- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Sejumlah Pemilik Media Online Kepri Berencana Menyurati Kejati Terkait Adanya Dugaan Media Fiktif Yang Diduga Menerima Dana Kerjasama Publikasi di Dinas Kominfo Kepri


Foto Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sejumlah pemilik media online di Kepulauan Riau berencana menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dana kerjasama publikasi media di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun rencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut dipicu adanya dugaan tindakan diskriminasi, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau terhadap sejumlah perusahaan media dalam hal dana anggaran kerjasama publikasi media.

Tidak hanya itu, rencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini juga dilatarbelakangi adanya dugaan penggelembungan jumlah media yang diduga bekerjasama di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Dugaan ini muncul berdasarkan pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, Rabu (16/03/2022) bahwa ada 227 media terverifikasi Dewan Pers yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau, yang sudah dimasukkan dalam plot anggaran kerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2022.

"Ada 227 media bang, coba abang pikir," ucapnya.

Saat ditanya apakah 227 media yang masuk dalam plot penerima anggaran dana kerjasama di Diskominfo Kepri tahun anggaran 2022 tersebut semuanya adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, dan juga media yang memang berdomisili di Kepri?

Terkait pertanyaan tersebut Hasan menjawab bahwa semuanya itu adalah media yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan juga semuanya media yang berdomisili di Kepri.

"Iya di Kepri, dan sudah Terverifikasi semualah," jawabnya.

Namun pernyataan dari Kadis Kominfo mengenai 227 media tersebut dinilai tidak valid oleh beberapa pemilik media online di Kepri.

Bahkan pernyataan Kadis Kominfo tersebut menimbulkan dugaan, bahwa jangan-jangan dari 227 media yang dimaksud ada media fiktif, atau tidak semuanya media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau ini sepertinya tidak valid. Karena berdasarkan perhitungan berdasarkan data yang ada di Website Dewan Pers, media terverifikasi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau hanya berkisar 197 media. Itupun kalau semuanya sudah terakomodir," ucap Gopok Sibagariang bersama dengan Pardamean Simbolon yang juga pemilik media online di Kepri.

Sambung mereka lagi, "Kalau pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri tersebut benar, berani tidak mereka buka-bukaan terkait data 227 jumlah media yang sudah masuk dalam plot anggaran kerjasama di Dinas Kominfo Kepri untuk tahun anggaran 2022 tersebut? 

Sementara yang kita ketahui masih ada banyak media lokal yang sudah terverifikasi yang tidak diterima bekerjasama di Kominfo Kepri. Terus dari mana ada data 227 media terverifikasi Kepri yang sudah diterima bekerjasama," ucap mereka saling menimpali.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari kepala kantor media group online yang berkantor di komplek pertokoan graha Sabina, Batam, Sahat Sibagariang.

"Kami dari media group yang terdiri dari delapan perusahaan media online menduga, tindakan dari pihak terkait di Diskominfo Kepri ini adalah sebuah tindakan diskriminasi terhadap sejumlah perusahaan media.

Untuk itu kami berencana untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan dugaan tindakan diskriminasi, dan juga dugaan Penggelembungan 227 jumlah media yang masuk dalam plot anggaran kerjasama di Diskominfo Provinsi Kepri,  sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Kadis Kominfo," ucap Sahat Sibagariang.

Lanjutnya lagi, "Apa yang menjadi pembeda group media kita dengan media lainnya? Sehingga ada yang diterima bekerjasama dan ada yang tidak diterima.

Sementara ini kita sama-sama memiliki izin terbit, sama-sama terverifikasi Dewan Pers, dan juga sama-sama membayar kewajiban pajak kepada negara," ungkapnya.

Berdasarkan pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos juga diketahui, bahwa ada 5,2 miliar rupiah anggaran kerjasama publikasi media yang disediakan untuk tahun anggaran 2022.

"Ada 5,2 miliar rupiah untuk publikasi media setahun. Apalagi? Aku buka, transparan. Ada 227 media di Kepri. Kalau 5,2 miliar rupiah aja dibagi 227 media ada sekitar 20 juta rupiah, apa sekelas media T***** aku bagi 20 juta?" ucapnya tanpa berpikir masih ada perusahaan media lainnya yang justru sama sekali tidak masuk dalam plot anggaran yang dimaksud.

Pernyataan dari Kadis Kominfo ini terkesan mendiskreditkan perusahaan media lainnya dengan kalimat yang semestinya tidak di ungkapkan dengan maksud membanding-bandingkan perusahaan media yang satu dengan media lainnya.(Tim)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *