- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

 PJ Walikota Tanjungpinang Hasan, S.Sos Sekaligus Kadis Kominfo Pemprov Kepri, Akan Menghadapi Laporan Beruntun

By On April 03, 2024

Hasan, S.Sos, (Paling kanan) Kadis Kominfo Provinsi Kepri sekaligus PJ Walikota Tanjungpinang. Foto dok sorottuntas.com.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - PJ Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas KOMINFO Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kepolisian Resort Bintan pada hari Selasa 2 April 2024.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Sorottuntas.com, Hasan, S.Sos, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur ini diperiksa penyidik Reskrim Polres Bintan di ruang Tipikor sejak pukul 10.00 WIB.

Kabarnya, Hasan, S.Sos, dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo.

Namun kebenaran dari kabar tersebut belum terkonfirmasi ke pihak Polres Bintan maupun kepada Hasan, S.Sos, selaku pihak yang dikabarkan sedang diperiksa.

Hasan, S.Sos Rencananya juga akan Dilaporkan Oleh DPC PJS Kota Batam Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam persoalan lainnya, Hasan, S.Sos ini juga kabarnya akan segera dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam.

Rencana pelaporan terhadap Hasan, S.Sos oleh DPC PJS Kota Batam, menyangkut adanya dugaan diskriminatif, kesenjangan, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga telah dilakukan oleh Hasan, S.Sos, dan juga oleh pihak-pihak terkait lainnya di Kominfo Provinsi Kepri, menyangkut kerjasama publikasi media untuk tahun anggaran 2024.

Diketahui saat ini ada banyak perusahaan media, khususnya media online yang berdomisili di Kepulauan Riau, yang tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi bernilai belasan miliar rupiah di Kominfo Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2024.

Tidak diketahui apa yang menjadi alasan dari pihak Kominfo Kepri, sehingga banyak dari media-media lokal di Kepri, yang tidak mendapatkan kucuran dana kerjasama publikasi, yang memang dianggarkan untuk kerjasama publikasi media.

Tidak juga diketahui apa yang menjadi syarat atau standar dari sebuah perusahaan media, untuk mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Kominfo Kepri, dibawah kepemimpinan Hasan, S.Sos ini.

Kuat dugaan Hasan, S.Sos, dan pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Kepri, hanya mengakomodir perusahaan-perusahaan media berdasarkan selera, berdasarkan hubungan kedekatan, yang menimbulkan dugaan telah terjadi kongkalikong, atau penyalahgunaan wewenang.

Parhanya lagi, berdasarkan nformasi yang diperoleh media ini, ada salah satu perusahaan media yang diketahui mendapatkan kucuran anggaran kerjasama publikasi bernilai milyaran rupiah untuk satu tahun anggaran 2024, sementara masih ada banyak media lainnya yang sama sekali tidak mendapatkan anggaran kerjasama.

Atas adanya dugaan perlakuan diskriminatif, kesenjangan, kesemena-menanaan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Hasan, S.Sos selaku Kepala Dinas Kominfo, dan juga oleh pihak-pihak terkait lainnya di Diskominfo Provinsi Kepri, membuat Ketua DPC PJS Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, geram dan berencana untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Kita mengetahui selama ini ada plot anggaran bernilai miliaran hingga belasan miliar rupiah setiap tahunnya di Diskominfo Provinsi Kepri, yang  penganggarannya memang disediakan untuk anggaran kerjasama publikasi media.

Namun belakangan ini kita tidak mengetahui bagaimana cara, atau sistem regulasi yang digunakan oleh PPTK, PPK, PA/KPA di Diskominfo Provinsi Kepri, untuk mendistribusikan dana anggaran kerjasama, serta pemilihan atau menentukan perusahaan media yang boleh dan berhak bekerjasama disana," ungkapnya Rabu 03/04/2024.

Sambungnya lagi, "Dalam hal ini banyak media, khususnya media-media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam, yang sampai hari ini belum, atau sama sekali tidak mendapatkan alokasi anggaran kerjasama publikasi media di Dinas Kominfo Provinsi Kepri tahun anggaran 2024.

Padahal kita sudah melakukan dan mengikuti semua tahapan serta melengkapi segala persyaratan, untuk dapat bekerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepri.

Namun sampai hari ini kami yang terdiri dari beberapa media yang tergabung dalam organisasi DPC PJS Kota Batam,  yang beberapa waktu lalu telah menyerahkan proposal untuk menjalin kerjasama atau mitra kerja di Diskominfo, sampai hari tidak mendapat jawaban atau keterangan apapun dari pihak Diskominfo Provinsi Kepri," sambungnya.

Katanya lagi, "Kalau dalam hal ini kita tidak dapat bekerjasama disana (Kominfo Kepri-red) harusnya dijelaskan oleh pihak Kominfo, apa yang menjadi alasannya dan dasar tidak diterimanya kita bekerjasama disana.

Maka dengan itu tidak salah kalau kita beranggapan atau menduga, kalau media yang bekerjasama disana hanya media-media yang memiliki kedekatan dengan oknum atau pihak-pihak di Kominfo Kepri.

Hal ini juga menguatkan dugaan kita kalau disana telah terjadi kesenjangan, diskriminatif, kesemena-menanaan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum atau pihak-pihak terkait di Dinas Kominfo Kepri.

Apalagi ditambah dengan adanya informasi yang beredar, kalau disana ada perusahaan media yang mendapat alokasi kerjasama bernilai miliaran rupiah untuk periode tahun anggaran 2024, sementara media lainnya justru tidak mendapat apa-apa.

Atas dasar adanya dugaan diskriminatif dan juga dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, kami dari DPC PJS Kota Batam akan menggulirkan persoalan ini, dan kalau diperlukan, kami akan melakukan gugatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkas Gusmanedy Sibagariang.

Atas semua hal di atas, pihak Dinas Kominfo Provinsi Kepri yang di konfirmasi melalui Basor salah seorang staf di Diskominfo Kepri, belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.(red)


NB: Dilarang keras mengutip sebagian atau keseluruhan isi berita yang terbit di kanal berita sorottuntas.com, atau tanpa persetujuan tertulis dari redaksi sorottuntas.com.

Diduga Belum Kantongi Izin UKL/UPL Ormas Melayu Raya Sagulung Minta Penimbunan Bakau di Sagulung Segera Dihentikan

By On Maret 19, 2024

Gambar penimbunan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan ratusan hingga ribuan batang pohon bakau kembali terjadi di Kecamatan Sagulung. Penimbunan kali ini berada di wilayah RW 05 Kelurahan Sei Pelunggut, tepatnya hutan bakau yang berada disekitar perumahan Rexvin.


Belum diketahui secara pasti perusahaan pemilik dari lokasi yang saat ini sedang dalam proses penimbunan hutan bakau tersebut. Bahkan pihak Kelurahan juga mengaku belum mengetahui perusahaan pelaku penimbunan di wilayah itu.


"Di daerah mana? Kita malah belum tahu terkait adanya penimbunan disana," ujar Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi kepada wartawan, Senin 18/03/2024. 


Sebelumnya hari Minggu 17/03/2024 siang, beberapa orang anggota Organisasi Masyarakat Melayu Raya Sagulung diketahui mendatangi lokasi penimbunan. 


Namun saat anggota Ormas Melayu Raya Sagulung mendatangi lokasi penimbunan, tidak ditemukan seorang pun dari pihak yang melakukan penimbunan berada di lokasi. 


Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan bahwa lahan tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri. 


"Setahu saya lahan penimbunan tersebut milik salah seorang oknum anggota DPRD inisial SS," ujar sumber media ini.


Atas adanya penimbunan dan pemotongan lahan yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL tersebut, Ketua Ormas Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin meminta agar kegiatan Cut and Fill disana untuk segera dihentikan.


"Kita menduga kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan disana belum memiliki izin UKL/UPL. Dugaan ini berdasarkan temuan dilokasi kegiatan. Dimana hari Minggu kemarin beberapa anggota kita yang turun ke lokasi tidak menemukan adanya papan informasi," ucap Moh Zainal Arifin.


Tidak hanya itu, Zainal juga mengatakan agar kegiatan Cut and Fill yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL agar segera ditindak oleh para aparat penegak hukum.


"Kita sudah jengah melihat oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sesuka hatinya melakukan pemotongan dan penimbunan bakau yang adalah perusakan lingkungan (Ekstraordinary crime), khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung," katanya.


Sambungnya, "Untuk itu kami meminta Ditkrimsus Polda Kepri untuk segera menindak pelaku kegiatan perusakan hutan mangrove (bakau) yang ada dilokasi tersebut," pungkasnya. 


Sementara terduga pihak pelaku penimbunan bakau inisial SS, yang di konfirmasi oleh wartawan media ini, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan.(red)


Tower di Row Jalan Kavling Kamboja Belum Mendapat Izin Dari Dinas CKTR Kota Batam

By On Maret 14, 2024

Foto bangunan tower di row jalan kavling Kamboja di Kelurahan Sei Pelunggut.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pendirian tower di row jalan Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dinilai telah melanggar prinsip, atau syarat dasar pendirian sebuah bangunan tower, khususnya bangunan tower di daerah sekitar pemukiman warga.


Karena diketahui pendirian sebuah bangunan menara atau tower sangatlah beresiko, jika pendirian bangunannya berada tidak jauh dari pemukiman warga.


Diketahui ada tiga dampak besar yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi terutama didaerah sekitar pemukiman warga. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, dan juga efek robohnya bangun.


Dikutip radarmojokerto, bahwa selain dari resiko sambaran petir dan efek roboh, radiasi dari tower yang sudah beroperasi juga ternyata bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.


Itu sebabnya mengapa kelengkapan syarat pendirian sebuah bangunan tower menjadi sangat penting untuk diperhatikan, terutama jika pendirian bangunan tower berada disekitar pemukiman warga.


Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman Warga Menurut HukumOnline.com.


Menurut Hukumonline.com, bahwa ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh provider atau pihak kontraktor sebelum dimulainya pengerjaan sebuah bangunan tower dilingkungan disekitar pemukiman warga, diantaranya :

- Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;

- Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;

- Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:

- Surat Permohonan pemohon.

- Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.

- Rekomendasi Kepala Desa setempat.

- Rekomendasi Camat setempat.

- Bukti kepemilikan tanah.

- Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.

- Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.

- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.

- Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.

- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.

- Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.

Dari sekian banyak persyaratan untuk pendirian sebuah bangunan tower di atas, ada beberapa persyaratan yang diduga hingga saat ini belum dimiliki oleh pemilik bangunan tower di Kavling Kamboja.


Seperti misalnya surat rekomendasi Kepala Desa/Lurah setempat. Dalam hal ini  Lurah Sei Pelunggut Rasman Affandi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendirian tower tersebut.


"Belum ada rekomendasi untuk tower yang berlokasi di Kavling kamboja," jelas Lurah Rasman Affandi kepada wartawan, Kamis 14/03/2024.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Azril Apriansyah. Dimana pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pendirian tower tersebut. 


"Belum ada perizinan dari CKTR. Pengawas Bangunan dari Dinas CKTR hari ini sudah turun ke lokasi," ujar Azril Apriansyah, Rabu 13/03/2024.


Dengan belum adanya beberapa perizinan untuk pendirian tower tersebut, Tokoh masyarakat Sagulung yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin mengatakan, sudah semestinya bangunan yang belum, atau tidak mengantongi izin harus dirobohkan.


"Mengenai bangunan tower itu baik itu disampaikan oleh Camat, kemudian Pak Azril Apriansyah selaku Kepala Dinas CKTR, yang katanya semalam sudah turun ke lokasi, dan menyampaikan itu juga belum ada izinnya, maka seyogyanya tower itu harus segera dibongkar," tegasnya.


Lebih jauh Moh Zainal Arifin mengatakan, agar jangan sampai nantinya masyarakat yang melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut. 


"Kita minta aparat yang berwenang untuk segera menindak itu, bongkar. Artinya tower itu dibangun melalui jalur preman dengan tidak mengantongi izin. Kemudian alangkah naifnya kalau Sagulung ini dimasuki oleh pengusaha-pengusaha berkarakter preman yang dengan semaunya saja tanpa mengikuti birokrasi yang ada serta perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Sambungnya, "Sebagai tambahan, kalau memang aparat yang berwenang tidak segera bertindak, dikhawatirkan nanti masyarakat yang bertindak. Kan lucu kalau sampai masyarakat yang merobohkan itu," pungkasnya. 


Sementara itu perusahaan pemilik dari bangunan tower tersebut, hingga berita ini dimuat kembali, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. 


Berdasarkan informasi sebelumnya diketahui, bahwa pihak perusahaan dikatakan telah membuat perjanjian dengan ketua RW setempat. Dimana dalam perjanjian yang informasinya telah disepakati, bahwa bangunan tower tersebut hanya bersifat sementara (temporary) dan hanya diberi waktu berdiri untuk 3 bulan yang informasinya berakhir pada bulan Maret 2024.


Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

By On Februari 29, 2024

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul terkait kasus penganiayaan yang dialami Kabiro TRIBRATA TV Labuhanbatu, Samuel Tampubolon.


Samuel menyebutkan, permintaan maaf disampaikan Kapolres baik kepada dirinya maupun dengan para jurnalis di Sumut atas tindakannya yang sedikit emosional. Selain Kapolres, Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi juga menyampaikan hal serupa.


"Saya menerima permintaan maaf beliau dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," katanya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).


Ia menjelaskan, insiden itu merupakan kesalahpahaman dan bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut.


Selain itu, Samuel yang juga Bendahara DPD PJS Sumut meminta maaf terhadap seluruh rekan-rekan PJS atas kegaduhan yang timbul dari kasus penganiayaan yang dialaminya.


"Secara pribadi, saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPD PJS Sumut Sofyan Siahaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jurnalis yang peduli terhadap Samuel Tampubolon

atas kasus penganiayaan yang dialaminya.


"Begitu pun, peristiwa ini adalah pelajaran untuk kita semua. Jadi, hindari melakukan kegiatan di luar tugas-tugas jurnalistik," harapnya.


DPD PJS Sumut juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang merespon cepat peristiwa yang dialami Samuel Tampubolon.


'Terima kasih atas respon cepatnya sehingga kondisi berlangsung kondusif dan kita harapkan peristiwa ini tidak terulang kembali," tutupnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (20/2/2024) pekan lalu. Samuel dianiaya Kapolres dan Kasat Narkoba di Bing Bing Cafe Jalan A Yani Rantauprapat.(*)

Tombol Kirim Higgs Domino Kembali Muncul di Aplikasi Higgs Domino Global

By On Februari 27, 2024

Gambar tangkapan layar Aplikasi Higgs Domino yang sudah dilengkapi dengan fitur kirim.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kabar gembira bagi pencinta slot Higgs Domino Island (HDI) dimana hari ini, Selasa 27/02/2024 tombol kirim kembali muncul. 


Hal ini cukup mencengangkan, dimana hilangnya tombol kirim hanya berlaku kurang dari satu bulan. 


Adapun aplikasi Higgs Domino Island yang saat ini memiliki fitur kirim belum diketahui secara pasti dapat di download dari aplikasi apa. 


Namun yang terpantau di lapangan, aplikasi Higgs Domino Island yang memiliki fitur kirim beredar dari aplikasi WhatsApp ke WhatsApp.


Bahkan diketahui ada perubahan nama dari Higgs Domino Island menjadi Higgs Domino Global. Namun kedua aplikasi ini diduga kuat adalah milik developer yang sama.


Pasalnya, chip dan nomor ID pelanggan HDI terkoneksi secara langsung dengan dengan chip dan ID pelanggan di Higgs Domino Global.


Perihal kembali munculnya fitur kirim di aplikasi Higgs Domino Island ini, mendapat berbagai respon dari masyarakat di Kota Batam. 


Ada yang berpendapat bahwa hilangnya fitur kirim adalah bagian kamuflase pihak developer untuk mengelabuhi Kementerian Kominfo RI. 


"Saya juga tidak yakin kalau hilangnya fitur kirim akan bertahan lama. Ini hanya kamuflase untuk mengelabuhi Kementerian Kominfo RI saja," ujar sumber yang namanya tidak disebutkan.(Red)


Kapoldasu: Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Sedang Diperiksa Propam

By On Februari 23, 2024

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau serta Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, Jumat (23/2/2024).


Hal ini dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi.

"Benar, sedang diperiksa," jawab Kapoldasu singkat melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) kepada wartawan.


Sementara sumber lainnya menyebutkan kalau Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba sudah sampai di Polda sejak tadi malam.


Sumber itu  juga sudah memastikan siang ini Kapolres Labuhanbatu sedang menjalani pemeriksaan oleh personil Propam. 


"Sedang menjalani pemeriksaan," balasnya melalui pesan WA, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 12.14 WIB.


Pemeriksaan juga tengah dilakukan pada Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi. Pemeriksaan ini terkait laporan Samuel Tampubolon, yang menjadi korban penganiayaan dari keduanya pada Selasa   (20/2/2024) malam di BingBing Cafe Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.


Akibat penganiayaan itu, Samuel yang merupakan Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengalami lebam di kedua pipinya dan belakang kepala.(*)

Diduga Setoran Bocor, Kapolres Marah dan Aniaya Wartawan, Propam Polda Sumut Bentuk Tim

By On Februari 22, 2024

 

Propam Polda Sumut telah membentuk tim untuk mengusut laporan Samuel Tampubolon.
MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Propam Polda Sumut telah membentuk tim untuk mengusut laporan Samuel Tampubolon yang dianiaya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Leonardo Malau.


Tim kabarnya malam ini, Rabu (21/2/2024) segera meluncur ke Rantauprapat yang langsung dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto.


Sementara sebelumnya, Samuel Tampubolon wartawan TRIBRATA TV dan kontributor klikindonesia.co didampingi Penasehat Hukum Alpiyan Fikri Siregar, S.H telah memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumut. 


Dalam keterangannya, Samuel menceritakan seluruh kronologis rangkaian peristiwa hingga terjadi penganiayaan pada Selasa (20/2/2024).

"Seluruh rentetan peristiwa sudah saya sampaikan, mulai dari awal pertemuan hingga pemukulan," ujarnya.


Menurutnya, awal pertemuan terjadi pada Senin (19/2/2024) di Warung Kopi Akur Rantauprapat. Samuel mengaku diminta Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Lumbagaol untuk menemui Kapolres. 


Permintaan itu disampaikan karena sebelumnya Kapolres telah mengetahui adanya permainan judi togel di wilayah Bilah Hilir. Permainan judi togel ini sempat beroperasi 3 bulan sebelum berhenti menjelang pemilu lalu.


Karena akan buka kembali, Samuel diminta untuk menemui Kapolres dan menyampaikan rencana tersebut.

"Saya kemudian mengontak Kapolres yang kebetulan nomor WA memang ada sama saya. Saya sampaikan rencana itu melalui pesan WA," kata Samuel.


Ternyata Kapolres merespons dan meminta Samuel untuk menemuinya di Warung Kopi Akur. Saat tiba, ia melihat selain Kapolres ada juga sejumlah pejabat utama Polres seperti Kasi Propam, Kasat Narkoba dan beberapa personel lainnya.


Kapolres kemudian bertanya keperluan Samuel hingga akhirnya deal setoran untuk Kapolres Rp.5 juta perminggu. Ia pun meminta agar urusan selanjutnya berhubungan dengan Kapolsek Bilah Hilir.


Usai pertemuan Samuel melaporkannya ke Kapolsek Bilah Hilir. Ia mengatakan sudah bertemu dan sepakat dengan Kapolres serta menyampaikan pesan kalau 'urusan' selanjutnya dengan Kapolsek.


Dalam perbincangan melalui telepon itu, Kapolsek minta agar setoran itu disampaikan ke ajudan Kapolres, bukan kepadanya. Ia pun memberikan nomor ajudan kepada Samuel. 


Hari itu juga Samuel membangun komunikasi dengan ajudan yang disambut baiknya.


Namun pada Selasa (20/2/2024), sekira pukul 19.45 WIB, Samuel tiba-tiba dihubungi ajudan Kapolres bermarga Situmeang. Samuel diminta segera menghadap Kapolres saat itu juga.


Dari komunikasi dengan Kapolres, Samuel akhirnya diarahkan ke Warung Mie Sop Bu Tina. Disana ternyata juga ada beberapa pejabat utama seperti Kasat Narkoba dan Kasi Propam.


Begitu tiba, Kapolres sudah menunjukan sikap marah dan membentak Samuel. Ia tanpa basa basi langsung memukul Samuel sambil membuka bajunya. 

"Saya bingung, apa yang jadi masalah sehingga pak Kapolres marah," katanya.


Namun dari pernyataan-pernyataan Kapolres, Samuel menduga kemarahan Kapolres disebabkan karena ajudannya mengetahui adanya setoran itu.

"Dugaan saya kemarahan Kapolres karena ajudannya mengetahui setoran itu,  padahal ia minta agar urusannya dengan Kapolsek," kata Samuel.


Ia pun berterima kasih pada Bid Propam Polda Sumut yang telah bertindak cepat menanggapi laporannya.

Dalam laporan itu, Samuel Tampubolon melaporkan dua perwira polisi yakni, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Leonardo Malau, S.I.K., M.H dan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S.H, dengan bukti pengaduan Nomor: SPSP2/15/II/2024/SUBBAGYANDUAN tertanggal 21 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.


Samuel menegaskan saat terjadi peristiwa penganiayaan itu ada beberapa PJU Polres dilokasi, diantaranya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto Sianturi, Kasi Propam Iptu Irwan Mashuri, dan Kabag Ops Kompol Rapi Pinarki.

"Setelah tiba di lokasi saya di suruh duduk, sebelum duduk saya berusaha menyalami Kapolres tetapi ditolak sambil menyeletuk 'jangan salam saya, sini kau duduk', tiba-tiba wajah saya dipukul secara bertubi-tubi lalu saya berdiri untuk menghindar," kata Samuel.


Setelah itu Kapolres menyampaikan 'maksudmu apa', lalu korban menjawab 'siap pak', sembari Kapolres membuka baju dinas hingga terbuka dengan maksud ngajak korban untuk berkelahi.


Kemudian Kapolres memukul Samuel di pipi sebelah kiri dan kanan. Sanking bringasnya kemudian Kapolres dihalau para PJU dan Kasat Narkoba dengan menyeret korban ke arah dapur belakang warung sembari memukul kepala korban.


Saat korban diseret kebelakang, Kapolres kembali mendatangi korban dan menghajarnya lagi dengan melontarkan kata-kata "main kita".

"Ku potong kemaluanku ini jika aku kalah dan berhenti aku jadi polisi, kutantang kau," kata Kapolres yang ditirukan korban sambil menendang keras lemari besi yang ada di dapur tersebut.


Kemudian, kurang lebih 5 menit Kapolres pergi meninggalkan lokasi dan korban masih berada dilokasi dengan seorang ajudan dan warga sipil.

"Badan saya sakit semua terutama bagian kepala usai dipukuli. Sampai sekarang masih terasa sakit," ucapnya.


Saat ini korban merasa trauma berat dan ketakutan, karena Kapolres begitu emosi hingga mengganggap Samuel sebagai penjahat.(*)

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

By On Februari 21, 2024

Bendahara DPD PJS Samuel Tampubolon saat berada di Rumah Sakit Selasa malam (20/02/2024) di Labuhanbatu Sumatera Utara.

MEDAN, SOROTTUNTAS.COM - Di tengah perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang ditutup oleh Presiden Joko Widodo di Ancol Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024), sebuah kabar mengejutkan datang dari Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang wartawan bernama Samuel Tampubolon, yang juga kontributor TribrataTV dan klikindonesia.co, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau.


Menurut keterangan Samuel, yang juga Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, penganiayaan tersebut terjadi di depan Hotel Nuansa Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (20/2/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.


"Sebelumnya, saya memang sudah ada janji bertemu dengan Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi. Namun entah mengapa, saya justru dipukul seperti ini," kata Samuel saat bercakap via telepon dengan Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.


Atas kejadian tersebut, berbagai kecaman dan tuntutan datang dari organisasi jurnalis, termasuk PJS.


Ketua DPD PJS Sumatera Utara, Sofyan Siahaan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.


"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru melakukan tindak kekerasan, ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres bersama beberapa anggotanya," tegas Sofyan.


Ia meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera menindak Kapolres Labuhanbatu dan beberapa personil lainnya yang ikut memukul, termasuk Kasat Narkoba.


"Tindakan ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Di saat Kapolri tengah gencar membangun image baik kepolisian, justru dirusak oleh jajarannya," ujarnya lagi.


"Kami desak Kapolri mencopot AKBP Bernhard Malau dari jabatannya karena tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik, melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Sofyan.


Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, sangat menyayangkan tindakan aparat sekelas Kapolres melakukan tindakan brutal tersebut.


“Dimana-mana, jika ada sesuatu yang membuat seseorang tersinggung, maka sebaiknya dilakukan melalui proses hukum, bukan main hakim sendiri,” ungkap Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.


Dirinya pun menambahkan, jika itu terkait dengan karya jurnalistik, maka harus diselesaikan di Dewan Pers.


“Jika berperkara dengan karya jurnalistik, lakukanlah hak jawab atau hak koreksi. Semua bermuara ke Dewan Pers, bukan dilakukan dengan tangan besi, apalagi sekelas Kapolres,” ungkap Mahmud.


Mahmud pun mendukung apa yang menjadi tuntutan Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, dimana meminta Kapolri dan Kapolda Sumut bertindak secara profesional kepada setiap pimpinan atau anggota Polri yang melakukan kesalahan fatal hingga mencoreng nama institusi wajib ditindaki secara tegas.


Hingga saat ini, Samuel Tampubolon telah dirujuk ke Rumah Sakit di Medan akibat benturan keras yang mengenai kepalanya.


“Kami dari PJS sedang mendampingi Samuel bersama kuasa hukum untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan ke Propam Polda Sumut,” ungkap Sofyan kepada Ketum DPP PJS.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau yang dimintai tanggapannya oleh Pemred klikindonesia.co melalui chat wahtapp di nomor 08137512XXXX menyatakan jika dirinya tidak melakukan pemukulan. 


"Itu tidak benar bang. Tidak ada yang pukul dia, kalau saya marah iya," ungkap Kapolres disela-sela menghadiri silaturahim Pj Gubernur Sumatera Utara, Rabu (21/02/2024).*[]

Diduga Palsukan Dokumen Oknum Pimpinan Perusahaan PT Seatrium Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

By On Februari 13, 2024

Ketua PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Kiri) foto bersama dengan Rikson Doloksaribu (Kanan) di kawasan Perusahaan PT Seatrium di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium, atau yang sebelumnya dikenal dengan nama PT SMOE, yang beralamat di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, rencananya akan dilaporkan ke pihak berwajib. 


Rencana pelaporan ini datang dari salah seorang karyawan bernama Rikson Doloksaribu, yang selama setahun belakangan ini diketahui bekerja sebagai Welder Superintendent di PT Seatrium. 


Kepada wartawan Jumat (09/02/2024) Rikson Doloksaribu mengatakan, bahwa rencana pelaporan terhadap oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium ini bermula dari persoalan kerja. 


Dimana menurutnya atas persoalan kerja yang terjadi tersebut, pihak perusahaan menyatakan, bahwa Rikson Doloksaribu sebagai pimpinan di lapangan dinyatakan bersalah. 


Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap Rikson Doloksaribu. Surat Peringatan Pertama tersebut pun ditandatangani oleh Rikson Doloksaribu.


Namun menurutnya belakangan,  pihak perusahaan kembali mengeluarkan Surat Peringatan terakhir (SP3) sekaligus dengan dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.


Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Karena sebelumnya ia mengaku belum pernah menerima Surat Peringatan kedua (SP2). 


"Dalam hal ini saya menilai telah terjadi pemalsuan dokumen atau Surat Peringatan (SP). Yang mana pihak PT Seatrium (SMOE) atas nama bapak Masdin Purba dan bapak Purwanto, memberikan surat Peringatan Terakhir kepada saya. Padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat Surat Peringatan kedua, dan tidak pernah saya tandatangani," ujar Rikson Doloksaribu.


Sambungnya, "Sementara menurut pengakuan bapak Masdin Purba, bahwa yang memberikan Surat Peringatan kedua dari pihak klien atau Perusahaan Bechtel, atas nama bapak Satoto Subandono. Maka atas perbuatan ini saya merasa dirugikan secara finansial dan harga diri. Untuk itu saya akan mencari keadilan dan kebenarannya," ucapnya. 


Ditempat yang sama Martua Susanto Manurung, yang merupakan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, yang adalah pimpinan Rikson Doloksaribu dalam organisasi PBB menegaskan, akan membawa persoalan dari anggotanya tersebut ke pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan juga ke pihak yang berwajib. 


"Atas permasalahan dari bapak Rikson Doloksaribu ini langkah  pertama yang akan kita lakukan adalah membuat laporan ke pihak kepolisian. Kenapa kita buat laporan? Karena diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan. 


Yang mana sudah berulang kali kita pertanyakan kepada saudara Rikson Doloksaribu, ia mengatakan tidak pernah menandatangani Surat Peringatan kedua. Tapi disini kita menerima ada Surat Peringatan kedua yang sudah ditandatangani," ucap Martua Susanto Manurung.


Lebih jauh Martua Susanto Manurung mengatakan, bahwa prosedur pemberian Surat Peringatan terhadap Rikson Doloksaribu terkesan janggal. 


Yang mana menurutnya atas persoalan kerja yang timbul dari Welder di lapangan, tidak sepatutnya ujuk-ujuk yang diberikan Surat Peringatan itu Welder Superintendent. 


"Kasus pemberian Surat Peringatan ini juga menurut kita sangat janggal, karena persoalan yang timbul dari Welder semestinya yang pertama harus mendapat Surat Peringatan adalah Foreman, selanjutnya Supervisor, barulah Welder Superintendent. 


Sementara dalam dalam kasus ini Foreman dan Supervisor tidak mendapatkan Surat Peringatan, malah yang mendapat Surat Peringatan Welder Superintendent," ucap Martua Susanto Manurung.


Katanya lagi, "Selain ke pihak kepolisian, rencananya kasus ini juga akan kita laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ada dua laporannya. Ke Disnaker laporannya terkait pemecatan yang kita nilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sementara ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan," pungkas Martua Susanto Manurung.


Sementara itu pihak Perusahaan PT Seatrium (SMOE), maupun pihak Perusahaan PT Bechtel atau pihak-pihak terkait lainnya selaku pihak yang akan dilaporkan, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.(Red)

Dugaan Pungli di Pasar Kaget Simpang Hutatap Apkah Harus Dilaporkan ke Tim Saber Pungli Polda Kepri?

By On Februari 01, 2024

Kondisi terkini pasar kaget di sepanjang jalan Simpang Hutatap persisnya di depan pasar Mandalay, Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS COM  - Lahan kosong milik pemerintah, atau tepatnya row jalan sepanjang Simpang Hutatap, persisnya yang berada di depan pasar Mandalay, di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, beberapa tahun belakangan ini dimanfaatkan  menjadi pasar kaget dan diduga menjadi ajang tempat terjadinya pungutan liar (Pungli) oleh oknum yang diduga berinisial RBS.


Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum inisial RBS dari para pedagang disana, informasinya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. 


Seorang warga sekitar dengan inisial TP mengatakan, bahwa setiap lapak pedagang dengan tenda kecil disana, dikenakan kutipan 250 ribu bahkan lebih setiap bulannya. Sedangkan untuk tenda atau dengan lapak besar, dikenakan kutipan 400 hingga 500 ribu oleh inisial RBS setiap bulannya. 


Sementara bagi pedagang yang membayar sewa harian dengan lapak kecil, akan dikenakan kutipan 10 sampai 20 ribu rupiah setiap kali kegiatan pasar.


Menurut TP setiap minggunya disana digelar 3 kali pasar bagi pedagang yang menjual kebutuhan pokok, seperti ikan, sayuran, serta kebutuhan dapur lainnya. Sementara untuk pedagang pakaian bekas disana digelar satu kali dalam setiap minggunya.


"Pasar kaget Simpang Hutatap digelar 3 kali seminggu untuk pedagang ikan dan sayuran. Sementara untuk pedagang pakaian bekas digelar satu kali setiap seminggu," ungkap TP Kamis 01/02/2024. 


Sambung TP, "Untuk kutipan disana bisa mencapai jutaan rupiah setiap kali kegiatan pasar, atau mencapai sekitar 25 hingga 30 juta rupiah setiap bulannya. 


Jumlah tagihan itu masih diluar tagihan listrik dari pedagang, yang setoran bersihnya untuk si pengelola pasar berkisar 350 ribu hingga 400 ribu setiap kali kegiatan pasar," ungkap TP.


Katanya lagi, "Sementara untuk penghasilan dari menyediakan arus listrik di pasar kaget tersebut, bisa mencapai sekitar 600 hingga 700 ribu dalam setiap kali kegiatan pasar. 


Biasanya pengelola inisial RBS akan menerima 350 hingga 400 ribu rupiah bersih dari menjual arus listrik setiap kegiatan pasar," jelas TP.


Perihal dugaan pungli yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya di pasar kaget Simpang Hutatap tersebut, belakangan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya bagi masyarakat Kecamatan Sagulung.


Pasalnya, meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, kegiatan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh inisial RBS ini, belum pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum. Bahkan kegiatan tersebut terkesan berjalan mulus seperti kegiatan legal lainnya. 


Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan seperti tidak berdaya atas kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.


Tidak berbeda halnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, aparat penegak Perda ini juga seperti buta dan lemah terhadap kegiatan tersebut.


Tidak seperti biasanya, dimana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam ini akan tampil dengan sangat sangar, dan bertindak sangat tegas terhadap para pedagang yang menggunakan fasilitas jalan, maupun fasilitas milik pemerintah lainnya. 


Bahkan saat hal ini di konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari justru balik bertanya kepada wartawan. 


"Coba tanyakan dengan Disperindag terkait pedagang pasar kaget dapet izin atau rekomendasi bang," jawabnya kepada wartawan.


Saat penggunaan row jalan dan dugaan Pungli terhadap pedagang dipertanyakan kepada Imam Tohari, ia seperti tidak berdaya untuk memberikan jawaban, dan terlihat lebih memilih tidak menjawab alias bungkam.


Berbeda halnya dengan Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS), Moh Zainal Arifin, ia berharap agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. 


"Terkait pasar kaget yang sekarang sedang banyak dibincangkan oleh banyak pihak di depan pasar Mandalay, menurut saya lahan itu kan lahan milik pemerintah yang dulu pernah diterbitkan. 


Bahkan seingat saya pernah ditanami banyak pohon di jalur itu. Nah sekarang banyak pedagang yang berjualan disitu. Diperparah kabarnya ada oknum yang mengatasnamakan pengelola, melakukan pungutan-pungutan atau sejumlah biaya terhadap pedagang. Saya kira ini adalah sebagai bagian dari tindakan pungli, dan unsurnya pidana," ungkapnya.


Untuk itu Moh Zainal Arifin berharap, agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran, akan hal dugaan pungli di pasar kaget yang berlokasi di row jalan Simpang Hutatap tersebut.


"Menurut saya aparat penegak hukum harus segera menelusuri ini. Kalau memang ada unsur pungli baiknya ditindak. Atau memang perlu kita buat laporan ke Tim Saber Pungli bahwa disana diduga ada tindakan pungutan liar?" ujarnya.


Sambung Zainal lagi, "Tentunya harus ditertibkan, karena dibeberapa tempat seperti contohnya di jembatan Barelang, itu pungli dilarang, parkir liar dilarang, dan tentunya harus berlaku sama, ini harus ditelusuri," tutupnya.(tim)


Somasi dari Kuasa Hukum Amintas Terhadap Pineop Siburian Dinilai Sebagai Bentuk Intervensi Terhadap Wartawan

By On Januari 31, 2024

Foto : Beberapa pengurus DPC PJS Kota Batam saat melakukan rapat zoom bersama para pengurus DPD PJS Provinsi Kepulauan Riau, di kantor DPC PJS Batam, Rabu 31/01/2024.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Kuasa Hukum Amintas Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Masyarakat Nusantara (JMN) atas nama HS. Dotulang dan Ferdian Taufik Siregar, mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir kepada Pineop Siburian, nota benenya wartawan media siber Pelitatoday.com sekaligus anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, melalui jasa pengiriman TIKI. Surat itu diterima Pineop, Selasa 30 Januari 2024.


Dalam isinya, LBH beralamat di Jl. lembar 2, Kranggan Lembur, Kota Bekasi itu, meminta agar Pineop Siburian melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pemberitaan "merugikan" Amintas Tambunan, dengan melampirkan sejumlah link pemberitaan Pelitatoday.com.


Menanggapi hal, Ketua  Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, Rian, mengaku jika Pineop merasa surat somasi itu terkesan "mengintervensi" dirinya, karena ditujukan pada pribadi, bukan media tempatnya bekerja. Hal ini dinilai sebagai kekeliruan, karena wartawan bekerja di media yang memiliki penanggung jawab.

 

Dalam aturan pers, publik boleh menyampaikan keberatan atas suatu pemberitaan dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi, pada redaksi tempat wartawan bekerja. 


"Jadi jangan "menyerang" personal," ucap Rian, pemegang Kartu Wartawan Utama itu, dalam rapat anggota PJS secara virtual se-Kepri, Rabu 31 Januari 2024 pagi.


Rian tidak ingin ada anggota PJS di "intervensi", sehingga sebagai ketua, ia berkewajiban membela anggota sesuai aturan dalam undang-undang pers.


Rian juga melihat, surat somasi itu ditandatangani pada 27 Januari 2023, sementara kedua kuasa hukum tersebut menerima kuasa dari Amintas Tambunan pada 22 Januari 2024. "Saya baca surat somasinya sepertinya "keliru".


Kenapa ditandatangani tahun 2023, sementara menerima kuasa dari Amintas Tambunan tahun 2024," ucap Rian. 

Meski demikin, Rian beranggapan hal itu sebagai human eror.


Namun, ia menekankan, bahwa masalah ini adalah persoalan sengketa pers dan sudah bergulir di Dewan Pers. Bahkan, sudah ada pertemuan secara vitrual dengan pihak Dewan Pers, terkait persoalan ini. 


"Tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pers. Maka, mari sebagai warga negara taat hukum, kita tunggu hasil keputusan Dewan Pers, jangan ada mendahului keputusan Dewan Pers terkait persoalan ini. Kita harus hormati Dewan Pers," tegas Rian. 


Ia juga telah melaporkan persoalan ini pada Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, nota benenya Ahli Pers di Dewan Pers.


"Arahan Ketum jelas, PJS se-Indonesia, akan mengawal kasus ini sesuai koridor Undang-Undang Pers (Nomor 40 Tahun 1999," ucap Rian.

Pembuangan Limbah B3 Diduga Milik PT Bredero Viral di Medsos dan Menjadi Perhatian Publik

By On Januari 23, 2024

Terlihat limbah yang diduga limbah B3, terlihat mengalir ke saluran air, yang diduga limbah milik PT Bredero.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penampungan limbah padat B 3 yang diduga milik PT Bredero menjadi viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, atau tepatnya Senin 22/01/2024.


Dalam video yang beredar dikatakan, bahwa penampungan limbah padat B3 milik PT Bredero tersebut tidak dikelola sesuai standard penampungan limbah B3, yang menyebabkan rembesan limbah mengalir ke saluran parit, yang selanjutnya mengalir ke laut.


Menurut keterangan narasi video yang beredar, Ketua LSM Budiman Sitompul mengatakan, ditemukan bawah PT Bredero diduga tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penyimpanan limbah berbahaya dan beracun padat.


Dalam video tersebut juga dikatakan, bahwa Budiman meminta pihak berwenang Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan tindakan pencegahan segera.


Sementara itu pihak PT Bredero yang disebut sebagai pemilik limbah B3 tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi yang beredar.


Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Amjaya, ST, yang dikonfirmasi wartawan media ini pada hari Senin 29/01/2024, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.(red)


Ingin Kuasai Harta Warisan, Anak Sulung Almarhum Tumpal Mulia Hutabarat, Diduga Palsukan Tandatangan Ahli Waris Lainnya

By On Januari 22, 2024

Foto ilustrasi, sumber google.com.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Diduga kuat ingin menguasai harta warisan peninggalan dari orang tua, seorang warga Medan berinisial HH (62) diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan dari ahli waris lainnya. 


Hal ini diungkapkan oleh saudara kandung HH, yakni Pirton Panahatan Hutabarat (58) yang saat ini diketahui berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 22/01/2024.


Kepada wartawan Pirton Panahatan Hutabarat mengaku, belum lama ini ia mendapat informasi, bahwa tanah seluas 2,5 hektar yang berisi tanaman kelapa sawit, di Desa Sialtong, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan tanah warisan peninggalan dari orang tua mereka, yakni Tumpal Mulia Hutabarat (Alm ayah) dan Annaria Simanjuntak (Alm Ibu), telah digadaikan oleh HH kepada salah satu Badan Usaha di Simalungun, tanpa mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya.


Menurutnya hal ini tidak mungkin terjadi, jika HH diduga tidak melakukan pemalsuan tandatangan dari para ahli waris lainnya.


"Saya menduga kuat HH telah melakukan pemalsuan tandatangan kami, yang juga adalah ahli waris, dari almarhum orang tua kami Tumpal Mulia Hutabarat dan Annaria Simanjuntak," ujarnya.


Sambungnya, "Karena tidak mungkin pihak yang menerima gadaian tersebut bersedia menerima gadaian berupa kebun kelapa sawit, yang selama ini kami ketahui atas nama orang tua kami, tanpa adanya persetujuan dari kami para ahli waris lainnya," ungkap Pirton Panahatan Hutabarat.


Atas adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tandatangan yang diduga telah dilakukan oleh HH, Pirton Panahatan Hutabarat berencana akan segera membawa persoalan ini ke jalur hukum. 


"Karena kuat dugaan saya telah terjadi pemalsuan dokumen dan tandatangan yang dilakukan oleh abang kandung kami HH, maka kami ahli waris lainnya berencana akan segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, atau dugaan pemalsuan tandatangan ini kepada pihak yang berwajib," ungkapnya 


Katanya lagi, "Dalam hal ini kami berencana tidak hanya melaporkan HH, tapi kami juga akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen atau persekongkolan jahat, yang telah merugikan kami pihak ahli waris lainnya," tegas Pirton Panahatan Hutabarat. 


Sementara itu sampai berita ini dipublikasikan, HH selaku pihak yang diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan atau dokumen, belum bisa dikonfirmasi wartawan media ini untuk dimintai keterangan.(Red)


Bea Cukai Batam dinilai Tak Becus Bekerja, Barang Selundupan Senilai 5 Miliar Lolos Tanpa Pemeriksaan dari Batam

By On Januari 12, 2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan barang tanpa dokumen atau ilegal asal Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - DPC PJS Kota Batam mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam yang kembali kecolongan dalam pengawasan lalu lintas keluar masuk barang.


Sebagaimana diketahui baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis,  berhasil mengamankan barang tanpa dokumen atau ilegal dari delapan mobil truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.


Kedelapan truk yang memuat barang-barang tanpa dokumen ini diketahui berasal dari pelabuhan Roro Punggur Batam.



Dari keterangan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus ini, Polres Bengkalis telah menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.


Tidak tanggung-tanggung, barang impor ilegal yang diangkut 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam ini ditaksir bernilai mencapai Rp 5 miliar.


Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.



Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).



Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.



"Kenapa kedelapan truk yang memuat barang barang ilegal tersebut bisa lewat, apakah tidak ada pemeriksaan," ungkap Gusmanedy Ketua DPC PJS Kota Batam.


Atas hal tersebut, Ketua DPC PJS Kota Batam menilai bahwa Bea Cukai Batam, tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang keluar di pelabuhan Roro Punggur. Padahal diketahui di Pelabuhan Punggur ada pos pemeriksaan Bea Cukai Batam.


"Kita mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam, lagi-lagi kecolongan atas barang keluar. Padahal kita ketahui pelabuhan Roro Punggur tersebut merupakan pelabuhan resmi," tegasnya.


Terhadap penangkapan kedelapan turuk yang memuat barang ilegal dari Batam ini, anggota DPC PJS kota Batam telah meminta keterangan dari Humas Bea Cukai Batam melalui pesan WhatsApp.


Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan yang tergabung di DPC PJS Kota Batam, belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam atas keluarnya barang tanpa dokumen tersebut.(*)

Barang Selundupan Senilai Rp 5 Miliar dari Batam Ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Pakning

By On Januari 12, 2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen.

BENGKALIS, SOROTTUNTAS.COM -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen, atau barang ilegal dari delapan truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.


Tidak tanggung-tanggung, barang ilegal yang diangkut oleh 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam itu nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.


Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.


Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).


Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.


Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus tersebut Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.


Tersangka adalah JWH dan BP berperan sebagai pemilik barang, kemudian dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi.


“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (11/01/2024).


Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun. (*)

Kinerja Bea Cukai Batam Tidak Maksimal, Gagal Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Batam

By On Desember 30, 2023

 

Foto: Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Batam, terus menjadi sorotan dari banyak pihak. 


Belakangan peredaran rokok tanpa pita cukai ini juga menjadi perhatian dari Sekertaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Jibril Malau. 


Menurut Jibril Malau, bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, disebabkan kinerja Bea Cukai Batam yang belum maksimal.


"Komitmen berantas rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Namun di Batam operasi tersebut tidak nampak maksimal," ujar Jibril Malau, Jumat 29/12/2023.


Sebelumnya, mengenai bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, juga telah mendapat sorotan dari Kepala Ombudsman RI  Kepulauan Riau, Lagat Siadari. 


Menurut Lagat Siadari, Bea Cukai Batam adalah pihak yang bertanggungjawab atas peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam.


"Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam," ujar Lagat Siadari. 


Masih menurut Lagat, Bea dan Cukai Batam semestinya melakukan segala upaya, untuk melaksanakan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang hingga saat ini masih beredar bebas di Batam.


"Negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut,  karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC," tegas Lagat Siadari.


Tidak hanya itu, sorotan terhadap peredaran rokok ilegal yang terkesan ada pembiaran ini juga mendapat perhatian dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Julpikar Manullang. 


Menurut Julpikar Manullang, Bea Cukai Batam terkesan lemah dalam pengawasan. Sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai seperti tiada habisnya di Kota Batam.


"Kita sangat menyangkan, dimana Bea Cukai batam seperti tutup mata melihat keadaan ini. Pantauan kita di lapangan hampir di semua warung dan grosir yang ada, khususnya di Kecamatan Sagulung, bebas menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," ungkapnya.


Sambungnya, "Bahkan rokok-rokok tersebut terpampang bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut dari penjualannya. Padahal jelas penjualan rokok tanpa pita cukai adalah perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.(red)


Jajaran KPU BC Tipe B Batam Bertanggungjawab atas Maraknya Rokok Ilegal di Batam

By On Desember 28, 2023

 

Sejumlah jenis rokok tanpa pita cukai beredar bebas di Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Batam terus menjadi sorotan dari banyak pihak. 


Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara. 


Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, bahwa jajaran Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, adalah pihak yang bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam.


"Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam," tegas Lagat Siadari, Rabu 27/12/2023 malam.


Masih menurut Lagat Siadari, bahwa peredaran rokok ilegal di Batam diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan.


"Kuota rokok di Batam telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi," jelasnya.


Untuk itu ia menegaskan, agar negara melalui Bea Cukai melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama dari Bea Cukai.


"Negara melalui BC harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC. Pihak BC memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive," ujarnya.


Lagat Siadari juga menyampaikan, bahwa pihaknya dari Ombudsman Kepri akan kembali memintai keterangan dari Kepala Bea dan Cukai Batam, terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Batam.


"Ombudsman akan memintai keterangan lagi kepada Kepala BC mengapa hal ini makin marak terjadi," pungkasnya.(red)

#KPU BC BATAM

#Dirjen Pajak

#Kementerian Keuangan RI

#Menteri Sri Mulyani 

Kasus Dugaan Rekrutmen Honorer Fiktif Berbuntut Panjang, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa

By On Desember 17, 2023

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diperiksa di Mapolda Kepri, perihal dugaan rekrutmen honorer fiktif di Setwan Kepri.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau berbuntut panjang. 


Pasalnya belakangan diketahui Gubernur Kepri Ansar Ahmad diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, pada hari Sabtu, 16/12/2023.


Pemeriksaan terhadap Gubernur Kepri tersebut berlangsung kurang lebih sekitar tujuh jam di Mapolda Kepri. Selama proses berlangsung, penyidik diketahui mempertanyakan 14 pertanyaan terhadap Gubernur Ansar.


Termasuk juga meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban kepala daerah terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pembatasan atau larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2021 dan 2023.


"Tadi saya menyampaikan bahwa tujuan dikeluarkan surat itu justru membatasi, tidak ada tambahan THL baru. Kecuali kalau sangat dibutuhkan dan mengganti. Jadi tidak ada tambahan anggaran baru," ungkapnya usai keluar ruangan penyidik sekitar pukul 23.15 WIB.


Kalaupun ada tambahan di luar surat edaran tersebut, lanjut Ansar, menjadi kebijakan masing-masing OPD.


"Sudah kita sampaikan semua tadi saat pemeriksaan," tambahnya.


Untuk diketahui, penyidik mulai memeriksa Ansar sekitar pukul 16.00 WIB. Gubernur Kepri tersebut datang dengan didampingi oleh sejumlah staf dari Pemprov Kepri.


Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 234 orang dari yang sebelumnya hanya 22 orang.


"Kami sudah melakukan pemeriksan sebanyak 234 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari Sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi di Mapolda kepri.


Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nasriadi, pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif itu.


"Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini 'kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," jelasnya.


Anggaran tersebut, kata Nasriadi, harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada.


"Ini masih kami dalami karena Sekwan itu yang tahu terkait penggunaan anggaran di DPRD Kepri," ujarnya lagi.


Dalam pendalaman kasus tersebut, pihak penyidik kembali menemukan dua orang THL yang tidak bekerja sama sekali, namun tetap mendapatkan honor.


"Ini sebetulnya yang sangat kami curigai, tidak bekerja tapi mendapatkan gaji setiap bulan,” bebernya.


Kemudian, lanjutnya lagi, ada 49 orang THL yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya di bagian administrasi Sekretariat Dewan DPRD Kepri.


"Artinya, yang 49 orang ini mereka tidak berkerja di kantor Setwan. Ada yang bekerja di luar, atau mungkin ada yang bekerja dengan anggota DPRD, ini juga masih kami dalami," jelasnya. (*)

Ketua Ormas PBB Soroti Peredaran Berbagai Merek Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam

By On Desember 16, 2023

Beberapa jenis rokok tanpa pita cukai beredar bebas di Kota Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Berbagai jenis merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai beredar bebas di Kota Batam. Menurut Julpikar Manullang Ketua PBB Kecamatan Sagulung, peredaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai ini dinilai sangat merugikan keuangan Negara.


"Perihal peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam, kita dari organisasi Pemuda Batak Bersatu sangat menyayangkan hal tersebut. Dimana peredaran rokok tanpa pita cukai ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara yang diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya," jelasnya.


Katanya lagi, "Saya selaku ketua dari salah satu ormas yang ada di Kota Batam ini, merasa mempunyai kewajiban untuk menyuarakan hal-hal yang dinilai dapat merugikan negara. 


Karena jika dilihat dari UU, yang menjadi salah satu fungsi ormas adalah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, dan mewujudkan tujuan negara. Meskipun tujuan lainnya adalah menyalurkan aspirasi anggotanya untuk kesejahteraan anggota-anggotanya. 


Tapi untuk mewujudkan tujuan negara adalah merupakan bagian lain dari fungsi ormas itu sendiri," ujar Julpikar Manullang kepada wartawan media ini pada hari Jumat, 15/12/2023.


Tidak hanya itu, Julpikar Manullang juga menyoroti kinerja Bea Cukai Batam, yang terkesan lemah dalam pengawasan. Sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai ini seperti tiada habisnya di Kota Batam.


"Kita juga sangat menyangkan,  dimana Bea Cukai batam seperti tutup mata melihat keadaan ini. Pantauan kita di lapangan hampir di semua warung dan grosir yang ada, khususnya di Kecamatan Sagulung, menjual bebas rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. 


Bahkan rokok-rokok tersebut terpampang bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut dari penjualannya. Padahal jelas penjualan rokok tanpa pita cukai adalah perbuatan melanggar hukum," ungkapnya.


Sambungnya, "Untuk itu kami dari organisasi Pemuda Batak Bersatu meminta kepada Bea Cukai Batam, agar benar-benar melakukan pengawasan dan menindak pelaku-pelaku yang bermain dalam peredaran rokok ilegal ini, harapan kita pihak Bea Cukai Batam tidak tutup mata dengan ini," pungkasnya.(red)

#Kementerian Keuangan RI

#Dirjen Pajak 

#Menteri Keuangan Sri Mulyani

#Apindo



PJS Batam Minta Kejati Kepri Periksa Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Kepri TA 2020/2021

By On November 29, 2023

 

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, di Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Kota Tanjung Pinang.
BATAM, SOROTUNTAS.COM - Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Kota Batam melaporkan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, periode Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, di Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Kota Tanjung Pinang, pada hari Selasa (28/11/2023).


Melalui suratnya DPC PJS Kota Batam meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau,  untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 dan 2021.


Menurut Gusmanedy Sibagariang   selaku Ketua DPC PJS Kota Batam, bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut,  dinilai sangat besar dan tidak wajar.

Sekertaris DPC PJS Kota Batam, Jibril Malau saat menyerahkan surat di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Apalagi menurutnya, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut diketahui dilaporkan pada saat situasi pandemi COVID-19 sedang mewabah hampir di seluruh belahan dunia.


"Laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah tersebut digunakan pada saat situasi pandemi Covid-19 sedang mewabah," ujarnya.


Sambungnya, "Waktu itu kita ketahui bersama, bahwa di tanah air sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ungkapnya.


Tidak hanya itu, Gusmanedy Sibagariang juga menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan adalah sebagai bentuk keseriusan PJS Kota Batam, dalam melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja Pemerintah.


"Laporan yang dilayangkan PJS Kota Batam Ke Kejati Kepri,  merupakan bukti keseriusan PJS melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja pemerintah," ujarnya.


Katanya lagi, "Surat permintaan tersebut agar kiranya Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap anggaran perjalanan dinas, yang di duga sebagai laporan fiktif, mengingat pada tahun-tahun tersebut tidak ada kegiatan karena pembatasan secara keseluruhan. Akan tetapi sangat mengherankan dengan munculnya anggaran yang bernilai sangat besar," ungkap Gusmanedy, usai pengantaran surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. 


Atas adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Dr. Andi Agung, S.E., M.M, selaku Kepala dinas pendidikan Provinsi saat ini, yang diketahui baru menjabat setelah periode 2020 dan 2021, terlihat lebih memilih bungkam atas konfirmasi wartawan.


Sementara itu Darson, S.Pd., M.Si, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang diketahui sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau awal tahun 2022, mengaku tidak mengetahui perihal penganggaran belanja perjalanan dinas TA 2020 dan 2021 tersebut.


Pasalnya menurut Darson, S.Pd., M.Si, dirinya baru menjabat dilingkungan dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada akhir tahun 2021.


"Maaf bukan ranah saya, karena saya masuk tahun 2021 akhir, jadi tidak ikut rancangan anggaran," jelas Darson, S.Pd., M.Si, menjawab konfirmasi dari wartawan pada hari Jumat (24/11/2023) lalu.(LS)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *