bagian kamuflase pihak developer untuk mengelabuhi Kementerian Kominfo RI. 


"Saya juga tidak yakin kalau hilangnya fitur kirim akan bertahan lama. Ini hanya kamuflase untuk mengelabuhi Kementerian Kominfo RI saja," ujar sumber yang namanya tidak disebutkan.(Red)


Kapoldasu: Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Sedang Diperiksa Propam

By On Februari 23, 2024

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau serta Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, Jumat (23/2/2024).


Hal ini dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

"Benar, sedang diperiksa," jawab Kapoldasu singkat melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) kepada wartawan.


Sementara sumber lainnya menyebutkan kalau Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba sudah sampai di Polda sejak tadi malam.


Sumber itu  juga sudah memastikan siang ini Kapolres Labuhanbatu sedang menjalani pemeriksaan oleh personil Propam. 


"Sedang menjalani pemeriksaan," balasnya melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 12.14 WIB.


Pemeriksaan juga tengah dilakukan pada Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi. Pemeriksaan ini terkait laporan Samuel Tampubolon, yang menjadi korban penganiayaan dari keduanya pada Selasa   (20/2/2024) malam di BingBing Cafe Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.


Akibat penganiayaan itu, Samuel yang merupakan Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengalami lebam di kedua pipinya dan belakang kepala.(*)

Diduga Setoran Bocor, Kapolres Marah dan Aniaya Wartawan, Propam Polda Sumut Bentuk Tim

By On Februari 22, 2024

 

Propam Polda Sumut telah membentuk tim untuk mengusut laporan Samuel Tampubolon.
MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Propam Polda Sumut telah membentuk tim untuk mengusut laporan Samuel Tampubolon yang dianiaya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Leonardo Malau.


Tim kabarnya malam ini, Rabu (21/2/2024) segera meluncur ke Rantauprapat yang langsung dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto.


Sementara sebelumnya, Samuel Tampubolon wartawan TRIBRATA TV dan kontributor klikindonesia.co didampingi Penasehat Hukum Alpiyan Fikri Siregar, S.H telah memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumut. 


Dalam keterangannya, Samuel menceritakan seluruh kronologis rangkaian peristiwa hingga terjadi penganiayaan pada Selasa (20/2/2024).

"Seluruh rentetan peristiwa sudah saya sampaikan, mulai dari awal pertemuan hingga pemukulan," ujarnya.


Menurutnya, awal pertemuan terjadi pada Senin (19/2/2024) di Warung Kopi Akur Rantauprapat. Samuel mengaku diminta Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Lumbagaol untuk menemui Kapolres. 


Permintaan itu disampaikan karena sebelumnya Kapolres telah mengetahui adanya permainan judi togel di wilayah Bilah Hilir. Permainan judi togel ini sempat beroperasi 3 bulan sebelum berhenti menjelang pemilu lalu.


Karena akan buka kembali, Samuel diminta untuk menemui Kapolres dan menyampaikan rencana tersebut.

"Saya kemudian mengontak Kapolres yang kebetulan nomor WA memang ada sama saya. Saya sampaikan rencana itu melalui pesan WA," kata Samuel.


Ternyata Kapolres merespons dan meminta Samuel untuk menemuinya di Warung Kopi Akur. Saat tiba, ia melihat selain Kapolres ada juga sejumlah pejabat utama Polres seperti Kasi Propam, Kasat Narkoba dan beberapa personel lainnya.


Kapolres kemudian bertanya keperluan Samuel hingga akhirnya deal setoran untuk Kapolres Rp.5 juta perminggu. Ia pun meminta agar urusan selanjutnya berhubungan dengan Kapolsek Bilah Hilir.


Usai pertemuan Samuel melaporkannya ke Kapolsek Bilah Hilir. Ia mengatakan sudah bertemu dan sepakat dengan Kapolres serta menyampaikan pesan kalau 'urusan' selanjutnya dengan Kapolsek.


Dalam perbincangan melalui telepon itu, Kapolsek minta agar setoran itu disampaikan ke ajudan Kapolres, bukan kepadanya. Ia pun memberikan nomor ajudan kepada Samuel. 


Hari itu juga Samuel membangun komunikasi dengan ajudan yang disambut baiknya.


Namun pada Selasa (20/2/2024), sekira pukul 19.45 WIB, Samuel tiba-tiba dihubungi ajudan Kapolres bermarga Situmeang. Samuel diminta segera menghadap Kapolres saat itu juga.


Dari komunikasi dengan Kapolres, Samuel akhirnya diarahkan ke Warung Mie Sop Bu Tina. Disana ternyata juga ada beberapa pejabat utama seperti Kasat Narkoba dan Kasi Propam.


Begitu tiba, Kapolres sudah menunjukan sikap marah dan membentak Samuel. Ia tanpa basa basi langsung memukul Samuel sambil membuka bajunya. 

"Saya bingung, apa yang jadi masalah sehingga pak Kapolres marah," katanya.


Namun dari pernyataan-pernyataan Kapolres, Samuel menduga kemarahan Kapolres disebabkan karena ajudannya mengetahui adanya setoran itu.

"Dugaan saya kemarahan Kapolres karena ajudannya mengetahui setoran itu,  padahal ia minta agar urusannya dengan Kapolsek," kata Samuel.


Ia pun berterima kasih pada Bid Propam Polda Sumut yang telah bertindak cepat menanggapi laporannya.

Dalam laporan itu, Samuel Tampubolon melaporkan dua perwira polisi yakni, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Leonardo Malau, S.I.K., M.H dan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S.H, dengan bukti pengaduan Nomor: SPSP2/15/II/2024/SUBBAGYANDUAN tertanggal 21 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.


Samuel menegaskan saat terjadi peristiwa penganiayaan itu ada beberapa PJU Polres dilokasi, diantaranya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto Sianturi, Kasi Propam Iptu Irwan Mashuri, dan Kabag Ops Kompol Rapi Pinarki.

"Setelah tiba di lokasi saya di suruh duduk, sebelum duduk saya berusaha menyalami Kapolres tetapi ditolak sambil menyeletuk 'jangan salam saya, sini kau duduk', tiba-tiba wajah saya dipukul secara bertubi-tubi lalu saya berdiri untuk menghindar," kata Samuel.


Setelah itu Kapolres menyampaikan 'maksudmu apa', lalu korban menjawab 'siap pak', sembari Kapolres membuka baju dinas hingga terbuka dengan maksud ngajak korban untuk berkelahi.


Kemudian Kapolres memukul Samuel di pipi sebelah kiri dan kanan. Sanking bringasnya kemudian Kapolres dihalau para PJU dan Kasat Narkoba dengan menyeret korban ke arah dapur belakang warung sembari memukul kepala korban.


Saat korban diseret kebelakang, Kapolres kembali mendatangi korban dan menghajarnya lagi dengan melontarkan kata-kata "main kita".

"Ku potong kemaluanku ini jika aku kalah dan berhenti aku jadi polisi, kutantang kau," kata Kapolres yang ditirukan korban sambil menendang keras lemari besi yang ada di dapur tersebut.


Kemudian, kurang lebih 5 menit Kapolres pergi meninggalkan lokasi dan korban masih berada dilokasi dengan seorang ajudan dan warga sipil.

"Badan saya sakit semua terutama bagian kepala usai dipukuli. Sampai sekarang masih terasa sakit," ucapnya.


Saat ini korban merasa trauma berat dan ketakutan, karena Kapolres begitu emosi hingga mengganggap Samuel sebagai penjahat.(*)

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

By On Februari 21, 2024

Bendahara DPD PJS Samuel Tampubolon saat berada di Rumah Sakit Selasa malam (20/02/2024) di Labuhanbatu Sumatera Utara.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Di tengah perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang ditutup oleh Presiden Joko Widodo di Ancol Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024), sebuah kabar mengejutkan datang dari Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang wartawan bernama Samuel Tampubolon, yang juga kontributor TribrataTV dan klikindonesia.co, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau.


Menurut keterangan Samuel, yang juga Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, penganiayaan tersebut terjadi di depan Hotel Nuansa Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (20/2/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.


"Sebelumnya, saya memang sudah ada janji bertemu dengan Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi. Namun entah mengapa, saya justru dipukul seperti ini," kata Samuel saat bercakap via telepon dengan Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.


Atas kejadian tersebut, berbagai kecaman dan tuntutan datang dari organisasi jurnalis, termasuk PJS.


Ketua DPD PJS Sumatera Utara, Sofyan Siahaan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.


"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru melakukan tindak kekerasan, ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres bersama beberapa anggotanya," tegas Sofyan.


Ia meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera menindak Kapolres Labuhanbatu dan beberapa personil lainnya yang ikut memukul, termasuk Kasat Narkoba.


"Tindakan ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Di saat Kapolri tengah gencar membangun image baik kepolisian, justru dirusak oleh jajarannya," ujarnya lagi.


"Kami desak Kapolri mencopot AKBP Bernhard Malau dari jabatannya karena tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik, melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Sofyan.


Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, sangat menyayangkan tindakan aparat sekelas Kapolres melakukan tindakan brutal tersebut.


“Dimana-mana, jika ada sesuatu yang membuat seseorang tersinggung, maka sebaiknya dilakukan melalui proses hukum, bukan main hakim sendiri,” ungkap Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.


Dirinya pun menambahkan, jika itu terkait dengan karya jurnalistik, maka harus diselesaikan di Dewan Pers.


“Jika berperkara dengan karya jurnalistik, lakukanlah hak jawab atau hak koreksi. Semua bermuara ke Dewan Pers, bukan dilakukan dengan tangan besi, apalagi sekelas Kapolres,” ungkap Mahmud.


Mahmud pun mendukung apa yang menjadi tuntutan Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, dimana meminta Kapolri dan Kapolda Sumut bertindak secara profesional kepada setiap pimpinan atau anggota Polri yang melakukan kesalahan fatal hingga mencoreng nama institusi wajib ditindaki secara tegas.


Hingga saat ini, Samuel Tampubolon telah dirujuk ke Rumah Sakit di Medan akibat benturan keras yang mengenai kepalanya.


“Kami dari PJS sedang mendampingi Samuel bersama kuasa hukum untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan ke Propam Polda Sumut,” ungkap Sofyan kepada Ketum DPP PJS.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau yang dimintai tanggapannya oleh Pemred klikindonesia.co melalui chat wahtapp di nomor 08137512XXXX menyatakan jika dirinya tidak melakukan pemukulan. 


"Itu tidak benar bang. Tidak ada yang pukul dia, kalau saya marah iya," ungkap Kapolres disela-sela menghadiri silaturahim Pj Gubernur Sumatera Utara, Rabu (21/02/2024).*[]

Diduga Palsukan Dokumen Oknum Pimpinan Perusahaan PT Seatrium Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

By On Februari 13, 2024

Ketua PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Kiri) foto bersama dengan Rikson Doloksaribu (Kanan) di kawasan Perusahaan PT Seatrium di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium, atau yang sebelumnya dikenal dengan nama PT SMOE, yang beralamat di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, rencananya akan dilaporkan ke pihak berwajib. 


Rencana pelaporan ini datang dari salah seorang karyawan bernama Rikson Doloksaribu, yang selama setahun belakangan ini diketahui bekerja sebagai Welder Superintendent di PT Seatrium. 


Kepada wartawan Jumat (09/02/2024) Rikson Doloksaribu mengatakan, bahwa rencana pelaporan terhadap oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium ini bermula dari persoalan kerja. 


Dimana menurutnya atas persoalan kerja yang terjadi tersebut, pihak perusahaan menyatakan, bahwa Rikson Doloksaribu sebagai pimpinan di lapangan dinyatakan bersalah. 


Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap Rikson Doloksaribu. Surat Peringatan Pertama tersebut pun ditandatangani oleh Rikson Doloksaribu.


Namun menurutnya belakangan,  pihak perusahaan kembali mengeluarkan Surat Peringatan terakhir (SP3) sekaligus dengan dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.


Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Karena sebelumnya ia mengaku belum pernah menerima Surat Peringatan kedua (SP2). 


"Dalam hal ini saya menilai telah terjadi pemalsuan dokumen atau Surat Peringatan (SP). Yang mana pihak PT Seatrium (SMOE) atas nama bapak Masdin Purba dan bapak Purwanto, memberikan surat Peringatan Terakhir kepada saya. Padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat Surat Peringatan kedua, dan tidak pernah saya tandatangani," ujar Rikson Doloksaribu.


Sambungnya, "Sementara menurut pengakuan bapak Masdin Purba, bahwa yang memberikan Surat Peringatan kedua dari pihak klien atau Perusahaan Bechtel, atas nama bapak Satoto Subandono. Maka atas perbuatan ini saya merasa dirugikan secara finansial dan harga diri. Untuk itu saya akan mencari keadilan dan kebenarannya," ucapnya. 


Ditempat yang sama Martua Susanto Manurung, yang merupakan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, yang adalah pimpinan Rikson Doloksaribu dalam organisasi PBB menegaskan, akan membawa persoalan dari anggotanya tersebut ke pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan juga ke pihak yang berwajib. 


"Atas permasalahan dari bapak Rikson Doloksaribu ini langkah  pertama yang akan kita lakukan adalah membuat laporan ke pihak kepolisian. Kenapa kita buat laporan? Karena diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan. 


Yang mana sudah berulang kali kita pertanyakan kepada saudara Rikson Doloksaribu, ia mengatakan tidak pernah menandatangani Surat Peringatan kedua. Tapi disini kita menerima ada Surat Peringatan kedua yang sudah ditandatangani," ucap Martua Susanto Manurung.


Lebih jauh Martua Susanto Manurung mengatakan, bahwa prosedur pemberian Surat Peringatan terhadap Rikson Doloksaribu terkesan janggal. 


Yang mana menurutnya atas persoalan kerja yang timbul dari Welder di lapangan, tidak sepatutnya ujuk-ujuk yang diberikan Surat Peringatan itu Welder Superintendent. 


"Kasus pemberian Surat Peringatan ini juga menurut kita sangat janggal, karena persoalan yang timbul dari Welder semestinya yang pertama harus mendapat Surat Peringatan adalah Foreman, selanjutnya Supervisor, barulah Welder Superintendent. 


Sementara dalam dalam kasus ini Foreman dan Supervisor tidak mendapatkan Surat Peringatan, malah yang mendapat Surat Peringatan Welder Superintendent," ucap Martua Susanto Manurung.


Katanya lagi, "Selain ke pihak kepolisian, rencananya kasus ini juga akan kita laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ada dua laporannya. Ke Disnaker laporannya terkait pemecatan yang kita nilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sementara ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan," pungkas Martua Susanto Manurung.


Sementara itu pihak Perusahaan PT Seatrium (SMOE), maupun pihak Perusahaan PT Bechtel atau pihak-pihak terkait lainnya selaku pihak yang akan dilaporkan, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.(Red)

Dugaan Pungli di Pasar Kaget Simpang Hutatap Apkah Harus Dilaporkan ke Tim Saber Pungli Polda Kepri?

By On Februari 01, 2024

Kondisi terkini pasar kaget di sepanjang jalan Simpang Hutatap persisnya di depan pasar Mandalay, Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS COM  - Lahan kosong milik pemerintah, atau tepatnya row jalan sepanjang Simpang Hutatap, persisnya yang berada di depan pasar Mandalay, di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, beberapa tahun belakangan ini dimanfaatkan  menjadi pasar kaget dan diduga menjadi ajang tempat terjadinya pungutan liar (Pungli) oleh oknum yang diduga berinisial RBS.


Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum inisial RBS dari para pedagang disana, informasinya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. 


Seorang warga sekitar dengan inisial TP mengatakan, bahwa setiap lapak pedagang dengan tenda kecil disana, dikenakan kutipan 250 ribu bahkan lebih setiap bulannya. Sedangkan untuk tenda atau dengan lapak besar, dikenakan kutipan 400 hingga 500 ribu oleh inisial RBS setiap bulannya. 


Sementara bagi pedagang yang membayar sewa harian dengan lapak kecil, akan dikenakan kutipan 10 sampai 20 ribu rupiah setiap kali kegiatan pasar.


Menurut TP setiap minggunya disana digelar 3 kali pasar bagi pedagang yang menjual kebutuhan pokok, seperti ikan, sayuran, serta kebutuhan dapur lainnya. Sementara untuk pedagang pakaian bekas disana digelar satu kali dalam setiap minggunya.


"Pasar kaget Simpang Hutatap digelar 3 kali seminggu untuk pedagang ikan dan sayuran. Sementara untuk pedagang pakaian bekas digelar satu kali setiap seminggu," ungkap TP Kamis 01/02/2024. 


Sambung TP, "Untuk kutipan disana bisa mencapai jutaan rupiah setiap kali kegiatan pasar, atau mencapai sekitar 25 hingga 30 juta rupiah setiap bulannya. 


Jumlah tagihan itu masih diluar tagihan listrik dari pedagang, yang setoran bersihnya untuk si pengelola pasar berkisar 350 ribu hingga 400 ribu setiap kali kegiatan pasar," ungkap TP.


Katanya lagi, "Sementara untuk penghasilan dari menyediakan arus listrik di pasar kaget tersebut, bisa mencapai sekitar 600 hingga 700 ribu dalam setiap kali kegiatan pasar. 


Biasanya pengelola inisial RBS akan menerima 350 hingga 400 ribu rupiah bersih dari menjual arus listrik setiap kegiatan pasar," jelas TP.


Perihal dugaan pungli yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya di pasar kaget Simpang Hutatap tersebut, belakangan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya bagi masyarakat Kecamatan Sagulung.


Pasalnya, meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, kegiatan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh inisial RBS ini, belum pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum. Bahkan kegiatan tersebut terkesan berjalan mulus seperti kegiatan legal lainnya. 


Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan seperti tidak berdaya atas kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.


Tidak berbeda halnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, aparat penegak Perda ini juga seperti buta dan lemah terhadap kegiatan tersebut.


Tidak seperti biasanya, dimana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam ini akan tampil dengan sangat sangar, dan bertindak sangat tegas terhadap para pedagang yang menggunakan fasilitas jalan, maupun fasilitas milik pemerintah lainnya. 


Bahkan saat hal ini di konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari justru balik bertanya kepada wartawan. 


"Coba tanyakan dengan Disperindag terkait pedagang pasar kaget dapet izin atau rekomendasi bang," jawabnya kepada wartawan.


Saat penggunaan row jalan dan dugaan Pungli terhadap pedagang dipertanyakan kepada Imam Tohari, ia seperti tidak berdaya untuk memberikan jawaban, dan terlihat lebih memilih tidak menjawab alias bungkam.


Berbeda halnya dengan Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS), Moh Zainal Arifin, ia berharap agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. 


"Terkait pasar kaget yang sekarang sedang banyak dibincangkan oleh banyak pihak di depan pasar Mandalay, menurut saya lahan itu kan lahan milik pemerintah yang dulu pernah diterbitkan. 


Bahkan seingat saya pernah ditanami banyak pohon di jalur itu. Nah sekarang banyak pedagang yang berjualan disitu. Diperparah kabarnya ada oknum yang mengatasnamakan pengelola, melakukan pungutan-pungutan atau sejumlah biaya terhadap pedagang. Saya kira ini adalah sebagai bagian dari tindakan pungli, dan unsurnya pidana," ungkapnya.


Untuk itu Moh Zainal Arifin berharap, agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran, akan hal dugaan pungli di pasar kaget yang berlokasi di row jalan Simpang Hutatap tersebut.


"Menurut saya aparat penegak hukum harus segera menelusuri ini. Kalau memang ada unsur pungli baiknya ditindak. Atau memang perlu kita buat laporan ke Tim Saber Pungli bahwa disana diduga ada tindakan pungutan liar?" ujarnya.


Sambung Zainal lagi, "Tentunya harus ditertibkan, karena dibeberapa tempat seperti contohnya di jembatan Barelang, itu pungli dilarang, parkir liar dilarang, dan tentunya harus berlaku sama, ini harus ditelusuri," tutupnya.(tim)


Somasi dari Kuasa Hukum Amintas Terhadap Pineop Siburian Dinilai Sebagai Bentuk Intervensi Terhadap Wartawan

By On Januari 31, 2024

Foto : Beberapa pengurus DPC PJS Kota Batam saat melakukan rapat zoom bersama para pengurus DPD PJS Provinsi Kepulauan Riau, di kantor DPC PJS Batam, Rabu 31/01/2024.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Kuasa Hukum Amintas Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Masyarakat Nusantara (JMN) atas nama HS. Dotulang dan Ferdian Taufik Siregar, mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir kepada Pineop Siburian, nota benenya wartawan media siber Pelitatoday.com sekaligus anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, melalui jasa pengiriman TIKI. Surat itu diterima Pineop, Selasa 30 Januari 2024.


Dalam isinya, LBH beralamat di Jl. lembar 2, Kranggan Lembur, Kota Bekasi itu, meminta agar Pineop Siburian melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pemberitaan "merugikan" Amintas Tambunan, dengan melampirkan sejumlah link pemberitaan Pelitatoday.com.


Menanggapi hal, Ketua  Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, Rian, mengaku jika Pineop merasa surat somasi itu terkesan "mengintervensi" dirinya, karena ditujukan pada pribadi, bukan media tempatnya bekerja. Hal ini dinilai sebagai kekeliruan, karena wartawan bekerja di media yang memiliki penanggung jawab.

 

Dalam aturan pers, publik boleh menyampaikan keberatan atas suatu pemberitaan dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi, pada redaksi tempat wartawan bekerja. 


"Jadi jangan "menyerang" personal," ucap Rian, pemegang Kartu Wartawan Utama itu, dalam rapat anggota PJS secara virtual se-Kepri, Rabu 31 Januari 2024 pagi.


Rian tidak ingin ada anggota PJS di "intervensi", sehingga sebagai ketua, ia berkewajiban membela anggota sesuai aturan dalam undang-undang pers.


Rian juga melihat, surat somasi itu ditandatangani pada 27 Januari 2023, sementara kedua kuasa hukum tersebut menerima kuasa dari Amintas Tambunan pada 22 Januari 2024. "Saya baca surat somasinya sepertinya "keliru".


Kenapa ditandatangani tahun 2023, sementara menerima kuasa dari Amintas Tambunan tahun 2024," ucap Rian. 

Meski demikin, Rian beranggapan hal itu sebagai human eror.


Namun, ia menekankan, bahwa masalah ini adalah persoalan sengketa pers dan sudah bergulir di Dewan Pers. Bahkan, sudah ada pertemuan secara vitrual dengan pihak Dewan Pers, terkait persoalan ini. 


"Tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pers. Maka, mari sebagai warga negara taat hukum, kita tunggu hasil keputusan Dewan Pers, jangan ada mendahului keputusan Dewan Pers terkait persoalan ini. Kita harus hormati Dewan Pers," tegas Rian. 


Ia juga telah melaporkan persoalan ini pada Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, nota benenya Ahli Pers di Dewan Pers.


"Arahan Ketum jelas, PJS se-Indonesia, akan mengawal kasus ini sesuai koridor Undang-Undang Pers (Nomor 40 Tahun 1999," ucap Rian.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *