- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

DPRD dan Pemprov Kepri Setujui Empat Ranperda Baru Tahun 2022

By On Februari 22, 2022

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.

Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.

Adapun keempat Ranperda yang ditetapkan pada sidang Paripurna kali ini adalah pengusulan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.

Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.

Sementara ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.

Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.

“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujar Lis Darmansyah.

Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.

“Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.

Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.(*)

Gubernur Kepri Angkat Lamidi Sebagai Plh Sekdaprov Kepri Gantikan TS Arif Fadilah

By On Juni 23, 2021






TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Rotasi jabatan dijajaran Pemerintah Provinsi Kepri sudah mulai mengalami pergeseran. Sementara ini sudah ada beberapa jabatan yang mengalami rotasi atau pergeseran posisi.


Diketahui sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengangkat mantan Sekda provinsi TS Arif Fadilah, mengisi jabatan sebagai kepala DKP Provinsi Kepri. 


Sedangkan jabatan Sekdaprov yang ditinggalkan oleh TS Arif Fadilah, akhirnya diisi oleh Lamidi, yang hari ini, Rabu (23/06/2021) resmi diangkat oleh Gubernur Kepri menjadi Plh Sekdaprov Kepri.


Sebelum diangkat mengisi jabatan sebagai Plh Sekdaprov Kepri, Lamidi diketahui mengisi jabatan sebagai Kesbangpol Provinsi Kepri. 


Selain rotasi jabatan Sekdaprov Kepri, Gubernur Ansar Ahmad juga menunjuk Abdullah sebagai Plh Karo Umum dan Kabag Humas Provinsi Kepri. Sedangkan Hasan diangkat untuk mengisi jabatan sebagai Plh Karo Humprohub Kepri.


Selain rotasi beberapa jabatan di atas, Gubernur Ansar juga melantik Karo Umum Pemprov Kepri, Martin L Maromon untuk menggantikan Hamidi sebagai Sekwan di DPRD Provinsi Kepri.


Kemudian, Plt Karo Humprov Kepri Zulkifli manjabat sebagai Sekretaris Dispariwisata. Sementara Sekwan DPRD Hamidi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Hasan, mantan Kabag Perbatasan Kabupaten Bintan diangkat untuk mengisi jabatan sebagai Kabag Humas Biro Humas, Protokol dan Penghubung Provinsi Kepri.(red)

Kapolda Kepri Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Gedung Daerah Provinsi Kepri

By On Januari 28, 2021




TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.com -  Hari ini Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., menerima Vaksin Covid-19 tahap I dosis kedua. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan Kamis (28/1/2021), jam 09.00 wib di Gedung Daerah Provinsi Kepri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Pada kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap I Dosis Kedua ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Kepri Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si., Pejabat Utama Polda Kepri dan Forkopimda Provinsi Kepri, serta tenaga kesehatan.

Seperti diketahui, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. telah menerima suntikan Vaksin Covid dosis pertama, yang dilakukan pada Kamis tanggal 14 Januari 2021 lalu.

Kapolda Kepri saat ditanyakan oleh tim Vaksinasi mengatakan Semenjak menerima vaksin dosis pertama hingga dengan hari ini tidak ada mengalami gangguan kesehatan. “Sampai pada hari ini kondisi saya dalam keadaan sehat dan bugar” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

Berikutnya dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si., mengatakan, “Terima kasih kepada TNI – Polri sebagai garda terdepan dalam rangka pengamanan kegiatan Vaksinasi Covid-19. 

Untuk selanjutnya Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, Tahap I akan dilaksanakan Januari – April yang terdiri dari sebanyak 14.121 orang Tenaga Kesehatan. 

Selanjutnya Tahap Kedua dilaksanakan pada Januari – April Tahun 2021 yang terdiri dari Petugas Pelayanan Publik sebanyak 148.580 orang, seperti TNI-POLRI, Aparat Hukum, dan Petugas Pelayanan Publik lainnya yang secara langsung memberikan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat.

Untuk hari ini tanggal 28 Januari 2021 sejumlah 18 Orang sebagaimana yang terdiri dari Pejabat Daerah, TNI-Polri, Majelis Ulama Indonesia, dan Tokoh Masyarakat lainnya," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *