Notification

×

Tag Terpopuler

Ketua DPC PJS Kota Batam: Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor BC Batam Harus dengan Pembuktian

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T07:28:28Z
Gusmanedy Sibagariang, Ketua DPC PJS Kota Batam 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kasi Humas BC Batam Mujiono menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah, terhadap salah seorang bawahannya inisial IR. 


Dalam klarifikasi yang disampaikan, Mujiono membantah adanya dugaan penganiayaan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam sebagaimana video rekaman CCTV yang beredar.


"Itu kejadian hampir sebulan lewat, setelah kejadian itu sudah duduk sama, kerja bareng-bareng sesuai arahan dan berinteraksi dengan baik. Makanya bingung juga mulai viral pagi ini," jelas Mujiono.


Katanya lagi, "Tidak ada pemukulan yang dimaksud penganiayaan bang," ujarnya. 


Lebih jauh Kasi Humas BC Batam Mujiono mengirimkan rilis terkait kronologi kejadian yang terjadi di kantor BC Batam tersebut. Dalam rilisnya Mujiono menjelaskan video CCTV yang beredar.


"Kepada rekan media disampaikan konfirmasi terkait video CCTV yang beredar sbb:


- Bahwa kondisi pada saat kejadian KPU BC Batam sedang melakukan pemeriksaan para terperiksa kasus tangkapan Kodim di Tanjung Sengkuang, dimana harus dilakukan secara marathon dan cepat. Sehingga disiapkan aula untuk pemeriksaan disamping pressure yang tinggi terkait penanganan kasus kasus yang lainnya.


- Kondisi tersebut dipandang perlu Kepala Kantor untuk memberikan arahan langsung tetapi diabaikan oleh pegawai, sehingga Kepala Kantor memberikan teguran keras kepada salah satu penyidik.


- Tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor.


- Teguran keras yang dilakukan merupakan bentuk pembinaan atasan kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas.


- Kejadian tersebut sudah diselesaikan secara internal oleh pihak pihak terkait demikian disampaikan," terang Mujiono dalam rilisnya.


Bantahan atau klarifikasi Kasi Humas BC Batam tersebut mendapat tanggapan dari, Gusmanedy Sibagariang selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kota Batam.


Ia menilai persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara sepihak dan internal semata, mengingat dampak yang telah meluas ke ruang publik.


Ketua DPC PJS Kota Batam menegaskan bahwa setiap dugaan tindak penganiayaan, terlebih yang diduga dilakukan oleh pejabat publik terhadap bawahannya, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, objektif, dan transparan, bukan hanya melalui klarifikasi administratif internal.


“Kami menghormati hak Bea Cukai Batam untuk memberikan klarifikasi. Namun, dengan beredarnya video CCTV ke ruang publik dan munculnya persepsi luas di masyarakat, maka penyelesaian internal saja tidak cukup. Peristiwa ini harus diuji secara hukum dan dijelaskan secara terang-benderang,” tegas Ketua DPC PJS Kota Batam.


PJS Kota Batam menilai, poin klarifikasi yang menyebutkan tidak adanya unsur penganiayaan serta mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai ‘teguran keras’ dalam rangka pembinaan, perlu diuji secara independen bukan hanya dinilai sepihak oleh institusi yang bersangkutan.


“Teguran keras tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas tindakan yang secara visual dinilai publik melampaui batas etika, moral, dan kepemimpinan. Apalagi jika dilakukan di lingkungan kerja dan melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan,” lanjutnya.


PJS Kota Batam juga menyoroti narasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal. Menurutnya penyelesaian internal tidak menghapus hak publik untuk mengetahui kebenaran, terlebih ketika peristiwa telah menjadi konsumsi masyarakat luas dan berdampak pada citra institusi negara.


“Jika memang tidak ada unsur penganiayaan, maka kami justru mendorong agar rekaman CCTV yang beredar dibuka secara utuh atau dijelaskan secara kronologis dan transparan oleh pihak berwenang. Transparansi adalah kunci untuk mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik,” ujar Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Siabagariang, 


Lebih lanjut, Ketua  PJS Kota Batam mengingatkan bahwa pejabat publik terikat pada standar etika, disiplin ASN, dan hukum pidana umum. Tekanan pekerjaan dan situasi darurat tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan yang berpotensi melanggar etika, apalagi hukum.


PJS Kota Batam juga mencermati reaksi publik di media sosial yang menilai klarifikasi tersebut berpotensi membenarkan perilaku yang secara moral tidak patut, serta berisiko menciptakan preseden buruk dalam budaya kepemimpinan birokrasi.


“Institusi negara harus memberi teladan. Jika peristiwa seperti ini dianggap wajar, maka pesan yang diterima publik dan aparatur di bawahnya adalah kekeliruan. Negara tidak boleh kalah oleh pembenaran kekuasaan,” tegasnya.


Sebagai organisasi pers, PJS Kota Batam menegaskan komitmennya mengawal kasus ini secara profesional, mendorong penyelesaian yang adil, serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum ditegakkan.


“Kami meminta aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan internal Kementerian Keuangan untuk turun tangan secara objektif. Klarifikasi sepihak tidak cukup. Publik berhak tahu kebenaran secara utuh,” pungkas Ketua DPC PJS Kota Batam.(*)

×
Berita Terbaru Update