- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Fiktif, Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri TA 2020/2021 Dipertanyakan

By On November 24, 2023

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (sumber foto : google.com)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Selain dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Kepri, ada juga dugaan laporan fiktif perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.


Berdasarkan data laporan keuangan perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020, diketahui penggunaan anggaran perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mencapai angka kurang lebih sebesar Rp 8.546.620.923.


Sementara untuk penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2021 diketahui mencapai angka kurang lebih sebesar Rp Rp 8.753.031.200.


Dalam dua tahun anggaran tersebut yakni TA 2020 dan 2021 diketahui, laporan belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, terhitung mencapai angka sekitar Rp 17 miliar rupiah lebih.


Hal ini akan dinilai wajar dan biasa saja, jika penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, digunakan dalam waktu normal, atau seperti pada tahun-tahun biasanya, tanpa adanya wabah, sebagaimana wabah Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu di Indonesia.


Besarnya laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dalam situasi Covid-19 tersebut, dinilai tidak wajar dan tidak luput dari perhatian Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd.


"Laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya penggunaan anggaran tersebut digunakan pada saat situasi di tanah air sedang dilanda wabah Covid-19," ujarnya.


Sambungnya, "Waktu itu kita ketahui bersama, bahwa di tanah air sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 


Bahkan waktu itu hampir semua transportasi, baik transportasi darat, laut dan udara, berhenti beroperasi. Dan yang menjadi pertanyaannya sekarang, waktu itu pihak-pihak di dinas pendidikan Provinsi melakukan perjalanan dinas kemana hingga menggunakan anggaran mencapai belasan miliar rupiah? Ujar Gusmanedy Sibagariang.


Atas adanya dugaan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas fiktif di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, pihaknya berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Negeri, Polda Kepri, atau bahkan ke KPK.


"Terkait dugaan penggelembungan Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Tahun 2020 dan 2021 yang mencapai sebesar kurang lebih Rp 17 miliar lebih tersebut akan kita coba laporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri, Polda Kepri, atau bahkan ke KPK.


Sementara itu Andi Agung selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp perihal penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, pada hari Kamis 23/11/2023 pagi, sampai berita ini dimuat belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.(Tim)


Polisi Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Ribuan Karung Arang Bakau

By On November 22, 2023

 

Polairud Polresta Barelang tangkap kapal kayu KM. Citra Ramadhan

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dikabarkan, Polairud Polresta Barelang tangkap kapal kayu KM. Citra Ramadhan di Pelabuhan wilayah Jembatan 2 Barelang pada Rabu (22/11/2023) siang. 


Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol Salahuddin membenarkan penangkapan kapal KM. Citra Ramadhan. Namun pihaknya hanya sebatas melakukan pemeriksaan berkas perizinan. 


"Kami hanya periksa perizinannya saja. Didapati berkas perizinannya yang lengkap," ucap Salahuddin saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Esnews. 


Terkait kemana tujuan muatan kapal, Salahuddin mengatakan hanya untuk lokal. "Dari yang kita dapatkan hanya untuk lokal," tutupnya. 


Sementara itu, Informasi yang dihimpun wartawan, kapal tersebut tengah mengangkut arang Bakau berkisar 50 ton yang dikemas dalam ribuan karung warna putih. 


Dimana, asal muasal arang bakau itu diketahui dari wilayah Tanjung Balai Karimun milik inisial AN dengan tujuan Batam dan selanjutnya diduga akan dikirim ke Singapura melalui salah satu importir/ekspedisi di Batam. 


Sebelumnya, Polairud Polda Kepri juga pernah menangkap kapal Kayu KM. Citra Ramadhan dengan muatan yang sama pada Kamis (2/11/2023) lalu. Namun kapal tersebut kembali diizinkan berlayar. (*)

Banyak Anggaran Fiktif ? Sekretariat Dewan Provinsi Kepulauan Riau Diduga Menjadi Sarang Korupsi

By On November 10, 2023

Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau (sumber foto : google.com)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diketahui dibawah kepemimpinan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau sekarang, Martin L. Maromon, S.Sos., M.Si, yang juga sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam tahun 2009 - 2010, diduga menjadi sarang korupsi. 


Belakangan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan Tenaga Harian lepas (THL) DPRD Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.


Bahkan diketahui juga bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri serta puluhan saksi atas penyelewengan anggaran di gedung legislatif tersebut.


“Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif, yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri,” ujar Nasriadi, Kamis (9/11/2023).


Pihaknya melakukan penyelidikan perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 219 orang.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang gagal diterima sebagai tenaga honorer oleh Sekretariat DPRD Kepri. Mereka kemudian menemukan bahwa data mereka telah terdaftar sebagai honorer DPRD Kepri di BPJS, meskipun tidak diterima oleh sekretariat tersebut.


“Ketika mereka mencoba mendaftar di perusahaan lain, ternyata BPJS mereka sudah terdaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, sehingga tidak diterima di perusahaan lain karena masih terikat status tersebut.” jelas Nasriadi.


Dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Nasriadi mengungkapkan bahwa ada masyarakat yang ditolak sebagai tenaga honorer DPRD Kepri namun masuk dalam daftar karyawan honorer dan menerima gaji setiap bulan.


“Terdapat juga yang dinyatakan lulus, namun tidak bekerja, tidak masuk kantor, hanya mengisi absen, namun tetap menerima gaji,” sebutnya.


Selain itu, sejumlah sopir dan pembantu pribadi pejabat di DPRD Kepri juga didaftarkan sebagai honorer dan mendapatkan gaji dari sekretariat DPRD Kepri


“Padahal mereka tidak bekerja di sekwan, mereka bekerja secara pribadi kepada para pejabat tersebut, dan yang mengajinya adalah negara. Nah itu yang tidak boleh,” jelasnya.


Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk mereka yang pernah ditolak sebagai tenaga honorer dan pihak internal di bidang keuangan dan rekrutmen.


“Klaster ini sedang kami dalami karena semuanya menggunakan uang negara. Meskipun Gubernur sudah melarang penerimaan honorer, tetapi tetap dilanggar,” tambah Nasriadi.


Tidak hanya itu, berdasarkan data laporan juga diketahui, bahwa penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dimana waktu itu jabatan Sekretaris Dewan masih dijabat oleh Harmidi, diketahui Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggunakan anggaran yang nilainya sangat fantastis. 


Besaran jumlah anggaran tersebut diketahui hingga mencapai sekitar Rp 12,9 miliar. Hebatnya penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman ini dilaporkan pada saat situasi wabah COVID-19 melanda hampir seluruh penjuru dunia. 


Dimana waktu itu hampir di semua kota-kota di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sosial Distancing, bahkan beberapa daerah waktu sempat memberlakukan Lockdwon daerah.


Akan tetapi perihal penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 belum ada pihak yang berhasil dimintai keterangan.(red)


Eksekusi Rumah Milik Suhardy di Komplek Duta Mas Oleh Jurusita PN Batam Dinilai Cacat Prosedur

By On November 09, 2023

Foto : Panitera dan Jurusita PN Batam Thomson Araz Munando, SH, MH, (kiri) dan Rachmad Firmansyah pemohon eksekusi (paling kanan) saat melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan milik Suhardy Chitra di Perumahan Duta Mas, Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Eksekusi rumah milik Suhardy Chitra di Komplek Perumahan Duta Mas Cluster Miami V no 28 Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, Kota Batam yang dilaksanakan pada hari Kamis 9/11/3023 oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Batam dinilai cacat prosedur. 


Berdasarkan keterangan dari tim Kuasa Hukum keluarga Suhardy Chitra, yakni Kuasa hukum Kantor Advokat & Patners Benyamin Hasibuan, SH, yang diwakili oleh Parlin Lubis, SH mengatakan, bahwa ada banyak hal yang semestinya menjadi hak dari kliennya, yang tidak pernah dipenuhi oleh pihak PN Batam dan juga pemohon Eksekusi Rachmad Firmansyah.


"Saya sebagai kuasa hukum dari keluarga Bapak Suhardy Chitra hari ini tanggal 09 November 2023 telah menyaksikan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam. Kita bersama klien kita yakni Bapak Suhardy tidak menerima eksekusi yang dilaksanakan hari ini karena tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujarnya.


Sambungnya, "Sebelumnya kita belum ada kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi kepada klien kita Bapak Suhardy. Diantara beberapa prosedur yang dilanggar oleh pihak Pengadilan Negeri Batam yang tidak kita ketahui dan kita terima antara lain : 


1. Foto Copy risalah lelang Nomor 228/11/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam; 


2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Btm pada tanggal 24 Agustus 2023;


3. Berita Acara Teguran Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Btm pada tanggal 24 Agustus 2023.


Ketiga poin diatas sampai saat ini terjadi lelang belum kita terima sama sekali. Lalu sebelumnya kita sudah melakukan mediasi bersama pihak pemohon yakni Bapak Firmansyah, yang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam dengan klien kita yakni Bapak Suhardy Chitra," terangnya.


Lebih jauh Parlin Lubis, SH mengatakan, bahwa atas terjadinya dugaan cacat prosedur yang diduga dilakukan oleh pemohon dan juga pihak PN Negeri Batam, pihaknya akan melakukan perlawan melalui jalur hukum yang berlaku.


"Atas hal ini maka untuk selanjutnya kita akan melakukan perlawan lewat jalur hukum guna untuk melakukan perlawan kepada pihak pemohon ke Pengadilan Negeri Batam, dengan mengadukan gugatan perlawan dengan bukti-bukti yang kami dapat," ungkap Parlin Lubis, SH.


Sementara itu pihak pemohon yakni Bapak Rachmad Firmansyah yang diketahui bekerja di salah satu Bank Swasta di Batam, yang berada di lokasi eksekusi tidak sedikit pun mau memberikan tanggapan atas eksekusi yang dilakukan.


Sama halnya dengan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Batam yang melakukan eksekusi hari ini,  yakni Bapak Thomson Araz Munando, SH, MH, juga tidak bersedia untuk diwawancarai oleh wartawan dan meminta untuk meminta keterangan kepada pihak Humas Pengadilan Negeri Batam.


"Ke Humas Pengadilan Negeri Batam saja ya," ujar Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Thomson Araz Munando.(red)


Diduga Belum Kantongi Izin Pengolahan, Perusahaan Peleburan di Kawasan Tanjung Uncang Tetap Beroperasi

By On September 12, 2023

Gudang atau perusahaan peleburan Aluminium yang diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perusahaan yang beroperasi di bidang peleburan logam jenis Aluminium di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga beberapa izin yang dibutuhkan lainnya.


Hal ini diungkapkan oleh salah seorang narasumber inisial H yang dinilai sangat berpengalaman atas jenis zat-zat kimia, serta unsur kimia berbahaya lainnya yang dapat berdampak terhadap manusia dan lingkungan sekitar. 

Material atau bahan baku yang diduga akan diolah menjadi batangan Almunium yang informasinya didatangkan dari salah satu Perusahaan di Sekupang.

Kepada wartawan, Selasa 12/09/2023) H mengatakan, bahwa dikawasan perusahaan dimaksud,  pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran untuk peleburan logam jenis Almunium menggunakan oli bekas.


"Dikawasan Perusahaan tersebut diduga melakukan pembakaran dalam peleburan aluminium dengan menggunakan bahan oli bekas yang sampai saat ini tidak pernah di izinkan jenis limbah ini untuk dibakar," katanya.


Sambungnya, "Sumber bahan baku adalah salah satu komponen elektronik jenis Elco kapasitor,  dimana ini adalah jenis limbah berbahaya B3 karena didalam Elco kapasitor ini mengandung cairan berupa jenis Sulfur Acid (H2SO4) atau biasa disebut asam sulfat. Yang mana seharusnya tidak bisa dilakukan daur ulang karena terkandung ada unsur kimia berbahaya," terangnya.

Dapur peleburan Aluminium diwilayah seputaran Tanjung Uncang 

Lebih jauh H mengatakan, bahwa perusahaan dimaksud melakukan proses pengolahan limbah dengan sistem pengolahan yang sangat kasar, dimana menurutnya bahan baku Elco Kapasitor dibakar manual dengan campuran oli bekas.


"Perusahaan tersebut melakukan proses pengolahan dengan sistem pengolahan yang sangat kasar, karena bahan baku Elco Kapasitor tersebut terlebih dahulu dibakar manual dengan menggunakan oli bekas. Sehingga tingkat pencemaran udara pun sungguh sangat kotor. Karena bahan karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4) yang terkandung dalam bahan baku tersebut dilakukan pembakaran secara manual pada area terbuka seperti pembakaran sampah," terang sumber media ini.


Menurutnya pengolahan limbah tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri, yang mana tingkat pencemaran udaranya dinilai sangat beresiko terhadap lingkungan.


"Tingkat pencemaran udara lingkungan pun sangat memprihatikan pada daerah sekitar pabrik peleburan tersebut. Perusahaan tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri yang mendukung kesehatan lingkungan. 


Dimana peleburan tersebut masih melakukan sistem manual dan sistem ventilasi yang sangat memprihatinkan. Sehingga perusahaan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan," pungkasnya.


Atas adanya informasi pengolahan limbah yang diduga belum melengkapi izin dari pengolahan limbah berbahaya dimaksud, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi inisial A pimpinan dari perusahaan.


"Untuk ijin bpk perlu dgn nomor KBLI berapa. Biar legal saya tunjukan ke bpk. Bahkan ijin kawasan kamipun ada," terang melalui pesan WhatsApp A kepada wartawan.


Namun saat disinggung mengenai izin produksi dan juga izin AMDAL yang dikantongi atau dimiliki oleh perusahaan terkait, A tidak bersedia memberikan penjelasan, dan sebaliknya A menyinggung hal lain, yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaan wartawan.(Tim)

PT. PSS Diduga Serobot Lahan Perkebunan Milik Warga  Dusun Seminai Desa Rantau Kasih

By On September 08, 2023

Konflik lahan antara Perusahaan PT. PSS dengan Pihak masyarakat Dusun Seminai Km 72

KAMPAR, SOROTTUNTAS.COM - Perusahaan PT. Panca Sarana Salaras (PT. PSS) diduga serobot lahan milik Warga Dusun Seminai Desa Rantau Kasih Km, 72 Kampar Kiri yang berada di titik koordinat, S. 00°02'10,9"  E. 101°27'50,0" yang mana diketahui warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih sudah mengolah dan berkebun di lahan tersebut terhitung sejak bulan April Tahun 2023.

Menurut RS, salah satu juru bicara warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih kepada beberapa awak media, Kamis. (07/09/2023) konflik lahan antara warga Dusun Seminai dengan PT. PSS terjadi sejak tanggal 27 Juni 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Roy salah seorang warga. Ia membenarkan bahwa pihak perusahaan PT. PSS telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan atas tanaman milik warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih Km 72.

"Konflik lahan antara Perusahaan PT. PSS dengan Pihak masyarakat Dusun Seminai Km 72 terjadi sejak tanggal 27 Agustus 2023, dan pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan atas lahan yang sudah di stacking dan ditanami warga. Bahkan pihak perusahaan diduga telah melakukan pengerusakan atas sebagian tanaman milik warga Dusun Seminai, Desa Rantau Kasih Km 72, yaitu berupa tanaman Kelapa Sawit, Jengkol, Pinang, dan pohon Buah-buahan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Roy, "Pada saat kami bertemu di lokasi dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan mengatakan tidak akan merusak tanaman milik warga. Namun yang terjadi, kami menemukan tanaman milik warga sudah banyak yang dirusak, dan diganti dengan tanaman eukaliptus.

Bahkan di lokasi lahan terlihat ratusan personil Brimob disiagakan untuk melakukan pengamanan oleh pihak perusahaan.

Mirisnya lagi, perusahaan juga memutus akses jalan menuju kebun milik masyarakat ke Dusun Seminai dengan menggunakan alat berat jenis excavator," ujar Roy menjelaskan.

Roy juga mengisahkan bahwa lahan tersebut diperoleh masyarakat berdasarkan hibah dari Datuk Panglima Garang Kampar Kiri, Kenegerian Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

"Yang menjadi dasar masyarakat, Dusun Seminai, Km 72, Desa Rantau Kasih, berkebun disana berdasarkan hibah dari Datuk Panglima Garang Kampar Kiri, Kenegerian Gunung Sahilan,  Kabupaten Kampar, bahkan sebagian lahan warga sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Rantau Kasih," sebut Roy menjelaskan.

Sementara berita ini di publikasikan pihak Perusahaan PT. PSS, belum hasil dihubungi untuk dimintai keterangan. (Tim)

Sanksi Bagi Terduga Pelaku Pembuangan Limbah di Sei Binti Diduga Selesai di Atas Meja

By On September 08, 2023

 

Puluhan hingga ratusan ton limbah berserakan di Sei Binti 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Puluhan hingga ratusan ton sampah, yang diduga terkontaminasi dengan limbah berbahaya di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang sempat menyita perhatian banyak pihak beberapa waktu lalu,  sepertinya sudah mendapat titik terang.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, terduga pelaku pembuangan limbah (Transporter) inisial LMS, sudah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, RT dan RW setempat, serta salah seorang wartawan di Sagulung, dan juga Lurah Sei Binti DR Jamil SH, MH, untuk mengambil langkah penyelesaian perkara dari pembuangan limbah di Sei Binti.


"Ketua LPM Morgana mau bersihkan lagi. Pelakunya itu bukan Morgana, Morgana itu pemilik mobil yang disewa orang yang buang sampah disitu. Waktu pertemuan dengan Lurah Sei Binti kemarin itu diketahui, lori itu punya Morgana, tapi yang buang kesitu itu bukan dia," ujar Jondri Kasi Polisi Pamong Praja Kota Batam melalui sambungan telepon, Jumat 8/9/2023.


Saat dipertanyakan apakah Morgana selaku transporter mengaku mengetahui pemilik dan juga pelaku dari pembuangan limbah di Kelurahan Sei Binti tersebut. Kepada wartawan Jondri mengatakan sudah diketahui.


"Sudah tahu. Waktu itu ada RT ada RW ada Pak Lurah. Pokonya Pak Lurah bilang itu dibersihkan lagi. Tapi kalau dikerjakan manual susah. Harus pakai beko. Kata Morgana 'kan bekonya masih dipakai di Barelang. Nanti diangkut lagi dibuang ke TPA Punggur," ucap Jondri menjelaskan.


Mengenai sanksi terhadap pelaku terduga pembuangan limbah tersebut, Jondri mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan memberikan sanksi apabila limbah tersebut tidak dibersihkan.


"Pak Lurah Jamil bilang kalau itu tidak dilaksanakan, dari DLH akan memberikan sanksi," ucapnya. 


Sementara mengenai siapa terduga pemilik dan pelaku pembuangan limbah dimaksud, Jondri meminta untuk mempertanyakan hal tersebut ke Morgana, atau ke Lurah Sei Binti, Jamil.


"Mengenai siapa pemilik dan pelaku pembuangan itu tanyakan sama Morgana atau ke Pak Lurah Jamil. Kita hanya selaku pemberi line PPNS itu dari Satpol. Jadi nanti kalau dia mau melakukan pembuangan sampah tersebut, kita baru buka linenya," kata Jondri.


Sambungnya lagi, "Kemarin permintaan dari Pak Lurah,  waktu itu ada wartawannya juga, ada RT dan RW daerah situ, kemudian kesepakatan, itu diangkut lagi dan dibuang ke TPA," pungkasnya.


Berdasarkan penjelasan dari Jondri tersebut, penyelesaian dari perkara pembuangan limbah di Kelurahan Sei Binti ini terkesan aneh. 


Pasalnya diketahui yang memasang PPNS line adalah Sat Pol PP Kota Batam. Sementara mengenai lingkungan hidup domainnya ada Dinas Lingkungan Hidup, tapi penyelesaiannya diselesaikan oleh Lurah Sei Binti dalam pertemuan yang diketahui dilakukan beberapa waktu lalu bersama beberapa pihak lainya.


Pertemuan tersebut dibenarkan oleh Rudi Ogan, yang ikut diundang dalam pertemuan dimaksud.


"Benar, ada Santos, Ilyas Muhammad, Amo Saleh, Jondri ditambah anggota, Sanggam Siagian, Morgana, Pak Lurah Jamil," jelas Rudi.


Sementara Lurah Jamil saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari kasus pembuangan limbah di Sei Binti, Lurah Jamil tidak memberikan penjelasan. Sebaliknya Lurah Jamil mengarahkan wartawan kepada  wartawan lainnya yakni Rudi Ogan.


"Lepas jumatan ya bareng kawan-kawan, Bang Pino Bang Rudi Ogan coba komunikasi sama mereka ya," jawab Lurah Jamil. 


Diperjelas kepada Lurah Jamil mengenai kapasitas dari Rudi Ogan dalam permasalahan limbah di Sei Binti, Lurah Jamil mengatakan agar di koordinasikan dengan Rudi Ogan untuk tempat pertemuan.


"Maksudnya ada rekan-rekan media tidak hanya satu nanya hal yang sama kalau ngumpulkan enak  menjelaskannya nggak ngulang2 di koordinasikan dengan Bang Rudi Ogan mau ngumpul di mana itu Bang maksudnya. Makasih," jelas Lurah Jamil kepada wartawan.(Tim)


DPC LSM KPK Nusantara  Pelalawan, Akan Kembali Laporkan Kadisbunak ke Kajari Pelalawan

By On Agustus 29, 2023

Foto Ketu DPC LSM KPK Kabupaten Pelalawan Gonggom Supriadi Simanjutak 

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua LSM KPK Nusantara DPC Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak, akan kembali melaporkan kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan Riau.


Kepada awak media ini, Gomgom Supriadi Simanjuntak menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini, ia akan melaporkan kembali  Kadisbunak Pelalawan.


"Adapun yang akan kita laporkan adalah terkait pengadaan bibit kecambah sawit, dan pengerjaan pembibitan budidaya sawit yang berada di desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten pelalawan," terangnya.


Katanya lagi, "Saya sudah terjun langsung ke lokasi pembibitan budidaya sawit tersebut, memang sangat menyedihkan sekali kondisinya. Hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, karena pengadaan kecambah sawit dan pembibitan, serta perawatan juga yang lainya mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2023. Saat ini, kita sedang membentuk tim guna mengumpulkan data - data yang akurat. Setelah data lengkap semuanya,kita juga akan menurunkan tim ahli pembibitan budidaya sawit. 


Bukan hanya pengadaan kecambah sawit dan pembibitan budidaya sawit di Desa Sorek Dua pada Tahun 2023 saja yang akan kita kumpulkan datanya, pengadaan tahun sebelumnya juga akan kita telusuri kembali. Setelah itu baru kita laporkan ke Kejari Pelalawan ," tegasnya.


Sambungnya, "Karena jika di lihat dari kondisi pembibitan budidaya sawit saat ini, jelas sekali perencanaannya kurang profesionalitas dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bila hal ini yang terjadi, maka negara pasti di rugikan," imbuh Gomgom Supriadi Simanjuntak.


Gomgom Supriadi Simanjuntak menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak dan bergerak cepat untuk menindak lanjuti terkait informasi yang sudah viral,  yakni terkait tidak terawat nya bibit sawit milik pemerintah daerah kabupaten Pelalawan. 


"Berita terkait pengadaan bibit kecambah sawit di Disbunak Pelalawan sebenarnya sudah menjadi berita nasional, karena pada bulan Juli 2023 kemaren, saya selaku pimpinan LSM KPK Nusantara DPC Pelalawan, sudah melaporkan Kadisbunak ke Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan nomor 01/Lap/LSM KPK/PLLWN/Blk/2023.


Dan beberapa hari yang lalu, saya juga sudah mempertanyakan tindak lanjut dari surat yang telah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Jawaban dari kasi Intel, bahwa Kadisbunak yakni Akhtar sudah di panggil. 


Besar harapan kita Kejaksaan Negeri Pelalawan bisa bekerja secara professional, jangan sampai kasusnya hanya pelanggaran Administrasi saja. Jika hal ini terjadi, jangan salahkan kasus ini akan kita laporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dan bila perlu kita akan bekerja sama dengan rekan - rekan mahasiswa di Jakarta untuk lakukan aksi di depan kantor tersebut," cetus ketua LSM KPK Nusantara DPC Pelalawan Gomgom Supriadi Simanjuntak.

Kemenkominfo Serasa Dikadali, Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island Tetap Beroperasi

By On Agustus 19, 2023

 

Aplikasi terbaru untuk mendownload Higgs Domino Island.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  baru-baru ini mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menutup akses aplikasi judi slot Higgs Domino Island.


Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dengan bangga mengungkapkan hal tersebut saat jumpa pers di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) lalu.


"Kita lakukan dengan pemutusan akses dan take down atas aplikasi Higgs Domino Island di Google Play Store dan Apple Apps. Ini sudah kita lakukan sekarang tidak ada lagi Domino Island di Google Play Store dan Apple Apps," ujar Budi Setiadi.


Entah didasari ketidaktahuan atau ketidakpahaman dari pihak-pihak yang berada di Kementerian Kominfo, ternyata Higgs Domino Island masih tetap eksis. 


Meski Higgs Domino Island tidak lagi tidak tersedia di aplikasi Play store, namun Higgs Domino Island tetap bisa didownload melalui website https://id.uptodwon.com.


Bahkan belakangan Higgs Domino Island baru saja merilis beberapa permainan baru di aplikasi tersebut.(red)


Dinilai Kurang Memperhatikan Keselamatan Pasien, Ketua DPC PBB Batam Mengamuk di RS Awal Bros Batam

By On Agustus 18, 2023

Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung (baju hitam) saat berada di RS Awal Bros Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Dinilai lebih mengutamakan uang ketimbang keselamatan pasien, salah seorang petugas Rumah Sakit Awal Bros Batam, yang beralamat di Jl. Gajah Mada, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sasaran kemarahan dari Martua Susanto Manurung.


Kemarahan Martua Susanto Manurung yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Kota Batam ini diketahui, dipicu oleh tindakan atau dugaan perlakuan pihak RS Awal Bros Batam, yang dinilai karena uang telah mengabaikan keselamatan pasien korban kecelakaan, atas nama Jordan Christansen Sianturi.


Video Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung saat berada di RS Awal Bros Batam 


Kepada wartawan media ini, pada hari Jumat 18/02023, Martua Susanto Manurung mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam semestinya akan melakukan tindakan operasi kepada pasien Jordan Christansen Sianturi.


Namun karena pihak keluarga pasien belum membayarkan sejumlah uang muka yang diminta, akhirnya tindakan operasi terhadap pasien urung dilakukan. 


Tindakan tersebut menurutnya telah mengangkangi UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 23 ayat 4 dan juga Pasal 32 ayat 2 tentang kesehatan.


"Negara menjamin pasien yang dirawat di rumah sakit umum negeri atau swasta dan tidak boleh diminta uang muka. Saya sangat kecewa melihat peraturan rumah sakit Awal Bros yang meminta uang muka 50 juta agar dilakukan operasi. Dalam hal ini pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam telah mengangkangi Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.


Sambungnya, "Dalam Pasal 23 ayat 4 sangat jelas dikatakan, selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. 


Pasal 32 ayat 2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," pungkasnya.


Sementara berdasarkan keterangan Sihombing, atau keluarga pasien,  diketahui, bahwa pasien ini dibawa berobat ke RS Awal Bros Batam, setelah mengalami kecelakaan lalulintas disekitaran jembatan lima Barelang, Kecamatan Galang, pada hari Kamis 17/08/2023 siang.


"Awalnya pasien ini kita bawa berobat ke RSUD Embung Fatimah. Tapi karena di RSUD Embung Fatimah ada kekurangan alat,  akhirnya pasien kita pindahkan ke RS Awal Bros. Disini kita dimintai deposit tadi malam 20 juta rupiah. Namun karena ATM saya itu hanya bisa kirim 10 juta, maka kita bayar 10 juta saja dulu," ungkap Sihombing.


Lanjut Sihombing, "Baru setelahnya pasien ditangani. Lantas tadi pagi setelah hasil CT Scan keluar sekitar pukul 09.00 Wib, pihak RS Awal Bros mengatakan pasien harus dioperasi. Karena menurut medis hatinya terluka dan juga ada pembekuan di dalam perut," terangnya.


Katanya lagi, "Namun mengingat jumlah uang muka yang diminta pihak RS Awal Bros Batam sangat besar yakni 67 juta, atau minimal 75 persen dari 67 juta, atau sekitar 50 juta, dan pembiayaan lanjutannya tidak bisa dibiayai oleh BPJS, maka kami dari pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan pasien ke Rumah Sakit Otorita Batam," jelasnya.


Sementara atas informasi dari kejadian tersebut, pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam belum dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.(red)

Advokat Panusunan Siregar Apresiasi Kinerja dan Respon Cepat Kepolisian Resort Barelang

By On Agustus 18, 2023

 

Foto : Panusunan Siregar, SH

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Advokat Panusunan Siregar, SH menyampaikan apresiasi terhadap Kepolisian Polresta Barelang dalam hal ini dibawah kepemimpinan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.


Hal ini ia sampaikan bukan tanpa alasan, dimana perkara yang ia laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi atas proyek E-House di PT Mencast Offshore and Marine yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau mengahasilkan kesepakatan bersama.


"Kami mengapresiasi atas respon baik dari Kapolresta Barelang dan jajarannya atas permasalahan yang kita laporkan. Dimana, pada Selasa kemarin (15/8/23) telah dilakukan pertemuan dengan pihak PT Prosympac O&G (POG) dan sepakat melakukan perjanjian untuk pembayaran invoice kepada ketiga kliennya kami," kata Panusunan Siregar, SH kepada wartawan Kamis (17/08).


Ia menuturkan bahwa PT Prosympac O&G (POG) akan membayar tagihan dari PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) dengan cara bertahap hingga 30 September mendatang.


"Nilai tagihan ketiga perusahaan klien saya berkisar diangka Rp6 miliar lebih. Usai bernegosiasi dan melakukan perjanjian, PT POG akan membayar tagihan PT SEI dengan nilai Rp1,5 miliar, sementara untuk tagihan PT DAS dan PT CEM akan dibayar dengan nilai Rp3,3 miliar, dengan cara bertahap hingga 30 September mendatang," tuturnya.


Ia menuturkan adanya solusi yang baik dari PT POG untuk membayar tagihan ketiga kliennya, bukan semata-mata laporannya dicabut. Sehingga ia berharap perjanjian tersebut penting untuk dikawal hingga selesai.


"Setelah isi perjanjian ini selesai hingga 30 September mendatang, maka kita akan mencabut laporan di Polresta Barelang," katanya.


Panusunan menambahkan bahwa kejadian yang dialami kliennya,  penting menjadi atensi perusahaan-perusahaan di Batam dan pemerintah Kota Batam, dalam memberikan izin kepada kontraktor dari luar Batam, agar meminta jaminan demi hak para pekerja.


"Karena sangat miris jika para masyarakat Kota Batam yang sudah bekerja banting tulang, namun disaat giliran mendapatkan upah, malah kontraktor nya kabur. Ke depan kita berharap jika kontraktor dari luar Batam harus memiliki aset sebagai jaminan," harapnya.


Sementara itu, Akhmad Syafiq Bimo Wibowo selaku Project Manager PT Prosympac O&G menuturkan bahwa untuk menangani gejolak yang terjadi, PT POG berkomitmen mengatasi pembayaran tagihan ketiga subkontraktor, dengan mengambil tindakan konkret berupa memberikan dana talangan kepada tiga perusahaan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan di Polsek Batu Aji.


"Untuk mencerminkan komitmen PT POG dalam menyelesaikan permasalahan ini sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan para mitra kita. PT POG telah melakukan negosiasi dengan perusahaan subkontraktor. PT SEI, PT DAS dan PT CEM telah menyetujui pembayaran talangan dari PT POG. Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap, dengan bagian pertama telah dicairkan. Sisanya dijadwalkan akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus dan 30 September," kata Akhmad Syafiq Bimo Wibowo kepada wartawan dilansir dari laman satukata.id.


Syafiq juga menyinggung soal awal mula permasalahan muncul ketika terungkap bahwa PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), (subkontraktor yang ditunjuk oleh PT POG) menerbitkan Purchase Order (PO) atas nama PT POG tanpa sepengetahuan manajemen POG.


Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakvalitan PO tersebut. Karena setiap PO yang diterbitkan seharusnya mendapatkan tanda tangan dari Finance, Project Manager dan Direktur POG di Jakarta, dan pihak terkait lainnya.


Syafiq mengungkapkan, permasalahan semakin meruncing saat PT ATW mengalami kesulitan membayar tagihan dari tiga subkontraktor yang telah melakukan pekerjaan. PT POG terpaksa harus menanggung konsekuensi ini, karena ketiga perusahaan tersebut menagih kepada PT POG, bukan kepada PT ATW seperti seharusnya.


“Penerbitan PO atas nama PT POG tanpa sepengetahuan kami pihak manajemen, berarti pemalsuan. Dan, kami sudah dilaporkan ke Polresta Barelang. Dan, anehnya, ketiga perusahaan tersebut menagih ke kami, karena PO nya atas nama PT POG,” kata Syafiq.


Kata dia, karena hak karyawan dari ketiga perusahaan tersebut berupa gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan beberapa bulan terakhir, maka pekerja melakukan aksi protes. Demonstrasi ini menjadi bukti bahwa ketidakpastian pembayaran meresahkan karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada bulan Juli lalu.


“Pengerjaan E-House telah selesai bulan Juli lalu, makanya mereka (pekerja) protes meminta haknya berupa gaji dan THR. Mereka takut kalau E-House dikirim, gajinya tidak dibayarkan nantinya,” tutupnya. (*)

Aksi Perusakan Bangunan Gereja GUPDI di Batam dalam Proses Penyidikan Pihak Kepolisian

By On Agustus 10, 2023

Tim Personil dari Polresta Barelang Turun Ke TKP Perusakan Gereja

SOROTTUNTAS.COM, BATAM -  Pihak Kepolisian Polresta Barelang Polda Kepri merespons insiden pengrusakan bangunan Gereja GUPDI (Gereja Umum Protestan di Indonesia) di Batam.


Upaya untuk menyelesaikan konflik ini dilakukan melalui pendekatan mediasi dengan mengundang para pihak terkait, untuk berpartisipasi dalam pertemuan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.


Langkah mediasi ini ditempuh sebagai langkah responsif demi mencapai penyelesaian masalah dengan cara damai. Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, dikutuip dalam siaran pers yang diterima Redaksi, pada Kamis (10/8/2023)


Polresta Barelang Polda Kepri telah mengundang sejumlah tokoh penting meliputi Toga (Tokoh Adat), Tomas (Tokoh Masyarakat), Toda (Tokoh Agama) dari Kota Batam, serta perwakilan dari pihak Gereja GPUID Kota Batam dan perangkat warga setempat. Diharapkan akan bersama-sama mencari solusi untuk mengatasi dampak dari peristiwa tersebut. Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.


Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengedepankan hukum dan menghindari tindakan semena-mena. Polisi memandang jalur mediasi dan musyawarah mufakat sebagai langkah yang lebih bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini.


Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyatakan tujuan dari mediasi ini adalah untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat. Ia berharap, melalui pendekatan ini, ketidaksepakatan yang muncul dapat diselesaikan tanpa merusak ikatan antar warga beragama.


“Langkah-langkah yang diambil oleh Polresta Barelang Polda Kepri mencerminkan dedikasi dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif dan harmonis. Dengan mengajak semua pihak terlibat untuk duduk bersama dan mencari solusi, diharapkan akar masalah dapat diatasi secara komprehensif. 


Polri ingin menunjukkan bahwa melalui mediasi, masalah yang timbul akibat perusakan pembangunan gereja GUPDI di Batam dapat diselesaikan dengan cara yang menghormati keberagaman dan mendorong kedamaian dalam kehidupan berdampingan,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.(H)

DPC PBB Kota Batam dan GMKI Kota Batam,  Kecam Keras Oknum Pelaku Pengrusakan Gereja GUPDI di Kabil

By On Agustus 10, 2023

Pemuda Batak Bersatu Kota Batam dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam, mengecam keras pelaku pengerusakan bangun Gereja GUPDI di Kelurahan Kabil. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemuda Batak Bersatu Kota Batam dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam,  melakukan advokasi masyarakat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon, atas terjadinya peristiwa penghancuran gedung oleh puluhan warga, di Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada hari Rabu 09/08/2023.


Atas kejadian tersebut Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung, S.Kom, mengecam aksi brutal yang di lakukan sekelompok orang, yang merusak pembangunan Gereja di Kelurahan Bida Kabil, Kecamatan, Nongsa, Kota Batam tersebut.

Video berbagai kecaman atas pengerusakan bangun Gereja GUPDI di Kelurahan Kabil, Kota Batam.


Hal senada juga diucapkan oleh Ketua GMKI Kota Batam, Binsar Hadomuan Pasaribu. Ia mengungkapkan keresahannya, dan juga turut mengecam dan mengutuk keras pelaku pengrusakan Gereja GUPDI tersebut.


"Sikap kami, bahwa kami mengecam dan mengutuk keras pelaku kejahatan yang melakukan penghancuran pembangunan gedung Gereja GUPDI ini," ucap Binsar


Ia mengatakan agar pihak Kepolisian Polda Kepri bersikap profesional, dan juga mendesak untuk menetapkan pelaku-pelaku pengerusakan Gereja GUPDI di Kelurahan Kabil menjadi tersangka.


"Dengan telah dibuatnya laporan ke Polda Kepri, kami mengharapkan agar Kepolisian bersikap tegas, profesional, dan dengan segera menetapkan para pelaku menjadi tersangka," ujarnya.


Katanya lagi, "Kami (GMKI) Kota Batam akan mengkawal proses ini, dan kami menunggu progres-progres dari Polda Kepri. Jika persoalan ini di abaikan atau tidak di tangani, maka kami akan mendesak dengan membawa massa menyuarakan keadilan untuk Gereja ini," tutup Binsar yang juga merupakan Mahasiswa Magister di STT Real Batam tersebut.

Puluhan Orang Terduga Pelaku Perusakan Gereja di Kavling Kabil Punggur di Laporkan ke Polda Kepri

By On Agustus 09, 2023

 

Dugaan pengerusakan bangun Gereja di Kavling Kabil, Nongsa, Kota Batam 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sejumlah orang atau terduga pelaku perusakan terhadap Gereja Utusan Pentakosta Di Indonesia (GUPDI) yang terjadi pada 09 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wib di RT 04 RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan  Nongsa, Kota Batam, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini diketahui sekira pukul 11.00 Wib,  ada sejumlah orang yang berjumlah sekitar 30 orang, mendatangi lokasi bangunan Gereja GUPDI.


Selanjutnya sejumlah orang tersebut diketahui meminta pekerja untuk menelepon pemilik bangunan, yakni Pendeta Sham Jack Sean Napitupulu untuk datang ke lokasi pembangunan Gereja.

Video dugaan pengerusakan terhadap bangunan Gereja GUPDI di Kelurahan Kabil, Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam 


Tidak hanya meminta Pendeta Sham Jack Sean Napitupulu untuk datang, sejumlah orang tersebut juga informasinya melakukan pengancaman akan melakukan pengerusakan terhadap bangunan Gereja tersebut.


"Sekira Pukul 11.00 Wib Tukang Bangunan (Joni) yang bekerja di Gereja GUPDI tersebut menelpon suami saya yang bernama Sham Jack Sean Napitupulu dan mengatakan, bahwa ada warga yang meminta suami saya untuk datang ke lokasi dan mengancam akan melakukan pengerusakan terhadap bangunan gereja tersebut dan kemudian Sdr. Joni memberikan Hp miliknya kepada salah seorang warga tersebut dan berbicara kepada suami saya Untuk menghentikan pembangunan Gereja GUPDI tersebut, kemudian suami saya mengatakan bahwa jika ingin menghentikan pembangunan agar menunjukkan surat resmi berdasar, dan kemudian warga tersebut mengatakan akan menunggu kedatangan suami saya di lokasi tersebut, namun pada saat saya dan suami dalam perjalanan menuju ke Lokasi Gereja GUPDI tersebut kami mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut telah dirusak," jelas Juli, yang diketahui istri dari Pendeta Sham Jack Sean Napitupulu dalam keterangannya.


Jelasnya lagi, "Setibanya saya dan suami saya di Gereja GUPDI tersebut saya melihat bahwa masyarakat yang melakukan pengerusakan sudah bubar dan kami mendapati bahwa Bangunan Gereja Utusan Pentakosta Di Indonesia (GUPDI) yang akan digunakan sebagai Rumah Doa dan sebagai Tempat Tinggal Pendeta tersebut telah dirusak, dan tukang yang bekerja di Gereja tersebut mengatakan bahwa Pada Pukul 11.00 Wib ada sekitar 30 Orang warga yang datang ke Lokasi tersebut dengan membawa Palu, Linggis, Kayu, dan Batu yang kemudian melakukan pengancaman kepada mereka (Tukang Bangunan dan Warga Sekitar Gereja) bahwa tidak boleh merekam dan mendokumentasikan kegiatan pengerusakan yang dilakukan tersebut. Namun ada beberapa warga yang mendokumentasikan kejadian tersebut," ungkap Juli.


Lebih jauh Juli menjelaskan, "Setelah kejadian tersebut Saya, suami saya dan beberapa orang Tukang yang bekerja di gereja tersebut datang ke Polda Kepri untuk melaporkan Kejadian Pengerusakan tersebut," jelasnya dalam keterangannya.


Terkait pelaporan dugaan pengerusakan terhadap bangunan Gereja GUPDI tersebut di Polda Kepri, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan Dan Perlindungan Hukum, pada hari Rabu tertanggal 9 Agustus 2023, di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum.(Tim)

PW MOI Pelalawan  Resmi Adukan Lurah Kerinci Timur ke APH

By On Agustus 01, 2023

 

Pelalawan mengadakan konferensi pers terkait tindakan oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur, yang diduga menghalang-halangi kinerja jurnalis

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Pelalawan mengadakan konferensi pers terkait tindakan oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur, yang diduga menghalang-halangi kinerja jurnalis berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Konferensi pers tersebut dilaksanakan bertempat di Kedai Kopi Young Bengkalis, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, pada hari Senin (31/07/2023) sore.


Hadir pada kesempatan tersebut Ketua PWMOI Pelalawan, Dedy Rizaldi bersama Penasihat Hukum Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH beserta keluarga besar PWMOI Pelalawan, Ketua Organisasi Wartawan serta beberapa wartawan lainnya.


Ketua PWMOI DPD Pelalawan Dedy Rizaldi dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pihaknya pada hari ini, Senin 31 Juli 2023 telah membuat aduan ke Aparat Penegak Hukum Polres Pelalawan perihal dugaan Pelanggaran UU Pers.


"Pada hari ini, saya selaku Ketua PW MOI Pelalawan bersama PH kami bapak Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH sudah membuat pengaduan dugaan pelanggaran UU Pers ke Kapolres Pelalawan. 


Kami juga sudah membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini kepada Bapak H. Zukri melalui BKPSDM terkait oknum Lurah Kerinci Timur, menyampaikan dan meminta Bupati Pelalawan H. Zukri agar mencopot Lurah Kerinci Timur," ujarnya dalam acara konferensi pers.


Dedy menegaskan, hal tersebut dilakukan atas dasar kebebasan Pers serta mengingat membawa nama besar PWMOI. 


"Dalam hal ini tentunya membawa nama besar PWMOI Pelalawan karena yang menerbitkan berita adalah dari anggota PWMOI. Agar rekan-rekan media tidak tertekan untuk melakukan tugas jurnalis. 


Kalaulah pejabatnya seperti ini, bagaimana awak media (jurnalis-red) bisa tenang untuk menjalankan tugasnya. Seperti yang terjadi saat ini, ada dugaan intimidasi terhadap wartawan. 


Berita yang kita terbitkan menurut kami sudah berimbang, ada poin percakapan dari aktivis, juga ada poin dari oknum lurah tersebut. Bisa dilihat dan dibaca kembali dalam berita itu," ucapnya.


"Nah padahal Bupati kita H. Zukri sedang gencar-gencarnya menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakatnya, namun justru ada temuan dari kita (awak media-red) bersama LLMB. 


Sebenarnya persoalan ini simpel, kalau saja oknum lurah tersebut tidak ada intimidasi terhadap awak media, dan mengakui hasil temuan dalam pemberitaan tentunya tidak sampai seperti ini," imbuh Dedy.


Dedy juga mengimbau kepada pejabat publik ataupun perusahaan-perusahaan untuk bersinergi dengan awak media serta tidak anti dengan awak media. 


"Kita jalin silaturahmi dengan baik agar tidak saling mencekal dan menyalahkan." Tutup Dedy


Senada, Chandra Yoga Adiyanto, SH,. MH,. selaku Penasihat Hukum (PH) DPD PWMOI Pelalawan mengatakan, "Hari ini Senin tanggal 31 Juli 2023 saya sebagai Ketua Bidang Hukum PW MOI Kabupaten Pelalawan didampingi Ketua PW MOI, resmi kita masukkan surat pengaduan kepada Kapolres Pelalawan cq Kasat Reskrim, atas adanya dugaan menghalang-halangi kinerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur inisial (RA)," ujar Candra.


Katanya lagi, "Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tegas Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH.


Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH., S.I.K melalui Paur Humas AKP Edy Haryanto, membenarkan adanya Aduan dari PWMOI Pelalawan. 


"Benar, tadi siang aduan masyarakat (dumas) sudah diterima oleh Satreskrim," pungkasnya.

Konsumen Perumahan Citra Renggali Merasa Dibohongi Oleh Marketing Perumahan PT Anugerah Griya Utama

By On Juli 13, 2023

Foto : Bukti tanda terima uang

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Keinginan untuk memiliki rumah sendiri sepertinya merupakan impian semua orang. Tidak sedikit orang berkeinginan untuk segera memiliki rumah sendiri, agar tidak berlama-lama tinggal menumpang dirumah kontrakan, maupun dirumah milik saudara atau keluarga. 


Hal yang sama juga dirasakan oleh Arianto, dirinya berkeinginan untuk segera memiliki rumah yang dapat dihuninya beserta istri dan anak-anaknya. 


Dari keinginan tersebut meski dengan penghasilan terbatas,  Arianto mencoba mencari informasi tentang penjualan unit rumah dengan angsuran rendah (ringan). 


Pilihan Arianto untuk memiliki unit rumah dengan angsuran ringan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya Arianto diketahui hanya bekerja seorang diri, untuk mencukupi kebutuhan istri dan tiga orang anaknya. 


Dimana ketiga anak dari Arianto ini diketahui hingga saat masih menempuh pendidikan.


Singkatnya Arianto bercerita dimana akhirnya ia bertemu dengan salah seorang marketing dari perumahan Citra Renggali, atau perumahan yang beralamat di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.


Menurut Arianto marketing tersebut  menawarkan penjualan unit rumah dengan proses mudah dan harga cicilan yang sangat terjangkau.


"Awalnya marketing perumahan Citra Renggali menjanjikan bisa dicicil selama 10 tahun dan paling sedikit 8 tahun dengan rincian angsuran sekitar Rp 3,2 juta perbulan. Dengan angsuran 3,2 juta perbulan akhirnya kami setuju dan kami bayar boking fee sebesar Rp 2 juta," jelas Arianto kepada wartawan, Kamis (13/07/2023).


Jelasnya lagi, "Kemudian sekitar 1 minggu kemudian atau tepatnya tanggal 16/2/2023, pihak developer menelpon meminta kami transfer uang Rp 10 juta ke rekening developer setelah biaya akad kredit. Lantas uang Rp 10 juta tersebut kami transfer sesuai permintaan pihak developer.


Namun penyampaian dari marketing perumahan Citra Renggali diawal tidak sesuai dengan kenyataan. 


Pasalnya setelah pengajuan berkas ke pihak Bank, akhirnya pihak Bank tidak menyetujui cicilan selama 8 tahun melainkan hanya 6,3 tahun dengan cicilan hampir Rp 4 juta. 


Tidak hanya itu, harga unit yang dijual itu Rp 241 juta, sementara yang di setujui Bank hanya Rp 231 juta. Pihak developer awalnya meminta kekurangan yang Rp 10 juta harus kami cicil selama 3 bulan. 


Namun karena terasa berat kami bermohon agar kekurangan yang Rp 10 juta tersebut boleh kami cicil selama 6 bulan, dan pihak developer setuju.


Namun persoalannya tidak sampai disitu, pihak Bank juga meminta kami untuk melunasi angsuran kredit motor disalah satu perusahaan leasing, agar pengajuan kami disetujui.


Menurut kami ini sangat berat sekali. Setelah akad kredit kami harus bayar angsuran kredit rumah Rp 4 juta ditambah cicilan hampir Rp 1,7 perbulan dari kekurangan yang Rp 10 juta, belum lagi kami diminta harus melunasi cicilan motor 12 bulan angsuran dikali Rp 1.3 juta dengan total jumlah Rp 15, 6 juta. 


Itu artinya setelah akad kredit rumah, pada saat pembayaran angsuran kredit rumah pertama, kami harus menyediakan uang cicilan rumah Rp 4 juta ditambah cicilan kekurangan dari Rp 10 juta yakni 1,7 selama 6, ditambah pelunasan sisa angsuran kredit motor Rp 15,6 juta, terhitung yang uang yang harus kami sediakan sekitar Rp 21,3 juta," jelas Arianto.


Sambungnya, "Dengan angsuran sebesar itu belum lagi ditambah kebutuhan kami sekeluarga setiap bulannya, akhirnya kami memutuskan untuk membatalkan pembelian rumah tersebut dan meminta uang kami yang Rp 2 juta sebagai boking fee, ditambah yang Rp 10 juta, agar dikembalikan. Karena kami merasa tidak mampu,  dan juga kami anggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 


Selanjutnya setelah pembatalan ini kami mendatangi kantor perumahan Citra Renggali di Kecamatan Lubuk Baja, oleh pegawai disana kami diminta untuk membuat surat permohonan kepada pimpinan perusahaan PT Anugerah Griya Utama, agar uang kami dapat dikembalikan pada tanggal 06/06/2023 lalu.


Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun balasan dari surat tersebut. Pada tanggal 26/07/2023 lalu saya ada sempat kirim pesan ke salah seorang staf atau pegawai developer tersebut, waktu itu staf atau pegawai tersebut sempat balas dan bilang akan di cek. Namun setelahnya pesan saya tidak dibalas lagi," ucapnya.


Sementara itu pihak developer Perumahan Citra Renggali melalui salah seorang pegawainya bernama Yogi, yang dikonfirmasi oleh wartawan media ini beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa permohonan Arianto belum mendapat acc dari pimpinan.


"Untuk pengajuan msh blm ada hasil. Masih belum tau di acc atau tidaknya," jawab Yogi melalui pesan WhatsApp.(red) 

LSM KPK Resmi Laporkan Pihak Disbunak Kabupaten Pelalawan Ke-Kejaksaan Negeri Pelalawan

By On Juli 11, 2023

Ketua LSM KPK Nusantara  Gomgom Simanjuntak

PELALAWAN SOROTTUNTAS.COM - Ketua LSM KPK Nusantara  Gomgom Simanjuntak, secara resmi memasukkan surat laporan terkait kinerja Disbunak Kabupaten Pelalawan ke-Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa 11/07/2023.


Dalam keterangannya Gonggom Simanjuntak mengatakan, laporannya tersebut adalah menindaklanjuti temuan LSM KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan bibit kecambah kelapa sawit di Disbunak Kabupaten Pelalawan.


"Sebelumnya telah naik dibeberapa media terkait temuan pengadaan bibit di Disbunak makanya hari ini resmi kita laporkan ke-Kejaksaan Negeri pelalawan. Sebelumnya kami telah melakukan konfirmasi kepada Kabid T Indra, namun jawaban yang di berikan sangat tidak masuk akal," jelasnya.


Sambungnya, "Berdasarkan data yang ada, rincian pengadaan bibit kecambah kelapa sawit di tahun 2021 yaitu:


- 25.000 butir kecambah jenis Dumpy, dengan harga satuan Rp 12.300/butir dengan total harga Rp 307.500.000.


- 25.000 jenis kecambah PPKS 540 dengan harga Rp 12.300/butir dengan total harga Rp 307.500.000.


-Transportasi atau jasa bongkar untuk 50.000 butir, dengan harga satuan Rp 1.200/butir dengan total harga bongkar Rp 60.000.000," ujarnya.


Lebih lanjut Gomgom mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah meminta haknya sebagai pelapor. 


"Sudah sewajarnya aparat penegak hukum terlebih pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memeriksa hal-hal yang menyangkut anggaran Negara, dan memberikan informasi kepada masyarakat. 


Sehubungan dengan pengadaan bibit ini hendaknya jangan lagi terjadi hal-hal yang melanggar hukum. Dari pengalaman yang sudah ada sebelumnya jangan terulang kembali, sehingga akibat perbuatannya berurusan dengan hukum.


Bagaimana perkembangan laporan kita nanti, itu kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan  Negeri Pelalawan. Apa lagi ini akan ada pergantian Kasi Pidsus dan Kasi Intel," tegasnya.(Tim)

Gelper Uban Game Zone Terindikasi Melakukan Praktek Perjudian

By On Juni 25, 2023

  

Gambar salah satu mesin permainan elektronik yang disediakan oleh management UGZ

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Gelanggang Permainan (Gelper) Uban Game Zone yang berlokasi di pusat perbelanjaan Mitra Mall Batu Aji, terindikasi kuat melakukan praktek perjudian.


Modus perjudian di Uban Game Zone diketahui, dimana setiap pemain harus lebih dahulu melakukan pembelian kredit awal dimulai dari kelipatan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan seterusnya. 


Pemain yang kebetulan mendapat keberuntungan (kemenangan) akan mendapatkan voucher dengan kelipatan 50 poin, 100 poin, 200 poin dan 500 poin. Kemudian voucher dengan jumlah 300 poin dapat ditukar dengan hadiah 1 slop rokok bermerek Sampoerna. 

Gambar voucher dengan nominal 100 dan 200 poin milik UGZ

Selanjutnya hadiah rokok Sampoerna ini dapat ditukar kembali dengan uang ditempat penukaran yang sudah tersedia. Adapun harga penukaran satu slop rokok bermerek Sampoerna tersebut dihargai dengan nominal Rp 290.000,- ribu/satu slop rokok.


Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh wartawan media ini, tidak jarang pemain mengalami banyak kekalahan dilokasi ini . Bahkan diketahui terkadang para pemain bisa mengalami kekalahan hingga mencapai jutaan rupiah.


Seperti diceritakan oleh Herman (43) warga Batu Aji, yang terlihat sering bermain di lokasi Gelper Uban Game Zone tersebut mengaku, dirinya telah mengalami kekalahan hingga belasan juta rupiah dilokasi Gelper Uban Game Zone, dalam rentang waktu satu bulan terakhir.


"Sudah biasa kalah, bahkan kalau dihitung selama sebulan ini saja aku sudah mengalami kekalahan belasan juta rupiah," ujarnya kepada wartawan media ini, Jumat 23/06/2023 malam.


Saat ditanya kenapa tidak memilih berhenti saja berjudi, Herman mengatakan, bahwa niat untuk berhenti berjudi selalu ada, namun ia pun tidak menampik ketika ada waktu luang dan sedang memiliki uang, keinginan untuk berjudi itu selalu kembali datang.


"Niat untuk berhenti berjudi itu ada bang. Apalagi saat mengalami banyak kekalahan, pikiran menyesal itu datang, dan saya sering berpikir untuk berhenti bermain. Kadang juga suka kasihan kalau teringat nasib anak istri. 


Sambungnya, "Akan tetapi saat ada waktu luang dan sedang memiliki uang, hasrat untuk bermain judi itu kembali datang. Kadang saya berpikir akan  mendapat kemenangan, dan dapat mengembalikan sebagian kekalahan yang sudah-sudah. Tapi bukannya mengurangi kekalahan, justru sebaliknya semakin memperbanyak kekalahan," terangnya.


Dari ketidakmampuannya untuk berhenti bermain judi, Herman hanya berharap peran Pemerintah dan aparat penegak hukum, secara khusus pihak Kepolisian, untuk menghentikan dan kembali merazia perjudian dengan modus permainan tersebut.


"Kalau untuk berhenti dengan keinginan sendiri, saya rasa banyak orang akan mengalami kesulitan karena memang sudah terlanjur kecanduan. Saya hanya berharap  peran Pemerintah dan aparat penegak hukum, secara khusus pihak Kepolisian untuk menghentikan dan merazia kegiatan ini seperti beberapa waktu lalu," harapnya 


Diketahui dilokasi pusat perbelanjaan Mitra Mall Batu Aji saat ini ada tiga titik Gelper yang masih beroperasi. Selain Gelper Uban Game Zone, diketahui masih ada Gelper Spur Game dan Gelper E Zone yang lokasinya tidak berjauhan.(red)


Aplikasi Higgs Domino Island, Ditengarai Sebagai Aplikasi Perjudian Dengan Modus Permainan

By On Juni 24, 2023

Gambar beberapa room yang terdapat pada aplikasi Higgs Domino Island 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sempat santer dikabarkan akan ditutup, ternyata aplikasi Higgs Domino Island tetap eksis. Kabar akan ditutupnya Higgs Domino Island pada 15 Juni 2023 lalu sempat menjadi kabar gembira terutama bagi para ibu-ibu.

Bagaimana tidak, selama sekitar tiga tahun terakhir, banyak ibu-ibu rumah tangga yang mengaku harus berbagi penghasilan suami dengan pemilik aplikasi tersebut.

Sebagaimana diceritakan oleh Meliana (34) salah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Menurutnya selama tiga tahun terakhir suaminya selalu bermain Higgs Domino Island. Sehingga ia harus rela setiap bulannya menerima hanya sebagian dari penghasilan suaminya.

"Selama tiga tahun terakhir suami saya selalu bermain Higgs Domino Island. Sehingga selama tiga tahun terakhir ini suami saya hanya memberikan sebagian dari penghasilannya," jelasnya.

Lanjutnya lagi, "Bahkan pernah suami saya mengaku kehilangan dompet berisi seluruh gaji yang baru diterima dari bos tempat dimana suami saya bekerja.

Selidik punya selidik, saya menerima informasi dari salah seorang teman suami, ternyata gaji suami saya habis untuk bayar hutang kekalahan chip Higgs Domino Island selama sebulan, disalah satu agen yang penjual chip," tuturnya kepada wartawan pada hari Jumat 23/06/2023, dengan wajah diliputi kesedihan.

Sambungnya, "Saya sempat merasa senang dengan kabar akan ditutupnya aplikasi Higgs Domino Island beberapa waktu lalu. Berharap suami tidak akan bermain judi lagi di aplikasi itu. Tapi ternyata kabar itu nggak benar, terlihat sampai sekarang suami masih sering bermain," ujarnya.

Diakhir bincang-bincang dengan wartawan, Meliana sangat berharap Pemerintah atau pihak Kepolisian,  dapat menghentikan aplikasi yang menurutnya perjudian dengan modus permainan tersebut.

"Saya sangat berharap Pemerintah dan juga pihak Kepolisian dapat menghentikan aplikasi tersebut. Karena menurut saya aplikasi Higgs Domino Island adalah perjudian dengan modus permainan (game), yang banyak merusak ekonomi dan membuat sengsara masyarakat," tutupnya.

PT Teguh Persada Kencana Sebuah Perusahaan Perkapalan Diduga Paksa Pekerja Berhenti Sepihak

By On April 05, 2023

Surat mutasi turun yang dikeluarkan manejemen perusahaan kepada salah seorang pekerja
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Seorang karyawan yang diketahui sebagai pekerja di perusahaan PT Teguh Persada Kencana, yang informasinya bergerak di bidang perkapalan, mengaku dipaksa berhenti, atau diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.


Kepada wartawan, pekerja bernama Germano Manurung tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab atau alasan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan terhadap dirinya.


"Saya baru diterima bekerja selama dua pekan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di kapal tagboat milik perusahaan PT Teguh Persada Kencana. Kebetulan kapal tagboat tempat saya bekerja saat ini, masih  dalam perbaikan (repair) disalah satu perusahaan galangan kapal di Batam. 


Selama dua pekan diterima sebagai karyawan, saya selalu hadir 

bekerja setiap hari sebagaimana semestinya pekerja. Namun entah kenapa tiba-tiba saya diminta resign oleh salah seorang pimpinan perusahaan," jelasnya kepada wartawan sambil menunjukkan surat resign pada hari Selasa (05/04/2023) malam.


Mengenai informasi pemberhentian sepihak yang disampaikan oleh pekerja atas nama Germano Manurung tersebut, pihak perusahaan yang konfirmasi oleh wartawan, belum sedikitpun memberikan tanggapan.


Sementara berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan diketahui, apabila salah satu pihak menghentikan kerja sama sebelum waktu perjanjian berakhir, maka pihak yang menghentikan kerjasama wajib melakukan penggantian kerugian kepada pihak yang lainnya sebesar sampai waktu perjanjian yang telah ditentukan berakhir.(red)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *