- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Sejumlah Pemilik Media Surati Kejati Kepri Meminta Dilakukannya Audit Penggunaan Anggaran Beban Sosialisasi di Diskominfo Kepri

By On April 06, 2022

Salah seorang perwakilan media group online Kepri melakukan sesi foto di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, usai menyerahkan surat di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Dinilai terdapat kejanggalan penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, sejumlah pemilik media online di Kepri meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengaudit penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui surat yang dilayangkan oleh sejumlah pemilik media tersebut pada hari Rabu (06/04/2022), pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk mengaudit penggunaan anggaran beban sosialisasi sekitar Rp12 miliar di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, diketahui masih ada 3 hal lainnya yang juga turut disertakan dalam surat yang dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut.

"Ada 4 hal yang kami nilai penting yang menjadi isi surat yang hari ini sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. 

Diantaranya ialah adanya penggunaan anggaran beban sosialisasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 12 miliar untuk tahun anggaran 2022 di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau. 

Kami melihat penggunaan anggaran beban sosialisasi tersebut sangat janggal. Dimana anggaran beban sosialisasi yang pengadaannya pada bulan yang sama yakni pada bulan Januari tahun 2022, terlihat di pecah-pecah hingga menjadi 47 item dengan kode RUP yang berbeda," ucap Sahat Marulitua Sibagariang.

Lanjutnya, "Kalau memang itu untuk anggaran yang sama, kenapa harus dipecah-pecah hingga 47 item? Selain itu, meskipun anggaran beban sosialisasi tersebut sudah dipecah menjadi 47 item (pagu), namun masih terdapat banyak pagu bernilai di atas Rp200 juta hingga miliaran rupiah yang sistem pengadaannya dengan metode Pengadaan Langsung (PL)," ucapnya.

Tambahnya lagi, "Padahal  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 sangat jelas mengatakan, bahwa metode penyedia pagu Pengadaan Langsung, paling besar bernilai Rp200 juta," ucapnya.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Pardamean Simbolon, pemilik media online Dinamikakeprinews.co, sekaligus Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Kepri (AKRINDO).

Ia mengatakan, selain dari temuan kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dirinya juga menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi terhadap penerima anggaran dana kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepri, saya juga menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepri terhadap sejumlah perusahaan media penerima dana kerjasama publikasi media di sana.

"Kita tidak tahu bagaimana cara mereka dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja mereka dalam hal publikasi. Apakah berdasarkan kedekatan, atau hal lainnya, kita tidak paham," ucap Pardamean Simbolon.

Tidak hanya itu, Pardamean Simbolon juga menyinggung pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, S.sos, yang mengatakan adanya 227 media yang berdomisili di Provinsi Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers yang menjadi media mitra dan penerima dana anggaran kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri.

"Kami juga mempertanyakan 227 media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Provinsi Kepri dan penerima anggaran dana kerjasama publikasi media tahun 2022, yang kata Kadis Kominfo semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers dan semuanya berdomisili di Kepri.

Sementara yang kita ketahui hingga saat ini media yang berdomisili di Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers hanya sekitar 200 media. Itupun kalau semuanya menjadi media mitra di Diskominfo Provinsi Kepri. Sedangkan yang kita tahu masih ada banyak media di Kepri yang tidak menjadi media mitra kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri. 

Terus 227 media yang menjadi media mitra kerja dan semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers yang disebutkan oleh Pak Kadis Kominfo itu media dari mana? Apa jangan-jangan ada media fiktif yang menjadi penerima dana kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri," pungkasnya. (Tim)


Diskominfo Kepri Masuk 10 Besar Pengguna Anggaran Terbesar Dari 34 Diskominfo Provinsi Yang ada di Indonesia

By On Maret 20, 2022

Foto Komplek perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, di Dompak.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2022 pada akhir tahun lalu sudah diproyeksikan sebesar Rp3,870 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah atau rencana penerimaannya sebesar Rp3,480 miliar.

Dari beberapa sumber diketahui, APBD Provinsi Kepulauan Riau ini berada di nomor urut ke-24 APBD tertinggi di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Banda Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, Riau, Lampung, Papua Barat, NTT, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bali, NTB, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Jambi, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau.

Adapun APBD Provinsi lainnya yang berada di urutan selanjutnya atau berada persis di bawah APBD Provinsi Kepulauan Riau, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sumatera Barat, Maluku, serta beberapa provinsi lainnya. 

Sementara APBD terendah diketahui ditempati oleh Provinsi Gorontalo dengan APBD berkisar 1,75 Triliun rupiah saja.

Akan tetapi meskipun jumlah APBD Provinsi Kepulauan Riau diketahui hanya berada dikisaran nomor urut ke-24 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, namun terkait urusan penggunaan anggaran, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau diketahui berada dalam lingkaran 10 besar pengguna anggaran dari 34 Diskominfo Provinsi yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup) urutan penggunaan anggaran terbesar Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau ini diketahui berada di urutan ke delapan setelah Diskominfo Provinsi DKI Jakarta Rp 517 miliar, Bali Rp 389 miliar, Jawa Barat Rp 191 miliar, Jawa Tengah Rp 128 miliar, Jambi Rp 56 miliar, Aceh Rp 52 miliar, Papua Rp 47 miliar, dengan penggunaan anggaran sekitar Rp 45 miliar. 

Bahkan Diskominfo Jawa Timur atau Provinsi nomor urut 3 APBD terbesar di Indonesia berada di bawah penggunaan anggaran Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau yang hanya menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 43,9 miliar. 

Sementara Diskominfo Sumatera Barat berada di urutan 10 dengan penggunaan pagu anggaran sebesar Rp 31,7 miliar rupiah serta 24 Diskominfo Provinsi lain yang berada dibawahnya.

Besarnya penggunaan pagu anggaran, termasuk penggunaan pagu anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau ini sempat dipertanyakan oleh wartawan kepada pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau (Jumat 11/03/2022).

Berhubung Kadis Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi saat itu, maka melalui Basor salah seorang staf/pimpinan di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau wartawan mempertanyakan penggunaan pagu anggaran beban sosialisasi yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

Akan tetapi bukannya memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan, sebaliknya Basor justru membahas mengenai kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Saya sudah sampaikan kemarin, punya abang selama ini belum di plot. Tapi itu saya sampaikan ke pimpinan, ada kebijakan nggak nanti," ucapnya melalui sambungan telepon yang justru terkesan aneh karena tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan dari wartawan.

Adapun pagu anggaran yang patut dipertanyakan di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, yakni pengadaan pagu anggaran beban sosialisasi pada bulan Januari Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut;

1. Rp.199.500.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795611.

2. Rp.100.800.00 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795625.

3. Rp.199.700.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795647.

4. Rp.60.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795675.

5. Rp.146.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795694.

6. Rp.235.200.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795710.

7. Rp.51.520.000 (Pengadaan Langsung) kode  RUP 32795723.

8. Rp.199.500.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795742.

9. Rp.34.776.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795860.

10. Rp.18.032.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795881.

11. Rp.157.528.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795899.

12. Rp.9.016.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795918.

13. Rp.199.500.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795931.

14. Rp.199.500.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795956.

15. Rp.537.600.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32795984.

16. Rp.42.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796022.

17. Rp.225.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796042.

18. Rp.140.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796065.

19. Rp.60.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796090.

20. Rp.2.794.450.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796116.

21. Rp 125.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796149.

22. Rp.168.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796181.

23. Rp.80.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796205.

24. Rp.350.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796232.

25. Rp.699.900.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796259.

26. Rp.262.500.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796296.

27. Rp.250.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796320.

28. Rp.1.002.463.788 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796343.

29. Rp.76.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796463.

30. Rp.189.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796488.

31. Rp.282.100.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796510.

32. Rp.760.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796532.

33. Rp.210.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796567.

34. Rp.20.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796590.

35. Rp.5.900.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796613.

36. Rp 65.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796633.

37. Rp.300.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796661.

38. Rp.787.788.761 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796685.

39. Rp.80.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796713.

40. Rp.45.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796736.

41. Rp.12.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796760.

42. Rp.60.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796781.

43. Rp.26.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796799.

44. Rp.32.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796825.

45. Rp.20.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796844.

46. Rp.403.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32796862.

47. Rp.200.000.000 (Pengadaan Langsung) kode RUP 32921581.

Bahkan diketahui metode pemilihan penyedia pagu anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut dilkukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL) meski diketahui ada plot anggaran beban sosialisasi yang bernilai miliaran rupiah. 

Hal ini diduga melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40. 

Karena berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 metode pemilihan penyedia Pengadaan Langsung paling besar bernilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

Penulis : Lukman Simanjuntak


Sejumlah Pemilik Media Online Kepri Berencana Menyurati Kejati Terkait Adanya Dugaan Media Fiktif Yang Diduga Menerima Dana Kerjasama Publikasi di Dinas Kominfo Kepri

By On Maret 17, 2022


Foto Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sejumlah pemilik media online di Kepulauan Riau berencana menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dana kerjasama publikasi media di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun rencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut dipicu adanya dugaan tindakan diskriminasi, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau terhadap sejumlah perusahaan media dalam hal dana anggaran kerjasama publikasi media.

Tidak hanya itu, rencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini juga dilatarbelakangi adanya dugaan penggelembungan jumlah media yang diduga bekerjasama di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Dugaan ini muncul berdasarkan pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, Rabu (16/03/2022) bahwa ada 227 media terverifikasi Dewan Pers yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau, yang sudah dimasukkan dalam plot anggaran kerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2022.

"Ada 227 media bang, coba abang pikir," ucapnya.

Saat ditanya apakah 227 media yang masuk dalam plot penerima anggaran dana kerjasama di Diskominfo Kepri tahun anggaran 2022 tersebut semuanya adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, dan juga media yang memang berdomisili di Kepri?

Terkait pertanyaan tersebut Hasan menjawab bahwa semuanya itu adalah media yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan juga semuanya media yang berdomisili di Kepri.

"Iya di Kepri, dan sudah Terverifikasi semualah," jawabnya.

Namun pernyataan dari Kadis Kominfo mengenai 227 media tersebut dinilai tidak valid oleh beberapa pemilik media online di Kepri.

Bahkan pernyataan Kadis Kominfo tersebut menimbulkan dugaan, bahwa jangan-jangan dari 227 media yang dimaksud ada media fiktif, atau tidak semuanya media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau ini sepertinya tidak valid. Karena berdasarkan perhitungan berdasarkan data yang ada di Website Dewan Pers, media terverifikasi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau hanya berkisar 197 media. Itupun kalau semuanya sudah terakomodir," ucap Gopok Sibagariang bersama dengan Pardamean Simbolon yang juga pemilik media online di Kepri.

Sambung mereka lagi, "Kalau pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri tersebut benar, berani tidak mereka buka-bukaan terkait data 227 jumlah media yang sudah masuk dalam plot anggaran kerjasama di Dinas Kominfo Kepri untuk tahun anggaran 2022 tersebut? 

Sementara yang kita ketahui masih ada banyak media lokal yang sudah terverifikasi yang tidak diterima bekerjasama di Kominfo Kepri. Terus dari mana ada data 227 media terverifikasi Kepri yang sudah diterima bekerjasama," ucap mereka saling menimpali.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari kepala kantor media group online yang berkantor di komplek pertokoan graha Sabina, Batam, Sahat Sibagariang.

"Kami dari media group yang terdiri dari delapan perusahaan media online menduga, tindakan dari pihak terkait di Diskominfo Kepri ini adalah sebuah tindakan diskriminasi terhadap sejumlah perusahaan media.

Untuk itu kami berencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan dugaan tindakan diskriminasi, dan juga dugaan Penggelembungan 227 jumlah media yang masuk dalam plot anggaran kerjasama di Diskominfo Provinsi Kepri,  sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Kadis Kominfo," ucap Sahat Sibagariang.

Lanjutnya lagi, "Apa yang menjadi pembeda group media kita dengan media lainnya? Sehingga ada yang diterima bekerjasama dan ada yang tidak diterima.

Sementara ini kita sama-sama memiliki izin terbit, sama-sama terverifikasi Dewan Pers, dan juga sama-sama membayar kewajiban pajak kepada negara," ungkapnya.

Berdasarkan pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos juga diketahui, bahwa ada 5,2 miliar rupiah anggaran kerjasama publikasi media yang disediakan untuk tahun anggaran 2022.

"Ada 5,2 miliar rupiah untuk publikasi media setahun. Apalagi? Aku buka, transparan. Ada 227 media di Kepri. Kalau 5,2 miliar rupiah aja dibagi 227 media ada sekitar 20 juta rupiah, apa sekelas media T***** aku bagi 20 juta?" ucapnya tanpa berpikir masih ada perusahaan media lainnya yang justru sama sekali tidak masuk dalam plot anggaran yang dimaksud.

Pernyataan dari Kadis Kominfo ini terkesan mendiskreditkan perusahaan media lainnya dengan kalimat yang semestinya tidak di ungkapkan dengan maksud membanding-bandingkan perusahaan media yang satu dengan media lainnya.(Tim)

Pagu Anggaran Beban Sosialisasi Senilai 12 Miliar Rupiah di Dinas Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau Patut Dipertanyakan

By On Maret 17, 2022

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, saat diwawancarai oleh wartawan di kantor Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Penggunaan sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website adalah sebuah aplikasi yang digunakan sebagai alat, atau sarana, untuk mengumumkan rencana umum pengadaan. 

Selain itu sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga dibuat bertujuan untuk mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan rencana penggunaan anggaran dimasing-masing PA/KPA.

Tidak hanya itu, sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga berguna sebagai sarana layanan publik terkait rencana umum pengadaan. Sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional dan transparan.

Namun demikian, tidak jarang informasi yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan dimasing-masing PA/KPA tidak dituangkan secara terperinci dan jelas.

Sehingga pagu yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website tersebut justru terkesan rancu dan terkesan kurang transparan.

Seperti misalnya penggunaan pagu anggaran di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau. 

Dimana dalam aplikasi berbasis website sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut diketahui adanya penggunaan anggaran berulang-ulang, yang pengadaannya diketahui dalam bulan dan tahun anggaran yang sama.

Salah satu misalnya penggunaan pagu anggaran beban sosialisasi. Diketahui dalam pagu anggaran beban sosialisasi pengadaan bulan Januari tahun 2022 tersebut, ada sekitar 47 item beban sosialisasi dengan total anggaran sekitar Rp 12 milar di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan diketahui metode pemilihan penyedia pagu anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL). 

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 Pengadaan Langsung paling besar senilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Namun sepertinya tidak demikian halnya di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dimana dalam sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau diketahui, adanya sistem Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp200.000.000,00, bahkan bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, kejanggalan lainnya juga terlihat dalam pagu yang sama dan pengadaan pagu pada bulan serta tahun anggaran yang sama, dimana terlihat terjadi pemecahan pagu yang dijadikan menjadi kurang lebih 47 item pagu.

Terkait hal adanya pagu anggaran yang sama dan terkesan berulang-ulang pada pengadaan beban sosialisasi pada bulan dan tahu  yang sama ini, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai keterangan.

Pasalnya saat hal ini dipertanyakan kepada Basor salah seorang staf di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, (Jumat 11/03/2022) Basor justru tidak menjawab pertanyaan dari wartawan secara substansial. 

Sebaliknya Basor justru memberikan tanggapan yang lain yakni terkait kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Saya sudah sampaikan kemarin, punya abang selama ini belum di plot. Tapi itu saya sampaikan ke pimpinan, ada kebijakan nggak nanti," ucapnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Hasan, S.sos selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai tanggapan terkait pagu anggaran beban sosialisasi senilai Rp 12 milar di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Widiastadi Nugroho menjadi Ketua DPRD, Sedangkan Jumaga Nadeak, Akan Menempati Posisi Sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri

By On Maret 14, 2022

Suasana di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Sebulan sejak rapat paripurna penetapan usul Partai Golkar terhadap pergantian Dewi Kumalasari sebagai Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepri kepada Rizki Faisal, Senin (24/1/2022) lalu, hingga sekarang belum ada tanda-tanda proses pelantikan akan digelar.

Kabag Umum dan Humas Protokol Setwan DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelantikan unsur pimpinan hasil paripurna tersebut akan dilakukan.

“Kami masih menunggu SK dari Kemendagri sebagai syarat untuk melakukan pelantikan tersebut. Kalau SK sudah ada, baru kita lanjutkan di Banmus untuk dijadwalkan waktu pelantikannya,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (14/3/2022).

Sejauh ini lanjutnya, menurut informasi dari Biro Pemerintahan, bahwasanya saat ini SK tersebut sedang diproses.

Sementara itu dilain sisi, berhembus kabar, bila fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Kepri saat ini juga tengah merencanakan untuk melakukan rotasi kadernya yang duduk di unsur pimpinan dalam hal ini posisi Ketua DPRD Provinsi Kepri.

Dari informasi yang dihimpun  hariankepri.com, dari salah satu fungsionaris DPD PDI Perjuangan Kepri, rotasi yang akan dilakukan yakni dengan mengganti posisi Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho menjadi Ketua DPRD. Sedangkan, Jumaga Nadeak, akan menempati posisi sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Lis Darmansyah, ketika dimintai komentarnya terkait informasi itu, membantahnya.

Menurutnya, sampai hari ini, di internal DPD PDI Perjuangan Kepri sendiri belum ada sedikitpun melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

“Itu cuma isu. Di PDI Perjuangan tidak ada pembahasan soal itu,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (7/3/2022) kemarin.

Sumber: hariankepri.com

Mendampingi Mendagri Tito Karnavian, Rudi Hadiri Puncak Kesatuan Gerak PKK Ke-50 di Tanjungpinang

By On Maret 08, 2022

Rudi turut mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir secara langsung di Dompak.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS COM -  Wali Kota Batam, Muhammad Rudi turut hadir dalam kegiatan puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

Rudi turut mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir secara langsung ke Dompak, Tanjungpinang, Kepri.

Usai kegiatan, Rudi menyampaikan terimakasih karena kegiatan puncak HKG PKK ke 50 dilaksanakan di Kepri. Tentu hal ini akan menjadi motivasi bagi semua PKK yang ada di Kepri.

"Atas nama Pemko Batam tentu berterimakasih, karena HKG PKK ke 50 diperingati di Kepri. Mudah-mudah dapat menggairahkan para ibu PPK se-Kepri," kata Rudi, Selasa 8 Februari 2022.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan selamat dan sukses kepada PKK yang merayakan ulang tahun ke-50. Dirinya juga mendoakan kepada para semua PKK untuk terus dapat mendampingi para suaminya.

"Tentunya dalam membangun daerah, kabupaten/kota dan juga Kepri yang kita cintai ini," kata Rudi.

Sementara itu, Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian mengatakan acara peringatan ini tidak sekedar perayaan. Tapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat. 

“PKK memang hadir untuk berbagi, bagi bangsa dan negara Republik Indonesia dengan cara mendukung program dan kebijakan pemerintah. Ikut terbagi dalam meningkatkan kualitas dan taraf hidup keluarga-keluarga di seluruh pelosok nusantara untuk mencapai Indonesia maju,” katanya.

Gubernur Kepri Buka Musrenbang Kabupaten Bintan Tahun 2022

By On Februari 23, 2022

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melakukan pemukulan Gong tanda dibukanya Musrenbang Kabupaten Bintan.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad membuka secara resmi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bintan di aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (23/2/2022).

Selain Musrenbang, kegiatan tersebut juga disejalankan dengan Rembug Stunting Kabupaten Bintan tahun 2022 dan peluncuran aplikasi si-lancar.

Gubernur Ansar mengatakan musrenbang merupakan tahapan yang sangat penting, sebab apa yang dihasilkan dalam musrenbang akan dituangkan dalam RKPD yaitu Rencana Kerja Perangkat Daerah.

“Maka secara berjenjang Musrenbang dilaksanakan dengan pola partisipatif, optimalkan Musrenbang ini agar program yang dihasilkannya benar benar merefleksikan kondisi aktual masyarakat kita,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar melanjutkan ada tujuh indikator pembangunan nasional yang harus mampu kita sasar. 

Tujuh indikator tersebut adalah angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan indeks gini ratio.

“Tujuh indikator ini yang menjadi harapan bapak Presiden yang harus menjadi perhatian kita semua,” lanjutnya. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *