- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Setelah Viral Dalam Pemberitaan Perusahaan UD Jaya Bersinar Baru mulai Urus Perizinannya


PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sangat disayangkan perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar, yang beroperasi di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang sudah beroperasi selama dua bulan terkonfirmasi baru melakukan pengurusan  Ijin Usaha  Perkebunan Pengolahannya.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Budi Surlani, saat di konfirmasi oleh Media Suarafaktual.Com, Rabu (16/08/2023).


Kepada media ini Budi Surlani mengungkapkan, kalau Pihak  Perusahaan Sudah Ke Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk pengurusan Ijin Usaha Perkebunan 


"Pihak perusahaan sudah ke Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sekarang sedang melengkapi persyaratan untuk penerbitan IUP-P nya," terang Budi Surlani menjawab dengan singkat.


Mendapat informasi tersebut, bahwa pihak perusahaan UD. Jaya Bersinar, baru melakukan pengurusan Ijin, media ini meminta tanggapan Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Simanjuntak, kepada media ini, Gomgom mengatakan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan tersebut yang sudah beroperasi tanpa miliki ijin.


"Untuk itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar memberi sanksi tegas terhadap perusahaan pengolahan  kelapa sawit milik UD. Jaya Bersinar yang sudah beroperasi selama dua bulan tanpa memiliki IUP-P.


Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus menghentikan Operasional Pabrik tersebut sebelum mereka memiliki ijin Usaha Perkebunan Pengolahannya, sehingga Pemerintah tidak terkesan melakukan pembiaran dan takut terhadap perusahaan tersebut karena salah satu penanam saham di perusahaan tersebut merupakan oknum Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, ucap Gomgom Menegaskan.


Dalam pemberitaan sebelumnya pada hari. Jumat. 12 Agustus 2023, Kadis DPMPTSP Budi Surlani menyatakan pihaknya belum pernah menerbitkan IUP-P milik UD. Jaya Bersinar.


Sejauh ini SK IUP-P (Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan) atas nama UD. Jaya Bersinar belum pernah saya terbitkan. Karena untuk pengesahan IUP-P tersebut, perusahaan harus sudah melengkapi persyaratan seperti : PKKPR, UPL-UKL, Keterangan Pemenuhan Bahan Baku dari Kebun sendiri, rekomendasi penerbitan IUP-P dari Disbunak dan persyaratan lainnya,” ucapnya


“Lanjutnya lagi, Prosesnya setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, nanti kepala Disbunak akan memberikan rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dapat diterbitkan SK IUP-P, rekomendasi tersebut akan diupload dalam sistem OSS, atas dasar rekomendasi tersebut, selanjutnya kepala DPMPTSP akan menyetujui SK IUP-P perusahaan.” ujar Budi Surlani menjelaskan. (Tim)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *