- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Miliki Segudang Prestasi, Kinerja Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Justru Diminta Untuk Dievaluasi

By On Juli 27, 2023

Foto : Nolis Hadis, SH Ketua Forum Pemuda Setempat Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Rekomendasi DPRD Pelalawan meminta Bupati Pelalawan mengevaluasi kinerja dirut BUMD Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan dinilai aneh dan kontroversial.


Tindakan yang dinilai aneh tersebut mendapat protes keras dari Nolis Hadis, SH Ketua Forum Pemuda Setempat Kabupaten Pelalawan.


Menurutnya rekomendasi dari para anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tersebut salah alamat.


"Rekomendasi para senior kami yang sekarang duduk di kursi DPRD Pelalawan salah alamat. 


Sebab sejak Dirut BUMD Tuah Sekata dipimpin putra Pelalawan asli T Efri Syahputra, BUMD Tuah Sekata memiliki segudang prestasi dan penghargaan level nasional, yang sebelumnya tidak punya prestasi apa-apa dan cendrung merugi," ungkapnya.


Katanya lagi, "Maka menjadi aneh dan salah alamat ketika Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan direkomendasikan DPRD untuk dievaluasi Bupati Pelalawan.


Sementara BUMD Bank Dana Amanah, yang dikelola dengan buruk, tidak transparansi dan selalu merugi, dirutnya tidak direkomendasikan mundur oleh DPRD, dan telah diperpanjang pula masa jabatannya oleh Bupati Pelalawan," ujarnya.


Atas tindakan salah alamat tersebut, Nolis Hadis, S.H sebagai Ketua Forum Pemuda Setempat mengatakan, siap berada dibarisan terdepan untuk menolak dan melawan rekomendasi dari para anggota DPRD Pelalawan tersebut.


"Seharusnya yang direkomendasikan untuk mundur atau dievaluasi ialah Dirut BUMD Bank Dana Amanah yang tidak jelas kontribusinya untuk kemajuan Kabupaten Pelalawan. 


Sama-sama kita ketahui diberbagai media online, kinerja BUMD Tuah Sekata sangat bagus, bahkan begitu banyaknya direktur BUPD di Provinsi lain, hanya BUMD Tuah Sekata yang di percayai, dan bisa memberikan materi terkait kemajuan Kabupaten Pelalawan,  yang menjadi nara sumber di acara bersama Menteri di Sumatra Barat beberapa bulan lalu," ujar Nolis

Diduga Promosikan Salah Seorang Caleg, Camat Bandar Sei Kijang Supratman Dikirimi Surat Kaleng dari OTK

By On Juli 26, 2023

Camat Bandar Sekijang, H. Yasri Budu, S.Pd mendapatkan kejutan berupa surat kaleng dari OTK

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Camat Bandar Sekijang, H. Yasri Budu, S.Pd mendapatkan kejutan berupa surat kaleng yang dikirimkan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada saat pesta pernikahan anaknya tanggal 09 Juli 2023 lalu.


Didalam surat tersebut berisi peringatan agar Camat tidak perlu terlalu ikut campur dalam mempromosikan Supratman calon legislatif DPRD Pelalawan Dapil V Sekijang dan Langgam.


"Pak camat tolong jangan intervensi dalam Pileg, jangan mempromosikan Ipan/Supratman dari PDI P karena bapak Camat Bandar Sekijang. Ipan bukan orang Sekijang kami utamakan putra daerah sekijang" Tulis OTK didalam surat tersebut.


Surat kaleng ini pun dengan cepat beredar digrup - grup WhatsApp sehingga menjadi perbincangan dikalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Bandar Sekijang.


H.Yasri Budu, S.Pd Camat Bandar Sekijang Saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak membalas pertanyaan yang dilayangkan oleh Radar Pekanbaru. Hingga berita ditayangkan Media Radar Pekanbaru masih menunggu jawaban dari H.Yasri Budu, S.Pd.


Sesuai aturan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun


Beredarnya pemberitaan di media online (radarpekanbaru) Ketua LSM KPK Nusantara Gomgom Simanjuntak ikut angkat bicara.


"Kita akan segera surati Bupati, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan supaya tidak salah dalam aturan yg berlaku sesuai netralisasi ASN dalam Pileg di lingkup Pemda Kabupaten Pelalawan," ujar Gomgom mengakhiri.


Ketika wartawan media sorottuntas.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Camat Bandar Sei Kijang, Camat Bandar Sei Kijang belum memberikan balasan hingga berita ini dimuat.


 Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Bersilahturahmi Dengan Masyarakat Desa Makmur

By On Juli 26, 2023

 

HM.Harris, bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Makmur di Gedung PKK jalur 6 Desa Makmur
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Mantan Bupati Pelalawan dua periode HM.Harris, bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Makmur di Gedung PKK jalur 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci, pada hari Selasa 25/07/2023.


Masyarakat terlihat sangat antusias menghadiri silaturahmi HM Harris yang diketahui akan maju sebagai calon anggota legislatif DPR-RI Daerah Pemilihan Riau II.


Selain HM.Harris, hadir juga caleg DPRD Propinsi, Adi sukemi. Keduanya merupakan caleg dari partai Golkar. 


Agenda yang dikemas dalam jalin silaturahmi, kedua caleg tersebut turun langsung ke masyarakat. Mereka ingin mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat yang selama ini membutuhkan perhatian.


"Kami akan memperjuangkan kepentingan masyarakat etika terpilih nantinya. Baik terpilih menjadi anggota DPR-RI dapil Riau maupun anggota DPRD provinsi Riau," ucap HM.Harris.


Harris mengatakan, dirinya bersama caleg DPRD provinsi Riau Adi Sukemi menggelar pertemuan serta sosialisasi dengan masyarakat, untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat Desa Makmur,  Pangkalan Kerinci. 


"Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya.


Liputan : Harris Simanjuntak 

Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) DPD Kabupaten Pelalawan Sukses Dilantik

By On Juli 22, 2023

Acara pelantikan DPD MUKI Kabupaten Pelalawan 

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Betel Harefa, S.Th dan seluruh jajaran pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Kabupaten Pelalawan  periode 2023-2028, resmi dilantik. Acara pelantikan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Yeremia, Jl. Suka Damai Ujung, Pangkalan Kerinci, pada hari Jumat (21/7/2023).


Acara pelantikan ini dihadiri oleh Kadis Sosial drg. Erwin Rommel, MARS, Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol, S,H.,M,H, Anggota DPRD Monang Pasaribu, S.Sos, M.Si, dan Drs. John Pieter Simanjuntak, MT Ketua DPW MUKI Provinsi Riau, Kemenag Kabupaten Pelalawan Jernih Simatupang, S.Pd dan beberapa  tokoh Agama lainnya.


Patar Sion Tarigan selaku Ketua panitia persiapan pelantikan MUKI Kabupaten Pelalawan mengatakan, pihaknya butuh waktu selama 2 bulan, untuk mempersiapkan pelantikan ini.


"Saya ucapkan terimakasih kepada tim atas kerjasama selama ini hingga terlaksana pelantikan. Kami dari panitia juga berterimakasih kepada seluruh donatur maupun  dari penasehat  dan pengawas  Muki sudah mendukung  kegiatan.


Ps.Betel Harefa sebagai Ketua DPD MUKI Kabupaten Pelalawan,  menyampaikan lebih lanjut ucapan terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat (tokoh) dan pemerintah setempat, atas terbentuknya kepengurusan MUKI di Kota Pangkalan Kerinci ini.


"Tentu dengan senantiasa mengembangkan dan bisa mendorong semangat prinsip kerja yang akomodatif, demokratis dan transparan, penuh rasa kebersamaan dan kekompakan serta manajemen yang profesional.  Sekaligus saya mengimbau kepada teman-teman lainnya untuk bergabung dalam pelayanan bersama. Dengan komitmen melayani dalam bidang kerohanian, untuk kemuliaan Tuhan,” tuturnya.


Ketua DPW Drs. John Pieter Simanjuntak, MT dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada Ketua DPD MUKI Kabupaten Pelalawan beserta seluruh pengurus yang baru saja dilantik, untuk segera berkoordinasi dan menyusun langkah strategis dan program kerja guna mewujudkan tujuan dan harapan organisasi, Pelantikan Pengurus DPD MUKI Kabupaten  Pelalawan. 


Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan di DPD MUKI Kabupaten Pelalawan periode 2023-2028


Selain itu pemerintahan Kabupaten Pelalawan juga meminta kepada pengurus DPD  MUKI, agar mampu menjalankan amanah dengan baik dan selalu kompak.


Selanjutnya, Ketua DPW MUKI memaparkan alasan dibentuknya MUKI dan tujuan yang perlu didalami untuk dicapai.


“MUKI didirikan oleh individu-individu yang beragama Kristen dari berbagai latar belakang gereja dan profesi. MUKI dibentuk untuk mewujudkan kemitraan, kerjasama, memperjuangkan kepentingan, hak dan tanggung jawab umat Kristen dalam berbangsa dan bernegara, dan juga saling bertukar pikiran sesama gereja terkait kemajuan gereja,” ujar John Pieter.


John Pieter mengatakan Ketua DPD MUKI Kabupaten Pelalawan  beserta pengurus yang baru saja dilantik hari ini, untuk tetap kompak dan jangan sampai ada mis komunikasi sesama pengurus MUKI ataupun gereja-gereja yang tergabung dalam MUKI


"Kita harus tetap satu dan kokoh," tuturnya mengakhiri. 


Mewakili dari Dewan Pengawas & Penasehat MUKI Samazasa nduru, juga berpesan kepada DPD MUKI, untuk menjalin kerja sama dari berbagai elemen agar dapat menjembatani  Visi misi ke depan.


"Harapan kami, Muki di Kabupaten Pelalawan  bisa bersatu padu dan melakukan hal terbaik semua pihak, juga bisa menjadi mitra daerah agar bisa menjembatani kebutuhan  umat kristen khususnya di Kabupaten Pelalawan, Muki juga bisa menciptakan  suasana aman dan kondusif," tuturnya mengakhiri.

Ketua DPD GPLI Riau Menuding PT Arara Abadi Rusak Hutan Konservasi dan DAS di Distrik Sorek

By On Juli 14, 2023

 

Foto : Papan pengumuman hutan di distrik Sorek Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Propinsi Riau, Siswanto, S.Sos, menuding PT. Arara Abadi melakukan pengerusakan hutan konservasi dan daerah aliran sungai (DAS) yang berada di distrik Sorek Kabupaten Pelalawan.


Kepada beberapa wartawan, Kamis (13/07/2023) Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DPD GPL Indonesia Propinsi Riau, PT. Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (Sinar Mas Group) yang beroperasi dan memiliki konsesi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau.


"Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi Tim GPL Indonesia, bahwa, PT. Arara Abadi dengan titik koordinat. N. 00° 17' 22. 4,   E 102° 01' 49.2". N 00° 18' 03.0" E.102° 01' 50,3" yang berada di distrik Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kami menemukan adanya aktivitas pengerusakan hutan dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai.


Kuat dugaan lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya oleh perusahaan. Akan tetapi, saat ini sudah luluh lantak, dirambah dan di tanami kayu eucalyptus oleh pihak Perusahaan PT. Arara Abadi," ucap Siswanto menjelaskan.


Sambungnya lagi, "Berdasarkan kronologis tersebut, kami simpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi, yang secara sengaja melakukan kegiatan pengelolaan dan pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal DAS, hal ini jelas melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.


Pasal 19 

(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.


Pasal 40

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dala. Pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00.


UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Pasal 1 dan ayat 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan Sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secarah alamiah, 


Pasal 68 

Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b; dan hurup d; melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000.00. (lima belas miliar rupiah).


Untuk itu, kami dari DPD  GPL- Indonesia Riau dengan ini meminta kepada aparat penegak hukum, baik Polres Pelalawan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, untuk dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi," ujar Siswanto menegaskan. 


Perihal tersebut, wartawan mencoba konfirmasi humas PT Arara Abadi lewat pesan WhatsApp. Kepadatan wartawan pihak humas PT Arara Abadi hanya menjawab, "siap bang, tanpa memberikan keterangan lainnya.


LSM KPK Resmi Laporkan Pihak Disbunak Kabupaten Pelalawan Ke-Kejaksaan Negeri Pelalawan

By On Juli 11, 2023

Ketua LSM KPK Nusantara  Gomgom Simanjuntak

PELALAWAN SOROTTUNTAS.COM - Ketua LSM KPK Nusantara  Gomgom Simanjuntak, secara resmi memasukkan surat laporan terkait kinerja Disbunak Kabupaten Pelalawan ke-Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa 11/07/2023.


Dalam keterangannya Gonggom Simanjuntak mengatakan, laporannya tersebut adalah menindaklanjuti temuan LSM KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan bibit kecambah kelapa sawit di Disbunak Kabupaten Pelalawan.


"Sebelumnya telah naik dibeberapa media terkait temuan pengadaan bibit di Disbunak makanya hari ini resmi kita laporkan ke-Kejaksaan Negeri pelalawan. Sebelumnya kami telah melakukan konfirmasi kepada Kabid T Indra, namun jawaban yang di berikan sangat tidak masuk akal," jelasnya.


Sambungnya, "Berdasarkan data yang ada, rincian pengadaan bibit kecambah kelapa sawit di tahun 2021 yaitu:


- 25.000 butir kecambah jenis Dumpy, dengan harga satuan Rp 12.300/butir dengan total harga Rp 307.500.000.


- 25.000 jenis kecambah PPKS 540 dengan harga Rp 12.300/butir dengan total harga Rp 307.500.000.


-Transportasi atau jasa bongkar untuk 50.000 butir, dengan harga satuan Rp 1.200/butir dengan total harga bongkar Rp 60.000.000," ujarnya.


Lebih lanjut Gomgom mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah meminta haknya sebagai pelapor. 


"Sudah sewajarnya aparat penegak hukum terlebih pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memeriksa hal-hal yang menyangkut anggaran Negara, dan memberikan informasi kepada masyarakat. 


Sehubungan dengan pengadaan bibit ini hendaknya jangan lagi terjadi hal-hal yang melanggar hukum. Dari pengalaman yang sudah ada sebelumnya jangan terulang kembali, sehingga akibat perbuatannya berurusan dengan hukum.


Bagaimana perkembangan laporan kita nanti, itu kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan  Negeri Pelalawan. Apa lagi ini akan ada pergantian Kasi Pidsus dan Kasi Intel," tegasnya.(Tim)

LSM KPK Dalam Waktu Dekat Akan Melaporkan Disbunak  ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

By On Juli 10, 2023

 

Gambar bibit kelapa sawit (kiri) dan gambar Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak (kanan).

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pengadaan bibit kecambah di dinas perkebunan dan peternakan (Disbunak) Kabupaten Pelalawan, yang dianggarkan dari dana APBD Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2021 dan tahun 2022, menjadi sorotan dari Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak. 


Gomgom Simanjuntak mengatakan,  pengadaan bibit kecambah kelapa sawit di dinas perkebunan,  berpeluang besar menjadi ajang korupsi dan hanya merupakan pemborosan anggaran saja. 


Menurutnya pengadaan bibit kecambah kelapa sawit di dinas perkebunan anggarannya sangat fantastis.


"Sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, di tahun 2021 saja dinas perkebunan dan peternakan sudah menganggarkan pengadaan bibit kecambah kelapa sawit sebanyak 50.000 butir dengan nilai anggaran Rp. 675.000.000,00-," ujarnya Senin (10/07/2023).


Sambungnya, "Berdasarkan data yang ada,  rincian pengadaan bibit kecambah kelapa sawit di Tahun 2021 yaitu:


- 25.000 butir kecambah jenis dumpy, dengan harga satuan Rp 12.300/butir, dengan total harga Rp 307.500.000.

- 25.000 jenis kecambah PPKS 540, dengan harga Rp 12.300/butir dengan total harga Rp 307.500.000.

- Transportasi atau jasa bongkar untuk 50.000 butir, dengan harga satuan Rp 1.200/butir, total harga bongkar Rp 60.000.000.


Sementara kondisi bibit di penangkaran yang di anggarkan tahun 2021 melalui dana APBD Kabupaten Pelalawan tersebut, terlihat tidak terurus dan tidak terawat,  kondisinya sangat memperihatinkan. 


Seharusnya bibit kelapa sawit berusia hampir tiga tahun kondisinya sudah harus di tanam.  Namun sampai hari ini bibit kelapa sawit tersebut belum ditanam karena kondisinya yang tidak terawat, dan  peruntukannya kepada siapa tidak jelas," ucap Gomgom 


Tidak sampai disitu saja, pada tanggal 5 Oktober dan Tanggal 25 September Tahun 2022, Dinas Perkebunan dan Peternakan kembali mengganggarkan pengadaan bibit kecambah kelapa sawit sebanyak 142.800 butir. 


Pada tanggal 5 Oktober dengan anggaran Sebesar Rp 343.434.000. Pada tanggal 25 September 2022 Disbunak Kabupaten Pelalawan kembali mengganggarkan pengadaan bibit kecambah kelapa sawit sebesar Rp 1.661.380.000 yang di menangkan oleh CV. Putra Puma yang beralamat di Jln M. Samin Muara Uwai Bangkinang Sebrang.


Untuk itu, Kami dari DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan kepada aparat penegak hukum. 


Karena kegiatan pengadaan bibit kelapa sawit yang menelan anggaran milyaran rupiah diduga kuat ada perbuatan korupsi," kata Gomgom menegaskan.


Sementara hingga berita ini dimuat, pihak  dinas perkebunan dan peternakan (Disbunak) Kabupaten Pelalawan belum dapat dikonfirmasi.(Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *