- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Palsukan Dokumen Oknum Pimpinan Perusahaan PT Seatrium Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

Ketua PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Kiri) foto bersama dengan Rikson Doloksaribu (Kanan) di kawasan Perusahaan PT Seatrium di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium, atau yang sebelumnya dikenal dengan nama PT SMOE, yang beralamat di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, rencananya akan dilaporkan ke pihak berwajib. 


Rencana pelaporan ini datang dari salah seorang karyawan bernama Rikson Doloksaribu, yang selama setahun belakangan ini diketahui bekerja sebagai Welder Superintendent di PT Seatrium. 


Kepada wartawan Jumat (09/02/2024) Rikson Doloksaribu mengatakan, bahwa rencana pelaporan terhadap oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium ini bermula dari persoalan kerja. 


Dimana menurutnya atas persoalan kerja yang terjadi tersebut, pihak perusahaan menyatakan, bahwa Rikson Doloksaribu sebagai pimpinan di lapangan dinyatakan bersalah. 


Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap Rikson Doloksaribu. Surat Peringatan Pertama tersebut pun ditandatangani oleh Rikson Doloksaribu.


Namun menurutnya belakangan,  pihak perusahaan kembali mengeluarkan Surat Peringatan terakhir (SP3) sekaligus dengan dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.


Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Karena sebelumnya ia mengaku belum pernah menerima Surat Peringatan kedua (SP2). 


"Dalam hal ini saya menilai telah terjadi pemalsuan dokumen atau Surat Peringatan (SP). Yang mana pihak PT Seatrium (SMOE) atas nama bapak Masdin Purba dan bapak Purwanto, memberikan surat Peringatan Terakhir kepada saya. Padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat Surat Peringatan kedua, dan tidak pernah saya tandatangani," ujar Rikson Doloksaribu.


Sambungnya, "Sementara menurut pengakuan bapak Masdin Purba, bahwa yang memberikan Surat Peringatan kedua dari pihak klien atau Perusahaan Bechtel, atas nama bapak Satoto Subandono. Maka atas perbuatan ini saya merasa dirugikan secara finansial dan harga diri. Untuk itu saya akan mencari keadilan dan kebenarannya," ucapnya. 


Ditempat yang sama Martua Susanto Manurung, yang merupakan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, yang adalah pimpinan Rikson Doloksaribu dalam organisasi PBB menegaskan, akan membawa persoalan dari anggotanya tersebut ke pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan juga ke pihak yang berwajib. 


"Atas permasalahan dari bapak Rikson Doloksaribu ini langkah  pertama yang akan kita lakukan adalah membuat laporan ke pihak kepolisian. Kenapa kita buat laporan? Karena diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan. 


Yang mana sudah berulang kali kita pertanyakan kepada saudara Rikson Doloksaribu, ia mengatakan tidak pernah menandatangani Surat Peringatan kedua. Tapi disini kita menerima ada Surat Peringatan kedua yang sudah ditandatangani," ucap Martua Susanto Manurung.


Lebih jauh Martua Susanto Manurung mengatakan, bahwa prosedur pemberian Surat Peringatan terhadap Rikson Doloksaribu terkesan janggal. 


Yang mana menurutnya atas persoalan kerja yang timbul dari Welder di lapangan, tidak sepatutnya ujuk-ujuk yang diberikan Surat Peringatan itu Welder Superintendent. 


"Kasus pemberian Surat Peringatan ini juga menurut kita sangat janggal, karena persoalan yang timbul dari Welder semestinya yang pertama harus mendapat Surat Peringatan adalah Foreman, selanjutnya Supervisor, barulah Welder Superintendent. 


Sementara dalam dalam kasus ini Foreman dan Supervisor tidak mendapatkan Surat Peringatan, malah yang mendapat Surat Peringatan Welder Superintendent," ucap Martua Susanto Manurung.


Katanya lagi, "Selain ke pihak kepolisian, rencananya kasus ini juga akan kita laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ada dua laporannya. Ke Disnaker laporannya terkait pemecatan yang kita nilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sementara ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan," pungkas Martua Susanto Manurung.


Sementara itu pihak Perusahaan PT Seatrium (SMOE), maupun pihak Perusahaan PT Bechtel atau pihak-pihak terkait lainnya selaku pihak yang akan dilaporkan, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.(Red)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *