- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Portal Jalan Dirusak, LSM KPK Minta Dishub Pelalawan Tindak Tegas OTK

Truk berkapasitas besar terlihat memaksa melewati jalan berportal

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Portal Jalan Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau dibuka paksa oleh orang tak dikenal (OTK). 


Video pembukaan paksa portal itu dilakukan di siang bolong oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, dan beredar di media sosial, Selasa (15/8/2023). 


Informasi yang berhasil dirangkum oleh media ini, berdirinya portal semi permanen itu bertujuan untuk menghindari kerusakan jalan Desa yang baru di aspal oleh Pemerintah Daerah Pelalawan.


Terkait upaya pembukaan paksa portal ini menjadi sorotan dari banyak pihak, termasuk dari Ketua LSM KPK Kabupaten Pelalawan, Gonggom Simanjuntak.


"Merusak dan membuka paksa itu perbuatan melawan hukum dengan melawan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan," ujar LSM KPK Pelalawan, Gomgom, Selasa (15/8/2023)


Gomgom berharap Dishub Pelalawan menindak tegas pelaku yang telah membuka paksa portal tersebut.


"Ya, saran kita Dishub Pelalawan harus bertindak tegas. Jangan biarkan pelaku dengan sesuka hati merusak dan membuka paksa Portal yang dibuat. Harusnya ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan pakai cara-cara preman," tegas Gomgom.


Dari video yang dilihat perusakan dilakukan oleh pengendara yang memuat barang melebihi kelas jalan. Gara-gara perusakan itu, Dishub terpaksa memasang portal berkali-kali untuk menjaga jalan yang baru di Aspal. 


"Sangat miris melihat videonya. Dimana tanpa ada rasa takut para pelaku melakukan tindakan melawan hukum. Padahal hukum adalah panglima tertinggi di negara ini. Miris rasanya Dishub Pelalawan seperti tak berdaya menghadapi OTK," pungkasnya.


Sebelumnya Klarifikasi Dishub Pelalawan, pada 10 Agustus 2023 di Media. Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry, menjelaskan, bahwa pemasangan portal tersebut untuk menjaga kualitas badan jalan dari injakan truk bertonase melebihi kapasitasnya. 


"Pemerintah daerah tidak pernah melarang mobil perusahaan lewat di jalan Tanjung Air Hitam. Kita hanya membatasi muatan 8 ton sesuai dengan kapasitas standar beban badan jalan yang baru saja dibangun dengan kualitas III-C," ungkap Ferry. 


Lanjut Ferry, "Jika mobil perusahaan mau melewati jalan desa Tanjung Air Hitam yang baru saja dibangun, harus menyesuaikan kapasitas sesuai standar badan jalan.


"Sekali lagi ditegaskan tidak ada larangan melintasi jalan ini. Boleh melintas tetapi harus sesuai kelas jalan kabupaten yang dibangun. Jika tidak dibatasi nanti kita yang salah, jalan cepat hancur," tegasnya.(*)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *