- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Fiktif, Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri TA 2020/2021 Dipertanyakan

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (sumber foto : google.com)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Selain dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Kepri, ada juga dugaan laporan fiktif perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.


Berdasarkan data laporan keuangan perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020, diketahui penggunaan anggaran perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mencapai angka kurang lebih sebesar Rp 8.546.620.923.


Sementara untuk penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2021 diketahui mencapai angka kurang lebih sebesar Rp Rp 8.753.031.200.


Dalam dua tahun anggaran tersebut yakni TA 2020 dan 2021 diketahui, laporan belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, terhitung mencapai angka sekitar Rp 17 miliar rupiah lebih.


Hal ini akan dinilai wajar dan biasa saja, jika penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, digunakan dalam waktu normal, atau seperti pada tahun-tahun biasanya, tanpa adanya wabah, sebagaimana wabah Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu di Indonesia.


Besarnya laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dalam situasi Covid-19 tersebut, dinilai tidak wajar dan tidak luput dari perhatian Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd.


"Laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya penggunaan anggaran tersebut digunakan pada saat situasi di tanah air sedang dilanda wabah Covid-19," ujarnya.


Sambungnya, "Waktu itu kita ketahui bersama, bahwa di tanah air sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 


Bahkan waktu itu hampir semua transportasi, baik transportasi darat, laut dan udara, berhenti beroperasi. Dan yang menjadi pertanyaannya sekarang, waktu itu pihak-pihak di dinas pendidikan Provinsi melakukan perjalanan dinas kemana hingga menggunakan anggaran mencapai belasan miliar rupiah? Ujar Gusmanedy Sibagariang.


Atas adanya dugaan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas fiktif di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, pihaknya berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Negeri, Polda Kepri, atau bahkan ke KPK.


"Terkait dugaan penggelembungan Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Tahun 2020 dan 2021 yang mencapai sebesar kurang lebih Rp 17 miliar lebih tersebut akan kita coba laporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri, Polda Kepri, atau bahkan ke KPK.


Sementara itu Andi Agung selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp perihal penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, pada hari Kamis 23/11/2023 pagi, sampai berita ini dimuat belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.(Tim)


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *