![]() |
| Foto daftar LKS dan kwitansi pembayaran LKS dari salah seorang siswa SMA Negeri 17 Batam |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMA Negeri 17 Batam terus mengundang sorotan. Pasalnya, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku di sekolah negeri dan berpotensi membebani orang tua siswa.
Bukan hanya Dinas Pendidikan yang seharusnya turun tangan, aparat penegak hukum pun dinilai perlu memberi perhatian. Sebab persoalannya bukan sekadar transaksi buku, melainkan menyangkut akuntabilitas lembaga pendidikan yang dibiayai negara.
Aturan Sudah Jelas, Tapi Masih Dilanggar?
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 dan 11 menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, termasuk menjual buku penunjang pelajaran.
Sekolah negeri sejatinya dibiayai melalui APBN dan APBD. Guru digaji negara, sarana prasarana dibangun dari uang rakyat. Karena itu, setiap bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan rawan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pengakuan Orang Tua "Terpaksa Setuju"
Seorang orang tua siswa berinisial AS mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun ia memilih tidak menolak secara terbuka.
"Sebenarnya saya sebagai orang tua merasa keberatan dengan penjualan LKS yang dilakukan pihak SMA Negeri 17 Batam. Namun, demi kenyamanan anak di sekolah dan agar tidak mendapat tekanan, saya terpaksa menyetujuinya," ujar AS kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut keterangan AS, harga LKS yang ditawarkan berbeda berdasarkan agama siswa. Untuk siswa muslim dipatok Rp380.000 untuk 16 buku, sementara siswa non-muslim Rp349.000 untuk 15 buku.
Jika dikalikan 1107 jumlah siswa, nilai total yang beredar diyakini mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun ajaran.
Dinas dan Sekolah Masih Bungkam
Pemberitaan terkait dugaan ini pertama kali dimuat di media sorottuntas.com pada 5 Agustus 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak SMA Negeri 17 Batam maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Upaya konfirmasi ke kepala sekolah dan pihak tata usaha belum membuahkan hasil. Begitu pula Dinas Pendidikan yang belum merespons permintaan keterangan.
Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik berhak tahu apakah benar terjadi pelanggaran, dan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjutinya.
Salah seorang tokoh peduli pendidikan di Kecamatan Sagulung mengatakan, agar tidak menjadikan orang tua sebagai "ATM Sekolah". Ia juga menilai, jika dugaan ini terbukti, maka pihak sekolah diduga telah melanggar prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.
"Negara sudah mengalokasikan BOS untuk penyediaan bahan ajar. Menjual LKS sama saja memindahkan beban negara kepada orang tua. Ini tidak boleh dibenarkan," kata seorang tokoh pendidikan pendidikan di Kecamatan Sagulung yang enggan disebut namanya, Minggu 9 Agustus 2026.
Ia menambahkan, praktik seperti ini juga berpotensi menciptakan tekanan psikologis kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu membeli.
Tuntutan Audit dan Sanksi Tegas
Sejumlah orang tua dan aktivis pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri segera melakukan audit dan inspeksi ke SMA Negeri 17 Batam.(red)
Mereka meminta agar jika terbukti melanggar, kepala sekolah dan pihak terkait diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tidak cukup hanya ditegur, karena ini menyangkut dana publik dan masa depan siswa.
Hingga saat ini, publik dan orang tua masih menunggu itikad baik dari sekolah dan pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka. Kepercayaan publik terhadap sekolah negeri kini sedang diuji.(red)
