- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Ketua DPRD Baharuddin, S.H Sambangi Kantor PJS di Jalan Tengku Said Abdurrahman

By On Agustus 28, 2023

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan (kanan) saat bersilaturahmi ke kantor DPC PJS Kabupaten Pelalawan 

PELELAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharruddin, SH, MH, silaturahmi dengan Insan Pers yang tergabung dalam organisasi PJS (Pro Jurnalismedia Siber) di Jalan Tengku Said Abdulrahman, Senin (28/8/23).

Kedatangan Ketua DPRD Pelalawan ingin bersilaturahmi langsung dengan rekan-rekan jurnalis yang tergabung di PJS Kabupaten Pelalawan.

Yang mana wartawan bagi Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan merupakan mitra atau corong penyampaian informasi secara luas kepada publik.

Pada kesempatan itu, Baharuddin  mengucapkan terima kasih kepada para insan pers dan berharap agar seluruh insan pers di Kabupaten Pelalawan kompak, seirama dengan Pemerintah Daerah.

“Mudah-mudahan informasi-informasi tentang pembangunan dapat tersampaikan kepada masyarakat dan dapat memberitakan hal-hal yang dapat menyejukkan masyarakat dan tidak menimbulkan opini negative maupun provokatif,” ujarnya.

Sambungnya, “Saya mengharapkan kedepannya insan pers dapat semakin kompak dan bersinergi, bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mengedukasi masyarakat, ujarnya lagi.

Sementara, Pranseda Simanjuntak selaku Ketua PJS Kabupaten Pelalawan dengan didampingi Bendahara Tosmen, selaku perwakilan wartawan, dari organisasi PJS menyampaikan terimakasih dan apresiasi dalam hal kerja sama yang baik dengan Pemerintah sehingga dapat membangun sinergi yang lebih kuat kedepannya.

Ia mengharapkan untuk rekan-rekan wartawan agar selalu semangat dan profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Mari kita bersama belajar dan terus berproses dalam memberikan pemberitaan yang baik kepada masyarakat. Sehingga dengan belajar tercipta suatu berita yang berkualitas dan profesional,” kata Pranseda.

PT.EMP Bentul Limited Diduga Duduki Kawasan Hutan Tanpa Izin

By On Agustus 22, 2023

 


PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM -  PT. Energi Mega Persada Tbk (EMP Bentu Limited) yang bergerak di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi, yang terletak di jalan Koridor PT . RAPP Langgam, diduga duduki kawasan hutan tanpa izin.



Berdasarkan data yang ada Segat Gas Plant milik Emp Bentu Limited yang ada di jalan Langgam, tepatnya di jalan koridor PT. RAPP, berdasarkan titik koordinat: N. 00° 16'58.9"  E. 101° 45'34.1" masih berstatus kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Hal tersebut dibenarkan oleh humas Emp Bentu Limited Hansardi saat dikonfirmasi oleh awak media. 


Kepada Awak Media Hansardi mengatakan, kalau lahan  Segat Gas Plant masuk dalam kawasan hutan. "Segat Gas Plant memang masuk kawasan hutan, dan saat ini ijin IPPKH masih dalam proses di kementerian LHK, terimakasih, ucap Hansardi singkat menjawab konfirmasi awak media.

 

Atas hal tersebut, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak, turut angkat bicara. Kepada beberapa awak media, Senin (21/08/2023), Gomgom sangat menyesalkan Perusahaan Emp Bentu Limited yang dinilai tidak taat pada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.


"Kami sangat menyayangkan  perusahaan seperti EMP Bentu Limited yang merupakan bagian dari grup Bakrie yang beroperasi di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi membangun Segat Gas Plant di lokasi yang masih berstatus kawasan hutan. 


Lanjutnya, "Perusahaan Emp Bentu Limited yang bekerja sama dengan SKK Migas milik Pemerintah tersebut, seharusnya tunduk kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,  bukan malah melakukan pelanggaran hukum dengan menduduki kawasan hutan tanpa ijin," ujar Gomgom.


Tegasnya lagi, "Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Gakum KLHK  agar memanggil dan memproses PT. Emp Bentu Limited sesuai hukum yang berlaku," tegas Gomgom.(*)

Sesalkan Isu Untuk Merusak Citra Bupati H Zukri, Organisasi Pers: Beliau Sangat Welcome dengan Insan Pers

By On Agustus 19, 2023

 

Organisasi Pers di Pelalawan menyesalkan isu yang dibangun untuk merusak citra baik Bupati Pelalawan, H. Zukri. 
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sejumlah Organisasi Pers di Pelalawan menyesalkan isu yang dibangun untuk merusak citra baik Bupati Pelalawan, H. Zukri. 


Perlu diketahui bahwa sosok H. Zukri sangat dekat dengan insan pers, terbukti sejak beliau menjadi orang nomor satu di negeri seiya sekata, dia sering mengajak isan pers berkumpul dan berdiskusi.


Hal itu disampaikan Ketua IWO Kabupaten Pelalawan Dana Sipayung, Sabtu (19/8/2023) kepada Insan Pers Pelalawan.


"Ya, rasanya kurang elok cara seperti itu untuk merusak citra Bupati H. Zukri yang begitu welcome dengan insan Pers. Apalagi beliau lama duduk di DPRD Provinsi Riau tidak pernah ada berita miring tentang beliau.  Mungkin karena popularitas beliau melijit, makanya berbagai cara untuk menjatuhkan beliau," ucap pria berbadan gempal yang berprestasi membawa atlitnya semi final di MMA Yogyakarta nantinya.


Sambung pria disapa Payung ini, di pemberitaan Bupati Pelalawan H. Zukri sudah membantah berita itu Hoax. Ditambahnya lagi, dengan sikap lembut Ia menyebutkan bahwa insan pers merupakan sahabat beliau.


" Itukan sudah sangat jelas, Ketua PDIP Provinsi Riau itu sangat welcome dengan insan Pers," terang payung.


Sementara itu, Ketua GWI Kabupaten Pelalawan Dien Puga juga menyayangkan isu yang dibangun untuk merusak kredibilitas seorang Bupati yang dekat dengan para wartawan.


"Kita menyayangkan berita yang muncul, saran kita ke Bupati H Zukri, perlu juga itu wartawan yang menulis diajak ke Pelalawan agar tahu bagaimana dekatnya Bupati H Zukri dengan wartawan," ujar Dien Puga.


Ditambahkan pria yang akrap disapa Ocu Puga ini, menjelaskan Bupati Pelalawan sangat welcome. "Itu kita rasakan bersama, sejak H Zukri jadi Bupati Pelalawan sering ngumpul dan diskusi dengan seluruh wartawan di Kabupaten Pelalawan, tanpa memilah wartawan," ujar Dien Puga.


Sebagai informasi, Bupati Pelalawan H Zukri tahun 2023 ini secara langsung melaksanakan Kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) di rumah dinasnya dalam mendukung peran pers dan kemerdekaan pers.


Selain itu, Bupati Pelalawan H. Zukri juga tercatat mengajak lebih kurang 80 orang wartawan di Pelalawan ngopi malam merajut silaturahmi.


Bahkan di setiap pembukaan turnamen sepak bola kaki di Kabupaten Pelalawan Bupati H. Zukri tidak pernah bosan mengajak wartawan olahraga sepak bola kaki dalam rangka memeriahkan turnamen di setiap Kecamatan maupun Desa.(*)

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Tahun di Desa Palas

By On Agustus 17, 2023

 

Perayaan HUT RI Ke-78 Tahun di Desa Palas 

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-78 tahun yang jatuh pada hari Kamis (17/08/2023), warga Desa Palas melaksanakan ucapara di Pasar Baru Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.


Upacara yang dipimpin oleh Kepala Desa H.Samsari, tampak dihadiri seluruh staf Desa Palas, BPD Palas, pemuda Palas, Masyarakat Desa Palas, Yayasan TK Amanah Palas, siswa SD Negeri 005 Palas, SMP Negeri 8 Palas, SMA Negeri 2 Pangkalan kuras, dan juga para

kader posyandu Palas.


Dalam kesempatan tersebut, H Samsari As, mengaku sangat bangga, atas partisipasi semua lapisan masyarakat Desa Palas,  yang beramai-ramai mengikuti upacara HUT RI ke-78 tahun.


Ia juga mengajak masyarakat Desa Palas, untuk selalu mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini.


"Demi mengenang para jasa pahlawan kita yang sudah gugur di medan pertempuran, yang dengan rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk meraih kemerdekaan, kita selaku anak bangsa, marilah kita mengenang perjuangan para pahlawan kita dengan cara menjaga kesatuan dan persatuan, serta terus bersama-sama membangun Negeri ini," ujarnya.


“Harapan saya selaku Kepala Desa Palas, marilah kita sama-sama membangun Desa Palas yang tercinta ini, dan menciptakan ke kompakan serta rasa kebersamaan kita, Insya Allah Desa Palas pasti maju dan jaya, merdeka, merdeka merdeka," ujarnya.


Lanjut Samsari lagi, "Saya selaku Kepala Desa selalu memberi motivasi, dukungan, arahan, agar masyarakat tetap antusias dalam memperingati HUT Kementerian bangsa ini. Karena tanpa jasa para pejuang yang rela berkorban memberikan jiwa raganya untuk bangsa ini, tidak mungkin kita bisa menikmati kemerdekaan yang kita rayakan hari ini," pungkasnya.


Selanjutnya usai kegiatan upacara, rangkaian kegiatan masih dilanjutkan dengan berbagai acara perlombaan rakyat seperti tarik tambang, balap karung, panjat pinang dan beberapa permainan lainnya yang sudah dipersiapkan oleh panitia kegiatan.


Liputan : Harris Simanjuntak 

Setelah Viral Dalam Pemberitaan Perusahaan UD Jaya Bersinar Baru mulai Urus Perizinannya

By On Agustus 16, 2023


PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sangat disayangkan perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar, yang beroperasi di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang sudah beroperasi selama dua bulan terkonfirmasi baru melakukan pengurusan  Ijin Usaha  Perkebunan Pengolahannya.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Budi Surlani, saat di konfirmasi oleh Media Suarafaktual.Com, Rabu (16/08/2023).


Kepada media ini Budi Surlani mengungkapkan, kalau Pihak  Perusahaan Sudah Ke Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk pengurusan Ijin Usaha Perkebunan 


"Pihak perusahaan sudah ke Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sekarang sedang melengkapi persyaratan untuk penerbitan IUP-P nya," terang Budi Surlani menjawab dengan singkat.


Mendapat informasi tersebut, bahwa pihak perusahaan UD. Jaya Bersinar, baru melakukan pengurusan Ijin, media ini meminta tanggapan Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Simanjuntak, kepada media ini, Gomgom mengatakan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan tersebut yang sudah beroperasi tanpa miliki ijin.


"Untuk itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar memberi sanksi tegas terhadap perusahaan pengolahan  kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar yang sudah beroperasi selama dua bulan tanpa memiliki IUP-P.


Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus menghentikan Operasional Pabrik tersebut sebelum mereka memiliki ijin Usaha Perkebunan Pengolahannya, sehingga Pemerintah tidak terkesan melakukan pembiaran dan takut terhadap perusahaan tersebut karena salah satu penanam saham di perusahaan tersebut merupakan oknum Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, ucap Gomgom Menegaskan.


Dalam pemberitaan sebelumnya pada hari. Jumat. 12 Agustus 2023, Kadis DPMPTSP Budi Surlani menyatakan pihaknya belum pernah menerbitkan IUP-P milik UD. Jaya Bersinar.


Sejauh ini SK IUP-P (Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan) atas nama UD. Jaya Bersinar belum pernah saya terbitkan. Karena untuk pengesahan IUP-P tersebut, perusahaan harus sudah melengkapi persyaratan seperti : PKKPR, UPL-UKL, Keterangan Pemenuhan Bahan Baku dari Kebun sendiri, rekomendasi penerbitan IUP-P dari Disbunak dan persyaratan lainnya,” ucapnya


“Lanjutnya lagi, Prosesnya setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, nanti kepala Disbunak akan memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dapat diterbitkan SK IUP-P, rekomendasi tersebut akan diupload dalam sistem OSS, atas dasar rekomendasi tersebut, selanjutnya kepala DPMPTSP akan menyetujui SK IUP-P perusahaan.” ujar Budi Surlani menjelaskan. (Tim)

Portal Jalan Dirusak, LSM KPK Minta Dishub Pelalawan Tindak Tegas OTK

By On Agustus 15, 2023

Truk berkapasitas besar terlihat memaksa melewati jalan berportal

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Portal Jalan Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau dibuka paksa oleh orang tak dikenal (OTK). 


Video pembukaan paksa portal itu dilakukan di siang bolong oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, dan beredar di media sosial, Selasa (15/8/2023). 


Informasi yang berhasil dirangkum oleh media ini, berdirinya portal semi permanen itu bertujuan untuk menghindari kerusakan jalan Desa yang baru di aspal oleh Pemerintah Daerah Pelalawan.


Terkait upaya pembukaan paksa portal ini menjadi sorotan dari banyak pihak, termasuk dari Ketua LSM KPK Kabupaten Pelalawan, Gonggom Simanjuntak.


"Merusak dan membuka paksa itu perbuatan melawan hukum dengan melawan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan," ujar LSM KPK Pelalawan, Gomgom, Selasa (15/8/2023)


Gomgom berharap Dishub Pelalawan menindak tegas pelaku yang telah membuka paksa portal tersebut.


"Ya, saran kita Dishub Pelalawan harus bertindak tegas. Jangan biarkan pelaku dengan sesuka hati merusak dan membuka paksa Portal yang dibuat. Harusnya ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan pakai cara-cara preman," tegas Gomgom.


Dari video yang dilihat perusakan dilakukan oleh pengendara yang memuat barang melebihi kelas jalan. Gara-gara perusakan itu, Dishub terpaksa memasang portal berkali-kali untuk menjaga jalan yang baru di Aspal. 


"Sangat miris melihat videonya. Dimana tanpa ada rasa takut para pelaku melakukan tindakan melawan hukum. Padahal hukum adalah panglima tertinggi di negara ini. Miris rasanya Dishub Pelalawan seperti tak berdaya menghadapi OTK," pungkasnya.


Sebelumnya Klarifikasi Dishub Pelalawan, pada 10 Agustus 2023 di Media. Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry, menjelaskan, bahwa pemasangan portal tersebut untuk menjaga kualitas badan jalan dari injakan truk bertonase melebihi kapasitasnya. 


"Pemerintah daerah tidak pernah melarang mobil perusahaan lewat di jalan Tanjung Air Hitam. Kita hanya membatasi muatan 8 ton sesuai dengan kapasitas standar beban badan jalan yang baru saja dibangun dengan kualitas III-C," ungkap Ferry. 


Lanjut Ferry, "Jika mobil perusahaan mau melewati jalan desa Tanjung Air Hitam yang baru saja dibangun, harus menyesuaikan kapasitas sesuai standar badan jalan.


"Sekali lagi ditegaskan tidak ada larangan melintasi jalan ini. Boleh melintas tetapi harus sesuai kelas jalan kabupaten yang dibangun. Jika tidak dibatasi nanti kita yang salah, jalan cepat hancur," tegasnya.(*)

PW MOI Pelalawan  Resmi Adukan Lurah Kerinci Timur ke APH

By On Agustus 01, 2023

 

Pelalawan mengadakan konferensi pers terkait tindakan oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur, yang diduga menghalang-halangi kinerja jurnalis

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Pelalawan mengadakan konferensi pers terkait tindakan oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur, yang diduga menghalang-halangi kinerja jurnalis berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Konferensi pers tersebut dilaksanakan bertempat di Kedai Kopi Young Bengkalis, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, pada hari Senin (31/07/2023) sore.


Hadir pada kesempatan tersebut Ketua PWMOI Pelalawan, Dedy Rizaldi bersama Penasihat Hukum Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH beserta keluarga besar PWMOI Pelalawan, Ketua Organisasi Wartawan serta beberapa wartawan lainnya.


Ketua PWMOI DPD Pelalawan Dedy Rizaldi dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pihaknya pada hari ini, Senin 31 Juli 2023 telah membuat aduan ke Aparat Penegak Hukum Polres Pelalawan perihal dugaan Pelanggaran UU Pers.


"Pada hari ini, saya selaku Ketua PW MOI Pelalawan bersama PH kami bapak Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH sudah membuat pengaduan dugaan pelanggaran UU Pers ke Kapolres Pelalawan. 


Kami juga sudah membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini kepada Bapak H. Zukri melalui BKPSDM terkait oknum Lurah Kerinci Timur, menyampaikan dan meminta Bupati Pelalawan H. Zukri agar mencopot Lurah Kerinci Timur," ujarnya dalam acara konferensi pers.


Dedy menegaskan, hal tersebut dilakukan atas dasar kebebasan Pers serta mengingat membawa nama besar PWMOI. 


"Dalam hal ini tentunya membawa nama besar PWMOI Pelalawan karena yang menerbitkan berita adalah dari anggota PWMOI. Agar rekan-rekan media tidak tertekan untuk melakukan tugas jurnalis. 


Kalaulah pejabatnya seperti ini, bagaimana awak media (jurnalis-red) bisa tenang untuk menjalankan tugasnya. Seperti yang terjadi saat ini, ada dugaan intimidasi terhadap wartawan. 


Berita yang kita terbitkan menurut kami sudah berimbang, ada poin percakapan dari aktivis, juga ada poin dari oknum lurah tersebut. Bisa dilihat dan dibaca kembali dalam berita itu," ucapnya.


"Nah padahal Bupati kita H. Zukri sedang gencar-gencarnya menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakatnya, namun justru ada temuan dari kita (awak media-red) bersama LLMB. 


Sebenarnya persoalan ini simpel, kalau saja oknum lurah tersebut tidak ada intimidasi terhadap awak media, dan mengakui hasil temuan dalam pemberitaan tentunya tidak sampai seperti ini," imbuh Dedy.


Dedy juga mengimbau kepada pejabat publik ataupun perusahaan-perusahaan untuk bersinergi dengan awak media serta tidak anti dengan awak media. 


"Kita jalin silaturahmi dengan baik agar tidak saling mencekal dan menyalahkan." Tutup Dedy


Senada, Chandra Yoga Adiyanto, SH,. MH,. selaku Penasihat Hukum (PH) DPD PWMOI Pelalawan mengatakan, "Hari ini Senin tanggal 31 Juli 2023 saya sebagai Ketua Bidang Hukum PW MOI Kabupaten Pelalawan didampingi Ketua PW MOI, resmi kita masukkan surat pengaduan kepada Kapolres Pelalawan cq Kasat Reskrim, atas adanya dugaan menghalang-halangi kinerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur inisial (RA)," ujar Candra.


Katanya lagi, "Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tegas Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH.


Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH., S.I.K melalui Paur Humas AKP Edy Haryanto, membenarkan adanya Aduan dari PWMOI Pelalawan. 


"Benar, tadi siang aduan masyarakat (dumas) sudah diterima oleh Satreskrim," pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *