- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Dinilai Kurang Memperhatikan Keselamatan Pasien, Ketua DPC PBB Batam Mengamuk di RS Awal Bros Batam

Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung (baju hitam) saat berada di RS Awal Bros Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Dinilai lebih mengutamakan uang ketimbang keselamatan pasien, salah seorang petugas Rumah Sakit Awal Bros Batam, yang beralamat di Jl. Gajah Mada, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sasaran kemarahan dari Martua Susanto Manurung.


Kemarahan Martua Susanto Manurung yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Kota Batam ini diketahui, dipicu oleh tindakan atau dugaan perlakuan pihak RS Awal Bros Batam, yang dinilai karena uang telah mengabaikan keselamatan pasien korban kecelakaan, atas nama Jordan Christansen Sianturi.


Video Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung saat berada di RS Awal Bros Batam 


Kepada wartawan media ini, pada hari Jumat 18/02023, Martua Susanto Manurung mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam semestinya akan melakukan tindakan operasi kepada pasien Jordan Christansen Sianturi.


Namun karena pihak keluarga pasien belum membayarkan sejumlah uang muka yang diminta, akhirnya tindakan operasi terhadap pasien urung dilakukan. 


Tindakan tersebut menurutnya telah mengangkangi UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 23 ayat 4 dan juga Pasal 32 ayat 2 tentang kesehatan.


"Negara menjamin pasien yang dirawat di rumah sakit umum negeri atau swasta dan tidak boleh diminta uang muka. Saya sangat kecewa melihat peraturan rumah sakit Awal Bros yang meminta uang muka 50 juta agar dilakukan operasi. Dalam hal ini pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam telah mengangkangi Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.


Sambungnya, "Dalam Pasal 23 ayat 4 sangat jelas dikatakan, selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. 


Pasal 32 ayat 2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," pungkasnya.


Sementara berdasarkan keterangan Sihombing, atau keluarga pasien,  diketahui, bahwa pasien ini dibawa berobat ke RS Awal Bros Batam, setelah mengalami kecelakaan lalulintas disekitaran jembatan lima Barelang, Kecamatan Galang, pada hari Kamis 17/08/2023 siang.


"Awalnya pasien ini kita bawa berobat ke RSUD Embung Fatimah. Tapi karena di RSUD Embung Fatimah ada kekurangan alat,  akhirnya pasien kita pindahkan ke RS Awal Bros. Disini kita dimintai deposit tadi malam 20 juta rupiah. Namun karena ATM saya itu hanya bisa kirim 10 juta, maka kita bayar 10 juta saja dulu," ungkap Sihombing.


Lanjut Sihombing, "Baru setelahnya pasien ditangani. Lantas tadi pagi setelah hasil CT Scan keluar sekitar pukul 09.00 Wib, pihak RS Awal Bros mengatakan pasien harus dioperasi. Karena menurut medis hatinya terluka dan juga ada pembekuan di dalam perut," terangnya.


Katanya lagi, "Namun mengingat jumlah uang muka yang diminta pihak RS Awal Bros Batam sangat besar yakni 67 juta, atau minimal 75 persen dari 67 juta, atau sekitar 50 juta, dan pembiayaan lanjutannya tidak bisa dibiayai oleh BPJS, maka kami dari pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan pasien ke Rumah Sakit Otorita Batam," jelasnya.


Sementara atas informasi dari kejadian tersebut, pihak Rumah Sakit Awal Bros Batam belum dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.(red)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *